Kamis, 12 Januari 2012

[indonesia_bangkit] dugaan pelanggaran UU monopoli oleh Tiga Serangkai Group di Sragen

 

KepadaYth.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Jl. Ir. H. Juanda 36
Jakarta 10120

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pengumuman pelelangan paket pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Buku Referensi, dan Buku Panduan Pendidik (Paket Disdik 10-02) no. 602.4/129-ULP/2010 tgl, 27 Oktober 2010,  yang dilakukan oleh Kepala Unit Layanan Pengadaan, Pemerintah Kabupaten Sragen, Jl Raya Sukowati no. 255 Sragen, tertulis bahwa pemenang lelang adalah:

PT. Wangsa Jatra Lestari, alamat Jl. Pajang Kartasura Km 8 Ds. Pabelan, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo, direktur MN. Budianto, SE, dengan nilai penawaran sebesar Rp.6.815.267.590,-,

sedangkan pemenang cadangan I adalah PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, alamat Jl. Dr. Supomo No.23 Solo, direktur Gatot Wahyudi, dengan nilai penawaran sebesar Rp.6.845.611.740,-

Perlu diketahui bahwa antara PT Wangsa Jatra Lestari dengan PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, patut diduga merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Artinya, bahwa PT Wangsa Jatra Lestari dan PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri merupakan bagian dari Tiga Serangkai Group yang bergerak dibidang penerbitan buku dan percetakan. Hal ini dapat dilihat pada website Tiga Serangkai (www.sb.tigaserangkai.com). Dapat juga diperiksa akte pendirian  kedua perusahaan tersebut, adakah kesamaan komisaris ataupun direksi pada kedua perusahaan tersebut?

Dalam hal pelelangan paket pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Buku Referensi, dan Buku Panduan Pendidik (Paket Disdik 10-02) , maka patut diduga telah terjadi persekongkolan yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Sehingga keluarlah pemenang pelelangan seperti yang telah diumumkan tersebut diatas.

Adanya persekongkolan tersebut, telah melanggar:
1.       Pakta integritas yang telah dibuat oleh masing-masing perusahaan peserta pelelangan, yang tertulis di dalam RKS.

 2.      Melanggar pasal 19 , Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persainganusaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
c. memibatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau
d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

3.      Melanggar pasal 22 , Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:
            Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau
            menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
            persaingan usaha tidak sehat.

4.      Melanggar pasal 24 , Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:
            Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat
            produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya
            dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar
            bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas maupun ketepatan
            waktu yang dipersyaratkan.

5.      Melanggar pasal 26 , Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:
Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut:
a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu,
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut diatas dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 48 dan pasal 49 Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kenapa panitia dan dinas pendidikan setempat, sejak awal sudah mengetahui bahwa dokumen pelelangan, termasuk didalamnya adalah dokumen penawaran telah melanggar peraturan, tapi tetap meneruskan proses pengadaan?

Demikian surat dari kami, terimakasih.
Surabaya 10 Januari 2012,

JARAK - Jaringan Anti Korupsi

Drs. M. Eko Rusmanto
HP: 0812303508011

www.jaringanantikorupsi.com

__._,_.___

Recent Activity:



.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar