Kepada Yth.
1. Bupati Pacitan
2. Pihak Yang Berkompeten
Dengan Hormat,
Bersama ini disampaikan analisa dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan di Pacitan yang dananya berasal dari APBN, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2010 sebagai berikut:
1. Pada pengadaan alat peraga pendidikan dan TIK/komputer dengan pengumuman pelelangan 12.1.2/ULP.I.3/PASCA?VII/2011, telah menetapkan CV Kenari Jaya dengan nilai penawaran Rp. 6.658.983.045. Keputusan yang dibuat panitia lelang tersebut patut diduga adanya upaya memenangkan penawar dengan nilai yang tinggi, meskipun barang yang ditawarkan tidak sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan oleh petunjuk teknis DAK 2010.
2. Beberapa spesifikasi pada alat peraga yang perlu diteliti karena tidak memenuhi spesifikasi teknis yang ditentukan (under-spek) oleh petunjuk teknis DAK 2010 tersebut adalah:
a. pada alat peraga matematika pemula
- ukuran mata rantai
- pada lantai permainan elektronik
- pada jam analog
b. pada alat peraga matematika permainan
- pada balok transparan
- pada limas segitiga
c. pada kit IPA sains
d. pada kit IPBA
e. pada cd pembelajaran matematika
f. pada notebook
Sebelum barang diterima, dan dilakukan pembayaran yang memakai uang negara, seharusnya tim teknis dan dinas pendidikan memeriksa. Akan tetapi patut diduga hal itu tidak dilakukan atau patut diduga mengabaikan meskipun mengetahui bahwa barang yang dikirim tidak sesuai spesifikasi (under-spek), dan tetap dilakukan pembayaran, meskipun barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi minimal dalam petunjuk teknis DAK pendidikan dan dokumen pelelangan/RKS.
Apalagi sudah banyak saran dari masyarakat dan berita yang menyorot tentang dugaan korupsi di pacitan, akan tetapi saran tersebut mungkin diabaikan oleh panitia dan dinas pendidikan pacitan. Apakah ini ada kemungkinan karena sejak awal ada dugaan motif tertentu?
3. Pada pengadaan buku SMP menetapkan cv. empera sebagai pemenang dengan penawaran Rp. 2.428.460.020. padahal dalam dokumen penawaran terlihat jelas bahwa, cv empera mendapatkan surat dukungan dari PT. Tiga Serangkai yang juga menjadi salah satu peserta lelang tersebut. Selain itu dalam verifikasi barang, jelas bahwa yang menyediakan barang sample bagi cv. empera untuk diperiksa oleh panitia adalah PT. Tiga Serangkai. Hal ini sudah menyalahi/melanggar pakta integritas yang ada di dalam dokumen pelelangan/RKS, dimana tidak boleh ada kerjasama antara peserta yang satu dengan peserta yang lain. Seharusnya panitia lelang, menggugurkan cv. empera dan PT. Tiga Serangkai, dan memasukkan mereka dalam daftar blacklist. Akan tetapi hal ini tidak dilakukan oleh panitia dan dinas pendidikan. Ada apakah ini?
4. Melihat dari proses lelang peraga pendidikan & TIK/komputer serta buku SMP, yang terlihat ada dugaan motif tertentu baik dari panitia maupun penyedia barang, baik secara sendiri2 maupun dilakukan bersama2, untuk itu perlu juga diperiksa, apakah buku yang dikirim kesekolah sudah sesuai dengan petunjuk teknis DAK pendidikan 2010? Maka muncul pertanyaan kenapa tetap dilakukan pembayaran, meskipun dari proses dan barang yang dikirim ada kecenderungan dan dugaan kuat melanggar aturan dan tidak memenuhi spesifikasi minimal yang telah ditetapkan juknis DAK pendidikan 2010?
5. Dalam pengadaan buku SD/SDLB, telah menetapkan cv. fajar jaya sebagai pemenang dengan nilai penawaran tertinggi Rp. 7.896.252.675. Melihat dari lelang buku SMP dan lelang alat peraga & TIK/komputer, adanya kecenderungan dan dugaan bahwa panitia, dinas pendidikan berlaku tidak fair dan memang sudah mengarahkan agar pelelangan diarahkan untuk memenangkan jago2nya, apalagi sebelumnya sudah sering muncul berita tentang adanya dugaan konspirasi & korupsi, sehingga ada kecenderungan kuat mengabaikan peraturan, maka harus dilihat, apakah barang yang dikirim telah sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam juknis DAK pendidikan 2010. Dimana yang harus diperiksa adalah:
a. Apakah buku yang dikirim jumlah halamannya minimal 48 halaman sesuai dengan ketentuan juknis DAK dan dokumen pelelangan?
b. Apakah buku yang dikirim adalah buku baru sesuai ketentuan juknis DAK pendidikan 2010? Karena ada info buku yang dikirim adalah bukan buku baru, akan tetapi buku lama/ buku sisa cuci gudang/buku bekas.
Jika dinas pendidikan telah memeriksa tetapi mengabaikan hal ini, dan tetap dilakukan pembayaran, akan menimbulkan pertanyaan, ada apakah ini?
Demikian analisa ini dibuat, atas perhatiannya disampaikan terima kasih
Surabaya, 3 Januari 2011
Hormat kami
JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Drs. M. Eko Rusmanto
HP: 0812303508011
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar