Tak heran......
/// Diseluruh Dunia dan atau di sebagian besar Negara dalam mengundangkan Keadaaan Darurat ( Epedemi ,Pandemi dan atau
Bencana Alam Nasional, dan semacamnya ), Maka President ?Perdana Menteri lah (selaku SUBJEKT HUKUM TERTINGGI PEMERINTAH ) yang harus MENYATAKAN dan atau MENGUNDANGKAN '' KEADAAN DARURAT '' > State of Emergency..
> PERNYATAAN & KEPUTUSAN RESMI PEMERINTAH tentang '' KEADAAN DARURAT '' > State of Emergency.. dalam hal ini DARURAT EPIDEMI / PANDEMI harus didasarkan atas atau harus berdasarkan KONSULTASI dan KEPUTUSAN yang diambil atau ditentukan oleh : > terutama KEM.KESEHATAN ( Team para Expert Kesehatan > Menteri Kesehatan- Para Ahli Epidemiology-Bakterology, Virologist/Virolog dan Para Dokter Ahli lainnya > Coronolgist ,dll. serta Palang Merah dan Team Prevensi Kesehatan serta Team Badan Keamanan dan Pertahanan Nasional )
> PELAKSANAAN harus DIBENTUK KOORDINATOR KHUSUS ( ''INTERGRATED TEAM'' ): Harus dilakukkan dan Aktiv diikut sertakan SELURUH UNIT atau LEMBAGA RESMI PEMERINTAH (PUSAT dan DAERAH) yang bersangkutan dan yang ditunjuk serta befrkompetensi dan bertanggung jawab untuk melaksanakan KEPUTUSAN PEMERINTAH tentang '' KEADAAN DARURAT (KESEHATAN) terkait , kemudian pun Lembaga KEPOLISIAN dan KEAMANAN SIPIL dan MIliter (jika diperlukan juga MILITER ),Palang Merah, Para Dokter dan Juru Rawat Sipil dan Militer, Pemerintahan Daerah segala Level, Nasional Reserve , KE.KEUANGAN( mengurus dan menyusun atau menyiapkan Rencana Budquet dan Anggaran Beaya yg diperlukan dan Bantuan Keuangan yang dibutuhkan untuk mengatasi seluruhPembiayaan Pemerintah dan BANTUAN2 SOCIAL dan KESEHATAN serta BIAYA TRANASPORT dan Logistik nasional ), JAWATAN /LEMBAGA LOGISTIK DAN PERSEDIAAN /CADANGAN NASIONAL , UNIT2 SAR ( Serve and Rescue) dan AMBULANCE , PEMADAM KEBAKARAN , LEMBAGA2 SOCIAL dan KEMANUSIAAN , MEDIA (TV, RADIO, HARIAN > Cetak dan Elektronik) , PARA SUKARELAWAN YANG TERORGANISIR dengan Baik , UNIT2 dan PUSAT2 KESEHATAN diseluruh DAERAH NUSANTARA, UNIT2 MOBIL dan UNIT2 LAPANGAN DARURAT diseluruh Daerah segala level , KOMUNIKASI dan PUSAT2 KOMUNIKASI KHUSUS untuk Pelayanan Lembaga2 resmi dan dan Kebutuhan Masyarakat ( Telefon, TV, WiFi, Internet , intergram, Post, dll), KOMUNIKASI/ TRANSPORT DARAT , UDARA DAN LAUT
Catatan : Hendaknya dan sangat dianjurkan agar Seluruh Dewan Legislative dan Judicative dalam hal EPEDEMI DAN PANDEMI KOMPAK MENDUKUNG DAN MEMBANTU serta bahu membahu dengan PEMERINTAH .
SEMOGA BENCANA PANDEMI CoViD - 19 BISA TERATASI dengan BAIK , RAPIH dan TERORGASIR dengan BAIK dan bisa segera BERHASIL DAN TERATASI.
GOD BLESS INDONESIA.
On Thu, 19 Mar 2020 at 03:35, Al Faqir Ilmi alfaqirilmi@yahoo.com [corruptionwatch] <corruptionwatch@yahoogroups.com> wrote:
PKS salahkan Jokowi?By. Erizeli Jely BandaroDalam kasus Corona, Mardani mengatakan, "Dalam kondisi pandemik, kebijakan yang berbeda-beda tidak efektif. Pola Pak Jokowi menyerahkan pada kepala daerah seperti lepas tanggung jawab. Mesti ada satu kebijakan nasional yang diikuti oleh seluruh pihak, termasuk seluruh kepala daerah."Saya ingin mendudukan persoalan secara proporsional. Kasus Virus Corona ini sudah masuk dalam bancana nasional. Presiden sebagai Kepala Negara sudah perintahkan agar BNPB untuk masuk. Itupun agar peran BNPB tetap di bawah koodinasi, Presiden membentuk gugus tugas, dimana BIN, TNI dan POLRI duduk sebagai team gugus tugas dan dibantu oleh menteri terkait. Mengapa Presiden tidak langusung terlibat memimpin penanggulangan Virus Corona ini ? UU kita tidak begitu. Presiden hanya menjalankan amanah UU.Perhatikan, berdasarkan UU No. 24 tahun 2007 wewenang ada pada BNPB ( Badan Nasional Penanggulangan Bencana ). Nah mengatasinya bencana itu sesuai dengan pasal 35 dan 36 UU No. 24/2007, agar setiap daerah dalam upaya penanggulangan bencana, mempunyai perencanaan penanggulangan bencana. Secara lebih rinci disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.Apa artinya? Sistem kita memang menyerahkan masalah penanggulangan bencana kepada Daerah. Sementara peran pusat adalah memberikan bantuan teknis dan anggaran yang diperlukan. Tentu harus berkoordinasi dengan BNPB. Engga bisa Pemda main langsung aja berbuat sesukanya tanpa koordinasi dengan BNPB. Itu contoh seperti Abas yang buat kebijakan mengurangi transportasi publik, langsung dicemes oleh Jokowi dan terpaksa batalkan kebijakan mengurangi trasportasi publik.Nah kalau PKS, atau Mardani inginkan Presiden terlibat langsung, maka anda sebagai anggota DPR cobalah usulkan kepada DPR agar UU itu direvisi sesuai maunya anda.. Jangan menyalahkan presiden yang justru patuh melaksanakan UU. Saya paham, sebagian oposisi dan pengamat inginkan agar presiden bersikap ektrim terhadap wabah virus corona ini. Jelas sama saja itu menempatkan posisi Jokowi tersudut secara politik. Karena secara UU tidak bisa Jokowi lakukan itu. Lockdown kota atau wilayah, perlu UU yang memberikan hak kepada jokowi melakukan apa saja seperti Omnibus Law atau persetujuan DPR,. Karena ini akan berimplikasi kepada politik, sosial, budaya, agama, dan pasti menguras anggaran tidak sedikit. Semoga Mardani paham.
Dikirim dari Yahoo Mail untuk iPhone
__._,_.___
Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (2) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar