PKS salahkan Jokowi?
By. Erizeli Jely Bandaro
Dalam kasus Corona, Mardani mengatakan, "Dalam kondisi pandemik, kebijakan yang berbeda-beda tidak efektif. Pola Pak Jokowi menyerahkan pada kepala daerah seperti lepas tanggung jawab. Mesti ada satu kebijakan nasional yang diikuti oleh seluruh pihak, termasuk seluruh kepala daerah."
Saya ingin mendudukan persoalan secara proporsional. Kasus Virus Corona ini sudah masuk dalam bancana nasional. Presiden sebagai Kepala Negara sudah perintahkan agar BNPB untuk masuk. Itupun agar peran BNPB tetap di bawah koodinasi, Presiden membentuk gugus tugas, dimana BIN, TNI dan POLRI duduk sebagai team gugus tugas dan dibantu oleh menteri terkait. Mengapa Presiden tidak langusung terlibat memimpin penanggulangan Virus Corona ini ? UU kita tidak begitu. Presiden hanya menjalankan amanah UU.
Perhatikan, berdasarkan UU No. 24 tahun 2007 wewenang ada pada BNPB ( Badan Nasional Penanggulangan Bencana ). Nah mengatasinya bencana itu sesuai dengan pasal 35 dan 36 UU No. 24/2007, agar setiap daerah dalam upaya penanggulangan bencana, mempunyai perencanaan penanggulangan bencana. Secara lebih rinci disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Apa artinya? Sistem kita memang menyerahkan masalah penanggulangan bencana kepada Daerah. Sementara peran pusat adalah memberikan bantuan teknis dan anggaran yang diperlukan. Tentu harus berkoordinasi dengan BNPB. Engga bisa Pemda main langsung aja berbuat sesukanya tanpa koordinasi dengan BNPB. Itu contoh seperti Abas yang buat kebijakan mengurangi transportasi publik, langsung dicemes oleh Jokowi dan terpaksa batalkan kebijakan mengurangi trasportasi publik.
Nah kalau PKS, atau Mardani inginkan Presiden terlibat langsung, maka anda sebagai anggota DPR cobalah usulkan kepada DPR agar UU itu direvisi sesuai maunya anda.. Jangan menyalahkan presiden yang justru patuh melaksanakan UU. Saya paham, sebagian oposisi dan pengamat inginkan agar presiden bersikap ektrim terhadap wabah virus corona ini. Jelas sama saja itu menempatkan posisi Jokowi tersudut secara politik. Karena secara UU tidak bisa Jokowi lakukan itu. Lockdown kota atau wilayah, perlu UU yang memberikan hak kepada jokowi melakukan apa saja seperti Omnibus Law atau persetujuan DPR,. Karena ini akan berimplikasi kepada politik, sosial, budaya, agama, dan pasti menguras anggaran tidak sedikit. Semoga Mardani paham.
Dikirim dari Yahoo Mail untuk iPhone
__._,_.___
Posted by: Al Faqir Ilmi <alfaqirilmi@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar