DIEM2 ....... dan Angkat kaki pelan2...........
Tapi Sial bagi Group ICAL BAKRI ...... Ia lupa, bahwa Selalu ada MATA JELI yang mengikuti jejaknya .... Dan Daftar Pajak yang belum Dibayar dan Dilunasi pun TIDAK AKAN BISA DIHAPUS begitu saja di kantor PUSAT PERPAJAKAN ........
-----------------------------
ICAL pun begitu Masa Bodohnya ( juga terhadap Tanggung Jawab Jabatannya dan Kepartaiannya ) sehingga Ia lupa , bahwa JEJAK PIJAKAN LUMPURNYA begitu dalamnya sehingga jikapun sudah lama MENGERING .... JEJAK LUMPUR tsb TETAP NAMPAK di-permukaan Bumi ini.........
> HUTANG HARUS DIBAYAR - dan KEWAJIBAN HARUS DILAKUKAN - sedangkan TANGGUNG JAWAB harus DIPIKUL dan
DIPERTANGGUNG JAWABKAN ( ....dan ICAL pun - tetap ICAL - Tidak bisa HILANG ...... Note: ICAL = HILANG ...)...👹😁...
On Fri, 12 Jul 2019 at 21:14, 'j.gedearka' j.gedearka@upcmail.nl [temu_eropa] <temu_eropa@yahoogroups.com> wrote:
Jumat, 12 Jul 2019 16:19 WIB
Sudah Jatuh Tempo, Lapindo Belum Lunasi
Utang Ratusan Miliar
Foto: Budi SugihartoJakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengungkap hingga saat ini pihak PT Minarak Lapindo Jaya yang merupakan anak usaha dari Lapindo Brantas inc belum melunasi utang dana talangan ganti rugi warga terdampak semburan lumpur di Sidoarjo.
Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan batas waktu pelunasan berdasarkan aturan jatuh pada tanggal 10 Juli 2019.
"Sebetulnya jatuh tempo 10 Juli 2019, dua hari yang lalu. Dalam catatan kami belum ada pembayaran baru," kata Isa di Kantornya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Total dana talangan yang harus digantikan pihak Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 773,382 miliar. Namun, sampai jatuh tempo baru dibayarkan sebesar Rp 5 miliar.
"Pembayaran itu dilakukan Desember tahun lalu, Rp 5 miliar," jelas dia.
Oleh karena itu, lanjut Isa, pihak DJKN pun akan melakukan penagihan kepada pihak Minarak Lapindo Jaya terkait dengan kewajibannya.
Pelunasan utang yang harus dibayarkan tertuang dalam perjanjian pinjaman dana antisipasi untuk pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur Sidoarjo, pemerintah telah memberikan dana talangan sebagai bentuk ganti rugi.
Dalam perjanjian itu, disepakati pengembalian maksimal dalam empat tahun terhitung penandatangan perjanjian sejak Juli 2015.
"Jadi apa yang dilakukan selanjutnya ya tagih, penagihan sudah kami layangkan," ujar dia.
Selanjutnya, kata Isa, pihak DJKN pun berdama Minarak Lapindo Jaya mengupayakan peningkatan terhadap barang jaminan seperti tanah.
"Kami sedang mencari informasi terus dari ATR sudah sejauh mana prosesnya. Setelah selesai seharusnya menyerahkan ke PPLS (Pelaksana Penanggulangan Lumpur Lapindo)," ungkap dia.
Simak Video "Keren! Jam Tangan Unik Ini Terbuat dari Lumpur Lapindo Loh"
(hek/fdl)
__._,_.___
Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
SPONSORED LINKS
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar