Senin, 29 Juli 2019

[Media_Nusantara] Re: [nasional-list] 2 Kali Korupsi, Bupati Kudus Terancam Dituntut Hukuman Mati

 

>> JANGAN MENGULANG dan MEMBUAT KESALAHAN YANG SAMA UNTUK KEDUA KALINYA .... JIKA  TIDAK INGIN KEHILANGAN KESEMPATAN TERAKHIR ..... 

Bez virů. www.avast.com

On Sun, 28 Jul 2019 at 19:52, Sunny ambon ilmesengero@gmail.com [nasional-list] <nasional-list@yahoogroups.com> wrote:
 



Hebat di negeri neo-Mojopahit, bisa korupsi dua kali. Agaknya kalau pertama kali korupsi dianggap biasa, tetapi kalau korupsi kedua kali baru ditangkap. Monggo-monggo, jangan malu-malu kucing kalau korupsi yang betul supaya bisa menikmati kelezatan duniawi, itu berkat, silahkan sikat selama hayat ada di kandung badan.



https://sp.beritasatu.com/#



2 Kali Korupsi, Bupati Kudus Terancam Dituntut Hukuman Mati

2 Kali Korupsi, Bupati Kudus Terancam Dituntut Hukuman MatiTersangka terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019, Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil (kiri) memasuki mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). ( Foto: ANTARA FOTO / M Risyal Hidayat )

Fana Suparman / JAS Sabtu, 27 Juli 2019 | 22:12 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil, staf khususnya, Agus Soeranto alias Agus Kroto serta Pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019.

Kasus ini merupakan kasus kedua yang menjerat Tamzil. Tamzil yang juga Bupati Kudus periode 2003-2008 pernah divonis bersalah atas kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005.

Saat itu, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 22 bulan pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Tamzil, Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son Abdul Ghani.

Tindak pidana korupsi yang berulang dilakulan Tamzil membuat KPK mempertimbangkan untuk menuntut Tamzil dengan hukuman maksimal. Bahkan KPK mempertimbangkan untuk menuntut Tamzil dijatuhi hukuman mati.

"Ini sebenarnya sudah dibicarakan pada saat ekspos karena kalau sudah berulang kali (korupsi) bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitsn di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).

Tak hanya Tamzil, staf khususnya Agus Kroto juga residivis kasus korupsi. Pada 2016, mantan Kabiro Keuangan Setda Provinsi Jawa Tengah itu dihukum 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang, atas perkara korupsi penyaluran dana bansos Pemprov Jateng tahun 2011 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,032 miliar.

Bahkan Tamzil yang juga pernah bekerja di Pemprov Jawa Tengah kembali bertemu dengan Agus Kroto saat keduanya menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, Semarang.

Dikonfirmasi awak media secara terpisah, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz membenarkan pernyataan Basaria. Menurutnya hukuman untuk Tamzil seharusnya dapat lebih berat lantaran mengulangi tindak pidana korupsi

"Residivis dapat dijatuhi hukuman maksimal sampai dengan hukuman mati. Itu dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor," kata Donal.

Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."

Sementara Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyebutkan, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kudus Mohammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019. Selain Bupati Tamzil, status tersangka juga disematkan KPK terhadap Staf Khusus Bupati Tamzil, Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa Tamzil dan sejumlah pihak lain yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/7/2019).

Pemkab Kudus membutuhkan pengisian jabatan di tingkat eselon dua untuk empat instansi, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus.

Kasus jual beli jabatan ini bermula saat Bupati Tamzil meminta staf khususnya, Agus Soeranto atau Agus Kroto mencarikan uang Rp 250 juta untuk pembayaran mobil Nissan Terrano milik Bupati Tamzil. Agus Kroto kemudian berkoordinasi dengan ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Sejati terkait siapa yang akan dimintai uang.

Uka Wisnu teringat dengan Akhmad Sofyan yang pernah memintanya untuk membantu kariernya. Uka Wisnu pun menemui Akhmad Sofyan dan menerangkan bahwa Bupati Tamzil tengah butuh uang Rp 250 juta. Mulanya, Akhmad Sofyan mengaku tidak sanggup untuk menyediakan Rp 250 juta. Namun, tak berselang lama, tepatnya pada Jumat 26 Juli 2019 pagi, Akhmad Sofyan menemui Uka Wisnu di rumahnya sambil membawa uang Rp 250 juta yang dibungkus goodie bag berwarna biru.

Uka Wisnu langsung membawa masuk uang tersebut dan mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya. Sisa uang kemudian dibawa Uka Wisnu dan diserahkan pada Agus Kroto di pendopo Kabupaten Kudus. Uang tersebut nantinya digunakan untuk membayarkan mobil Terrano milik Tamzil.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Tamzil dan Agus yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Akhmad Sofyan dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.



Bez virů. www.avast.com

__._,_.___

Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

SPONSORED LINKS
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar