Kamis, 11 Juli 2019

[Media_Nusantara] Re: #sastra-pembebasan# Yusril Yakin MA Kembali Tolak Kasasi Pilpres Prabowo-Sandi

 

 KUTIPAN dari Berita dibawah ini:
Direktur Bidang Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad membantah pihaknya kembali mengajukan kasasi. Prabowo mau pun Sandi tidak mengetahui hal itu.

Dasco menduga tim kuasa hukum yang lama ( yang dimaksud Nicholay Aprilindokembali mengajukan kasasi tanpa koordinasi. 

"Saya sudah konfirmasi, Pak Sandi tidak tahu. Nanti akan dibicarakan dengan Pak Prabowo secepatnya," kata Dasco.

(tst/DAL)
=====================================================================================================================================

NOTE : KOMENTAR KITA 

>  Simpang-siur-nya dan Kacau-balaunya Para Kuasa Hukum Prabowo/Uno dan''  Tim Pembela Kubu'' nya....
Atau saling Tunggang-Menunggang dan Sikut- menyikut antara Para Kuasa Hukum Prabowo  > Mungkin  Rebutan Honor <
 ( Siapa yanglebih dulu bisa menggolkan Usaha Pembelaan Kasus Prabowo/Uno dan Kubu nya di MK > sehubungan dengan Gugatan 
'' DUGAAN''Kecurangan Pemungutan Suara pd PEMILU 2019.... ( ''Dugaan'' mana tidak bisa dibuktikan oleh Pihak Prabowo/Uno.... )., maka dialah yang bisa penuh mendapatkan HONOR ( mungkin cukup Gede).....

>> KENDATIPUN PRABOWO dan UNO  (sebelum keputusan MKdikeluarkan ) telah menerukan dan menyatakan secara terbuka kepada Massa Pemilih-nya dan Partai2 KUBUnya BAHWA , PIHAK PRABOWO/UNO bagaimanapun juga akan MENGHORMATI dan MENERIMA HASIL KEPUTUSAN MK . 
>> PERNYATAAN RESMI PRABOWO dan UNO tsb diatas DINYATAKAN dimuka MAS MEDIA( Media Cetak,Elektronik dan TV + Video Channel )  DAN DIMUAT ATAU DIPUBLIKASIKAN di MEDIA CETAK/ELEKTRONIK .

TAPI ANEHNYA .....Kok setealah Keputusan MK dikeluarkan , toh masih juga Kuasa Hukum Prabowo yang satu ini (...Konsultan Hukum Prabowo Nicholay Aprilindo ) ini masih juga memperkarakan dan mengajukan Hak Kasasi Klient-nya .... kendatipun sang Klient (Prabowo/Uno sendiri ) kemudian TELAH MENGAKUI dan  MENYATAKN dimuka MEDIA , bahwa PRABOWO/UNO dan PIHAK NYA ( dengan sendirinya  termasuk Kubu Koalisi Prabowo /UNO ) bahwa PIHAK MEREKA AKAN MENGHORMATI DAN MENERIMA SEGALA KEPUTUSAN HUKUM MK .
 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

KONKLUSI:

>> Konsultan Hukum Prabowo Nicholay Aprilindo  (YANG ketiduran ini ) nyatanya bertindak diluar
pengetahuan Direktur Bidang Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, yang  membantah pihaknya kembali mengajukan kasasi. Prabowo mau pun Sandi tidak mengetahui hal itu.

Dalam suratnya yang ditujukan kepada MK , Nicholay Aprilindo menulis dengan''  Gaya yang Past'' dan menulisnya sbb bahwa:
''KEADILAN ITU TIADA DUANYA''  .....  Dan Pakar Hukum ini ( Nicholay Aprilindo ) ... Memang benar .... hanya ada SATU KEADILAN HUKUM > Yaitu '' KEPUTUSAN DEWAN HAKIM MK  ''  ( yang juga dihormati dan diterima oleh Pihak Prabowo/Uno - sbg MantandKlient Hukumnya ...)   dan jadi sama sekali >> BUKAN KEADILAN HUKUM Nicholay Aprilindo <<  -   Pembela Hukum yang ketiduran ini.... 

Bahwa dengan PENGAKUAN dan PERNYATAAN RESMI PIHAK PRABOWO/UNO  untuk MENGHORMATI dan MENERIMA SEGALA  HASIL  KEPUTUSAN  HUKUM MK ( Hal mana juga di Media-kan dalam berbagai Mass Media) maka dengan demikian secara SUBSTANTIVE  dan DARI SEGI HUKUM  nampaknya KASASI yang diajukan kembali oleh Nicholay Aprilindo sebagai Kuasa Hukum Prabowo / Uno  tsb - PRAKTIS SUDAH TIDAK PUNYA KEKUATAN HUKUM , karena SUDAH TIDAK LAGI MERUPAKAN '' ALASAN GUGATAN HUKUM '' dan sudah TIDAK RELEVANT lagi sebagai ALASAN untuk dipakai SEBAGAI ''HAK''  KASASI HUKUM  (yang praktis sudah Hilang dan gugur sendiri  dngan adanya Pernytaan Pihak Prabowo/Uno sendiri / tsb diatas) yang diajukan oleh sang '' Kuasa Hukum''
Nicholay Aprilindo /  / ATAS NAMANYA   SENDIRI...... 😏😁👎.....Hahahaaa...( Sungguh Ironis )



Bagikan :    












On Wed, 10 Jul 2019 at 05:10, Chalik Hamid chalik.hamid@yahoo.co.id [sastra-pembebasan] <sastra-pembebasan@yahoogroups.com> wrote:
 

Yusril Yakin MA Kembali Tolak Kasasi Pilpres Prabowo-Sandi

CNN Indonesia | Rabu, 10/07/2019 07:21 WIB
Bagikan :    
Yusril Yakin MA Kembali Tolak Kasasi Pilpres Prabowo-SandiKuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf AminYusril Ihza Mahendra



 yakin Mahkamah Agung (MA) akan kembali menolak kasasi yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 di pilpres 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno



 terkait pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

Menurutnya, Prabowo-Sandi tidak memiliki legal standing karena gugatan sebelumnya diajukan atas nama Badan Pemenangan Nasional (BPN). Bukan Prabowo-Sandi.

"Sangat aneh kalau tiba-tiba, Pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," tutur Yusril melalui siaran pers, Selasa (9/7).


Yusril lalu menjelaskan kembali tentang proses hukum yang telah berjalan.

Kala itu, Ketua BPN Djoko Santoso mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran bersifat TSM ke Bawaslu. Namun, Bawaslu tidak menerima gugatan karena tidak ada alat bukti yang disertakan.


Ketua BPN Djoko Santoso lalu mengajukan kasasi atas putusan Bawaslu itu ke MA. Dalam putusannya, MA justru menguatkan putusan Bawaslu.

MA tidak menerima gugatan yang diajukan BPN karena tidak memiliki legal standing. Seharusnya, Prabowo-Sandi selaku peserta Pilpres 2019 yang mengajukan gugatan. Bukan BPN.

Yusril mengatakan pengacara BPN mengganti pemohon perkara. Itu dilakukan dalam rangka mengajukan kasasi kembali pada 3 Juli lalu dengan Nomor 2P/PAP/2019. Pemohon perkara tidak lagi atas nama BPN, melainkan atas nama Prabowo-Sandi.

"Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini," ucap Yusril.


"Permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai 'pengadilan' tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA," lanjutnya.

Yusril juga menganggap pengajuan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke MA juga sudah tidak relevan. Alasannya, karena pemohon dan permohonan yang sama sudah pernah diadili di level Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut, lanjutnya, akan menjadi ne bis in idem atau mengadili kasus yang dengan termohon yang sama dua kali.

"Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," ucap Yusril.


Direktur Bidang Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad membantah pihaknya kembali mengajukan kasasi. Prabowo mau pun Sandi tidak mengetahui hal itu.

Dasco menduga tim kuasa hukum yang lama kembali mengajukan kasasi tanpa koordinasi. 

"Saya sudah konfirmasi, Pak Sandi tidak tahu. Nanti akan dibicarakan dengan Pak Prabowo secepatnya," kata Dasco.

(tst/DAL)
Bagikan :    











Bez virů. www.avast.com

__._,_.___

Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

SPONSORED LINKS
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar