Senin, 13 April 2015

[Media_Nusantara] Release Media Epistema "Pembelajaran Dari Daerah untuk Percepatan Pengakuan Wilayah Adat dan Perluasan Wilayah Kelola Rakyat"

 

penuhi janji nawacita:

wujudkan indonesia sejahtera melalui percepatan PENGAKUAN wilayah adat dan PERLUASAN wilayah kelola rakyat

Pengelolaan wilayah yang dilakoni oleh masyarakat Adat/komunitas lokal menunjukkan poin positif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan ekologis. Namun, saat ini, wilayah adat/kelola rakyat telah banyak dikonversi menjadi wilayah pengelolaan SDA berbasis industri ekstraktif. Hal ini berdampak pada penurunan kesejahteran, kerusakan ekologis, hilangnya keanekaragaman hayati, runtuhnya sendi-sendi budaya lokal, serta tingginya pelepasan emisi gas rumah kaca. Dalam kondisi yang demikian, wilayah-wilayah yang masih dikelola oleh masyarakat adat/komunitas lokal melalui praktik-praktik tradisionalnya harus dilindungi dan diselamatkan. Perlindungan dan penyelamatan wilayah-wilayah ini harus dijamin oleh hukum dengan mengalokasikan ruang kelola yang memberikan kepastian hak tenurial bagi masyarakat.

Chalid Muhammad, Ketua Badan Pengurus Perkumpulan HuMa menyatakan bahwa, "Penetapan wilayah adat/wilayah kelola rakyat merupakan mandat konstitusi UUD 1945 yang telah tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/ 2012 menyangkut hutan adat. Implementasi dari putusan ini telah menjadi komitmen politik pemerintah Jokowi melalui Nawacita yang menghendaki hadirnya Negara dan membangun sendi perekonomian nasional dari pinggiran. Menurut hemat kami, pembangunan ekonomi dari pinggiran adalah menjadikan desa, masyarakat adat, atau komunitas lokal sebagai aktor utama pembangunan nasional. Oleh karena itu, jaminan hak atas atas wilayah adat/kelola rakyat adalah pilar utama yang harus menjadi agenda prioritas Pemerintah."

Pengakuan hukum bagi wilayah adat/kelola rakyat, dalam praktiknya, memberikan kesempatan untuk melaksanakan hak-hak mereka yang diatur dalam pengakuan hukum. Pelaksanaan hak-hak tersebut bermuara pada pemenuhan kebutuhan yang merupakan elemen utama peningkatan kesejahteraan. Masyarakat sipil telah memulai pengusulan model pengakuan 15 wilayah adat yang tersebar di berbagai regio di Indonesia. Organisasi masyarakat sipil telah melakukan dialog dengan Pemerintah, baik nasional, maupun daerah, dalam proses untuk menjamin keberlangsungan pengelolaan Masyarakat Adat. Selanjutnya, komitmen untuk merealisasikannya adalah keharusan. Hasbi Berliani, Program Manager Lingkungan Berkelanjutan, Kemitraan menekankan pentingnya komitmen dan dukungan Pemerintah Daerah, "Target pemerintah untuk mewujudkan pengelolaan 12,7 juta hektar kepada masyarakat adat dan komunitas lokal sangat penting untuk penghormatan dan perlidungan hak, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah memegang peran sangat penting dalam hal ini untuk menginisiasi dan membentuk peraturan daerah, mengorganisir dan memberikan pembinaan kepada masyarakat adat dan komunitas lokal dalam pengelolaan sumberdaya hutan secara berkelanjutan, disertai dengan program kerja dan pendanaan yang memadai."

Sementara itu, Abetnego Tarigan, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menyatakan bahwa, "Ada paling tidak dua inisiatif yang menjadi program pemerintah dalam rangka pembaruan hukum sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada saat yang sama, banyak pemerintah daerah sedang merencanakan pembentukan peraturan dan kebijakan daerah untuk mengakui dan melindungi keberadaan wilayah adat dan wilayah kelola rakyat. Sayangnya, inisiatif dari keduanya tidak selalu padu." Sementara itu, masyarakat sipil telah aktif dalam membuka dialog dan memberi usulan peta jalan dalam proses penjaminan pengelolaan Wilayah Adat/kelola rakyat sebagai pemenuhan kesejahteraan sang warga Negara. "Oleh karena itu, sinergi antara simpul-simpul upaya percepatan penetapan wilayah adat/kelola rakyat ini harus dilakukan untuk memajukan kesejahteraan rakyat serta dalam rangka perlindungan lingkungan hidup. Ini sesuai dengan janji Nawacita serta merupakan tanggung jawab konstitutional Pemerintah," tandasnya.

Oleh karena itu, Epistema Instite, Walhi, Perkumpulan HuMa, dan Kemitraan mengajak jajaran Pemerintah dan Pemerintah daerah untuk hadir dalam dalam Dialog Nasional yang bertajuk, "Membangun Simpul Kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Dan Masyarakat Sipil Dalam Mewujudkan Percepatan Pengakuan Wilayah Adat Dan Perluasan Wilayah Kelola Rakyat". Myrna Safitri, Direktur Epistema Institute mengungkapkan bahwa "Pertemuan yang akan bertempat di Lombok, 17-18 April 2015 ini diharapkan dapat wadah untuk menyatukan agenda antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat sipil untuk melakukan percepatan pengakuan wilayah adat dan perluasan wilayah kelola rakyat yang tertuang dalam deklarasi bersama, Deklarasi Mataram. Deklarasi Mataram akan menjadi tonggak penting komitmen pemenuhan janji Nawacita sebagai amanah Konstitusi."

 

Kontak Media:

Myrna Safitri – Epistema Institute: 0816 861 372

Chalid Muhammad – Perkumpulan HuMa: 0811 847 163

Abetnego Tarigan – Walhi: 0815 9416297

Hasbi Berliani – Kemitraan: 0812 375 2077
--   Luluk Uliyah  Knowledge and Media Manager Epistema Institute  Jl. Jati Padang Raya No. 25 Jakarta 12540  Telp. 021‐78832167, HP. 0815 1986 8887  www.epistema.or.id | fb: Epistema Inst | t: @yayasanepistema  Belajar dan Berbagi untuk Keadilan Eko-Sosial



Email tidak mengandung virus pemeriksaan mengunakan piranti Avast antivirus.
www.avast.com


__._,_.___

Posted by: Luluk Uliyah <lulukuliyah@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar