Kamis, 16 April 2015

[Media_Nusantara] Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Kadin Jatim, Negara Rugi Rp.20 Milyar

 

Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Kadin Jatim,
Negara Rugi Rp.20 Milyar
Kerugian negara karena penyelewengan dana hibah untuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim mulai terkuak. Penyidik memperkirakan uang yang diselewengkan mencapai Rp 20 miliar.

Angka tersebut muncul setelah penyidik menghitung dana hibah yang penggunaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. ''Sekarang prosesnya (penghitungan, Red) masih berjalan. Bisa saja bertambah. Sebanyak Rp 20 miliar itu masih sementara,'' kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Febrie Ardiansyah.

Dia menjelaskan, jumlah kerugian itu ditemukan penyidik dalam tiga bidang kegiatan. Yaitu, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); program akselerasi; serta business development center (BDC). Dari program tersebut, terdapat laporan fiktif dan rekayasa data.

Febrie mencontohkan program untuk UMKM. Dalam program itu, ada kegiatan yang laporannya dimanipulasi. Kegiatan yang dilaksanakan ternyata tidak sesuai dengan laporan. ''Yang seperti itu terlihat dalam pengadaan bantuan alat-alat. Misalnya, alat pembuatan tahu,'' jelasnya.

Ada juga program BDC. Salah satu bentuk kegiatannya adalah seminar. Modusnya sama, ada laporan yang ternyata fiktif. Sebab, kegiatan tersebut sebenarnya tidak ada, tetapi dilaporkan terlaksana.

Dia menyatakan, dana terbesar diselewengkan dalam program akselerasi. Salah satu bentuk kegiatan program tersebut adalah kunjungan ke sejumlah provinsi di Indonesia. Penyidik menemukan bukti bahwa ada provinsi yang tidak didatangi, tapi dilaporkan sudah dikunjungi.

Febrie mengungkapkan, saat ini penyidik mengkaji kemungkinan adanya kerja sama antara tersangka dan biro perjalanan. Kerja sama itu ditujukan untuk merekayasa laporan kegiatan. Sebab, bisa jadi yang membuat laporan adalah biro perjalanan atau bahkan tersangka yang memalsukan. ''Masih dikembangkan. Yang jelas, bukti-bukti sudah ada. Tapi, perlu dikaji lagi peran masing-masing,'' ucapnya.

Dia menambahkan, tersangka harus mengembalikan uang sebesar yang diselewengkan. Sampai sekarang, uang yang dikembalikan tersangka kepada penyidik baru Rp 8,203 miliar. Febrie mendengar bahwa tersangka masih akan mengembalikan uang lagi. Hanya, jumlah dan waktunya belum pasti.



__._,_.___

Posted by: Ahmad Rayidh <ahmadrayidh@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar