Buku "Adat di tangan Pemerintah Daerah"
Apakah pengaturan Masyarakat Hukum Adat merupakan kewenangan Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat? Apakah hal itu merupakan urusan wajib atau urusan pilihan? Apakah Pemerintah Daerah dapat membuat peraturan untuk menetapkan Masyarakat Hukum Adat, sebelum ada undang-undang khusus mengenai Masyarakat Hukum Adat itu? Bagaimana sebaiknya membuat peraturan tersebut?
Buku ini membagikan pengetahuan ihwal Masyarakat Hukum Adat. Argumentasi teoritis dan hukum yang penting difahami dalam perumusan produk hukum daerah ada di dalamnya. Selain itu, langkah-langkah praktis dan dokumen teknis juga disediakan untuk mendorong inspirasi dalam pembentukan produk hukum daerah yang baik dan berkeadilan.
Buku "Adat di tangan Pemerintah Daerah" bisa diunduh di http://epistema.or.id/adat-di-tangan-pemerintah-daerah/
Knowledge and Media Manager Epistema Institute
Jl. Jati Padang Raya No. 25 Jakarta 12540
Telp. 021‐78832167, HP. 0815 1986 8887www.epistema.or.id | fb: Epistema Inst | t: @yayasanepistema
Belajar dan Berbagi untuk Keadilan Eko-Sosial
Posted by: Luluk Uliyah <lulukuliyah@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar