Kejaksaan Masih Sidik Dugaan Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Elvis Johnny mengatakan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur masih berlangsung. Salah satu fokus penyidikan ini yakni peranan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla M. Mattalitti.
La Nyalla pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini selama sembilan jam pada akhir Maret lalu. "Ini yang kami dalami terus," kata Elvis di kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, Selasa, 14 April 2015.
Elvis menganalogikan strategi penyidikan dalam mengungkap perkara ini dengan makan bubur panas. Penyidik, kata dia, memulai dari tepi. "Baru kemudian ke tengah," katanya. Menurut Elvis, pada prinsipnya semua yang terlibat dalam kasus itu bisa menjadi tersangka. "Ikuti saja perkembangannya."
Elvis menambahkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur punya 30 anggota satuan tugas antikorupsi yang memelototi kasus dana hibah Kadin. Jika dilihat dari kacamata publik, ujar dia, penyidikan kasus dana hibah memang seperti tidak berkembang. "Tapi kalau dilihat di dalam, perkembangannya banyak," katanya. "Selama nanti ada dua alat bukti, kami dapat mengarah kepada siapa saja."
Ihwal peranan dua Wakil Ketua Kadin Jawa Timur yang telah ditahan, Elvis menuturkan, jika menyimak keterangan sebelumnya, kedua tersangka itulah yang bertanggung jawab dalam penggunaan uang dana hibah. Elvis berharap mereka mau berterus-terang. "Kalau yang dua (tersangka) ini tidak ngomong, kita mau ke mana lagi?" katanya.
Meski demikian, kata dia, penyidik bakal bekerja secara cermat untuk mendalami aspek yuridis kasus ini. Kejaksaan, ujar Elvis, tidak ingin tergesa-gesa melimpahkan kasus itu ke pengadilan bila ternyata berakhir gagal. "Apa gunanya kalau gagal? Karena itu, kami dalami dulu," ucapnya.
Kasus ini berawal dari kucuran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Kadin Jawa Timur pada 2012 dan 2013 sebesar Rp 20 miliar. Jaksa menemukan data bahwa laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Kejaksaan menetapkan Wakil Ketua Kadin Bidang Kerja Sama Perdagangan Antar-Provinsi Diar Kusuma Putra serta Wakil Ketua Kadin Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
La Nyalla pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini selama sembilan jam pada akhir Maret lalu. "Ini yang kami dalami terus," kata Elvis di kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, Selasa, 14 April 2015.
Elvis menganalogikan strategi penyidikan dalam mengungkap perkara ini dengan makan bubur panas. Penyidik, kata dia, memulai dari tepi. "Baru kemudian ke tengah," katanya. Menurut Elvis, pada prinsipnya semua yang terlibat dalam kasus itu bisa menjadi tersangka. "Ikuti saja perkembangannya."
Elvis menambahkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur punya 30 anggota satuan tugas antikorupsi yang memelototi kasus dana hibah Kadin. Jika dilihat dari kacamata publik, ujar dia, penyidikan kasus dana hibah memang seperti tidak berkembang. "Tapi kalau dilihat di dalam, perkembangannya banyak," katanya. "Selama nanti ada dua alat bukti, kami dapat mengarah kepada siapa saja."
Ihwal peranan dua Wakil Ketua Kadin Jawa Timur yang telah ditahan, Elvis menuturkan, jika menyimak keterangan sebelumnya, kedua tersangka itulah yang bertanggung jawab dalam penggunaan uang dana hibah. Elvis berharap mereka mau berterus-terang. "Kalau yang dua (tersangka) ini tidak ngomong, kita mau ke mana lagi?" katanya.
Meski demikian, kata dia, penyidik bakal bekerja secara cermat untuk mendalami aspek yuridis kasus ini. Kejaksaan, ujar Elvis, tidak ingin tergesa-gesa melimpahkan kasus itu ke pengadilan bila ternyata berakhir gagal. "Apa gunanya kalau gagal? Karena itu, kami dalami dulu," ucapnya.
Kasus ini berawal dari kucuran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Kadin Jawa Timur pada 2012 dan 2013 sebesar Rp 20 miliar. Jaksa menemukan data bahwa laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Kejaksaan menetapkan Wakil Ketua Kadin Bidang Kerja Sama Perdagangan Antar-Provinsi Diar Kusuma Putra serta Wakil Ketua Kadin Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
__._,_.___
Posted by: Miko Ulwana <mikoulwana@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar