Jurnal Korupsi
Kasus Korupsi Kadin Jatim: Kejati Jatim vs Jaksa Agung ?
Membaca 2 (dua) berita ini, masyarakat bisa saja menyimpulkan bahwa para jaksa & pegawai negeri di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) lebih patuh pada La Nyalla Mattalitti daripada patuh pada Jaksa Agung.
AtauIni adalah langkah konkret berupa perlawanan dari para jaksa & pegawai negeri di Kejati Jatim pada pejabat Jaksa Agung yang dianggap oleh para jaksa & pegawai negeri di Kejati Jatim, bahwa Jaksa Agung yang diangkat presiden Jokowi itu dianggap tidak layak menjabat sebagai Jaksa Agung, dan mereka minta pejabat Jaksa Agung yang dianggap tidak layak itu segera diturunkan/diberhentikan.
Forum Diskusi Kebijakan Publik
___________________________
Warta Andalas
Kejati Jatim Diduga Coba Selamatkan La Nyalla Mattalitti
RAPI - Rakyat Anti Korupsi, mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD propinsi Jatim ke Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim tahun anggaran 2010-2014, sebagaimana ramai diberitakan media massa bahwa hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan & Pembangunan) bahwa dari total dana hibah sejumlah Rp. 60 milyar, yang diduga dikorupsi adalah sebesar Rp. 26 milyar.
Yang dipertanyakan RAPI adalah kenapa ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti tidak dijadikan tersangka? Karena sebenarnya dalam peraturan dana hibah, sudah jelas bahwa penerima hibah harus menandatangani pakta integritas, bahwa dana hibah harus dipergunakan sebagaimana mestinya. Dan dalam pakta integritas jelas tertulis bahwa penandatangan pakta integritas adalah bertanggungjawab secara mutlak secara hukum, jika dana hibah tersebut dalam penggunaan terjadi penyelewengan.
"Dan yang menandatangani pakta integritas dalam dana hibah Kadin ini adalah ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti. Oleh karenanya patut dipertanyakan, kenapa La Nyalla Mattalitti tidak dijadikan tersangka oleh Kejati Jatim, ada apa?", ujar Ardy Budiman ketua RAPI.
Hal lain menurut Ardy, bahwa terungkap di media massa bahwa dana hibah tersebut sebagiannya sempat dipinjam dengan adanya surat pengakuan hutang yang ditandatangani oleh La Nyalla Mattalitti. Dan setelah kasus ini mulai diusut oleh Kejati Jatim, maka dana tersebut barulah dikembalikan, dan dilengkapi dengan surat pelunasan hutang. Jika kasus ini tidak diusut, apakah mungkin dana tersebut dikembalikan?
"Tentunya beberapa hal tersebut seharusnya sudah bisa dijadikan alat bukti awal untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka,apalagi ditambah alat bukti stempel palsu, kwitansi palsu dan kegiatan fiktif lain. Juga diketahui bahwa dana hibah itu baru bisa dicairkan setelah ditandatangani oleh Ketua Kadin. Tanpa tandatangan La Nyalla Mattalitti, maka dana itu tidak bisa dicairkan. Akan tetapi hal-hal tersebut tampaknya seolah sengaja diabaikan oleh Kejati Jatim, ada apakah gerangan?:, tutur Ardy
Memang dalam pengusutan kasus ini sudah ditetapkan adanya tersangka, yakni para wakil ketua Kadin Jatim yakni Diar Kusuma Putra (DKP) & Nelson Sembiring (NS), akan tetapi dari regulasi yang, tampak adanya indikasi bahwa DKP & NS hanyalah orang yang dikorbankan, agar jangan sampai kasus ini menyentuh pihak-pihak yang lebih bertanggungjawab atas dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Apalagi terkesan bahwa Kejati jatim secara terburu-buru menetapkan bahwa hanya 2 (dua) orang ini saja sebagai tersangka, lalu segera melakukan penahanan terhadap mereka berdua. Dan terbaca kemudian dengan alasan bahwa masa penahanan kedua orang tersangka itu hampir habis, maka berkas perkara ini dengan terburu-buru segera akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi).
Dengan adanya indikasi bahwa Kejati Jatim tanpa menggali lebih lanjut dan atau mengabaikan alat-alat bukti lain yang ada, ketika kasus ini secara terburu-buru dilimpahkan ke pengadilan tipikor, tentunya cukup 2 (dua) orang ini saja yang dijadikan korban, sehingga penanganan kasus bisa dianggap telah tuntas.
Semua ini bisa menimbulkan tuduhan masyarakat bahwa dalam pengusutan dugaan korupsi dana hibah ini, Kejati Jatim berupaya menyelamatkan La Nyalla agar tidak jadi tersangka. Bisa saja kemudian muncul indikasi adanya penghilangan barang bukti dan keterangan agar kasus ini tidak sampai menjangkau ketua Kadin jatim yang seharusnya lebih bertanggungjawab. Jika ini terjadi tentunya akan menimbulkan pertanyaan lebih lanjut, ada motif apakah Kejati jatim melakukan hal itu?
Apapun motifnya, jika hal ini terjadi, sebenarnya bisa saja muncul tudingan bahwa Kejati Jatim melakukan bunuh diri atau mencemarkan nama lembaga kejaksaan sendiri hanya demi untuk menyelamatkan La Nyalla Mattalitti dari jerat hukum.
Apakah hal ini merupakan perilaku oknum-oknum di Kejati Jatim yang bertugas menyidik kasus ini, atau merupakan tindakan yang terorganisir dalam lembaga Kejati Jatim, atau melibatkan juga oknum petinggi di Kejaksaan Agung? Yang jelas jika hal demikian ini terjadi, bisa mencemarkan nama lembaga kejaksaan. Dan bisa muncul anggapan bahwa lembaga kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, dengan kekuasaan yang dimilikinya bisa digunakan secara sewenang2 untuk membebaskan orang yang bersalah dan bisa menghukum orang yang bisa saja merupakan pihak yang tak bersalah.
RAPI berharap semoga apa yang dilakukan Kejati jatim ini tidak menambah pesimisme di masyarakat pada peran aparat hukum yang sudah digaji oleh uang rakyat
___________________________________
KG.Com - Lugas Padat Kritis Inovatif
Pengusutan Dana Hibah Kadin Jatim Itu Hanya Karena Surya Paloh & Jaksa Agung Tidak Suka Pada La Nyalla Mattalitti ?
Berkaitan dengan pengusutan dana hibah APBD Jawa Timur (Jatim) pada Kamar Dagang & Industri (Kadin) Jatim tahun 2010-2014 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sebesar Rp. 60 Milyar, Perkumpulan Pemuda (PP) Surabaya menyampaikan beberapa pandangan:
Pertama:
Bahwa dalam kasus ini sebenarnya tidak ada korupsi, karena dana tersebut juga digunakan untuk hal yang berkaitan dengan pengembangan industri, yakni industri olahraga sepakbola yang merupakan kebanggaan nasional. Dimana dana itu dipakai untuk membiayai PSSI dan Persebaya.
Kedua:
Kasus ini muncul diduga karena dipaksakan dan atas desakan dari Jaksa Agung yang merupakan pejabat yang berasal dari partai politik yaitu partai Nasional Demokrat (Nasdem), dimana ketua partai Nasdem Surya Paloh adalah orang yang tidak suka pada La Nyalla Mattalitti ketua Kadin Jatim. Ini bisa dilihat juga dari acara Metro Teve milik Surya Paloh yang sering mendiskreditkan La Nyalla, apalagi setelah La Nyalla terpilih sebagai ketua PSSI.
Ketiga:
Janganlah hanya gara-gara La Nyalla Mattalitti terus mengkritisi Surya Paloh dkk, lalu dicari-cari kesalahannya. Memang La Nyalla sering mengkritisi agar partai Nasdem sebagai partai kecil janganlah merasa sok jagoan. Dan La Nyalla pernah mengkritisi penunjukkan Jaksa Agung yang berasal dari partai Nasdem ini, karena memang sebenarnya tidak layak dan tidak elok seorang calon anggota legislatif yang terpilih sebagai anggota DPR, lalu ditempatkan sebagai Jaksa Agung. Karena kinerja saat dia masih aktif sebagai jaksa tidak ada yang bagus. Dan ada kecenderungan banyak kepentingan politik dan kepentingan pribadi yang akan merugikan kinerja lembaga kejaksaan.
Keempat:
Untuk itu mohon perlindungan untuk Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Jatim, bapak Febi Adriansyah dan Kajati Jatim bapak Elvis Jhoni, agar tidak didholimi oleh Jaksa Agung, yang memaksakan agar kasus Dana Hibah Kadin Jatim diarahkan menjadi kasus korupsi dan agar La Nyalla Mattalitti dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Karena ada indikasi dalam beberapa kali pertemuan antara La Nyalla Mattalitti dan atau kuasa hukumnya dengan bapak Febi dan bapak Elvis, memang terungkap dari pembicaraan petinggi Kejati Jatim ini, bahwa jabatan Jaksa Agung tidak layak dipegang oleh oknum yang tidak punya kompetensi, sehingga memaksakan sebuah kasus agar dijadikan kasus korupsi, padahal tidak ada korupsi didalamnya, hanya gara-gara La Nyalla sering mengkritisi ketua umum Nasdem, Surya Paloh dan Jaksa Agung yang merupakan anak buah dari Surya Paloh ini.
Kelima:
Karena kuatnya desakan dari Jaksa Agung itu, akhirnya Adpidsus dan Kajati Jatim hanya bisa berupaya agar La Nyalla Mattalitti tidak dijadikan sebagai tersangka. Karena tidak lucu jika ketua PSSI dijadikan tersangka, itu akan mencemarkan nama Indonesia dimata dunia, karena PSSI adalah anggota FIFA, asosiasi sepakbola lingkup internasional.
Akan tetapi karena kuatnya desakan dari kejaksaan agung itu akhirnya tetap harus mengorbankan pengurus Kadin Jatim yang lain, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring yang dijadikan tersangka dengan tuduhan korupsi, padahal dalam hal ini sama sekali tidak ada korupsi. Inilah kedholiman Jaksa Agung yang merupakan petugas partai alias pembantunya Surya Paloh ini.
Keenam:
Untuk itu selain harus mengganti Menpora (Menteri Pemuda dan Olahraga) yakni Imam Nahrowi, yang jelas-jelas melanggar statuta FIFA dengan membekukan PSSI yang bisa berakibat Indonesia dikucilkan dunia, Presiden RI harus mengganti juga Jaksa Agung si pembantunya Surya paloh ini yang sama sekali tidak punya kompetensi untuk memegang jabatan ini.
Demikian diungkapkan oleh koordinator PP Surabaya Bajo Soherman pada siaran pers-nya yang disampaikan pada media massa dan lembaga negara yang berkompeten
__._,_.___
Posted by: Joko Waspodo <jokowaspodo73@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar