DPD Baru Sadar, Keberadaannya Justru Untuk Lumpuhkan MPR
Pembentukan lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya disadari, bukanlah untuk menguatkan kedaulatan rakyat, namun justru untuk merusak bahkan melumpuhkan sejumlah kewenangan strategis dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara.
"Seperti diketahui bersama, sejarah mencatat empat kali perubahan UUD NRI Tahun 1945 bukan hanya mengantarkan kedaulatan sepenuhnya di tangan rakyat melalui sistem pemilihan umum (pemilu) langsung, tapi juga mereduksi sejumlah kewenangan strategis MPR RI dan makin memperkuat kewenangan yuridis DPR RI. Yang menarik untuk dicermati, perubahan tersebut juga mengamanatkan lahirnya lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)," Hal ini disampaikan oleh Sekretariat Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) dalam rilisnya kepada Bergelora.com di Jakarta,
Dalam rilis itu dijelaskan bahwa sejalan dengan keputusan MPR tentang rekomendasi MPR RI Masa Jabatan 2009-2014 untuk melaksanakan penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD NRI Tahun 1945, DPD RI memandang tahun 2016 sebagai waktu yang tepat untuk melakukan penyempurnaan atas sistem ketatanegaraan tersebut.
Untuk memberikan ruang sebagai media penyampaian cita-cita atas lembaga representasi daerah yang ideal, DPD RI melalui Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) DPD RI mengagendakan kegiatan Seminar dengan tema "DPD RI Sebagai Representasi Daerah dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia" di Lobby Gedung B DPD RI lantai 2, Senin, 6 Juli 2015 yang akan dihadiri jajaran DPD RI serta unsur media nasional dan akademisi, antara lain Djohermansyah Djohan, Didin S. Damanhuri, Mahfud MD, AM. Fatwa dan Nurjaman Mochtar.
"Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud agar upaya yang dilakukan oleh DPD RI dan tengah berproses di MPR RI dapat diikuti dan dicermati oleh seluruh masyarakat, sehingga masyarakat dapat secara aktif mendorong penataan sistem ketatanegaraan melalui perubahan UUD 1945," tegasnya.
DPD RI menurutnya dilahirkan atas kebutuhan untuk menjawab persoalan-persoalan hubungan pusat dan daerah. konstitusi mengamanatkan untuk tetap menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditindaklanjuti dengan pemberian otonomi daerah. Melalui DPD RI, ketentuan-ketentuan dalam konstitusi dijalin dan direkatkan. Dengan demikian, secara substansial fungsi DPD RI sebagaimana tujuan pembentukannya adalah untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat dan daerah dalam proses pengambilan kebijakan di tingkat Nasional.
"Namun demikian, harus diakui ada beberapa persoalan dalam penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan, khususnya pelaksanaan mekanisme check and balances yang lazim pada sistem bikameral. Salah satu contohnya adalah permasalahan hubungan legislasi antara DPR RI dengan DPD RI, dimana tindak lanjut dari produk DPD RI tersebut tergantung dari DPR RI, apakah akan ditindaklanjuti atau tidak. Karenanya perubahan lanjutan terhadap UUD NRI Tahun 1945 merupakan kebutuhan untuk mengatasi persoalan bangsa demi mewujudkan Indonesia masa depan yang lebih baik," jelasnya.
Kegiatan seminar ini juga bertujuan untuk membangun komitmen bersama untuk menciptakan sistem ketatanegaraan Indonesia yang harmonis dan konstitusional.
__._,_.___
Posted by: Enggo Wahono <enggowahono@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar