Penyiksaanan oleh SIPIR Lapas Klas II A Magelang .
Yogyakarta, 27 Desember 2013
Kepada Yth.
1. PRESIDEN RI
2. KAPOLRI RI
3. MENTERI HUKUM DAN HAM RI
4. WAKIL MENTERI HUKUM DAN HAM RI
5. KETUA KOMISI III DPR-RI
6. IRJEN KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM RI
7. KETUA KOMNAS HAM RI
8. KABARESKRIM POLRI
9. KAPOLDA JATENG
10. DIRRESKRIMUM POLDA JATENG
11. KAPOLRESTA MAGELANG
Di – Tempat .
Perihal : Laporan informasi adanya penyiksaanan oleh SIPIR Lapas Klas II A Magelang .
Dengan hormat,
Yogyakarta, 27 Desember 2013
Kepada Yth.
1. PRESIDEN RI
2. KAPOLRI RI
3. MENTERI HUKUM DAN HAM RI
4. WAKIL MENTERI HUKUM DAN HAM RI
5. KETUA KOMISI III DPR-RI
6. IRJEN KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM RI
7. KETUA KOMNAS HAM RI
8. KABARESKRIM POLRI
9. KAPOLDA JATENG
10. DIRRESKRIMUM POLDA JATENG
11. KAPOLRESTA MAGELANG
Di – Tempat .
Perihal : Laporan informasi adanya penyiksaanan oleh SIPIR Lapas Klas II A Magelang .
Dengan hormat,
Bersama ini kami laporkan bahwa pada tanggal 16 Desember 2013 telah terjadi penyiksaan secara brutal dan sadis dilakukan oleh SIPIR Lapas Klas II A Magelang dengan cara menendang menggunakan sepatu dan mencambuk dengan ikat pinggang terhadap Arif alias Penyu tahanan titipan Kejaksaan Mungkid.
Ketika kami jenguk pada tanggal 26 Desember 2013 bekas luka penganiayaan tersebut masih terlihat jelas, untuk itu kami mohon kepada Kapolresta Magelang untuk segera mengirimkan korban penganiayaan ke rumah sakit untuk dilakukan visum et repertum, dan segera memproses hukum terhadap oknum sipir tersebut dan orang yang telah menyuruh melakukan penganiayaan tersebut.
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih .
Hormat kami,
ARIFIN WARDIYANTO
Pemantau Hak Asasi Manusia Independen
Alamat : Perum Kartindah I Blok C1 No.28 Kasihan Bantul DIY – Hp.087838350500
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar