Mahfud Md Mohammad : Kasus Anas Murni Peristiwa Hukum
Liputan6.com, Semarang : Dugaan kasus korupsi yang menimpa Ketua Umum DPP Partai Demokrat yang mengundurkan diri, Anas Urbaningrum, murni peristiwa hukum. Jadi kasus ini adalah bukan peristiwa politik.
"Ada media massa yang salah menulis pernyataan saya, ketika menulis begini, 'Kata Mahfud MD, peristiwa Anas adalah peristiwa politik'. Bukan begitu, saya tidak bilang begitu," jelas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (1/3/2013).
Pernyataan disampaikan Mahfud usai menghadiri Rapat Pimpinan Nasional Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) 2013 di Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang. Menurut dia, pernyataan yang benar adalah ada orang yang menilai peristiwa yang menimpa Anas merupakan peristiwa politik. Sebab ada kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik).
"Kenapa ada yang menilai itu peristiwa politik, karena muncul sprindik bocor, kemudian ada satu kelompok minta Anas segera dijadikan tersangka, sementara satu kelompok lain meminta Anas dilepaskan," ujar pria kelahiran Madura, 13 Mei 1957 itu.
Namun, Mahfud menegaskan, sejak awal berpendapat dugaan kasus korupsi yang menimpa Anas, termasuk penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan murni peristiwa hukum.
"Karena itu peristiwa hukum, KPK jangan terbawa apa penilaian orang-orang. Bahwa peristiwa Anas itu murni peristiwa hukum," kata Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) tersebut.
Bahkan, ucap Mahfud, ada orang yang berpendapat penetapan Anas sebagai tersangka merupakan sebuah langkah terlambat. Tapi ada pula yang menilai langkah yang dilakukan KPK terlalu cepat dan prematur.
Ia menilai kesan yang muncul memang bisa bermacam-macam, misalnya Anas dan pengacaranya menganggap penetapan sebagai tersangka itu terlalu cepat, tetapi ada orang lain yang menilai langkah yang lambat.
Terlepas dari berbagai penilaian-penilaian itu, Mahfud mengajak semua pihak mengikuti dan menghormati proses hukum yang berjalan. Sebab kasus yang menimpa Anas itu peristiwa hukum, bukan politik
Liputan6.com, Semarang : Dugaan kasus korupsi yang menimpa Ketua Umum DPP Partai Demokrat yang mengundurkan diri, Anas Urbaningrum, murni peristiwa hukum. Jadi kasus ini adalah bukan peristiwa politik.
"Ada media massa yang salah menulis pernyataan saya, ketika menulis begini, 'Kata Mahfud MD, peristiwa Anas adalah peristiwa politik'. Bukan begitu, saya tidak bilang begitu," jelas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (1/3/2013).
Pernyataan disampaikan Mahfud usai menghadiri Rapat Pimpinan Nasional Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) 2013 di Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang. Menurut dia, pernyataan yang benar adalah ada orang yang menilai peristiwa yang menimpa Anas merupakan peristiwa politik. Sebab ada kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik).
"Kenapa ada yang menilai itu peristiwa politik, karena muncul sprindik bocor, kemudian ada satu kelompok minta Anas segera dijadikan tersangka, sementara satu kelompok lain meminta Anas dilepaskan," ujar pria kelahiran Madura, 13 Mei 1957 itu.
Namun, Mahfud menegaskan, sejak awal berpendapat dugaan kasus korupsi yang menimpa Anas, termasuk penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan murni peristiwa hukum.
"Karena itu peristiwa hukum, KPK jangan terbawa apa penilaian orang-orang. Bahwa peristiwa Anas itu murni peristiwa hukum," kata Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) tersebut.
Bahkan, ucap Mahfud, ada orang yang berpendapat penetapan Anas sebagai tersangka merupakan sebuah langkah terlambat. Tapi ada pula yang menilai langkah yang dilakukan KPK terlalu cepat dan prematur.
Ia menilai kesan yang muncul memang bisa bermacam-macam, misalnya Anas dan pengacaranya menganggap penetapan sebagai tersangka itu terlalu cepat, tetapi ada orang lain yang menilai langkah yang lambat.
Terlepas dari berbagai penilaian-penilaian itu, Mahfud mengajak semua pihak mengikuti dan menghormati proses hukum yang berjalan. Sebab kasus yang menimpa Anas itu peristiwa hukum, bukan politik
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar