Jawaban untuk Bang Adian, Soal Garuda, mengapa tidak PMN?
By Erizeli Jely Bandaro
Memang secara ideal Pemerintah mengeluarkan PMN kepada Garuda Indonesia. Tetapi untuk keluarkan PMN itu dasarnya adalah kelayakan investasi. Ada standar rasio kelayakan investasi. Menteri kuangan berpatokan pada PP No 08 tahun 2007, Pasal 13 ayat 3, Pasal 16. Kalau kita perhatikan PP No.08/2007, ini pertimbangannya sangat bisnis. Saya tidak punya catatan pertimbangan tekhnis investasi sehingga pemerintah tidak setuju memberikan PMN. Namun kalau mengacu kepada pertimbangan investasi pada umumnya, jelas sikap Menteri keuangan itu sangat berdasar. Mengapa?
Pertama, Masalah dalam bisnis penerbangan itu adalah padat modal dan likuiditas yang sangat ketat. Karena hampir semua maskapai penerbangan mendapatkan pembiayaan pengadaan pesawat dari pinjaman bank. Mereka menggunakan berbagai skema termasuk memanfaatkan Shadow banking yang memeras likuiditas. Menurut the Economist, akumulasi keuntungan industri penerbangan dalam 60 tahun terakhir secara keseluruhan tidak jauh dari titik impas saja, dan profitabilitas ini bahkan merosot menuju insolvent.
Kedua, Sejak tahun 2011 sampai 2018, rata-rata ROE Garuda sebesar -4%. Artinya memang tidak menguntungkan dari kacamata investasi. Kalaupun pertumbuhan usaha Garuda rata rata sebesar 25% petahun. Namun Pertumbuhan usaha lebih dipicu oleh utang, bukan oleh laba. Penambahan equity memang meningkat sebesar 8% tetapi penambahan equity itu disebabkan oleh right issue, bukan oleh laba.
Ketiga, dengan alasan pertama dan kedua itu, kalau pemerintah menambah saham kan engga bisa main beli begitu saja. Harus melewati mekanisme Bursa. Maka akan terjadi Hukum permintaan dan penawaran. Pasti harga saham Garuda akan naik di Bursa. Apalagi dalam ukuran jumbo pembeliannya. Aksi profit taking pasti dimanfaatkan oleh pemegang saham yang lain. Dan setelah itu saham Garuda akan jatuh lagi. Karena fundamentalnya memang bermasalah.
Keempat, persoalan Garuda itu bukan soal kepemilikan pemerintah dan swasta (publik), tetapi soal bisnis Garuda itu sendiri. Karena toh swasta juga bayar pajak kalau untung. Itu sebabnya yang paling tepat adalah memberikan talangan modal kerja investasi lewat skema penjaminan. Karena skema ini memaksa Garuda harus melakukan rasionalisasi agar struktur bisnis ( Cost dan revenue) bisa rasional. Kalau Garuda sehat, semua happy. Saya tidak tahu, apakah Garuda mampu melakukan standard compliance terpenuhinya rasionalisasi secara komprehensif. Sampai sekarang belum terdengar mereka memanfaatkan fasilitas dari pemerintah ini.
Tetap semangat
========
SELAMATKAN GARUDA DENGAN PMN ATAU INVESTASI PEMERINTAH, BUKAN PINJAMAN YANG TIDAK ADA DASAR HUKUM
Di tulis : Adian Napitupulu
Setelah pertemuan dengan Presiden kemarin, banyak sekali pendapat, pandangan komentar yang muncul. Ada yang positif, ada yang negatif. Selama semua pro kontra itu berbasis data dan argumentasi logis, lebih bagus lagi jika pro kontra itu punya muatan ilmiah, dengan demikian Demokrasi sungguh menjadi sangat indah. Tetapi Demokrasi akan kehilangan keindahannya jika pro kontra lahir dari dukungan berlebihan yang irasional maupun kebencian.
Ini salah satu dari sekitar 5 atau 6 materi pembicaraan saya dengan Presiden, khususnya terkait dengan BUMN.
Setelah ngobrol tentang kondisi terkini, situasi Nasional, Corona, Pertanahan, PHK di BUMN (Garuda, Aerofood dan INKA), Rencana penutupan sekitar 2000 kantor cabang Mandiri, UMKM dan beberapa hal lainnya, kemudian saya menyampaikan pada Presiden agar tidak mengambil opsi pemberian pinjaman Rp 8,5 Trilyun pada Garuda. Kenapa demikian? Karena menurut saya, pemberian pinjaman tidak ada dalam PP 23 tahun 2020. Artinya ketika negara memberi pinjaman pada Garuda maka pemberian pinjaman itu bisa melanggar PP 23 tahun 2020 dan tentunya juga melanggar UU induknya yaitu no 1 tahun 2020 *Jika di paksakan maka Garuda mungkin bisa selamat, pemegang saham non Pemerintah bisa selamat tapi Presiden, posisinya bisa "tidak selamat."*
Begini penjelasannya, Dalam PP 23 tahun 2020 hanya ada empat pilihan bagi pemerintah untuk melakukan penggelontoran anggaran dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pertama, PENYERTAAN MODAL NEGARA. Kedua, PENEMPATAN DANA. Ketiga, INVESTASI PEMERINTAH. Ke empat, PENJAMINAN.
Bagaimana penjelasan ke empat hal itu dalam PP adalah sebagai berikut :
1. *PENYERTAAN MODAL NEGARA* yang selanjutnya di singkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk di jadikan sebagai modal badan
Dikirim dari Yahoo Mail untuk iPhone
__._,_.___
Posted by: Al Faqir Ilmi <alfaqirilmi@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar