> STATUS QUO KPK - adalah Lembaga Independen KONTROL NEGARA
> PEMBENTUKAN: - KPK dan anggotanya seharusnya dibentuk dan ada dibawah subordinate Lembaga Hukum NEGARA
> dibentuk oleh Kem.Kehakiman ( Dan TIDAK bisa sama sekali oleh DPR RI yang adalah Perwakilan Partai 2
Politik agar tidak terjadi Kong/kali/kong dan \conflict of Interest )
Alasan Hukumnya: - Agar Tidak terjadi Conflict of Interest dalam Hal Mengusut, Membongkar dan
Mengusut Para Calon Partai atau Pejabat Politik yang Korup dan atau terlibat dn atau yang
dijerat oleh Pasal-Pasal Hukum KUHP TIPIKOR dan atau tentang Sogokan dan Suapan...
> PENGESAHAN ; KPK , Ketua dan Anggotanya dipilih dan terdiri dari Para Expert Hukum, Ekonomi, Keuangan dan
Perpajakan , Kepolisian R.I serta beberapa wakil dari LEMBAGA KONTROL DAN PENGAWASAN
NASIONAL / NEGARA ( yg seharusnya sudah lama Dibentuk untuk segala Level - Pusat dan Daerah )
>> KPK dibentuk dan disahkan oleh Kem.Kehakiman dan disahkan oleh Presiden ( agar Tidak terjadi dan
menghindari Lobbying dan Birokrasi Kepartaian dan Politik yang bisa menghambat proces Pembentukan dan
Program Kerja serta Proces Kerja KPK itu sendiri. )
> TUGAS dan PROGRAM KERJA KPK : Pada umumnya Sama dan atau sedikit banyak Sama dengan Tugas,Kewajiban serta Program Kerja KPK dewasa kini . Kemungkinan besar bisa dirubah atau ditambah untuk DISEMPURNAKAN
>> SELANJUTNYA adalah WEWENANG LEMBAGA2 HUKUM yang BERWENANG untuk menyusun ,memilih dan membentuk dan menunjuk dan mengesahkan KPK '' sebagai KOMISI AD CHOK dan LEMBAGA KONTROL NEGARA yang dibentuk dan diperbant oleh Kem.Kehakiman dan dalam Tugas dan Kerjanya berada dibawah SUBORDINATE - Wewenang MAHKAMAH AGUNG (MA)
-
On Thu, 5 Sep 2019 at 19:47, 'j.gedearka' j.gedearka@upcmail.nl [temu_eropa] <temu_eropa@yahoogroups.com> wrote:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190905191700-12-427946/agus-rahardjo-kpk-di-ujung-tanduk
Agus Rahardjo: KPK di Ujung Tanduk
CNN Indonesia | Kamis, 05/09/2019 19:42 WIBKetua KPK Agus Rahardjo menyatakan lembaganya berada di ujung tanduk. (CNN Indonesia/Hesti Rika)Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan lembaganya berada di ujung tanduk. Menurutnya, ada sembilan persoalan yang dapat melumpuhkan kinerja KPK saat ini.
"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab, semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," kata Agus saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9).
Persoalan pertama, kata Agus, terkait seleksi pimpinan KPK yang menghasilkan 10 nama calon. Dia menilai di dalamnya terdapat orang bermasalah yang akan membuat kerja KPK ke depan terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak.
Kedua, pada hari ini Sidang Paripurna DPR menyetujui revisi Undang-Undang KPK menjadi RUU Inisiatif DPR. Agus menyebut terdapat sembilan persoalan di dalam draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK.
Lihat juga:
DPR Kirim Naskah Revisi UU KPK ke Jokowi
Hal itu terkait independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik yang dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.
Tak hanya RUU KPK, lanjut Agus, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus tindak pidana korupsi. Menurutnya, hal itu akan mengancam keberadaan KPK.
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
"KPK menyadari betul KPK itu hanya sebagai pengguna Undang-Undang, DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK juga meminta teman-teman di DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," ujar Agus.
Lihat juga:
Jokowi: Saya Belum Tahu Isi Draf Revisi UU KPK
Dia menambahkan, KPK menyadari RUU KPK inisiatif DPR tidak akan mungkin menjadi undang-undang jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut karena Undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden.
Agus mengatakan langkah selanjutnya yang akan dilakukan KPK adalah memberikan surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dia berharap Jokowi konsisten dengan pernyataannya tak akan melemahkan KPK.
"Kami juga ingin menginfokan bukti dan catatan mengenai data (10 capim KPK) yang ada di KPK," tambahnya.
Berdasarkan catatan KPK, sejak bertugas pada 2003, komisi ini telah menangani 1.064 perkara dengan tersangka dari latar belakang yang berbeda. Komisi mencatat telah melakukan 123 Opersi Tangkap Tangan (OTT) dengan jumlah tersangka 432 orang.
Sejak Juni 2019, KPK juga sudah menangani 255 perkara dengan tersangka yang memiliki latar belakang sebagai Anggota DPR/DPRD, dan 6 pimpinan partai politik.
"KPK sudah pernah menyampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK. Atas kondisi tersebut di atas, KPK perlu menyampaikan sikap: menolak revisi Undang-undang KPK," tegas Agus.
(mjo/pmg)
__._,_.___
Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar