Minggu, 15 September 2019

[Media_Nusantara] Re: [nasional-list] Romahurmuziy Didakwa Terima Suap Rp325 Juta dan Rp91,4 Juta, Menteri Agama Terlibat

 

On behalf of God , by means of POLITIC & DEMOCRACY ........ ( this is One of Many Examples....)
>> BUY RELIGION - BUY POSITION - WORSHIP CORRUPTION - SPREAD RADICALISM - LAUNCH PROVOCATION & VIOLENCE...

** What of those  People and Politicians such a kind in this world need more ..... ? ...Perhaps they miss The only one things to declare ... > ''A Moral Prinsip'' ...which (on behalf of '' Democracy & Business'' ), They used to say and play with - as what so called as  : > '' THE HUMAN RIGHT and INDEPENDENT & FREEDOM '' ( for anything  of everything they need and interest to ....  )
  


On Sun, 15 Sep 2019 at 09:54, Sunny ambon ilmesengero@gmail.com [nasional-list] <nasional-list@yahoogroups.com> wrote:
 


Penyuap dihukum, lantas apakah Rommy (Ketua PPP) dan Lukman Hakim (menteri agama) juga dihukum ataukah hanya diberi peringatan jangan lagi mau disuap, karena sudah dewasa, sebab hanya orang sakit dan bayi harus disuap. Jika dihukum berapa lama harus meringkuk di penjara?. Sebelumnya dua menteri agama dimasukan kedalam penjara, yaitu Said Agil al Husni Munawar (sekarang menjadi pengajar dalam ilmu tafsir pada universitas Hidayatullah di Jakarta), sedangkan Ali Suryadharma, agaknya mash terus menginap di hotel tanpa bayar.


Apa perlu ada Kementrian Agama, kalau tidak bisa membuat orang beragama tidak korupsi dan para pemimpin kementerian tsb adalah koruptor, mudah disogok dan yang paling penting tidak bisa dijamin umat masuk surga dan taman Firdausnya yang indah permai? Tugas menteri agama selama ini mengantar umat ke Mekkah, tentunya biaya perjalanannya ditanggung negara, siapa tidak mau mempunyai jabatan demikian? Tahun ini sesuai koran lokal diberitakan bahwa Lukman Hakim mengunjungi jamaah haji dari Maluku di Mekkah, apa wejangannya kepada para jamaah tidak diberitakan.


Ayo bubarkan kementrian agama, karena tidak ada gunanya! Biaya yang dibiasa diberikan untuk kementrian agama dialihkan kepada bidang kesehatan akan lebih menguntungkan, karena rakyat sehat negara kuat. hehehehehehehehehehhe



https://www.harianterbit.com/nasional/read/110289/Romahurmuziy-Didakwa-Terima-Suap-Rp325-Juta-dan-Rp914-Juta-Menteri-Agama-Terlibat



Romahurmuziy Didakwa Terima Suap Rp325 Juta dan Rp91,4 Juta, Menteri Agama Terlibat

Anu

Rabu, 11 September 2019 - 16:35 WIB

Romahurmuziy Didakwa Terima Suap Rp325 Juta dan Rp91,4 Juta, Menteri Agama TerlibatMenteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan mantan Ketum PPP Romahurmuziy didakwa terima suap

Jakarta, HanTer - Anggota DPR RI 2014-2019 dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy didakwa terima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Selain itu, Rommy juga didakwa terima suap Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Uang tersebut diberikan karena terdakwa telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Adapun rincian penerimaan uang tersebut, yakni Rommy menerima Rp255 juta dalam dua tahap masing-masing Rp5 juta pada Januari 2019 dan Rp250 juta pada Februari 2019.

"Pada 6 Januari 2019, bertempat di rumah terdakwa di Kramatjati Jakarta Timur, terdakwa menerima uang sejumlah Rp5 juta dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas bantuan terdakwa sehingga Haris Hasanuddin dinyatakan lolos seleksi administrasi sekaligus sebagai komitmen awal untuk bisa diangkat dalam jabatan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ungkap Jaksa Wawan.

Selanjutnya pada 6 Februari 2019, juga bertempat di rumah terdakwa, Rommy menerima uang Rp250 juta dari Haris.

"Sebagai kompensasi atas bantuan terdakwa dalam proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ucap Wawan dikutip Antara.

Diketahui, Haris mendaftar sebagai calon Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Namun, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Untuk memperlancar keikutsertaannya dalam seleksi jabatan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris meminta bantuan langsung kepada Lukman.

"Namun, karena Haris Hasanuddin sulit menemuinya, maka oleh Musyaffa Noer (Ketua DPP PPP Jawa Timur) disarankan menemui terdakwa selaku anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum PPP mengingat Menag adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan terdakwa," tuturnya.

Selain itu dalam surat dakwaan tersebut, Rommy juga didakwa terima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebesar Rp91,4 juta.

"Uang tersebut diberikan karena terdakwa telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik," tambah Jaksa Ariawan Agustiartono.

Sebelumnya, Muafaq tidak masuk dalam nama yang diusulkan kepada Sekjen Kementerian Agama sebagai calon Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

"Mengetahui dirinya tidak diusulkan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi menemui Haris Hasanuddin selaku Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur meminta bantuan agar diusulkan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik," kata Ariawan.

Hal serupa juga disampaikan Muafaq kepada Abdul Rochim yang merupakan sepupu Rommy sekaligus meminta dikenalkan kepada Rommy.

"Pada pertengahan Oktober 2018, terdakwa melakukan pertemuan dengan Muhammad Muafaq Wirahadi di sebuah hotel di Surabaya. Dalam pertemuan itu, Muhammad Muafaq Wirahadi meminta bantuan terdakwa untuk menjadikan dirinya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik yang kemudian disanggupi oleh terdakwa," ucap Ariawan.

Atas perbuatannya, Rommy didakwa pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, Haris dan Muafaq telah divonis oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Untuk Haris divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Rommy dan Menag Lukman sebesar Rp325 juta.

Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.
 


__._,_.___

Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar