Rupanya Rambo Sepak Bola ini (Haries Purwoko ) tidak menyadari bahwa MENYATAKAN ANCAMAN yang disertai PEMERASAN > ( Tertulis ataupun Lisan ) > yaitu, bhw jika Pimpinan Jawa Pos setempat Tidak meminta maaf berturut2 selama seminggu ber -turut2 - ( MOTIVNYA > hanya karena "KESAN dan KETERISNGUNGAN " sesosok " Ex- GOD FATHER PSSI " yg tentunya merasa paling Terhormat - melibihi semua Presiden di Dunia...) ....maka " KAMI AKAN BAKAR KANTOR JAWA POS" "Kalau tidak minta maaf, kami akan membakar kantor Jawa Pos," tegasnya...... DAN PERNYATAAN ketua PP - Haries Purwoko seperti itu BISA DIJERAT HUKUM !!
Ancaman seperti tesebut diatas - ( secara Lisan ataupun tertulis ) dari
segi HUKUM sudah bisa diklasifikasikan sebagai USAHA TINDAK KRIMINAL yang DIRENCANAKAN SEBELUMNYA.....dan dalam kasus PEMERASAN yang diikuti dngan ANCAMAN PEMBAKARAN KANTOR JAWA POSseprti tsb diatas oleh Ketua PP (Haries Purwoko) , maka Yang bersangkutan (Haries Purwoko) sudah bisa DIJERAT dengan Pasal KUHP PIDANA KRIMINAL .....
Konklusi :
>> The Weakness of Attitude beomes The WEAKNEES of
CHARACTER ........... ( Prof. A.Einstein)
2015-11-19 17:39 GMT+01:00 Lukman Wiyono [anti_korupsi] <anti_korupsi@yahoogroups.com>:
Apa Hubungannya Pemuda Pancasila Dengan PSSI ???Siar JusticiaPemuda Pancasila Ancam Bakar Kantor Jawa Pos, Karena Beritanya Dianggap Rugikan PSSI & La Nyalla MattalittiMassa Pemuda Pancasila (PP) Surabaya mendatangi redaksi surat kabar Jawa Pos Surabaya di Kantor Grup Jawa Pos, Menara Graha Pena Surabaya, Jalan Jenderal Ahmad Yani No.88, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Surabaya Selatan, Provinsi Jawa Timur (Jatim).Kedatangan masa berbaju orange doreng ke Kantor Jawa Pos ini dipicu salah satu pemberitaan surat kabar Jawa Pos yang dianggap merugikan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).Menurut informasi yang diterima, Jawa Pos yang berkantor Graha Pena di Jalan Ahmad Yani Surabaya memberitakan bahwa kemenangan gugatan PSSI adalah karena kedekatan administrator sepak bola Indonesia yang menjabat sebagai Ketua Umum PSSI ke-15 periode 2012 hingga 2016 yang mulai menjabat sejak 18 April 2015 dan mantan Ketua Umum KPSI ke-2 dengan masa jabatan 18 Maret 2012-18 Maret 2013, La Nyalla Mahmud Mattalitti atau lebih dikenal dengan nama La Nyalla Mattalitti dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia periode 2012-2017, Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H.Pemberitaan tersebut dinilai merugikan La Nyalla Mattalitti, dimana berita tersebut mengesankan bahwa kemenangan PSSI bukan karena keputusan hukum tapi berkat kedekatan La Nyalla Mattalitti yang juga merupakan Ketua Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim dengan Ketua MA."Berita yang menyebutkan bahwa kemenangan gugatan PSSI karena kedekatan La Nyalla Mattalitti dengan ketua MA sangat merugikan PSSI," ketus kader PP berperawakan tinggi besar ini yang menjabat sebagai Ketua Umum MPW Pemuda Pancasila (PP) Jawa Timur (Jatim).Alumnus Fakultas Teknik Universitas Brawijaya Malang (1977-1984) ini menjelaskan, berita yang sudah tersiar ke masyarakat bisa mempengaruhi masyarakat. "Kami minta Jawa Pos meminta maaf. Jika besok tidak meminta maaf kami akan mendatangkan masa lebih besar," tandas mantan Wakil Ketua Umum PSSI ke-20 dengan masa jabatan 17 Maret 2013-18 April 2015.Dalam tuntutannya, massa PP Surabaya yang dipimpin Haries Purwoko meminta Jawa Pos meminta maaf ke PSSI selama seminggu berturut-turut. "Kalau tidak minta maaf, kami akanmembakar kantor Jawa Pos," tegasnya.Sebagaimana diketahui, La Nyalla Mattalitti adalah keponakan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) periode 2012-2017 yang mulai menjabat sejak 8 Februari 2012. Hal ini sempat dipertanyakan oleh masyarakat, apakah dengan adanya hubungan kekeluargaan yang sangat dekat itu bisa mempengaruhi kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan La Nyalla Mattalitti.
__._,_.___
Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar