Kamis, 12 November 2015

[berita_nusantara] KIA: Transparan Cegah Izin HGU Asal-asalan

 

SETAPAK – MaTA | Keterbukaan informasi publik dalam tata kelola hutan dan lahan di Aceh Tamiang, akan mencegah pihak tertentu 'bermain' dalam mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU). Dengan demikian akan mencegah keluarnya izin yang asal-asalan. 

Hal itu diungkapkan, Komisioner Komisi Informasi Aceh, Zainuddin T pada sosialisasi keterbukaan informasi publik menuju tata kelola hutan dan lahan yang dilaksanakan LSM anti korupsi Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) bekerjasama dengan Komisi Informasi Aceh (KIA) di aula Setdakab Aceh Tamiang, tiga hari lalu.
Dikatakan, disamping itu, semangat keterbukaan informasi publik juga menumbuhkan keberanian dikalangan pejabat aparatur negara untuk berani jujur dan mencegah tindakan korupsi sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin baik. Baca juga Pengelolaan Hutan dan SDA Dituntut Transparan
Semangat keterbukaan dalam pengelolaan informasi publik saat ini sedang gencar-gencarnya dilaksanakan oleh badan atau lembaga publik karena dengan terbuka informasi kita berani jujur. "Keterbukaan, meningkatkan efektifitas kinerja pemerintah sehingga berdampak terhadap efesiensi anggaran publik," ujarnya dan menambahkan, kalau sudah terbuka informasi maka secara otomatis menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
Dengan terbuka informasi pada sektor tata kelola hutan dan lahan kehutanan, secara tidak langsung kita ikut menjaga kelestarian hutan dibalik niat orang yang mencoba bermain dengan izin abal abal. Karenanya, masyarakat harus didorong untuk berperan aktif menggunakan informasi yang disediakan badan publik secara maksimal.
"Kalau tidak dimanfaatkan secara maksimal seperti yang telah diatur, badan publik juga tidak berjalan dalam menyediakan informasi publik," ujarnya dan menambahkan, sebab pola pikir aparatur pejabat masih menggunakan budaya lama mengenai pekerjaan dan anggaran, masih menganggap informasi tertutup.
Dijelaskan juga, barang siapa yang menggunakan informasi publik secara tidak berhak dan tidak sesuai dengan tujuan seperti untuk kejahatan dan pemerasan dapat juga dapat dipenjara. Sebelumnya, Manager Program dan evaluasi MaTA, Abdullah Muthaleb mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi informasi publik khusunya tentang tata kelola hutan dan lahan yang bekerjasama dengan KIA karena mengenai lahan dan tata kelola hutan di Aceh Tamiang belum menerapkan keterbukaan informasi publik.(md)

__._,_.___

Posted by: Baihaqi <boy_baroza@yahoo.co.id>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar