Putusan MK No. 35 Tahun 2013 menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi hutan Negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat adat. Putusan MK 35 tersebut menjadi tonggak dasar bagi Masyarakat Adat untuk mendapatkan pengakuan atas eksistensi dan wilayah adatnya. Saat ini ada 3 jalur dan tahapan untuk pengakuan masyarakat adat, wilayah adat dan hutan adat. Apa sajakah itu?
Bersamaan dengan peringatan hari lahir Epistema Institute yang ke-5 pada 1 September 2015, Epistema Institute merilis Video Graphic "Adat dan Pemerintah Daerah" yang berisi tentang dinamika kebijakan pemerintah setelah lahirnya Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 mengenai Hutan Adat, serta tiga jalur dan tahapan untuk pengakuan masyarakat adat, wilayah adat dan hutan adat.
Simak Video Graphicnya di https://www.youtube.com/watch?v=9XdP-wnUBlw
Luluk Uliyah
Knowledge and Media Manager Epistema Institute
Jl. Jati Padang Raya No.25, Jakarta 12540
Telp. 021‐78832167, HP. 0815 1986 8887
www.epistema.or.id | fb: Epistema Inst | t: @yayasanepistema
"Belajar dan Berbagi untuk Keadilan Eko-Sosial"
Posted by: "Luluk Uliyah" <lulukuliyah@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar