Kamis, 03 September 2015

[Media_Nusantara] MAKI Desak Pengadilan Korupsi Kadin Jatim Tidak Jadi Sinetron Mafia Hukum

 

MAKI Desak Pengadilan Korupsi Kadin Jatim Tidak Jadi Sinetron Mafia Hukum
Hasil gambar untuk dana hibah kadin jatim
Dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur (Jatim) pada Kadin (Kamar dagang & Industri) Jatim senilai Rp.60 milyar mulai disidangkan di pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Surabaya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Masyarakat Anti Korupsi (Maki) Jatim berharap agar proses persidangan dapat memberi rasa keadilan pada masyarakat. Jika memang terbukti bersalah para terdakwa hendaknya mendapat hukuman yang setimpal dan hartanya disita untuk mengembalikan uang negara yang mereka korupsi.

"Uang negara yang sangat besar itu  seharusnya bisa dipakai untuk membangun daerah untuk kepentingan masyarakat. Akibat dikorupsi maka pembangunan macet dan bisa membawa akibat buruk bagi masyarakat & bisa jadi salah satu sebab kehancuran bagi negara yang sedang menghadapi krisis.  Hanya gara2 uangnya diduga diselewengkan &  dipakai para terdakwa untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain", kata Purwadi koordinator Maki Jatim.

Sebagaimana diketahui, berdasar audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan & Pembangunan) Jatim, akibat dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim ini, nilai kerugian keuangan negara adalah Rp.26 milyar. Dan kasus ini disidangkan dengan para terdakwa adalah wakil ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra (DKP) dan Nelson Sembiring (NS)

"Jangan sampai nantinya pengadilan tipikor Surabaya dalam menyidangkan kasus ini, kemudian menjadikannya sebagai sinetron para mafia hukum yang menyakiti hati masyarakat, untuk menyelamatkan para pelaku agar hanya mendapat hukuman yang ringan dan menyelamatkan harta hasil korupsi para pelaku agar tidak disita untuk mengembalikan keuangan negara" tutur Purwadi.

Selain itu Purwadi berharap agar pengadilan tipikor dalam menangani kasus ini bisa membongkar, siapa pelaku sebenarnya dan siapa saja yang menikmati uang negara untuk kepentingan pribadi dari dugaan korupsi ini. "Karena jika dilihat dari struktur organisasi dan tupoksinya, DKP & NS hanyalah para pelaksana yang hanya bertindak berdasarkan perintah. Selain itu mereka juga tidak mempunyai wewenang dalam mencairkan uang dana hibah dari APBD propinsi Jatim yang masuk ke rekening Kadin jatim', ujarnya.

Menurut Purwadi, sejak awal penanganan kasus ini sudah menunjukkan indikasi adanya hal yang aneh, karena La Nyalla Mattalitti, ketua Kadin Jatim sebagai orang yang harus bertanggungjawab secara hukum berdasarkan pakta integritas yang merupakan kesatuan dari peraturan2 mengenai dana hibah, terkesan malah tidak perlu mempertangungjawabkan dihadapan hukum.

"Akan sangat menyakiti masyarakat, jika proses hukum kasus ini ternyata hanya sinetron untuk mengelabui masyarakat guna menyelamatkan para pelaku korupsi sebenarnya", pungkasnya.



__._,_.___

Posted by: Lukman Wiyono <wiyonolukman@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar