Sabtu, 19 Oktober 2019

[Media_Nusantara] Perbandingan Penyadapan KPK dengan Lembaga Negara Lain

 

Perbandingan Penyadapan KPK dengan Lembaga Negara Lain

Apabila kita bandingkan KPK dengan lembaga-lembaga lain yang punya kewenangan penyadapan, KPK benar-benar tanpa aturan main. 

Tindak pidana terorisme, misalnya. Meskipun MK pernah menyatakan terorisme tidak termasuk extra ordinary crimes, the most serious crimes atau gross violation of human rights, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression Of The Financing Of Terrorism, 1999, terorisme ditempatkan sebagai kejahatan luar biasa dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM), terutama hak yang paling dasar, yaitu hak hidup.

Dalam kejahatan ini, UU Nomor 15 Tahun 2003 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 membatasi siapa pejabat yang dapat melakukan penyadapan. Penyadapan hanya dapat dilakukan "penyidik", bukan penyelidik, penuntut umum, atau pegawai biasa.

Artinya, penyadapan tidak dapat dilakukan sembarang orang, atau orang yang tidak tepat dan tidak kompeten. Dengan kata lain, tidak semua pejabat atau pegawai di BNPT atau semua polisi dapat melakukannya. Ketika pejabatnya jelas dia terikat kewajiban menjaga kerahasiaan dan menggunakan hasil sadapan untuk kepentingan hukum.

Dengan pengaturan pejabat yang jelas akhirnya penyadapan terorisme bisa dipastikan kapan penyadapan dikatakan sah (lawful interception) atau liar. Karena jika liar tergolong tindak kriminal dan dapat dipidanakan.

Tujuan penyadapan juga diatur jelas dan spesifik. Penyadapan dilakukan terhadap siapapun yang diduga melakukan pembicaraan melalui telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melaksanakan tindak pidana terorisme, serta untuk mengetahui keberadaan seseorang atau jaringan terorisme..
 
Selain itu, penyadapan penyidik dapat dilakukan setelah terdapat "bukti permulaan yang cukup". Artinya, penyadapan bukan untuk mencari-cari kesalahan orang dengan melakukan penyadapan atau dengan ukuran like and dislike terhadap orang-orang yang diduga teroris. Penyadapan tanpa didahului bukti sebelumnya hanya akan menyasar orang-orang yang kemudian berpotensi tidak terbukti melakukan tindak kriminal yang dituduhkan.

Penyadapan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan (izin) ketua pengadilan negeri setempat. Permohonan untuk menyadap ini dapat diajukan penyidik atau atasannya. Namun terdapat pengecualian tanpa perlu penetapan terlebih dahulu dengan syarat kondisi mendesak, yaitu dugaan kuat terhadap seseorang yang mempersiapkan, merencanakan, dan/atau melaksanakan tindak pidana terorisme. Tapi, 3 hari sesudahnya penyidik tetap diharuskan meminta penetapan ketua PN setempat. UU juga mengatur jangka waktu penyadapan. Jadi, penyadapan tidak dalam waktu tidak terbatas (sampai kiamat). Penyadapan dapat dilakukan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang sekali dalam jangka waktu yang sama.

Hasil penyadapan pun harus dirahasiakan dan hanya digunakan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana terorisme. Tidak bisa hasil sadapan dibuka seenaknya ke publik, digunakan untuk kepentingan di luar proses hukum yang disidik, atau justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Penyadapan oleh penyidik juga dipertanggungjawabkan di internal maupun eksternal. Selain diuji dalam proses peradilan pidana, penyidik wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada atasan penyidik dan dilaporkan kepada Kemenkominfo.

Dalam tindak pidana narkotika yang oleh MK dinyatakan setara kejahatan-kejahatan yang tergolong the most serious crimes, UU Nomor 35 Tahun 2009 juga membuat aturan main penyadapan yang secara umum kurang lebih sama isinya dengan tindak pidana terorisme.

Akhirnya, sampai kapan KPK tidak punya aturan main melakukan penyadapan dalam UU KPK atau UU Penyadapan tersendiri? Kenapa harus menunggu terjadi penyalahgunaan? Kenapa takut kalau penyadapan akuntabel dan adanya pengawasan? Percaya saja atas penggunaan kekuasaan tanpa aturan main apa cukup ya?


Dikirim dari Yahoo Mail untuk iPhone

__._,_.___

Posted by: Al Faqir Ilmi <alfaqirilmi@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar