Kamis, 28 Juni 2018

[Media_Nusantara] Divonis 7 Tahun, Fredrich Yunadi: Ini Hari Kematian Advokat

 


​Didalam penjara 
Fredrich Yunadi saat tidur
- bermimpi tiba2 diangkat menjadi HAKIM KETUA oleh S.NOVANTO....😁🤔




2018-06-28 14:52 GMT+02:00 ChanCT SADAR@netvigator.com [temu_eropa] <temu_eropa@yahoogroups.com>:

 

Divonis 7 Tahun,
​​
Fredrich Yunadi: Ini Hari Kematian Advokat


Reporter: 

M Rosseno Aji

Editor: 

Ninis Chairunnisa

Kamis, 28 Juni 2018 19:28 WIB

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP              Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di              Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 15 Maret 2018. ANTARATerdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 15 Maret 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fredrich Yunadi mengatakan hari ia divonis 7 tahun penjara sebagai hari kematian advokat. Ia menganggap hukuman yang dijatuhkan kepadanya jadi bukti peran advokat di Indonesia sudah hancur.
"Ini adalah hari kematiannya advokat, karena peran advokat kita sudah hancur," kata Fredrich usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 28 Juni 2018.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukum Fredrich 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Hakim menyatakan bekas pengacara Setya Novanto itu terbukti bersama Bimanesh Sutardjo merintangi penyidikan KPK dalam korupsi e-KTP.
Atas putusan itu, Fredrich langsung mengajukan banding. Menurut Fredrich, hakim melakukan sejumlah kekeliruan. Pertama, menurut dia hakim telah menggunakan seluruh pertimbangan jaksa dalam menentukan vonis. "Ternyata pertimbangannya itu 100 persen nyontek dari jaksa," kata dia.
Kedua, menurut Fredrich, hakim sudah melanggar konstitusi karena menyebut sistem hukum anglo-saxon (sistem hukum didasarkan pada yurisprudensi) juga berlaku di Indonesia. Padahal, dia mengatakan Indonesia menerapkan sistem hukum Eropa kontinental. "Berarti mereka sedang berkelompok untuk mengubah konstitusi Indonesia," ujarnya.
Menurut Fredrich, putusan hakim itu sudah menginjak-injak hak advokat dalam membela kliennya. Dia khawatir ke depan semua advokat yang membela perkara korupsi akan dijerat pasal merintangi proses hukum tersangka korupsi seperti dirinya. "Apakah koruptor tidak boleh didampingi advokat?" tanya dia.
Fredrich mengatakan akan mengadu ke sejumlah perkumpulan advokat tentang vonisnya ini. Ia akan menyarankan asosiasi pengacara supaya menolak menangani perkara korupsi. "Silahkan koruptor bela dirinya sendiri. Kami advokat tidak akan membela," ujarnya.

不含病毒。www.avg.com


__._,_.___

Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>

Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

Have you tried the highest rated email app?
With 4.5 stars in iTunes, the Yahoo Mail app is the highest rated email app on the market. What are you waiting for? Now you can access all your inboxes (Gmail, Outlook, AOL and more) in one place. Never delete an email again with 1000GB of free cloud storage.






.


__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar