KPPU Kritik Proses Lelang ERP DKI Jakarta
Sumber: https://fokus.tempo.co/read/1070184/kppu-kritik-proses-lelang-erp-dki-jakarta
Penerapan Electronic Road Pricing
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan meneruskan lelang perangkat sistem jalan berbayar atau electronic road pricing ( ERP ) yang sudah berjalan. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan akan menyampaikan alasan melanjutkan lelang jalan berbayar itu kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Andri berkukuh Peraturan Gubernur DKI Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik yang menjadi dasar lelang ERP tidak melanggar aturan. Menurut Andri, banyak perusahaan tetap bisa mengikuti lelang ERP dengan syarat teknologi yang sudah harus teruji di negara lain.
"Sekarang apakah (teknologi ERP) yang teruji atau proven itu cuma satu? Banyak dan itu kan (artinya) kami open teknologi," ujarnya di Balai Kota, kemarin.
Menurut Andri, teknologi ERP harus telah teruji di kota-kota di negara lain. Apalagi Jakarta merupakan kota pertama di Indonesia yang akan menerapkan pembatasan jumlah kendaraan dengan sistem jalan berbayar tersebut.
Andri khawatir akan ada banyak masalah jika menggunakan teknologi ERP yang belum teruji. Apalagi pemerintah DKI akan memungut biaya bagi sepeda motor dan mobil pribadi yang melintasi kawasan jalan berbayar elektronik itu. "Kami enggak berani coba-coba teknologi ERP," tuturnya.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan, dalam Pergub DKI Nomor 25 Tahun 2017, tertutup kesempatan bagi perusahaan teknologi ERP yang alatnya belum pernah digunakan di kota-kota di negara lain. Seharusnya, dia melanjutkan, pemerintah DKI memberikan kesempatan bagi seluruh perusahaan untuk mengikuti lelang ERP.
"Enggak apa-apa dia (teknologi ERP-nya baru) belum proven, asalkan disertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujarnya.
Menurut Syarkawi, teknologi ERP yang sudah teruji di negara lain belum tentu berhasil diterapkan di Jakarta. Sebab, karakteristik kendaraan, jalan, dan perilaku sopir di Jakarta berbeda dengan negara lain yang telah menerapkan ERP.
Kepala Bagian Humas KPPU Zulfirmansyah telah menyampaikan surat saran dan pertimbangan ihwal Pergub DKI Nomor 25 Tahun 2017 itu ke pemerintah DKI pada 21 Februari lalu. Dalam surat itu, KPPU menyarankan agar pemerintah DKI menghapus frasa "telah digunakan di area perkotaan dunia" dan mengubahnya menjadi "dapat digunakan di area perkotaan dunia".
Zulfirmansyah menambahkan, saran dari KPPU itu tidak wajib diikuti. Namun, jika KPPU telah memberikan saran, artinya ada potensi dugaan pelanggaran. "Ke depannya dikhawatirkan akan bermasalah," tuturnya.
Sebelumnya, pada 2016, KPPU juga meminta pemerintah DKI mengulang lelang ERP karena berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli. Sebab, Pergub Nomor 149 Tahun 2016 yang mendasari lelang ERP kala itu hanya memperbolehkan satu teknologi ERP, yakni dedicated short-range communications (DSRC) frekuensi 5,8 GHz.
Pada Februari lalu, pemerintah DKI mengulang lelang sistem ERP untuk kedua kalinya karena jumlah peserta lelang yang lolos tahap prakualifikasi kurang dari tiga perusahaan. Sedikitnya jumlah peserta lelang yang lolos prakualifikasi diduga karena terganjal syarat yang ditetapkan oleh panitia lelang. Syarat itu adalah perusahaan yang ingin mengikuti lelang ERP harus punya aset lebih dari Rp 5 triliun.
Sumber: https://fokus.tempo.co/read/1070184/kppu-kritik-proses-lelang-erp-dki-jakarta
Posted by: "j.gedearka" <j.gedearka@upcmail.nl> 08121715833
__._,_.___
Posted by: joko harsono <jokoharsono@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Have you tried the highest rated email app?
With 4.5 stars in iTunes, the Yahoo Mail app is the highest rated email app on the market. What are you waiting for? Now you can access all your inboxes (Gmail, Outlook, AOL and more) in one place. Never delete an email again with 1000GB of free cloud storage.
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar