Apakah Penguasa Yang Disebut Mengincar Dahlan Itu Mahkamah Agung (MA)?
Perberat Vonis Kasus Mobil Listrik, MA Nyatakan Dahlan Iskan Terlibat
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Dasep Ahmadi dari 7 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Dalam putusan itu, MA menyatakan Dahlan Iskan juga terlibat kasus perkara mobil listrik.
Kasus bermula saat digelar KTT APEC 2013 di Bali. Dalam acara itu dipamerkan kendaraan ramah lingkungan yaitu mobil listrik. Belakangan terungkap proyek mobil listrik itu bermasalah.
Salah satu yang didudukkan di kursi pesakitan adalah Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi. Terungkap terjadi rekayasa sedemikian rupa dalam proyek mobil listrik itu sehingga negara merugi miliaran rupiah.
Pada
Maret 2016, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun
penjara kepada Dasep. Vonis itu diperberat di tingkat kasasi oleh
majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Prof
Dr Krisna Harahap dan MS Lumme.
"Hukuman 7 tahun yang dijatuhkan oleh judex facti diperberat menjadi 9 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17 miliar. Manakala pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak lunas, Ir Dasep Ahmadi dipenjara selama 3 tahun," ujar Krisna saat dikonfirmasi wartawan
"Hukuman 7 tahun yang dijatuhkan oleh judex facti diperberat menjadi 9 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17 miliar. Manakala pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak lunas, Ir Dasep Ahmadi dipenjara selama 3 tahun," ujar Krisna saat dikonfirmasi wartawan
Artidjo-Krisna-Lumme
menyatakan pembuatan 'prototype' mobil listrik menggunakan chasis
dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa
rekomendasi ATPM. Karena hanya disulap, proyek mobil listrik
tersebut gagal dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp
17.118.818.181.
"Pembuatan mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN," ujar Krisna.
"Pembuatan mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN," ujar Krisna.
Sebelumnya
Dahlan Iskan yang mantan Menteri BUMN di era Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) itu mengaku memang sudah diincar oleh orang yang
sedang berkuasa.
"Karena seperti Anda semua tahu saya memang sedang diincar terus oleh yang sedang berkuasa" kata Dahlan Iskan.
"Karena seperti Anda semua tahu saya memang sedang diincar terus oleh yang sedang berkuasa" kata Dahlan Iskan.
Agar
tuduhan Dahlan Iskan itu tidak menjadi polemik dan bola liar, Dwi
Cahyono Putranto, ketua Forum Kerukunan Bangsa Indonesia (FKBI)
berharap agar Dahlan mengungkap siapa orang berkuasa yang
mengincarnya.
"Jika
melihat putusan MA yang demikian itu, masyarakat bisa saja
beranggapan bahwa MA yang diketuai oleh Prof Hatta Ali adalah sebagai
pihak yang berkuasa yang mengincar Dahlan" ujar Dwi.Cahyono
"Sebab,
dari pengadilan tipikor sampai proses peradilan berikutnya, Dahlan
Iskan tidak menjadi tersangka atau terdakwa. Tetapi dalam putusan
kasasi MA, menyebutkan adanya keterlibatan Dahlan", katanya.
"Dengan
keputusan MA itu, maka kejaksaan mau tidak mau, harus menjadikan
Dahlan sebagai tersangka dalam kasus mobil listrik. Sebab jika
kejaksaan tidak menjadikan Dahlan sebagai tersangka, dan kemudian
tidak membawanya ke pengadilan tipikor dalam kasus itu, maka pihak
kejaksaan bisa dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak
mematuhi keputusan MA" tutur Dwi Cahyono
"Karena
lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung, sebagai kekuasaan
Yudikatif, adalah lembaga superbody, yang tidak bisa dipengaruhi
ataupun diintervensi oleh Pemerintah & Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR)" sambungnya.
"Untuk
itu pak Dahlan perlu mengungkap, siapa orang berkuasa yang
dimaksud, sebab jika isu itu menjadi bola liar yang bisa
dimanfaatkan oleh orang2 yang ingin terjadi ketegangan dinegeri ini.
Misalnya dipelesetkan isunya bahwa kasus Dahlan ini akibat
ketegangan pak SBY dengan presiden Jokowi. Meskipun jauh hari pak
Dahlan sudah menjelaskan bahwa tidak mungkin pak Jokowi yang
mengincarnya, karena Dahlan adalah tim sukses Jokowi dan punya andil
besar memenangkan pak Jokowi dalam pemilihan Presiden tahun 2014
lalu", ujar ketua FKBI ini.
"Atau
bisa saja dipelesetkan isunya oleh orang2 yang tidak
bertanggungjawab, bahwa ada petinggi MA yang mencoba mengganggu
pemerintahan Jokowi dengan mengincar pak Dahlan yang merupakan orang
dekat pak Jokowi. Ditengah maraknya isu2 yang bisa mengarah pada
dis-integrasi bangsa, sebaiknya semua dibuka dengan jelas oleh pak
Dahlan", pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar