Beberapa Tokoh Mendesak Hakim Agar La Nyalla Mattalitti Divonis Bebas
Foto: pesan WA La Nyalla Mattalitti pada pendukungnya
Menjelang agenda penetapan vonis dalam persidangan kasus korupsi Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim) di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) dengan terdakwa La Nyalla Mattalitti, yang menurut rencana akan dilaksanakan pada 27 Desember 2016, beberapa tokoh mendesak agar hakim memberi vonis bebas.
Diantaranya adalah Agus Muslim Muhammadyah, Koordinator Masyarakat Indonesia Pemantau Anti Kriminalisasi Hukum, yang mengatakan bahwa, aksi penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah serta pemaksaan hukum terlihat dalam kasus dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014 yang menjerat Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Agus, yang juga pengurus PP (Pemuda Pancasila) Jatim ini mengatakan, bahwa Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti, seharusnya divonis bebas dari semua tuntutan jaksa.
"Sudah sepantasnya mantan ketum Kadin Jatim dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Apalagi banyak pihak yang menduga bahwa kasus ini sebenarnya sangat dipaksakan", kata Agus Muslim Muhammadyah, dalam keterangannya
Lebih lanjut, LSM Masyarakat Indonesia Pemantau Anti-Kriminalisasi Hukum yg dikoordinatori Agus, tokoh alumni yang pernah menjabat dalam kepengurusan Badko HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Jatim ini bersama 7 LSM yakni Komite Anti-Korupsi Indonesia, Indonesia Development Monitoring, Masyarakat Pemantauan Peradilan Indonesia, dan Komite Pungli dan Suap Indonesia, Jaringan Mahasiswa Hukum untuk Keadian, Masyarakat Peduli Hukum dan Politik Indonesia, Indonesia Prosecutor Watch memberikan pendapat publik kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Gabungan 8 LSM ini menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), mengharapkan hakim agar membebaskan La Nyalla dari dakwaan primair maupun subsidair.
Foto: pesan WA La Nyalla Mattalitti pada pendukungnya
Sebelumnya terindikasi dari balik tahanan, La Nyalla Mattalitti berkoordinasi dengan para pendukungnya melalui ponsel/ pesan WA dari nomor 081316885961, guna menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung, diantaranya pesan agar memakai LSM.
Selain itu terindikasi La Nyalla melalui ponsel/ pesan WA memberikan daftar nama hakim yang mengadili kasusnya dan meminta doa, serta minta tolong mengerahkan anak yatim untuk mendoakan agar hakim digerakkan oleh Allah untuk memvonis dirinya bebas murni.
Secara terpisah, Bajo Suherman tokoh perlumpulan pemuda Surabaya juga mendesak agar hakim memvonis bebas, karena La Nyalla Mattalitti adalah merupakan keponakan dari ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Hatta Ali.
"Bahkan pak Hatta Ali pernah menyampaikan pada publik bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan beliau secara langsung. Sudah sedemikian jelas, bahkan juga sudah ada desakan dari banyak tokoh dan LSM, ditambah lagi doa dari banyak orang diantaranya bahkan doa dari anak2 yatim, masa sih para hakim masih tidak mau peduli dan terus mbalelo ?", tutur Bajo
__._,_.___
Posted by: Indra Prihantaka <indrapuyi@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Have you tried the highest rated email app?
With 4.5 stars in iTunes, the Yahoo Mail app is the highest rated email app on the market. What are you waiting for? Now you can access all your inboxes (Gmail, Outlook, AOL and more) in one place. Never delete an email again with 1000GB of free cloud storage.
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar