La Nyalla Ngaku Sakit, Pelimpahan Berkas Korupsinya ke Pengadilan Tipikor Ditunda
Saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memperpanjang masa penahanan La Nyalla Mattalitti tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim, para pengacara La Nyalla mengabarkan bahwa La Nyalla sakit.
"Atas dasar kabar tersebut, kami juga memutuskan untuk menunda pelimpahan berkas perkara La Nyalla ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," terangnya.
Seperti diketahui, La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim sebesar Rp 5 miliar pada tahun 2012 lalu. Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla kabur ke Singapura, hingga akhirnya tertangkap dan dideportasi ke Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, ketua PP Surabaya, Bajo Suherman menyatakan bahwa kejaksaan telah melanggar HAM (hak asasi manusia). "Seharusnya bapak La Nyalla segera dibebaskan dari tahanan karena sakit. Orang sakit kok ditahan, itu tidak ber-peri-kemanusiaan", ujarnya.
Lebih lanjut, ketua Perkumpulan Pemuda Surabaya itu menyatakan bahwa selain melanggar HAM, kejaksaan juga tidak menghormati lembaga tinggi negara, yakni Mahkamah Agung (MA). "Sudah tahu bahwa bapakLa Nyalla itu keponakan ketua MA, harusnya segera dibebaskan. Apalagi bapak Hatta Ali ketua MA sudah pernah menyatakan di media, bahwa bapak La Nyalla adalah keponakan beliau. Bahkan ketua MA menyatakan bahwa bapak La Nyalla merupakan keponakan langsung dari beliau", ujarnya.
"Dan juga, berdasar keterangan para pengacara bapak La Nyalla pada media, bahwa selama diperiksa oleh kejaksaan bapak La Nyalla bungkam dan sama sekali tidak mau menjawab serta tidak mau memberi keterangan, kecuali pertanyaan tentang identitas dirinya" tambahnya.
"Meski ada alat bukti maupun keterangan dari para saksi, tetapi karena tidak ada pengakuan dari bapak La Nyalla sebagai tersangka, maka pengusutan harus dihentikan dan kasus dinyatakan selesai", kata Bajo.
"Berdasar itu semua, maka bapak La Nyalla Mattalitti harus segera dibebaskan. Percuma saja kejaksaan nekat mengusut kasus itu dan membawanya ke persidangan di pengadilan tipikor. Karena pasti akan dikalahkan oleh hakim yang pasti kompak menjaga kehormatan ketua MA sebagai pimpinan tertinggi lembaga peradilan. Apalagi dalam kasus itu sama sekali tidak ada pengakuan dari bapak La Nyalla. Maka sikap kejaksaan yang membawa kasus ini ke pengadilan tipikor adalah langkah yang cacat hukum", pungkasnya.
__._,_.___
Posted by: Enggo Wahono <enggowahono@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Have you tried the highest rated email app?
With 4.5 stars in iTunes, the Yahoo Mail app is the highest rated email app on the market. What are you waiting for? Now you can access all your inboxes (Gmail, Outlook, AOL and more) in one place. Never delete an email again with 1000GB of free cloud storage.
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar