Kawan-kawan jurnalis sekalian,
Berikut saya kirimkan release terkait tukar guling lahan yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia yang menurut kami kurang tepat.
Release bersama ini dikeluarkan oleh Forum Indonesia untuk Keadilan Agraria, yaitu forum yang berisikan para akademisi yang peduli dengan keadilan agraria. Juga didukung oleh Epistema Institute dan Sajogyo Institute.
-----------------
Release Media Bersama
Tukar Guling Lahan Semen Indonesia Tidak Tepat
[Jakarta, 26 Desember 2015] Tukar guling lahan PT Semen Indonesia di Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kendal, Jawa Tengah tidak tepat dilakukan, karena lahan tersebut disinyalir belum memenuhi syarat 'clear and clean'. Demikian disampaikan oleh Soeryo Adiwibowo, dari Institut Pertanian Bogor yang juga Ketua Forum Indonesia untuk Keadilan Agraria (FIKA).
Senada dengan itu, Herlambang P. Wiratraman, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga menyampaikan bahwa upaya pembangunan PT Semen Indonesia ini tidak mengindahkan keberadaan hak-hak masyarakat setempat yang memiliki hak atas sumberdaya alam dan hak untuk mempertahankan kehidupannya dari pertanian. Masyarakat akan tetap bertahan karena mereka punya keyakinan kehidupan sosial dan ekologis selama ini mencukupi kehidupannya, dan itu merupakan persoalan dasar HAM yang dilanggar. Apalagi, kebohongan-kebohongan PT Semen Indonesia dibuka oleh warga masyarakat ataupun ditemukan para ahli geologi, dan sama sekali tak dijadikan pertimbangan serius peradilan TUN maupun kebijakan pemerintah daerah yang mengeluarkan izin-izin. Tak heran masyarakat dan ahli geologi menyatakan bila memang berani jujur, bongkar dihadapan publik AMDAL PT Semen Indonesia.
Dalam sidang PTUN gugatan warga terhadap PT Semen Indonesia (SI), Soeryo Adiwibowo yang dihadirkan oleh warga untuk memberi keterangan ahli tentang AMDAL, menyatakan bahwa dokumen ANDAL PT SI tidak hanya buruk tapi juga tidak layak sebagai dokumen ANDAL.
Dokumen ANDAL PT SI buruk karena ciri-ciri ekosistem karst seperti banyaknya deep hole sink (atau ponor dalam bahasa lokal), mata air, gua-gua, dan sumur yang terdapat di dalam dan sekitar wilayah IUP batu gamping, dan batu kapur tidak teridentifikasi di dalam dokumen ANDAL. Sebagai akibatnya dampak negatif penting dari kegiatan penambangan terhadap budidaya pertanian dan pasokan air sumur desa tidak dikaji di dalam dokumen ANDAL.
Dokumen ANDAL PT SI dikatakan tidak layak karena dokumen ANDAL yang disetujui oleh Gubernur Jateng saat itu tidak memenuhi persyaratan yang digariskan oleh peraturan perundang-undangan tentang penyusunan AMDAL.
Kedua faktor tersebut menurut Soeryo Adiwibowo menempatkan Ijin Lingkungan yg diterbitkan Gubernur Jateng saat itu cacat hukum. Namun keterangan ahli ini ditepis atau tidak digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim PTUN.
PT Semen Indonesia saat ini sedang membangun pabrik semen di Desa Tegaldowo, Rembang. Mereka merencanakan penambangan batu kapur sebagai bahan baku semen. Lahan di Rembang, berada di kawasan hutan, akan ditukar guling dengan lahan garapan warga di Kendal yang sebelumnya merupakan lahan hak guna usaha PT Sumur Pitu, yang telantar.
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) telah melaporkan dugaan korupsi dalam kasus tukar guling lahan yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Desember 2015 lalu.
JMPPK menyatakan bahwa lahan tukar guling PT Semen Indonesia di Desa Surokonto Wetan, Kendal seluas 127 hektar tersebut berada di atas lahan Negara, karena sejak tahun 1972 lahan tersebut telah ditetapkan untuk Hak Guna Usaha untuk lahan perkebunan dan pertanian.
Selain itu, lahan yang digunakan sebagai tukar guling tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan RI No.P32/Menhut II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan. Peraturan itu menyatakan bahwa lahan hutan yang dikonversi untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan, diperuntukkan bagi kepentingan umum terbatas yakni kepentingan masyarakat yang diselenggarakan pemerintah serta tak mencari keuntungan.
Saat ini , lahan tersebut dikelola oleh 460 petani untuk ditanami jagung, singkong dan padi. Ada sekitar 400 hektar di tiga desa, dua kecamatan yang bakal jadi lahan tukar guling. Yakni, Desa Surokono Wetan, Pager Gunung, Kecamatan Paguyu dan Lesokor, Kecamatan Leri. Dari hasil kajian valuasi ekonomi cepat yg dilakukan di dua desa, Timbrangan dan Tegaldowo, rata-rata per orang/jiwa/hari penduduk di kedua desa tersebut memiliki penghasilan 50 ribu rupiah. Sehingga tidak benar bahwa mereka tidak sejahtera atau miskin. (Eko c dan Kusnadi, 2015).Dengan ukuran kemiskinan Bank Dunia 2 dolar sehari berarti sudah terlampaui. Sehingga janji pendirian pabrik semen untuk peningkatan kesejahteraan tidak relevan. Mereka telah sejahtera dg cara pertanian mereka sekarang ini.
Sementara itu, warga Desa Tegaldowo yang menolak pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Rembang masih membuat tenda perjuangan di jalan masuk pabrik. "Tenda ini telah didirikan sejak 16 Juni 2014, bertepatan dengan peletakan batu pertama pendirian pabrik PT Semen Indonesia. Setiap hari tenda tersebut ditinggali oleh warga. Hal ini merupakan bentuk perlawanan warga terbesar dan terlama sejak kemerdekaan," demikian imbuh Eko Cahyono, Direktur lembaga riset, Sajogyo Institute. [ ]
Kontak Media: Luluk Uliyah, Epistema Institute, HP. 0815 1986 8887
Luluk Uliyah
Knowledge and Media Manager Epistema Institute
Jl. Jati Padang Raya No. 25 Jakarta
Telp. 021-78832167 Hp. 0815 1986 8887