Kamis, 19 September 2019

[Media_Nusantara] Re: #sastra-pembebasan# Fw: [GELORA45] Gerindra Usul Hukuman Penjara Pelaku Kumpul Kebo Diperberat

 

Gerindra >mengatakan, partainya menilai ketentuan hukuman pidana kumpul kebo yang ada dalam RKUHP saat ini belumlah optimal.
 * 
 menyatakan bahwa Hukuman Penjara Pelaku Kumpul Kebo Diperberat  
====================================================================================================
REFLEKSI :  ADA2 SAJA > KURANG KERJAAN ( Kerjanya Ngurusin Kehidupan Pribadi dan Hak Azasi Manusia melulu ( Apa Urusannya itu Manusia Faisal Muharram dengan Urusan Pribadi Orang lain ?  Emang -nya Dia '' Yang Dipertuan Agong Faisal '' itu menghidupi dan menjamin Hidup  setiap Orang yang bersangkutan ? Apa Haknya dan Hak Hukum  sang Faisal  terhadap Kehidupan orang lain ? Bukankan Ia malah MEMPERKOSA DAN MEMBATASI HAK HIDUP serta HAK AZASI DAN KEBEBASAN SESEORANG ...? ( Mungkin justru HUKUMAN tsb perlu diarahkan dan dikenakan Justru pada Faisal Muharramyang pikirannya cukup Haram dan Membatasi serta Memperkosa HAM. )
 
>> Usul dan Pernyataan ( Anggota Fraksi Gerindra DPR Faisal Muharram ) tsb  tak lebih mengandung,memnunjukkan  dan mempunyai Back Ground '' Inferiority Complex (religion) Syndrom yang Berat .
>> Lalu apakah BERBINI 4  (menurut Islam ) ...TIDAK 4 x  LEBIH BERAT dari KUMPUL KEBO...?

On Thu, 19 Sep 2019 at 05:50, Chalik Hamid chalik.hamid@yahoo.co.id [sastra-pembebasan] <sastra-pembebasan@yahoogroups.com> wrote:
 



----- Pesan yang Diteruskan -----
Kepada: GELORA_In <GELORA45@yahoogroups.com>
Terkirim: Kamis, 19 September 2019 03.56.57 GMT+2
Judul: [GELORA45] Gerindra Usul Hukuman Penjara Pelaku Kumpul Kebo Diperberat

 

Gerindra Usul Hukuman Penjara Pelaku Kumpul Kebo Diperberat

Reporter: 

Budiarti Utami Putri

Editor: 

Ali Akhmad Noor Hidayat

Kamis, 19 September 2019 06:15 WIB

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri HermansyahIlustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat memberi catatan agar hukuman pidana untuk orang yang tinggal serumah di luar perkawinan atau kumpul kebo diperberat. Usulan ini dilontarkan dalam penyampaian pandangan minifraksi terkait RKUHP saat rapat pengambilan keputusan tingkat I.

Anggota Fraksi Gerindra DPR Faisal Muharram mengatakan, partainya menilai ketentuan hukuman pidana kumpul kebo yang ada dalam RKUHP saat ini belumlah optimal.

"Sungguh pun larangan kumpul kebo sudah diatur dan dikenai hukuman pidana penjara namun demikian sanksi yang ada kami pandang masih belum optimal," kata Faisal di ruang rapat Komisi Hukum DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.

Dalam RKUHP yang telah disepakati, kumpul kebo dikenai hukuman pidana enam bulan. Gerindra mengusulkan agar lama hukuman penjara ini ditambah menjadi satu tahun.

"Fraksi Partai Gerindra DPR meminta pemberatan atas sanksi pidana bagi pelaku kumpul kebo menjadi satu tahun penjara," kata Faisal.

Faisal mengatakan partainya menilai bahwa hidup bersama di luar perkawinan merupakan hal yang dilarang semua agama dan ditentang keras masyarakat umum Indonesia. Dia menyebut perbuatan itu akan merusak tata nilai ikatan perkawinan.

"Sebab persoalan asusila bukan menjadi persoalan moral dan pribadi semata, namun menyangkut hubungan dengan kepentingan orang banyak," ucapnya.

Meski begitu, Gerindra menyetujui hasil revisi RKHUP itu... Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I hari ini, sepuluh fraksi sepakat membawa RKUHP untuk disahkan di paripurna.

"Fraksi Gerindra DPR RI menerima RKUHP dengan catatan sebagaiama pandangan atas pemberatan hukum pidana tersebut di atas," kata Faisal.

Ketentuan soal kumpul kebo masuk di bawah pasal perzinaan dalam RKUHP. Adapun bunyi ketentuannya adalah sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

(1)Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
(2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.
(3)Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.
(4)Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(5)Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.


alt不含病毒。www.avg.com

__._,_.___

Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar