Minggu, 22 September 2019

[Media_Nusantara] Re: [nasional-list] Fw: [GELORA45] Re: RKUHP: Jadi Gelandangan di Indonesia Bisa Kena Denda Rp1 Juta

 

Orang Miskin umumnya  adalah KORBAN dari KEJAHATAN dari STRUKTUR KEHIDUPAN itu sendiri ..tetapi bukan sebaliknya  > bahwa ORANG2 MISKIN adalah SUMBER KEJAHATAN  sedangkan  SUMBER KEJAHATAN ITU SENDIRI adalah SUATU PRODUKT DARI SYSTEM KEHIDUPAN YANG ADA dan yang SEDANG BERJALAN.

>> KESIMPULAN :
Yang selalu harus diperbaiki adalah SUMBERNYA > yaitu SYSTEM  KEHIDUPAN MASYARAKAT BANGSA ITU SENDIRI , karena KEMISKINAN dalam suatu Masyarakat adalah PRODUKT dari SETIAP SYSTEM KEHIDUPAN MASYARAKAT BANGSA ITU SENDIRI.

MOTTO : 
>  Ex nihilo nihil fit..{Dari yang Tiada tidak pernah Ada Sesuatu>dengan kata lain:TIADA AKIBAT yang tanpa SEBAB }

> Di lain Pihak : TANPA PERATURAN dan TINDAKAN HUKUM - maka hanya akan menghasilkan KEMISKINAN YANG TANPA 
                             ATURAN .... atau KEMiSKINAN YANG TIDAK TERKONTROL 
                            >  sedangkan HUKUM itu sendiri  mengenal 2 (Dua) Segi yang DASAR : > PREVENTIVE  dan > REPRESSIVE 
                            MASALAHNYA terletak pada : PENGGUNAANYA  ( Situasi dan Waktu serta  Alasan / Sebab dan Akibatnya )


Bez virů. www.avast.com

On Sat, 21 Sep 2019 at 05:36, Chalik Hamid chalik.hamid@yahoo.co.id [nasional-list] <nasional-list@yahoogroups.com> wrote:
 



----- Pesan yang Diteruskan -----
Dari: kh djie djiekh@gmail.com [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>
Kepada: Gelora45 <GELORA45@yahoogroups.com>
Terkirim: Jumat, 20 September 2019 07.43.34 GMT+2
Judul: Re: [GELORA45] Re: RKUHP: Jadi Gelandangan di Indonesia Bisa Kena Denda Rp1 Juta

 

Main sepakbola di stadion jadi tidak aman ? Gelandangan : Gelandang kiri dan gelandang kanan ditangkap............?

Pada tanggal Jum, 20 Sep 2019 pukul 07.34 jonathangoeij@yahoo.com [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com> menulis:
 


jadi orang miskin merupakan kejahatan?



---In GELORA45@yahoogroups.com, <j.gedearka@...> wrote :


https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190918172824-12-431651/rkuhp-jadi-gelandangan-di-indonesia-bisa-kena-denda-rp1-juta


RKUHP: Jadi Gelandangan di Indonesia Bisa Kena

Denda Rp1 Juta

CNN Indonesia | Rabu, 18/09/2019 17:34 WIB
Bagikan :  
RKUHP: Jadi Gelandangan di Indonesia Bisa Kena Denda Rp1         Juta Ilustrasi penertiban anak jalanan oleh Satpol PP. RKUHP bakal mengatur pidana denda bagi gelandangan di Indonesia. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengancam hukuman denda bagi gelandangan. Aturan ini dimuat pada Pasal 432 tentang penggelandangan pada draf RKUHP 28 Agustus 2019.

"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I," demikian bunyi pasal 432 RKUHP Buku II.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyoroti aturan tersebut berpotensi menjadi masalah kriminalisasi yang berlebihan.

"Isu yang paling menggelikan [dalam RKUHP] adalah masalah penggelandangan yang diancam dengan pidana denda hingga Rp1 juta," tulis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI melalui keterangan di laman resmi.


Secara historis, pasal penggelandangan ini menurut YLBHI bermula dari wacana meniadakan jasa pekerja seks di jalanan. Namun pada praktiknya justru membuka celah penangkapan terhadap pengamen atau tunawisma--yang otomatis tak mampu membayar denda.

Alhasil, pilihan yang memungkinkan adalah mengirim pelaku pelanggaran ke penjara. Keadaan ini yang diperkirakan bakal memperburuk kondisi lapas yang sudah kelebihan muatan.

Hal serupa disampaikan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Pasal penggelandangan dianggap tak jelas sehingga membuka celah untuk diinterpretasikan secara luas.

"Dan berpotensi kriminalisasi terhadap perempuan yang bekerja dan pulang malam, pengamen, tukang parkir dan orang dengan disabilitas psikososial yang telantar," tulis ICJR yang juga bagian dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP, melalui laman resmi.

Padahal menurut ICJR, penggelandangan sendiri merupakan bentuk kegagalan negara memenuhi kesejahteraan warga. Dan karena itu keberadaan pasal tersebut justru bertentangan dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.

"Kriminalisasi semestinya ditujukan ke mereka yang mengorganisasi penggelandangan, bukan individu yang melakukan penggelandangan."


(ika/gil) 








Bez virů. www.avast.com

__._,_.___

Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar