Hukum Agraria dan Masyarakat di Indonesia : Studi tentang Tanah, Kekayaan Alam dan Ruang di Masa Kolonial dan Desentralisasi
Telah berurat berakar pengajaran Hukum Agraria di Indonesia direduksi hanya sekedar hukum tanah. Sejatinya, ini adalah bidang studi hukum yang luas. Bila mengacu pada Undang-Undang Pokok Hukum Agraria, maka Hukum Agraria akan meliputi pengaturan mengenai penguasaan, pengelolaan tanah, dan kekayaan alam serta penataan ruang.
Buku Hukum Agraria dan Masyarakat di Indonesia : Studi tentang Tanah, Kekayaan Alam dan Ruang di Masa Kolonial dan Desentralisasi ini membongkar tradisi tersebut dengan menyajikan berbagai kompleksitas dalam penafsiran, pengaturan dan implementasi peraturan perundang-undangan mengenai tanah, kekayaan alam, dan ruang di Indonesia.
Lebih dari itu, buku ini juga menganalisis persoalan hukum di bidang pertanahan, kekayaan alam dan ruang itu dalam kerangka negara hukum. Sebuah fokus studi yang jarang dilakukan di Indonesia dimana persoalan hukum acap dipelajari sebagai persoalan politik dan hukum.
Selain itu, di dalam buku ini juga dijelaskan bagaimana kemampuan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah, praktek pembuatan peraturan dan prilaku legislator dan birokrasi untuk menyediakan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam penguasaan dan pengelolaan tanah dan kekayaan alan serta pengalokasian ruang. Serta faktor-faktor sosial-politik yang berpengaruh pada ke(tidak)efektifan peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan, utamanya dalam latar yang dinamakan desentralisasi.
Buku ini memuat pula kajian sejarah hukum yang mencelikan kita bahwa beberapa asumsi terhadap doktrin hukum kolonial di bidang agraria, sejatinya tidaklah se-sederhana yang kita pelajari.
Sumber : http://epistema.or.id/hukum-agraria-dan-masyarakat-di-indonesia/
Knowledge and Media Manager
Epistema Institute
Jl. Jati Mulya IV No.23, Jakarta 12540
Telp. 021‐78832167, Fax.021‐7823957, HP. 0815 1986 8887
www.epistema.or.id
fb: Epistema Inst | t: @yayasanepistema
"Belajar dan Berbagi untuk Keadilan Eko-Sosial"
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar