Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik kembali mengeluarkan ancaman untuk menangkap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik. Sebelumnya, dia mengatakan, massa Prabowo-Hatta akan menyerahkan replika Husni kepada kepolisian.
"Kami minta polisi menangkap dia (Ketua KPU) karena telah menginstruksikan membuka kotak suara sebelum tanggal 8 Agustus sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Replikanya akan kami serahkan kepada polisi besok, dengan harapan polisi segera menangkap yang aslinya. Kalau polisi lambat menangkap, terpaksa kami yang akan menangkap," ujar Taufik, Minggu (10/8/2014).
============================================================================
UNTUK KESEKIAN KALINYA ....... KUBU GERINDANYA PRABOWO TELAH MENUNJUKKAN LAGI KEDUNGUAN -NYA
DAN kali ini ditajangkan oleh " SEORANG AMATIR POLI I - TIKUS GERINDA yang menjabat Ketua DPD GERINDANUA PRABOWO ... (.M.TAUFIK ).
BISANYA tidak lebih hanya HANYA MENGANCAM (seperti juga Ketua PARTAINYA > Mr, CONAN RAMBO-WO - The Master of distruction dan THE BARBARIAN HERO ) dan M.TAUFIK INI tidak tahu sama sekali tentang Dasar2 Hukum dan atau Kebijaksaan ertauran HUKUM ....bahwa YANG BISA MEMERINTAHKAN POLISI untuk menangkap sesorang hanyalah HAKIM dan atau LEMBAGA PENGADILAN HUKUM .
SEORANG KETUA DPD GERINDA seprti sang JUMAWA dan Mulut besar M.TAUFIK sama sekali O (nol besar) untuk bisa se-enaknya mengeluarkan ancaman untuk menangkap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik dan meminta , atau mendesak apalagi Memerintah POLISI unttuk Menangkap Ketua KPU . MANUSIA CURANG seperti M.Taufik TIDAK PUNYA WEWENANG SAMA SEKALI untuk Memerintahkan Petugas Hukum UNTUK MENAGKAP KETUA KPU.
Sebalikanya ANCAMAN2 YANG DITUJUKAN kepada sesorang tertentu ( dlm jal ini Ketua KPU /
Husni Kamil Manik/ bisa menimbukan suatu AKIBAT HUKUM bagi si PENGANCAM ( M.Taufik -
lebih2 jika Ancamannya Tidak memenuhi kebenaran dari Corpus Delicti (alasan Hukum) nya dan terutama jika Ancaman yg dilontarkan M.Taufik (Ketua DPD Geinda Jakarta SELANJUTNYA DIIKUTI SUATU atau berubah menjadi TINDAK KEKERASAN DILUAR HUKUM DAN MENGAKIBATKAN SUATU CEDERA FYSIK dan atau Pelanggaran Hukum itu sendiri.
_______________________________________________________________________________________
2014-08-10 19:57 GMT+02:00 roeslan <roeslan12@googlemail.com>:
Kutipan : "Kami minta polisi menangkap dia (Ketua KPU) karena telah menginstruksikan membuka kotak suara sebelum tanggal 8 Agustus sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Replikanya akan kami serahkan kepada polisi besok, dengan harapan polisi segera menangkap yang aslinya. Kalau polisi lambat menangkap, terpaksa kami yang akan menangkap," ujar Taufik, Minggu (10/8/2014). (kutipan selesai)Komentar. Karena adanya pernyataan dari kubu Prabowa bahwa ada kecurangan dalam Pilpres 2014, pemilu tidak jujur dll, oleh karena itulah, maka KPU berkuwajiban untuk membuktikan kebenaran dari ucapan kubu Prabowo itu benar atau tidak. Untuk maksud tersebut kita didesak untuk bisa menbuat definisi tentang kebenaran. Kebanyakan orang pasti mengerti apa yang yang disebut kebenaran yang sejati itu, artinya suatu kebenaran yang bisa di ajukan atau ditawarkan, yaitu suatu kebenaran yang sejati, yang sesuai dengan fakta yang ada.Dalam konteks ini misalnya ada orang yang mengatakan bahwa ``diluar hujan``; sekarang kita semua ingin tahu, apakah ucapan seseorang yang mengatkan bahwa dilur hujan itu benar adanya atau tidak. Tentunya dalam konteks ini kita ingin mendapatkan keabsahan atau status kebenaran dari ucapan seseorang tersebut, oleh karena itu kita hendak menguji kebenaran ucapan bahwa diluar hujan. Untuk maksud tersebut kita diharusdkan menengok ke jendela dan melihat keadaan keluar. Jika memang kita melihat keadaan diluar benar-benar hujan, maka kita akan menyatakan bahwa ucapan bahwa ``diluar hujan`` adalah pernyataan yang sebenarnya, yang dapat dikatakan sebagai kebenaran yang sejati; kebenaran objektif bukan kebenaran subjektif.Jadi apa yang bisa diberi nilai sebagai kebenaran sjati, pada dasarnya hanya didasari pada keadaan yang objektif, atau fakta menurt pengetahuan empiris.Oleh karena itu untuk menguji kebenaran ucapan kubu Prabowa, yang mengatakan hawa ada kecurangan dalam pilpres 2014, maka KPU didesak untuk membuka kotak suara, dengan maksud untuk mendapatkan fakta yang objektif, yang bisa digunakan untuk menilai kebenaran pernyataan dari kubu Prabowo, bahwa ada kecurangan dalam Pilpres dibeberapa daerah.Protes keras kubu Prabowa terhadap dibukanya kotak suara di beberapa daerah oleh KPU, saya tanggapi sebagai perbuatan yang tidak jujur, yang didorong oleh emosinya yang berlebih-lebihan, dan memaksakan dirinya di nobatkan sebagai RI 1, untuk selanjutnya mengangkat Jendral militer fasis TNI AD Soeharto menjadi Pahlawan Nasional, dan menghidupkan kembali kekuasaan otoriterisme militer seperti yang dilakukan oleh Orde baru Soeharto.Rpeslan.JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik kembali mengeluarkan ancaman untuk menangkap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik. Sebelumnya, dia mengatakan, massa Prabowo-Hatta akan menyerahkan replika Husni kepada kepolisian."Kami minta polisi menangkap dia (Ketua KPU) karena telah menginstruksikan membuka kotak suara sebelum tanggal 8 Agustus sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Replikanya akan kami serahkan kepada polisi besok, dengan harapan polisi segera menangkap yang aslinya. Kalau polisi lambat menangkap, terpaksa kami yang akan menangkap," ujar Taufik, Minggu (10/8/2014).
Selain itu, Taufik mengatakan, tim Prabowo-Hatta juga akan mendatangi Mabes Polri untuk membawa surat keputusan MK terkait waktu pembukaan kotak suara sebagai dasar tudingan pelanggaran yang dilakukan Ketua KPU.
Sebelumnya, enam ketua DPD Gerindra sepakat untuk membawa massa mengepung gedung MK pada sidang ketiga gugatan hasil pilpres, Senin (11/8/2014). Massa tambahan akan didatangkan dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Kalau penegak hukum tidak mau menegakkan hukum masyarakat yang akan tegakkan hukum, MK akan dikepung dari depan dan belakang," katanya.
Sebelumnya, seruan untuk menangkap Ketua KPU disampaikan Taufik dalam orasinya di depan MK, Jakarta Pusat. (Baca: Ketua DPD Gerindra Ajak Massa Prabowo Tangkap Ketua KPU).
Di tempat terpisah, Saiful Mujani Research and Consulting menyampaikan hasil survei terkait pandangan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilpres 2014. Hasilnya, hanya 2,3 persen masyarakat yang menganggap pilpres tidak bebas dan tidak jujur.
Sebanyak 48,2 persen responden menilai pilpres berlangsung sangat bebas dan jujur. Sebanyak 29,7 persen responden menilai, pilpres berlangsung bebas dan jujur dengan sedikit permasalahan.
Sementara itu, sebanyak 10,9 persen responden menilai pilpres berjalan bebas dan jujur dengan banyak permasalahan. (Baca: Survei SMRC: Prabowo Sebut Totaliter, Mayoritas Masyarakat Anggap Pilpres Jujur)
Survei juga mendapatkan, langkah Prabowo-Hatta mengajukan permohonan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK tidak didukung oleh pemilihnya sendiri. (Baca: SMRC: Langkah Prabowo Gugat ke MK Tak Didukung Pemilihnya Sendiri).
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
__._,_.___
Posted by: Marco Polo <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar