Minggu, 10 Agustus 2014

[GELORA45] Kuasa hukum Prabowo-Hatta optimistis menang

 


============================================================================
** Tim kuasa hukum Prabowo/Hatta  PUNYA UNTUK MERASA OPITIMIST  MENANG 

>> TETAPI  Tim kuasa hukum Prabowo/Hatta PUN PUNYA KEWAJIBANUNTUK FAIR DAN SPORTIVE MENGAKUI KEKALAHANNYA .....

DEMOKRASI >>> BUKAN SEKEDAR HAK dan TUNTUTAN  SETIAP ORANG  , tetapi lebih jauh dari itu adalah tentang KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB SETIAP ORANG ATAS TINDAKAN DAN PERBUATANNYA MASING2 ( terutama atas perbuatan yang negative dan merugikan orang lain dan masyrakat umum disekitarnya...)

   DEMOKRASI ITU  bukan SEKADAR HAK dan TUNTUTAN  , melainkan lebih jauh lagi - yaitu SUATU
   PERATURAN ( Rules of Game ) didalam Masyarakat , dimana semua Peserta mentaati dan Tidak berbuat
   se-enaknya menurut Keinginannya Masing2 
  
   DEMOKRASI pun MENGENAL BATAS YANG JELAS DAN PASTI   > yaitu DIBATAS , dimana 
   KEPENTINGAN DAN HAK DAN KEPENTINGAN  ORANG  LAIN SUDAH MULAI TERGANGGU ...
   


   
DAN INILAH SALAH SATU Tajangan dari "BUKTI ALASAN HUKUM " (CORPUS DELUCTI ) KUBU PRABOWO............... - yang dipentaskan oleh ke 25 "SAKSI KONCI"- NYA  PRABOWO.... (  Sandiwara Gugatan Hukum yang paling LUCU DIDUNIA ....).... maklumlah.... 






A. Awind' estiawind@gmail.com

 
[Attachment(s) from A. Awind included below]


http://www.antaranews.com/berita/447749/kuasa-hukum-prabowo-hatta-optimistis-menang

Kuasa hukum Prabowo-Hatta optimistis menang

Sabtu, 9 Agustus 2014 20:29 WIB | 6.683 Views
Pewarta: Sigit Pinardi

Prabowo-Hatta (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Hatta Rajasa optimistis menang dalam sengketa pemilu presiden melawan KPU di Mahkamah Konstitusi karena menilai lembaga penyelenggara pemilu itu telah melakukan pelanggaran hukum.

"KPU dan Bawaslu telah bekerja sama melakukan kejahatan dengan cara membuka kotak suara mendahului keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kuasa hukum Prabowo Hatta, Razman Arif, di Jakarta, Sabtu.

Menurut Razman, sebagai bagian dari objek yang disengketakan, surat suara seharusnya tetap berada dalam kotak suara hingga ada perintah dari lembaga pengadilan untuk membukanya.

"Barang yang disengketakan tidak boleh dibuka, kecuali sudah mendapat perintah dari pengadilan dalam hal ini peradilan MK dan DKPP," katanya.

MK, kata Razman, baru memerintahkan pembukaan kotak suara pada 8 Agustus, sementara Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik pada 25 Juli telah mengeluarkan surat edaran bernomor 1449 yang berisi perintah pembukaan kotak suara.

"Ingat, putusan hukum itu tidak berlaku surut. Ini artinya, MK baru menyetujui pembukaan kotak suara itu per 8 Agustus, bukan per 25 Juli 2014. Ini berarti pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU ilegal," katanya.

Razman meyakini putusan MK pada 8 Agustus membawa konsekuensi hukum yang serius. Artinya, kata dia, majelis hakim MK tidak boleh menerima barang bukti yang diberikan KPU karena sudah masuk kategori sumir, kabur, dan campur aduk karena diperoleh dengan melanggar hukum.

Razman pun yakin konsekuensi hukum dari pelanggaran yang dilakukan KPU akan membuahkan keputusan hukum yang dahsyat, apalagi jika putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik keluar lebih dulu dari putusan MK.

"Dalil yang menjadi keputusan DKPP nantinya akan menjadi amar putusan majelis hakim MK," kata dia.




Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © 2014




__._,_.___

Posted by: Marco Polo <comoprima45@gmail.com>

Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)





.


__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar