BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 12 Trilyun dari Cost Recovery
Pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (10/10) siang, untuk menyampaikan penyampaian Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017.
Dalam laporan tertulis BPK disebutkan, dari 687 laporan hasil pemeriksaan lembaga pemerintah terdapat 14.997 permasalahan yang perlu ditindaklanjuti. Salah satu contoh permasalahan yang ditemukan, adanya koreksi perhitungan bagi hasil migas pada SKK karena ada pembebanan biaya yang tidak semestinya diperhitungkan dalam cost recovery senilai US$ 956,04 juta atau mencapai Rp 12,73 trilyun.
Pada semester I tahun 2017, BPK telah menyelesaikan pemeriksaan atas Pendapatan Negara dari Perhitungan Bagi Hasil Migas tahun 2015 pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
"Pemeriksaan atas pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas bertujuan untuk menilai kewajaran pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas tahun 2015, serta realisasi penerimaan minyak dan gas bumi termasuk penerimaan perpajakan dan kepatuhan SKK Migas dan KKKS terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis BPK dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017.
Hasil pemeriksaan atas perhitungan bagi hasil migas menyimpulkan bahwa, dijumpai adanya biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery untuk menghitung bagi hasil migas tahun 2015 dan Masih ditemukan kelemahan-kelemahan pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada semester I tahun 2017, BPK telah menyelesaikan pemeriksaan atas Pendapatan Negara dari Perhitungan Bagi Hasil Migas tahun 2015 pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
"Pemeriksaan atas pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas bertujuan untuk menilai kewajaran pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas tahun 2015, serta realisasi penerimaan minyak dan gas bumi termasuk penerimaan perpajakan dan kepatuhan SKK Migas dan KKKS terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis BPK dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017.
Hasil pemeriksaan atas perhitungan bagi hasil migas menyimpulkan bahwa, dijumpai adanya biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery untuk menghitung bagi hasil migas tahun 2015 dan Masih ditemukan kelemahan-kelemahan pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan BPK menyebut ada empat kasus yang menyebabkan cost recovery membengkak yaitu pertama, Penerbitan change order (pengubahan pesanan) atas Kontrak Proyek Banyu Urip –EPC 1 Production Processing Facilities yang belum mendapat persetujuan SKK Migas, melebihi batas maksimal dan tidak mempertimbangkan aspek kontraktual dan komersial senilai US$ 484,11 juta.
Selain itu, terdapat denda keterlambatan yang belum dikenakan serta pembebanan biaya yang tidak sesuai dengan kontrak total senilai US$ 58,25 juta.
Kedua, SKK Migas belum melakukan audit atas pembebanan biaya farm out kapal pemboran Deepwater Asgard ke Teluk Meksiko, USA senilai US$ 266 juta, sehingga pembebanan biaya tersebut belum dapat diyakini kewajarannya.
Ketiga, pembebanan biaya atas remunerasi, iuran pensiun, bonus insentif, asuransi serta tunjangan pajak penghasilan tenaga kerja asing (TKA) tahun 2015 senilai US$ 89,94 juta tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan PTK SKK Migas.Yang terakhir permasalahan koreksi perhitungan bagi hasil dengan KKKS yang lainnya senilai US$ 57,74 juta.
"Permasalahan-permasalahan tersebut mengakibatkan berkurangnya pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Migas dari kelebihan pembebanan cost recovery tahun 2015 senilai US$ 956,04 juta, kehilangan pajak senilai US$ 209,25 juta dan kehilangan potensi dari pengenaan denda/ bunga minimal untuk tahun pajak 2015 senilai US$ 11,45 juta," lanjut laporan BPK.
Atas dasar banyaknya biaya siluman tersebut, BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas agar memerintahkan KKKS melakukan koreksi/menunda pembebanan cost recovery pada perhitungan bagi hasil minyak tahun 2015. Selain itu, SKK migas juga diminta berkoordinasi dengan Dirjen Pajak untuk penyelesaian kewajiban pajak penghasilan badan dan pajak bunga deviden dan royalty. Serta memberikan surat peringatan kepada pimpinan masing-masing KKKS terkait dengan pemberian remunerasi TKA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Atas dasar banyaknya biaya siluman tersebut, BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas agar memerintahkan KKKS melakukan koreksi/menunda pembebanan cost recovery pada perhitungan bagi hasil minyak tahun 2015. Selain itu, SKK migas juga diminta berkoordinasi dengan Dirjen Pajak untuk penyelesaian kewajiban pajak penghasilan badan dan pajak bunga deviden dan royalty. Serta memberikan surat peringatan kepada pimpinan masing-masing KKKS terkait dengan pemberian remunerasi TKA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
__._,_.___
Posted by: putra wardana <pwardana2000@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Have you tried the highest rated email app?
With 4.5 stars in iTunes, the Yahoo Mail app is the highest rated email app on the market. What are you waiting for? Now you can access all your inboxes (Gmail, Outlook, AOL and more) in one place. Never delete an email again with 1000GB of free cloud storage.
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar