Ada Indikasi Intervensi Pada Putusan Hakim Tipikor Jakarta Pusat, La Nyalla Mattalitti Akhirnya Divonis Bebas
Foto: Pesan WA La Nyalla Mattalitti dari tahanan, pada para pendukungnya
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus), akhirnya mem-vonis bebas Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur atas kasus tindak pidana korupsi dengan tuduhan memperkaya diri.
Ditengarai putusan bebas PN Tipikor Jakarta Pusat ini, karena intervensi dari 8 lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendesak Hakim sidang agar menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Ketua Umum Kadin Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Vonis bebas dibacakan ketua majelis hakim Sumpeno, pada pukul 14.50 WIB, Selasa(27/12/2016) di Gedung PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, "Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa," ujar Sumpeno saat membacakan vonis.
Sementara itu diwaktu terpisah, menjelang sidang putusan La Nyalla Mattaliti, salah satu pimpinan 8 LSM yang mendesak vonis bebas membeberkan bahwa penegakkan hukum terhadap mantan Ketua Kadin Jawa Timur itu terlihat dipaksakan sehingga tersangka harus dibebaskan.
Agus Muslim Muhammadyah, Koordinator Masyarakat Indonesia Pemantau Anti Kriminalisasi Hukum, menyatakan, aksi penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah serta pemaksaan hukum terlihat dalam kasus dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014 yang menjerat Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti. Untuk itu kata Agus, yang juga pengurus Pemuda Pancasila (PP) Jatim ini Menilai Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti, seharusnya divonis bebas dari semua tuntutan jaksa.
"Sudah sepantasnya mantan ketum Kadin Jatim dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Apalagi banyak pihak yang menduga bahwa kasus ini sebenarnya sangat dipaksakan." kata Agus Muslim Muhammadyah.
Masih kata Agus Muslim yang juga tokoh alumni yang pernah menjabat sebagai Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jatim ini, tak hanya pihaknya yang menyerukan agar La Nyalla Mattaliti di vonis bebas namun bersama 7 LSM yakni Komite Anti-Korupsi Indonesia, Indonesia Development Monitoring, Masyarakat Pemantauan Peradilan Indonesia, dan Komite Pungli dan Suap Indonesia, Jaringan Mahasiswa Hukum untuk Keadian, Masyarakat Peduli Hukum dan Politik Indonesia, Indonesia Prosecutor Watch memberikan pendapat publik kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Gabungan 8 LSM yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), meminta hakim agar membebaskan La Nyalla dari dakwaan primair maupun subsidair.
Sebelumnya terindikasi dari balik tahanan, La Nyalla Mattalitti berkoordinasi dengan para pendukungnya melalui ponsel/ pesan WA dari , guna menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung, diantaranya pesan agar memakai LSM.
Selain itu terindikasi La Nyalla melalui ponsel/ pesan WA memberikan daftar nama hakim yang mengadili kasusnya dan meminta doa, serta minta tolong mengerahkan anak yatim untuk mendoakan agar hakim digerakkan oleh Allah untuk memvonis dirinya bebas murni.
Secara terpisah, Bajo Suherman tokoh perlumpulan pemuda Surabaya juga mendesak agar hakim memvonis bebas, karena La Nyalla Mattalitti adalah merupakan keponakan dari ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Hatta Ali.
"Bahkan pak Hatta Ali pernah menyampaikan pada publik bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan beliau secara langsung. Sudah sedemikian jelas, bahkan juga sudah ada desakan dari banyak tokoh dan LSM, ditambah lagi doa dari banyak orang diantaranya bahkan doa dari anak2 yatim, masa sih para hakim masih tidak mau peduli dan terus mbalelo ?", pungkasnya.