Minggu, 30 Desember 2012

[Media_Nusantara] Babak Baru Korupsi Laptop Rp. 9 Milyar Jember: Kepsek se-Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi

 

http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2012/12/babak-baru-korupsi-laptop-rp-9-milyar.html
Babak Baru Korupsi Laptop Rp. 9 Milyar Jember: Kepsek se-Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi

Mengamati berita pertama,dari koran Sindo, dimana seluruh kepala sekolah & guru di Jember diperintah oleh dinas pendidikan untuk mengganti dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diduga dikorupsi Liauw Inggarwati dkk dalam kasus korupsi laptop Rp. 9 Milyar di Jember, dan penggantian itu adalah dari uang pribadi para kepala sekolah & guru, kami mempunyai pandangan sebagai berikut:

1. Bahwa seharusnya dinas pendidikan memerintahkan Liauw Inggarwati dkk untuk mengembalikan dana Bos yang dahulu dikorupsinya. Jadi bukannya memerintahkan kepala sekolah & guru untuk mengganti dana Bos yang dikorupsi Liauw Inggarwati dkk, dengan uang pribadi kepala sekolah & guru.

2. Karena dahulu pada tahun 2009 para kepala sekolah membeli laptop memakai dana BOS dengan harga 2x lipat dibanding harga pasaran, diduga atas perintah dari dinas pendidikan yang bekerjasama dengan Liauw Inggarwati cs. Sebab jika tidak ada perintah dari dinas pendidikan sebagai lembaga yang harus dipatuhi oleh para kepala sekolah & guru, tentunya kepala sekolah & guru akan berpikir seribu kali untuk membelanjakan dana Bos untuk membeli laptop dengan harga 2x lipat dibanding harga pasaran. karena jelas dana Bos tidak boleh dipergunakan untuk pembelian laptop untuk kepala sekolah & guru, karena hal ini jelas melanggar aturan, apalagi ada indikasi mark-up

3. Perintah dari dinas pendidikan pada seluruh kepala sekolah ini, bisa menimbulkan dugaan dari masyarakat bahwa ada tendensi untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & dinas pendidikan, agar tidak terjerat masalah hukum/ korupsi. karena hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan) pada tahun 2010 telah menyatakan bahwa dana BOS tidak boleh dipergunakan digunakan untuk membeli laptop bagi para kepala sekolah, apalagi ada indikasi mark-up harga 2x lipat dibanding harga pasaran.

4. Maka perintah dari dinas pendidikan ini bisa menimbulokan dugaan dari masyarakat bahwa hal ini adalah salah satu cara untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & dinas pendidikan Jember agar tidak terkena tuduhan korupsi. Tapi dengan cara mengorbankan para kepala sekolah dan seluruh guru2 di Jember.

5. Dugaan masyarakat bahwa ada upaya untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati dkk & Dinas Pendidikan agar tidak terjerat masalah hukum, juga bisa mengarah pada aparat hukum, dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Jember dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena Liauw Inggarwati sudah dinyatakan sebagai tersangka, tapi belum pernah terdengar berita bahwa Liauw Inggarwati pernah diperiksa. Padahal sudah ada hasil audit BPKP sejak tahun 2010, yang menyatakan bahwa dana BOS tidak boleh dipergunakan untuk membeli laptop bagi para kepala sekolah & guru, apalagi ada indikasi mark-up.

6. Kenapa tidak memeriksa si tersangka, dengan berbagai alasan sebagaimana berita kedua dan berita ketiga dibawah ini, yakni berita dari Koran Surabaya Pagi & Koran Tempo. Tapi malah terkesan memberi peluang pada dinas pendidikan & Liauw Inggarwati dkk, dimana dinas pendidikan memerintahkan pada kepala sekolah & guru untuk mengembalikan dana BOS itu dengan memakai uang pribadi dari para kepala sekolah & guru.

7. langkah dari dinas pendidikan yang memerintahkan pada para kepala sekolah & guru untuk mengganti dana BOS yang diduga dikorupsi oleh Liauw dkk ini, menunjukkan adanya indikasi adanya upaya untuk mementahkan hasil audit BPKP. Sebab jika seluruh kepala sekolah & guru di Jember, dengan dana dari kantong pribadi akhirnya bisa mensetor sejumlah uang pada rekening dana BOS yang diduga dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 Milyar ini, maka para aparat hukum dalam hal ini kejaksaan negeri Jember & kejaksaan negeri Jatim akan bisa beralasan bahwa tidak ada kerugian negara, maka kasus ini diduga akan ditutup. Sehingga terkesan bahwa saat itu di tahun 2009 dalam pembelian laptop dengan harga 2x lipat dibanding harga pasaran, adalah memakai uang pribadi para kepala sekolah & guru. Jadi bisa memunculkan penafsiran baru dengan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum & tidak ada kerugian negara, maka kasus bisa ditutup & status tersangka pada Liauw Inggarwati bisa dicabut.

8. Jika terjadi hal yang demikian, maka akan memperkuat dugaan masyarakat, bahwa ada permainan antara Liauw Inggarwati, dinas pendidikan & aparat hukum. Karena Liauw Inggarwati sudah sejak lama ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum pernah diperiksa sama sekali, dan sudah ada hasil audit BPKP, kenapa aparat hukum dalam hal ini kejaksaan terkesan lamban menangani kasus ini. Malah sekarang muncul langkah yang memerintahkan kepala sekolah & guru untuk mengganti dana BOS yang diduga dikorupsi dari kantong pribadi untuk mementahkan ahsil audit dari BPKP

9. Saat ini menurut berita di media massa dibawah ini, sebagian kepala sekolah & guru sudah mensetor uang pada rekening dana BOS dari uang pribadi. JIka nantinya seluruh kepala sekolah & guru dengan uang dari kantong pribadi mereka bisa mensetor uang sejumlah yang diduga dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 milyar itu, apakah otomatis akan menghilangkan faktor pelanggaran hukum dan unsur kerugian negara?

10. Menurut kami, hal itu bisa jadi malah  akan menambah keruwetan. Karena dana BOS yang dicairkan dan diduga dikorupsi dalam kasus dugaan korupsi laptop Rp. 9 milyar adalah dana BOS ditahun 2009. Berarti dana yang seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sejak tahun 2009, dianggap  tadinya melayang tak tentu rimbanya, tiba2 di akhir tahun 2012 & awal tahun 2013 dana itu ada lagi, karena para kepala sekolah & guru mensetor uang. Otomatis dana milyaran rupiah tadi selama 3 tahun lebih uang negara itu tidak dapat dipakai untuk kegiatan pembangunan karena raib tak tentu rimbanya. Bukankah ini sudah merupakan adanya indikasi kerugian uang negara dan menjadikan pembangunan di bidang pendidikan menjadi mandeg?

11. Dan tahu2 para kepala sekolah & guru dari uang pribadi mereka, mensetor uang pada rekening dana BOS. Bukankah ini nantinya malah bisa menjerat para kepala sekolah & guru pada masalah hukum? Karena mereka bisa dituduh bahwa dahulu di tahun 2009 yang mengkorupsi dana BOS adalah para kepala sekolah & guru, karena terbukti baru di tahun 2012 & 2013 ini mereka mengembalikan uang pada rekening dana BOS dari dana pribadi mereka. Dan mereka harus bertanggungjawab atas menghilangnya dana BOS selama 3 tahun itu. Sehingga selama 3 tahun dana itu tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

12. Untuk itu kami menghimbau, janganlah para kepala sekolah & guru dikorbankan, dimana mereka bisa diibaratkan sudah jatuh tertimpa tangga. karena sudah harus mengganti dana BOS itu dari kantong pribadi, ini tentunya sangat memberatkan kehidupan kepala sekolah & guru. malah karena langkah seperti ini bisa menjerat para kepala sekolah & guru pada masalah hukum. Sekali lagi kami menghimbau, janganlah hanya karena adanya dugaan untuk menyelamatkan Liauw Inggarwati cs agar tidak terjerat masalah hukum, lalu para kepala sekolah & guru lalu dikorbankan habis2an.

Semoga hati Nurani Masih Ada, Salam
Getar - Gerakan Tampar Koruptor

Iwan Karunia
---------------------------------------------
Lampiran Berita Media Massa
Berita Pertama
- Koran Sindo

http://daerah.sindonews.com/read/2012/12/19/23/699113/kepsek-se-jember-diperintahkan-kembalikan-dana-laptop
Kepsek se- Jember Diperintahkan Kembalikan Dana Laptop Dari Uang Pribadi

Sindonews.com - Dinas Pendidikan Jember memerintahkan kepada seluruh kepala sekolah (Kepsek) untuk mengembalikan dana Bantuan Dana Sosial (BOS) yang digunakan untuk pembelian laptop Tahun 2009 lalu dengan menggunakan uang pribadi.

Kasus laptop itu sudah disidik oleh Kejaksaan Negeri Jember karena diduga ada penyimpangan anggaran. Dinas Pendidikan menyatakan tidak bertanggung jawab apabila ada dampak hukum ketika dana tersebut tidak segera dikembalikan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Subadri Habib mengatakan, sudah sejak lama pihaknya memerintahkan kepala sekolah untuk mengembalikan uang yang dipakai membeli laptop tahun 2009 lalu ke rekening BOS. Sehingga uang tersebut akan masuk lagi ke rekening BOS, untuk digunakan oleh sekolah tersebut.

"Sampai saat ini hanya dua kepala sekolah tingkat SLTP yang belum mengembalikan. Sedangkan untuk sekolah dasar masih sangat banyak yang belum mengembalikan. Dinas mengambil kebijakan seperti ini karena sesuai rekomendasi BPKP Tahun 2010 lalu yakni dana bos tidak dibenarkan untuk membeli laptop," kata Subadri, di Kantor Dinas Pendidikan Jember, Rabu (18/12/2012).

Menurutnya, dengan kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan akan dapat melepaskan diri dari proses hukum yang sedang berjalan. Dia menambahkan, himbauan kepada kepala sekolah sudah disampaikan sejak lama dan bukti transfer pengembalian tersebut dikumpulkan oleh masing-masing UPTD dan kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan.

Hingga saat ini sudah tercatat sudah lebih dari 200 kepala sekolah yang telah diperiksa Tim Penyidik Kejari dalam kasus laptop itu. Namun belum ada penambahan tersangka baru selain dua tersangka yang sudah ditetapkan yakni David Gunawan dari CV Tri Putra Witjaksana dan Liauw Inggarwati seorang rekanan dari Surabaya.

Tidak hanya itu, dalam kasus yang terungkap sejak beberapa tahun lalu, Tim Penyidik Kejari mengaku masih membutuhkan kurang lebih 600 saksi dari kalangan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan. Pembelian laptop merupakan kebijakan Dinas Pendidikan pusat pada pertengahan 2009 lalu. Sebanyak 1.282 sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, penerima dana BOS wajib membeli satu unit laptop.

Dari 1.282 sekolah penerima dana BOS, yang diwajibkan membeli laptop itu terdiri dari 918 SD negeri, 1 SD Luar Biasa, 95 SD swasta, 85 SMP negeri, serta 183 SMP swasta, dan SMP terbuka. Pembelian laptop diduga sarat penyimpangan.

Selain merek sudah ditentukan yakni ACER Extensa 4630Z 14 inci, harganya digelembungkan hingga mencapai Rp10,5 juta per unit. Padahal harga di pasar saat itu hanya Rp5,5-6 juta per unitnya. Pembeliannya pun harus dilakukan di toko yang sudah ditunjuk.
------------------------------------------------------
Berita Kedua - Koran Surabaya Pagi
http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296293cf281fd243af21f36d2b4eda5e519b
Mafia Pendidikan Resmi jadi Tersangka

JEMBER - Dua orang rekanan Dinas Pendidikan (Disdik) Jember, David Gunawan dan Liauw Inggarwati, Kamis (15/3), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan laptop senilai kurang lebih 9 miliar pada tahun 2009 lalu.

Status penetapan tersangka atas keduanya disampaikan Kajati Jatim Palti Simanjuntak, usai meresmikan gedung Barang Bukti milik Kejaksaan Negeri Jember dan Situondo yang simbolis dilakukan di Jember. Kajati menyatakan untuk kasus kedua nama rekanan tersebut sudah resmi menjadi tersangka dan tinggal menunggu proses dari pihak Kejari Jember, mengingat berkas perkarannya masuk ke Kejari Jember.

"Hari ini juga kita sudah tetapkan menjadi tersangka terkait kasus pengadaan laptop tahun 2009 di Diknas Jember. Untuk lebih pastinya silahkan tanyakan kepada Kajari Jember", ungkap Kajati Palti Simanjuntak.

Sementara itu Kajari Jember, W Lingitubun saat dikonfirmasi sejumlah wartwan ditempat yang sama mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pengadaan laptop dari dana BOS yang di indikasikan merugikan Negara hingga 9 miliar.

Dari hasil penyidikan sementara diketahui keduanya sebagai rekanan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Mereka diindikasi telah memotong langsung dana untuk pembelian laptop oleh sejumlah sekolah dengan sistem pembayaran langsung dipotong dari anggaran BOS siswa dan masuk ke rekening keduanya.

Untuk lebih memastikan tuntutan kepada keduanya, pihak kejaksaan telah mengajukan audit kepada BPK guna memastikan berapa besar kerugian negara. "Kita telah berkoordinasi dengan lembaga audit negara untuk memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan oleh ulah mereka. Dalam prosesnya, mereka memotong langsung melalui Bank Jatim untuk pembelian laptop yang diambilkan dari dana BOS", tegas Kajari.

Untuk masalah penahanan kedua tersangka, Kajari belum bisa memastikan apakah perlu ditahan apa tidak karena masih menunggu bukti tambahan. zes

_______________________________________________________
Berita Ketiga
Koran Tempo 20 Maret 2012
koran.tempo.co/kanal/2012/03/21/3/nusa
Kejaksaan Jember Lamban Tangani Laptop Sekolah

Jember - Kejaksaan negeri Jember dinilai lamban menangani kasus korupsi pembelian ribuan laptop yang menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan keuangan negara Rp. 9 miliar. "Kasus sudah ditangani sejak 2009 dan hanya menyeret dua orang pemilik perusahaan rekanan. Pejabat dinas pendidikan nasional masih lenggang kangkung", kata salah seorang  aktivis Forum Masyarakat Anti Korupsi Jember, Heru Nugroho kemarin.

Heru menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Jember. Menurut dia, jika kejaksaan serius menangani kasus tersebut, termasuk mantan kepala dinas pendidikan nasional, Achmad Sudiyono, harus diseret sebagai tersangka. "Unsur pidananya sangat kuat, yakni penyalahgunaan wewenang", ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Wilhemus Lingitubun, membantah tudingan aparatnya lamban. Namun dia mengakui dalam kasus tersebut, baru ditetapkan dua tersangka, David Gunawan dan Enggarwati, pemilik perusahaan yang terlibat dalam penjualan laptop. "Yang lain masih dalam proses penyidikan", ucapnya.

Wilhemus juga beralasan banyak kasus korupsi yang ditangani sehingga mengakibatkan lamanya penyelesaian sebuah kasus. "Jumlah kasus korupsi di Jember paling banyak di Jawa Timur", tuturnya.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun Tempo, pembelian Laptop merupakan kebijakan Dinas Pendidikan Nasional Jember pada pertengahan 2009, ketika masih dipimpin Achmad Sudiyono. Sebanyak 1282 sekolah penerima dana BOS wajib membeli satu unit laptop.

Pembelian Laptopsarat dengan penyimpangan. Selain merk sudah ditentukan, yakni ACER Extensa 4630z, 14 inci, harganya digelembungkan menjadi Rp. 10,5 juta per unit. padahal harga di pasar saat itu Rp. 5,5 - 6 juta. Pembeliannyapun harus dilakukan di toko yang sudah ditunjuk. Salah satunya CV Tri Putra Witjaksana milik David Gunawan. Ini jual beli biasa, harganya juga wajar, kata David saat itu. - Mahbub Djunaidy -

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Sabtu, 29 Desember 2012

[Media_Nusantara] [PERS-Indonesia] Tolong darurat Seram Barat maluku

 

Dear rekan2 Pers

Mohon bantuan teman2 wartawan. Saya posisi di seram barat (kamarian) saat ini pela kandung kami sedang dalam posisi perang dengan desa uwaloi, mohon bantuan meneruskan ke mabes polri karena warga sipil saat ini ditahan oleh warga desa uwaloi yang sudah diperlengkapi oleh senjata otomatis dan bom rakitan. 8 orang nyawa sudah melayang, aparat polisi ada yang menjadi korban. Saya sudah telp densus Polda Maluku tapi jawaban mereka itu bukan wilayah mereka. Saat ini sinyal sangat susah. Tolong kami, sampaikan permohonan mohon perlindungan hukum bagi warga sipil kamarian dan sepa silalouw untuk mencegah terlalu banyak ibu2 dan anak2 yang menjadi korban.

​Penyiksaan yang dilakukan terhadap warga sipil : wanita dan anak2 dilempari batu besar, laki2 di tinduri di jalan, diinjak badannya dan di ancam akan dipenggal dengan parang sedangkan wanita yang tersandera di buka seluruh pakaian mereka sampai bugil. Sebagian warga sudah lari masuk ke hutan untuk selamatkan diri...tidak ada sinyal....TOLONG...
Tolong sebarkan para sahabat..! Itu BC dari teman wartawan di pulau Seram..!

Violen Helen Pirsouw, SH (Advokat Law Office Suhandi Cahaya and Partners). 08128311441
Live from BlackBerry® on esia max-d, Internet Max, Biaya Mini.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

[berita_nusantara] Proyek PJU di Mojokerto & Anggaran Siluman di APBD Surabaya Bermasalah?

 

Jurnal Korupsi
http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2012/12/proyek-pju-di-mojokerto-anggaran.html
Proyek PJU di Mojokerto & Anggaran Siluman di APBD Surabaya Bermasalah?

Membaca berita pertama dari media dibawah ini (Harian Bhirawa), tentunya sangat aneh, bahwa untuk memenuhi kebutuhan penerangan jalan umum (PJU) di kabupaten Mojokerto Jawa Timur, untuk pengadaan tiang  PJU dan bola lampunya dll sudah dianggarkan tapi anggaran tidak terserap. Tapi tiba2 dalam perubahan APBD tiba2 muncul anggaran Rp.30 milyar, yang ternyata hanya untuk pembelian bola lampu saja, dan pelaksanaan ternyata bola lampu langsung dibagikan ke dusun2, tanpa melalui proses pengadaan. Padahal belum ada tiang penerangan jalan untuk memasang bola lampu PJU.

Apakah ini seperti anggaran siluman dalam APBD kota Surabaya sebagaimana berita kedua dari media portal nasional, dimana dinas terkait tidak pernah menganggarkan untuk pembelian bola lampu penerangan PJU dll, demikian DPRD tidak pernah membahas dalam sidang komisi, jika itu usulan dari DPRD, tiba2 muncul anggaran dari APBD untuk PJU sebesar Rp.80 milyar.
Sangat aneh.. APBD dibelikan bola lampu untuk PJU, sedangkan tiang untuk memasang PJU tidak ada, apalagi kabel listriknya. Tapi meski Gubernur sudah memberi surat nota, bahwa anggaran itu adalah pemborosan, tapi para pejabat ngotot untuk memakai anggaran itu, dengan argumen bahwa evaluasi Gubernur itu normatif, alias tidak perlu ditaati

Mungkin ada baiknya masyarakat yang perduli pada pemborosan/ korupsi uang negara bisa menghubungi drg. David, HP: 081217676513 ; 031-91382660 yang infonya merupakan seorang dokter gigi yang kabarnya adalah tokoh yang sering memainkan sehingga anggaran siluman bisa terealisir, dan salah satunya adalah yang membawa produk bola lampu, alat kesehatan dll tersebut dan sering menyatakan bahwa hal ini adalah programnya bersama putra dari JamWas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejaksaan Agung, Marwan Effendi.

Apakah nama Jamwas Kejakgung dipakai untuk menekan pejabat dan DPRD agar menganggarkan anggaran siluman untuk kepentingan siluman?
atau putra Jamwas Kejakgung tanpa sadar dimanfaatkan, diajak keliling daerah dan digunakan untuk menakut2i para pejabat? agar menganggarkan APBD yang seharusnya untuk keperluan rakyat, tapi ternyata dipakai untuk kepentingan siluman?
Semoga segera sadar

Aliansi Manusia Pelawan Siluman
----------------------------------------------
http://www.harianbhirawa.co.id/konflik/57074-proyek-pju-rp30-miliar-disoal-dewan
Harian Bhirawa
Proyek PJU (Penerengan Jalan Umum) di Kabupaten Mojokerto Disoal


Kebijakan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Pemkab Mojokerto senilai Rp30 miliar disoal DPRD setempat. Dewan merasa kebijakan itu berbeda dengan saat pengajuan dan pembahasan anggaran. Karena dewan mengira  anggaran Rp30 miliar itu bukan sekedar untuk pengadaan  bola lampu (bolam) semata.
Ketua Fraksi PKS Kurniawan Eka Nugraha menyatakan, sebenarnya pembelian bolam itu mulai dianggarkan pada APBD 2012 murni. Waktu  itu, dianggarkan senilai Rp10 Miliar untuk pembelian bolam. Sedang tiang dan intalasinya akan dianggarkan dalam PAK 2012.
"Tetapi dana ini tak terserap," ujarnya.
Sehingga pada Perubahan APBD 2012 (PAK) muncul anggaran Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) sebesar Rp30 miliar. Saat pembahasan, tidak pernah disebutkan, jika anggaran LPJU senilai Rp30 miliar itu hanya untuk pembelian bolam saja.
Sehingga, dewan beranggapan, jika anggaran sebesar Rp30 Miliar itu sekaligus pengadaan bolam, tiang, dan instalasi, seperti pengadaan LPJU pada umumnya.
"Tetapi faktanya, Rp30 Miliar ternyata untuk bolam saja," kata dia.
Hal serupa juga disampaikan Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuhroh. Ayni yang juga Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Mojokerto ini, menunjukan kekecewaannya terhadap proyek LPJU senilai Rp30 Miliar itu. Ia tak mengira, jika anggaran sebesar itu hanya untuk membeli bolam saja.
"Ini menimbulkan persoalan baru di bawah," ujarnya.
Ketua partai pengusung Bupati Mustofa Kamal Pasa saat pilkada lalu tersebut menyebutkan, perencanaan proyek LPJU ini sangat buruk. Karena, jika tiang dan instalasi ini menjadi beban desa.
Ia menghitung, untuk satu tiang listrik minimal Rp250.000. Jika satu dusun mendapatkan 10 titik ditambah LPJU jalan desa, maka diperlukan dana kira-kira Rp20 juta.
"Lihat saja nanti, pasti akan menimbulkan persoalan," katanya.
Perlu diketahui, kebijakan tak lazim terjadi di Kabupaten Mojokerto. Jika biasanya lampu penerangan jalan umum (PJU) dipasang Dinas PU Cipta Karya (dulu DKP), namun kali ini nyleneh. Lampu PJU itu dibagikan hanya dalam bentuk bola lampu (bolam). Pemasangannya dipasrahkan ke masing-masing desa.
Padahal megaproyek pengadaan lampu PJU ini menguras APBD Kabupaten Mojokerto hingga Rp 30 miliar. Akibatnya, hampir dipastikan belum bisa dipasang tahun ini.
Saat ini, lampu jenis LED (light emitting diode) tersebut sudah dibagikan di tingkat kecamatan, namun tiang untuk memasangnya belum ketahuan. Padahal, lampu  PJU tersebut selain mahal juga tak bisa asal dipasang.
Lampu LED merk Strahl tipe Kratos Modular I 60W dan 100W dibagikan ke dusun-dusun. Masing-masing dusun mendapatkan 10 biji bolam. [kar]
------------------------------
http://portal-nasional.com/wakil-rakyat/2012/12/27/10-pos-anggaran-dinilai-pemborosan/
Portal Nasional
10 Pos Anggaran Dinilai Pemborosan


Soekarwo Gubernur Jawa Timur (Gub Jatim) sama sekali tidak mempermasalahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD TA) 2013 Surabaya.

Wisnu Wardhana (WW) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya mengatakan, Gub Jatim telah menyetujui besaran APBD Surabaya tahun 2013 senilai Rp (rupiah) 5,7 trilliun. "Namun dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur tersebut tercantum 10 anggaran yang perlu dikurangi karena dinilai berlebihan," tambahnya.

Masih kata WW, Gubernur menyetujui APBD Surabaya termasuk adanya tambahan anggaran sebesar Rp 200 miliar yang usulannya tanpa dibarengi Rencana Kegiatan Anggaran (RKA).

Perlu diketahui, sesuai SK Gub Jatim tanggal 20/12/2012 dengan nomor 188 tentang hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tercantum 10 anggaran yang termasuk pemborosan.

10 anggaran tersebut diantaranya, belanja pemeliharaan gedung Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bina Marga sebesar Rp 28 miliar. Belanja modal pengadaan bangunan pematusan air pada Dinas PU Bina Marga dan Pematusan sebesar Rp 169 miliar

Ada juga belanja modal pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada (Alkes RSUD BDH) sebesar Rp 73 miliar hingga belanja modal pengadaan meja dan kursi sekolah sebesar Rp16 miliar.

Hendro Gunawan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya mengatakan, evaluasi Gub Jatim sifatnya normatif. "Kita akan menggunakan anggaran sesuai ketentuan," tambahnya.


__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

[warta-online] Preman Gagalkan Eksekusi Jaksa atas Terdakwa di Kantor Pengadilan Surabaya - Pelaku Belajar Dari Cara Bupati Kepulauan Aru Yang Pakai Kekuatan Preman Untuk Melawan Hukum

 

Analisa Kasus
Preman Gagalkan Eksekusi Jaksa atas Terdakwa di Kantor Pengadilan Surabaya - Pelaku Belajar Dari Cara Bupati Kepulauan Aru Yang Pakai Kekuatan Preman Untuk Melawan Hukum
???

Membaca berita koran dibawah ini,  tentang preman yang mengobrak-abrik kantor pengadilan negeri Surabaya, bahkan sempat menganiaya para penegak hukum disana, sangat menarik jika dibuat sebuah analisa.

Setelah terjadi pembiaran atas tindakan Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara yang dibantu puluhan preman yang menghalangi para jaksa sewaktu akan menangkap Terpidana kasus korupsi, Bupati Kepulauan Aru - Maluku Tenggara, Theddy Tengko, dan melarikan terpidana tersebut, dan sampai saat ini tidak ada upaya yang serius untuk menangkap Bupati yang sudah jadi terpidana tersebut, meski sudah jelas keberadaannya. Maka hal ini memberi contoh dan inspirasi, sehingga terjadilah peristiwa yang sama ditempat lain seperti kasus di Surabaya ini. Dimana keputusan pengadilan dan aparat hukum bisa diobrak-abrik dengan mudah oleh preman bayaran.

Anehnya, jika para terpidana itu sudah dinyatakan sebagai buron atau DPO, seperti terpidana  Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko yang dilindungi para preman & body guard-nya dan dalam kasus tindakan para preman bayaran yang menghalangi bahkan menganiaya para jaksa untuk melarikan & menyembunyikan terpidana Bo Feng Mei di Surabaya ini, kenapa aparat hukum setelah itu tidak melakukan tindakan apapun untuk menangkapnya kembali.

Padahal, keberadaan Bupati Kepualauan Aru sudah diketahui dengan pasti, karena setelah berhasil lolos dari penangkapan aparat hukum, dia langsung terbang dari Jakarta ke daerahnya dan menjalankan tugasnya sebagai Bupati. Bahkan seperti pamer kekuatan bersama para pendukungnya. Apakah karena sangat ketat dan kuatnya perlindungan para premannya itu yang membuat aparat hukum takut? Atau bisa saja masyarakat menganggap ada faktor lain, yakni bahwa aparat memang sengaja tidak mau menangkap dan saat lolos dari penangkapan itu sebenarnya juga ada keterlibatan dari aparat hukum. Sebab jika aparat hukum tidak ada yang terlibat, tentunya setelah lolos dan keberadaannya sudah diketahui dengan jelas, tentunya segera dilakukan penangkapan.

Demikian juga dalam kasus Bo Feng Mei di surabaya, meski berhasil lolos, apalagi saat itu ada polisi, tentunya mobil yang membawa kabur terpidana itu bisa segera dikejar dan diberitahukan melalui alat komunikasi pada seluruh polisi yang sedang bertugas bahwa ada buron yang kabur dengan kendaraan dngan ciri tertentu. Tapi kenapa hal itu tidak dilakukan oleh polisi, sehingga terkesan bahwa seolah polisi membiarkannya lolos. Dan dengan identitas para preman yang diketahui keberadaannya serta tempat tinggalnya, kenapa tidak ada upaya serius untuk menangkapnya. yang dilakukan oleh polisi hanya membantah bahwa ada anggota polisi yang terlibat dalam tindakan melarikan terpidana tersebut.

Jika hal seperti ini dibiarkan terus terjadi, dimana para penjahat asal punya uang ternyata bisa membuat aparat hukum jadi takut, maka dalam hal ini pemerintah bisa dikatakan telah memberi pelajaran pada masyarakat untuk melawan hukum dengan cara premanisme alias anarki..

Bisa jadi ini membuat masyarakat punya ilustrasi, bahwa bagi penjahat yang punya uang banyak, bisa tetap bebas berkeliaran, meski sudah menganiaya aparat hukum, dan tidak kuatir untuk ditangkap selama bisa membayar preman dan aparat hukum yang jadi beking, bahkan bisa jadi para penjahat akan menyewa tentara bayaran untuk melindunginya. Sedangkan penjahat yang tidak punya uang bisa lolos dengan menganiaya atau bahkan membunuh aparat hukum lalu melarikan diri/ menghilangkan diri

sekarang baru terjadi di sedikit tempat... jika oleh aparat dan pemerintah terkesan dibiarkan... mungkin bulan depan hal ini bisa saja akan terjadi diberbagai daerah.. akibatnya semakin lama negara akan semakin lumpuh, rakyat semakin remuk
Apa itu yang diinginkan oleh para pimpinan negeri ini???
salam
Simpati - Sarasehan Mandiri Pemberantas Korupsi


Harian Surabaya Pagi:
Preman GAGALKAN Eksekusi Jaksa atas Terdakwa Penipuan di Kantor Pengadilan
SURABAYA (Surabaya Pagi) – Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat jaksa hendak mengeksekusi Bo Feng Mei alias Heny Melany, terpidana penipuan bisnis multi level marketing (MLM), Rabu (26/12). Belasan preman yang mengawal perempuan berambut panjang ini melakukan perlawanan. Terjadi aksi kejar-kejaran di lingkungan PN, bahkan jaksa dipelintir pengawal Melany yang semula diduga polisi berpakaian preman. Alhasil, eksekusi pun gagal. Kejadian jaksa di-KO (Knock-Out) oleh preman ini mengejutkan para penegak hukum yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya. Beberapa pengacara dan panitera geleng-geleng kepala atas keberanian preman melawan jaksa yang berpakaian dinas. ''Ini pelecehan terhadap aparat penegak hukum,'' kata seorang pengunjung sidang, yang tak habis mengerti preman-preman berani melawan jaksa di kantor pengadilan.

Kericuhan itu terjadi sekitar pukul 11.30, usai persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Melany terhadap perkaranya. Sidang PK ini mengharuskan terpidana datang sendiri. Nah, sebelum menghadiri sidang, Melani rupanya sudah mengendus rencana Kejaksaan yang akan menangkap dirinya. Karena itulah, Melany membentengi dirinya dengan dikawal belasan orang berpakaian preman saat datang ke PN. Menariknya, para pengawal tersebut diduga juga aparat.

Sedangkan pihak Kejaksaan sendiri juga telah meminta bantuan ke Polrestabes Surabaya dengan mengirim surat bantuan pengamanan. Kericuhan akhirnya tidak dapat dihindari, ketika beberapa polisi berpakaian dinas berusaha menangkap Melany yang sudah buron satu tahun ini. Puluhan pengawal Melany menghalangi eksekusi itu. Mereka langsung menyerbu ruang sidang dan membawa kabur Melany.
Melihat hal itu, kedua jaksa dan polisi berseragam langsung mengejarnya. Sempat terjadi tarik menarik antara preman, jaksa dan polisi berseragam saat Melany akan masuk ke mobilnya. Bahkan salah seorang preman sempat memelintir tangan jaksa Apritini yang memegang tangan Melany. Saking kerasnya pelintiran itu, ponsel Pritini terjatuh. Ia juga merintih kesakitan.

Lantaran kalah jumlah, dua polisi dan dua jaksa ini pun ngaplo, tak bisa berbuat banyak. Melany pun berhasil dibawa kabur dengan mobilnya. "Tangan saya sakit dan ada yang lecet karena diplintir," ucap jaksa berambut pendek ini.

Menurut Apritini, pihak kejaksaan hendak melakukan eksekusi secara paksa karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan harus dieksekusi untuk menjalani hukuman. Saat kasasi, MA memvonis Melany bersalah dan menjatuhkan hukuman setahun penjara. "Meksi terdakwa mengajukan PK, hal itu tidak menghalangi proses eksekusi," tandasnya.

Kasi Pidum Kejari Surabaya M. Judhy Ismono menyatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali terhadap Melany. Namun, sejak panggilan pertama hingga panggilan ketiga, Melany tidak menggubrisnya. Sehingga pihak kejaksaan melakukan eksekusi paksa. "Kita sudah minta agar terpidana secara sukarela menjalani putusan MA, namun yang bersangkutan tidak kooperatif. Terpaksa kita eksekusi secara paksa," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Melani, Sabar menegaskan kliennya sudah mengajukan penangguhan eksekusi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). "Saat ini klien kami menderita sakit jantung sehingga butuh perawatan. Selain itu kami juga mengajukan PK. Jadi tunggulah PK-nya keluar dulu," ujarnya.

Polrestabes Geram

Kericuhan di PN Surabaya karena dipicu Melany yang membawa belasan pengawal, membuat Polrestabes Surabaya geram. Pasalnya, preman yang melindungi terpidana disebut-sebut anggota Intel Polrestabes. Kapolrestabes Surabaya Kombespol Tri Maryanto menegaskan pengawal Melany itu bukan anggota kepolisian. Bahkan, pihaknya sudah menetapkan mereka sebagai buron atau Daftar Pencahrian Orang (DPO).

"Itu bukan polisi. Kita tetapkan dia sebagai DPO. Kalau saya bilang itu membawa adalah wartawan kan bisa saja. Tapi kan harus ada bukti-bukti. Orang boleh saja menduga-duga, tapi harus ada bukti kuat," ujar Tri Maryanto di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (26/12).

Perwira menengah ini mengakui memang ada pengamanan dari Polrestabes Surabaya untuk mengamankan sidang di PN Surabaya. Tetapi, pengamanan itu bukan untuk satu sidang, melainkan untuk semua sidang yang ada di pengadilan.

Hal sama dikatakan Kasatintel Polrestabes, AKBP Imran Edwin Siregar. Ia membantah jika anggotanya terlibat dalam insiden tersebut. "Tidak benar jika ada anggota kami yang terlibat," tegas Imran.

Menurut dia, anggotanya termasuk dirinya sendiri memang saat itu berada di PN, namun dalam rangka pengamanan sidang kerusuhan Sampang. "Saya dan anggota memang berada di sana (PN), tapi untuk pengamanan sidang Sampang. Lalu tiba-tiba ada kericuhan, wajar jika anggota lalu bertanya untuk mencari tahu ada apa," jelasnya. n bd/bi

Diduga Dibentengi Oknum Polisi, Buronan Gagal Dieksekusi

SURABAYA, (surabayapagi.com) – Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat dua jaksa kejaksaan tinggi Surabaya akan mengeksekusi Bo Feng Mei alias Heny Melany, terpidana penipuan bisnis multi level marketing (MLM) Rabu siang (26/12/2012).

Kericuhan itu dipicu adanya sekelompok pengawal yang diduga oknum polisi berpakaian preman mencoba menghalangi eksekusi itu.

Rupanya Melany yang sudah buron sejak setahun silam ini sudah membentengi dirinya saat mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) perkaranya di PN. Hal ini tidak diperkirakan dua jaksa kejati jatim Apritini dan Heriati.

Keduanya terlihat santai saat menunggu Melany yang masih disidang di ruang Kartika. Mereka hanya meminta bantuan dua polisi berseragam yang saat itu sedang bertugas di PN. Ketika ketua meajelis hakim M Soleh menutup sidang, tiba-tiba belasan preman langsung menyerbu ruang sidang dan membawa kabur Melany.

Melihat hal itu, kedua jaksa dan polisi berseragam langsung mengejarnya. Sempat terjarik menarik antara preman, jaksa dan polisi berseragam saat Melany akan masuk ke mobilnya.
Tangan jaksa Apritini bahkan sempat luka karena dipelintir salah satu preman dan ponselnya terjatuh.

Namun upaya Apritini dkk itu tidak berhasil karena jumlah mereka kalah dengan belasan preman yang mengamankan Melany. Melany dan pengawalnya akhirnya kabur menggunakan mobil fortuner hitam yang sudah disiapkan di depan pengadilan.

Haryono Mintaroem - Ahli Hukum Pidana Unair: Preseden Buruk

Gagalnya eksekusi terhadap Bo Feng Mei alias Heny Melany, terpidana penipuan bisnis multi level marketing (MLM), Rabu (26/12), lantaran dihalangi belasan preman, menjadi preseden buruk. Jaksa seharusnya melakukan langkah antisipatif, dengan meminta bantuan polisi secara cepat. Namun, upaya Bo Feng Mei yang melawan jaksa, juga gegabah.

Saya tidak tahu persis bagaimana kejadiannya di lapangan. Tapi, kalau tiba-tiba belasan preman masuk ke ruang sidang dan membawa terdakwa, itu jelas melanggar. Hakim harusnya bisa bertindak dan memerintahkan polisi untuk melakukan pengamanan. Sedangkan jika di luar sidang, apakah itu sudah persetujuan atau belum? Yang jelas ketika ada pengambilan paksa di ruang sidang, itu tidak dibenarkan.

Dalam kejadian seperti ini seharunya jaksa secepatnya meminta bantuan kepolisian dengan telepon atau apa, jika personilnya kurang. Sebenarnya ini tidak susah. Kenapa tidak dilakukan? Kecuali kalau preman atau bodyguard itu bersenjata, mungkin masih masuk akal jika tidak bisa mengatasi.

Mengenai alasan terpidana yang menolak dieksekusi karena sudah mengajukan surat penangguhan lantaran sakit jantung ke majelis hakim, perlu dicek kebenarannya. Pengajuan itu bisa diterima jika benar-benar membahayakan jiwa terpidana. Tapi, apakah kondisi terpidana seperti itu? Atau alasan sakit jantung hanya menjadi modus terpidana menghindari eksekusi. n mik

http://news.liputan6.com/read/468236/jaksa-agung-akui-gagal-eksekusi-bupati-kepulauan-aru
Jaksa Agung Akui Gagal Eksekusi Bupati Kepulauan Aru

Liputan6.com, Jakarta : Jaksa Agung Basrief Alief mengakui kegagalannya mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (12/12/2012) malam. Basrief mengatakan tim intelijen Kejagung kalah jumlah dibanding pendukung sang bupati. Kegagalan tersebut menjadi pembelajaran tersendiri.

"Mereka lebih banyak personilnya jika dibandingkan PAM ataupun kita sendiri," ucap Basrief, Jumat (14/12/2012).

Menurut Jaksa Agung tim jaksa telah melakukan penjemputan sesuai dengan prosedur hukum yang harus dijalani. Pendekatan hukum tetap harus dilakukan demi keadilan.

"Prosedurnya sudah jalan, prosedur hukum bukan prosedur preman, pelaksaan eksekusi tentu menurut hukum ketentuan," ujarnya.

Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko adalah terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Theddy divonis MA dengan 4 tahun penjara. (Vin)
---------------------------------------
http://news.detik.com/read/2012/12/13/111540/2117330/10/ada-aksi-premanisme-kejagung-gagal-tangkap-terpidana-korupsi-bupati-aru?9911012
Ada Aksi Premanisme, Kejakgung gagal tangkap terpidana korupsi Bupati Aru

Jakarta - Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko lolos dari penangkapan oleh aparat intelijen Kejagung. Para jaksa yang berjumlah 8 orang mundur saat hendak mengeksekusi Theddy yang divonis MA 4 tahun penjara atas kasus korupsi APBD.

"Tadi malam tidak memungkinkan, sudah cenderung premanisme," kata Kapuspenkum Kejagung Untung Setia Arimuladi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (13/12/2012).

Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Rabu (12/12) malam. Eksekusi terhadap Theddy tak bisa dilakukan, padahal ada pihak Polres Bandara di lokasi. Jaksa memilih mundur setelah melihat situasi tak kondusif. Terpidana korupsi itu pun dilepas.

"Agar situasi kondusif, tidak timbul persoalan baru kita serahkan ke kuasa hukum dan keluarga," jelas Untung.

Untung menjelaskan penangkapan itu dilakukan berdasarkan UU. Jaksa hanya menjalankan perintah sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung. Namun Untung memastikan walau untuk sementara dibebaskan lebih dahulu, jaksa tetap akan mengamankan Theddy.

"Kita tetap akan lakukan langkah hukum," jelasnya.

Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Kejaksaan Agung dibantu oleh Kejaksaan Tinggi Maluku menjemput paksa Theddy akibat tidak menghiraukan surat panggilan ketiga yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, menetapkan Theddy Tengko, sebagai tersangka pada Maret 2010 silam. Theddy diduga terlibat kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2005, 2006 dan 2007.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku saat itu, A.G. Hadari mengatakan, modusnya, bupati Theddy meminta kepala bagian keuangan daerah untuk mengeluarkan dana Rp 3 miliar pada kas daerah tahun 2005,2006, dan 2007. Tapi dana itu tak jelas pengunaannya.

"Tak hanya itu, bupati juga meminta kepala keuangan untuk mengeluarkan dana dari kas daerah senilai kurang lebih Rp 20 juta. Lagi-lagi, alokasi dan pertanggungjawaban dana itu tak jelas," ujar Hadari seperti dikutip dari wabsite kejaksaan.go.id.

Theddy Tengko sempat divonis bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon pada 25 Oktober 2011 silam, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan kasasi JPU dengan memvonis Theddy Tengko empat tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan harus ganti rugi Rp 5,3 miliar subsider dua tahun kurungan.
---------------------------------------
http://www.beritasatu.com/hukum/87672-yusril-nilai-penangkapan-kliennya-bupati-aru-tidak-sah.html
Yusril Nilai Penangkapan Kliennya Bupati Aru Tidak sah

Eksekusi ini merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak penculikan dan perampasan kemerdekaan orang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai telah melakukan kesalahan dengan melakukan  penangkapan untuk eksekusi Bupati Aru Theddy Tengko yang menjadi terpidana kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar.

"Pengadilan Negeri Ambon sebelumnya telah menetapkan bahwa putusan terhadap Theddy  Tengko tidak dapat dilaksanakan karena UU menyatakan bahwa putusan tersebut batal demi hukum," kata Yusril Ihza Mahendra, selaku pengacara Theddy, di Jakarta, Rabu (12/12).

Theddy Tengko didakwa melakukan korupsi, tetapi dibebaskan Pengadilan Negeri Ambon dengan alasan tidak terbukti. Mahkamah Agung (MA) kemudian menyatakannya bersalah dan menjatuhkan hukuman.

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Jumat, 28 Desember 2012

[Media_Nusantara] Kaliedoskop Konflik Agraria 2012: Potret Pengabaian Suara dan Hak Rakyat

 

Kaliedoskop Konflik Agraria 2012: Potret Pengabaian Suara dan Hak Rakyat

Oleh Sapariah Saturi,


KONFLIK-konflik agraria atau sumber daya alam (SDA) makin parah. Ketidakjelasan tata ruang termasuk penetapan kawasan hutan, sampai sikap pemerintah yang seakan membiarkan konflik, makin memperburuk keadaan. Perusahaan-perusahaan masuk ke wilayah-wilayah berpenghuni, atau di lahan milik masyarakat adat maupun lokal. Konflik antar warga, warga-perusahaan, warga-pemerintah, pun muncul. Masyarakat menjadi pihak yang paling banyak menanggung rugi.

Gesekan-gesekan berujung terus terjadi. Sederet konflik SDA menyebabkan kerugian harta dan jiwa terjadi hingga penutup tahun ini. Data Walhi, menyebutkan, pada 2011, ada 8.307 kasus konflik agraria, 4302 kasus dinyatakan telah selesai.

Paling banyak konflik terjadi di Sumatera Barat 883 kasus, di Sulawesi Selatan 780, Jawa Barat 749, Jawa Tengah 532, Bali 515, Jawa Timur 400, Nusa Tenggara Timur 335, Sumatera Utara 331, Banten, 324, dan Kalimantan Timur 242 kasus. Berikut kami sajikan cuplikan sebagian kecil konflik agraria yang terjadi tahun ini.

Januari 2012

Awal tahun,  catatan konflik agraria dimulai dari sekitar 84 petani Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, aksi protes di depan pintu masuk gedung DPR. Mereka meneruskan protes tahun 2011, yang sempat aksi jahit mulut.

Kali ini, mereka tidak lagi jahit mulut karena membahayakan jiwa demonstran.  Aksi mereka mendesak pemerintah, terutama Kementerian Kehutanan (Kemenhut), agar segera mencabut izin PT. Riau Andalan Pulp Paper (RAPP) yang dianggap merusak ekosistem hutan di Pulau Padang. Perusahaan menggusur lahan yang dimiliki warga.

Masih dalam Januari, di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan juga terjadi konflik agraria gara-gara perusahaan milik adik bupati, PT Batulicin Bumi Bersujud (PT BBB)  mengajukan izin HTI ke Kemenhut. Izin seluar 29 ribu hektar itu sebagian masuk wilayah adat Suku Dayak Pegunungan Meratus, terdiri antara lain, perkampungan, pekuburan, sawah ladang. Masyarakat protes dan melaporkan kasus ini Ke Menteri Kehutanan.

Di Halmahera Tengah, konflik warga dengan perusahaan tambang terjadi pada akhir bulan ini. Sengketa lahan terjadi di Halmahera Tengah karena ada pembukaan pertambangan nikel oleh perusahaan asing, PT. Weda Bay Nickel. Masyarakat Desa Gemaf dan 66 keluarga Desa Lelilef Sawai, belum mendapat ganti rugi, tetapi lahan dirampas. Mereka melapor ke Komnas HAM. Rekomendasi lembaga itu,  agar perusahaan negosiasi pergantian rugi dan tidak intimidasi.

Namun, perusahaan tetap menggusur lahan, hingga warga memblokade jalan dan mengusir alat-alat berat perusahaan. Masyarakat tetap bertahan dengan membuat palang-palang pemilik lahan dan poster-poster seruan aksi.

Berlanjut, pada 26 Januari, massa membakar kantor Bupati Bima, NTB buntut penolakan terhadap rencana masuknya pertambangan. Sekitar 20 ribu massa tergabung dari unsur masyarakat dan mahasiwa aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Bima. Mereka menuntut janji Bupati Ferry Zulkarnaen pada lima hari lalu bahwa akan ada dialog dengan masyarakat mengenai pencabutan SK Nomor 188 Tahun 2010 tentang Izin Pertambangan Emas.

Februari 2012

Pada hari pertama bulan ini ditandai pembentukan panita khusus konflik agraria. Pansus ini dibuat dengan melihat begitu marak konflik agraria dari satu daerah ke daerah lain.

Pada 2 Februari, di Riau, lima petani menjadi korban kekerasan aparat. Peritiwa ini terjadi ketika warga demonstrasi mempertahankan lahan mereka dari oleh PT Majuma Agro Indonesia (MAI).


Trend Konflik Sumber Daya Alam di Riau. Data: Walhi Riau, Desain oleh Mongabay Indonesia. Foto latar Sapariah Saturi

Pada penutup bulan ini, 25 Februari, ratusan warga Kampung Fajar Indah, Panca Jaya, Mesuji, Lampung, mengamuk di PT Barat Selatan Makmur Investindo. Warga protes kehadiran perusahaan sawit ini hingga berujung pembakaran kantor dan gudang bahan bakar perusahaan ini.

Maret 2012

Pada awal Maret, konflik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Sei Semayang, di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, memanas. Tiga kubu yang terdiri dari PTPN II Sei Semayang, dan dua kubu warga tani terlibat bentrok di atas lahan eks HGU PTPN II Sei Semayang. Ada yang melepas panah beracun dalam bentrokan ini hingga beberapa warga terluka.

Petani Jambi yang berkonflik dengan perusahaan, melanjutkan aksi dengan berkemah di depan Kementerian Kehutanan di Jakarta, pada November 2012. Foto: Sapariah Saturi

Lalu, pada penutup bulan ini, empat petani menjahit mulut karena kecewa atas konflik lahan tanpa penyelesaian. Puluhan lain menutup mulut dengan lakban di halaman Kantor Gubernur Jambi, Telanaipura, Kota Jambi.

Petani meminta penyelesaian atas konflik lahan yang mereka alami dengan sejumlah perusahaan. Masyarakat Suku Bathin IX menuntut pengembalian lebih dari 3.600 hektar tanah adat yang menjadi kebun sawit PT Asiatic Persada, anak usaha Wilmar Group. Petani Desa Kunangan Jaya dan Mekar Jaya berebut lahan dengan PT Agronusa Alam Sejahtera dan Wanakasita Nusantara seluas 11.000 hektar.

April 2012

Awal bulan ini, diwarnai aksi petani dari Kacamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal ke kantor DPRD setempat. Mereka menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PT Palmaris Raya. Mereka para transmigran yang didatangkan dari Jawa pada 1998 ke daerah itu. Namun, ratusan warga ini hidup menderita karena lahan yang diperuntukkan bagi mereka malah dicaplok perusahaan.
Pada akhir April terjadi tragedi dampak suara warga tak didengar. Sejak awal, warga keberatan dengan kehadiran perkebunan sawit milik PT SLS di Desa Bago Tanggul, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Namun, tuntutan mereka tak digubris dan menyebabkan kekesalan massa. Pada 23 April warga menghadang  jalan perusahaan dengan bersenjata hingga menyebabkan satu karyawan perusahaan tewas.  Situasi memanas. Polisi dan aparat TNI berjaga-jaga.

Mei 2012

Konflik warga dan perusahaan terus terjadi.  Di Riau,  pada 7 Mei 2012, di Topung Hulu, PT RAKA berkonflik dengan warga hingga terjadi bentrokan fisik dengan enam korban penembakan. Perusahaan ini juga berkonflik dengan masyarakat di Kecamatan Tapung Hilir. Di hari yang sama warga Desa Batang Kumu, Rokan Hulu bentrok dengan PT Mazuma Agro Indonesia (MAI). Tiga rumah warga dirusak.
Pada 9 Mei, terjadi unjuk rasa penolakan kehadiran tambang di Bima. Penolakan dilakukan terhadap kehadiran tambang batu marmer di Desa Campa, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima ini berakhir ricuh dan massa yang pro dan kotra nyaris bentrok. Beruntung, bentrok tak sampai terjadi setelah dilerai oleh aparat yang mengawal jalannya aksi.

Aksi sejumlah pemuda ini berawal di Desa Dena. Massa sempat menghadang sebuah truk warna merah. Truk ini dikira milik PT Bunga Raya. Pasalnya, aktivitas truk PT Bunga Raya yang sering berlalu lalang di jalan lingkungan desa mengakibatkan ruas jalan rusak. Setelah di periksa, truk bukan milik PT Bunga Raya dan akhirnya dilepas.

Pada 22 Mei, bentrokan warga dan PT PN II di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pecah. Belasan orang luka-luka. Suasana mencekam. Di beberapa kampung sekitar lokasi bentrok sepi, sebagian warga pergi. Mereka takut ditangkap polisi karena terlibat dalam bentrokan dan pembakaran lima truk PTPN II.

Konflik terjadi karena lahan masyarakat diklaim milik BUMN ini. Satu sisi, HGU perusahaan ini belum diperpanjang. Ada juga lahan masyarakat adat dulu disewa perusahaan perkebunan masa Belanda, sebelum dinasionalisasi menjadi PTPN II.

Penolakan warga terhadap kehadiran perusahaan tambang emas. Foto: Iswadi Sual

Pada 26 Mei, terjadi demonstrasi anti tambang di Desa Picuan Lama, Minahasa Selatan, Sumatera Utara (Sulut) menyebabkan dua orang luka tembak dan menahan seorang mahasiswa, Iswadi Sual.
Demonstrasi warga Desa Picuan, Motoling Timur, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut), menolak perusahaan tambang emas, PT Sumber Energi Jaya (SEJ) sudah berlangsung sekitar tiga bulan. Mereka meminta, pemerintah mencabut perizinan tambang emas perusahaan yang berkantor pusat di Kapuk Pulo, Jakarta ini.

Pada siang itu pembubaran aksi warga oleh polisi terjadi.  Akibatnya, dua warga terkena tembakan, masing-masing, Leri Sumolang (di pantat) dan Nautri Marentek (di lengan). Iswadi ditahan polisi.

Juni 2012
Para relawan bakar diri yang sedang aksi di Gedung DPRD Riau. Foto: Ahlul Fadli

Awal  Juni, dihebohkan kabar  10 warga Pulau Padang ingin bakar diri. Mereka protes karena tuntutan tak digubris pemerintah. Tuntutan mereka, pemerintah merevisi SK 327, izin hutan tanaman industri (HTI) kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Mereka telah mengirimkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Lagi-lagi tak ada tanggapan. Pada 25 Juni 2012, Serikat Tani Riau (STR) pun akan aksi bakar diri di depan Istana Negara Jakarta.

Kejadian tak kalah miris terjadi di Padang Halaban, Kecamatan Aek Natas, Sumatera Utara (Sumut), 4 Juni 2012. Puluhan petani diamankan polisi, satu warga tertembak karena berkonflik dengan perusahaan sawit raksasa, PT Smart Tbk, anak usaha Sinas Mas.

Polisi yang bersenjata lengkap total menangkap 60 orang petani dan membawa ke Polres Labuhan Batu memakai tiga truk Dalmas. Mereka ditangkap paksa dengan disisir dari rumah ke rumah sampai menyerahkan diri tanpa perlawanan

Juli 2012
Petani Ogan Ilir kala aksi di BPN Jakarta. Anwar Sadath, koordinator lapangan mengatakan, perjuangan petani sejak dulu dilakukan dengan cara-cara damai. Namun, banyak yang berusaha melakukan provokasi dan pelemahan. Saat ini, terjadi bentrok antara petani dan polisi di Ogan Ilir, Walhi Sumsel, menduga, sebagai upaya mendiskreditkan warga. Foto: Sapariah Saturi

Potret konflik lahan pada bulan ini, diawali aksi sekitar 600 an petani dari Kebupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) yang datang ke Jakarta, mencari keadilan. Sejak tahun 1980 an tanah mereka diambil paksa dengan kekuatan militer kebun PTPN IV unit Cinta Manis.

Ke Jakarta, mereka membawa surat, BPN Sumsel yang menyatakan, areal PTPN VII di Ogan Ilir yang mempunyai hak guna  usaha (HGU) hanya 4.881, 24 hektare (ha). Izin prinsip mereka seluas 20 ribu ha. BPN tak akan memproses HGU  sebelum ada penyelesaian klaim dari masyarakat.

Surat yang menguatkan posisi warga juga keluar dari Gubernur Sumsel, 15 Juni 2012. Dalam surat yang ditandatangani Wakil Gubernur Sumsel, Eddy Yusuf ini meminta lahan PTPN VII yang telah diterbitkan HGU di unit usaha Cinta Manis agar dievaluasi. Lahan PTPN VII yang belum terbit HGU agar dikembalikan ke masyarakat. Dalam surat itu, Gubernur meminta agar Kementerian BUMN memperhatikan tuntutan para petani.

Sayangnya, setelah aksi dan berdialog di berbagai lembaga, seperti BPN, Mabes Polri, kesepakatan dengan Kementerian BUMN dan manajemen PT PN IV tak diperoleh. Warga pun pulang ke kampung dengan tangan hampa.

Masih di Sumatera, pada 11 Juli 2012, warga Desa Seunebok Lapang dan Desa Tualang Pateng, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, menduduki kebun sawit PT Padang Palma Permai di Desa Blang Simpo. Aksi pendudukan kebun itu mereka lakukan sejak 1998. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan baik dari perusahaan maupun Pemerintah Aceh Timur.

Danau Rano, salah satu obyek wisata di sana juga masuk kawasan konsesi PT CMA. Foto: Jatam Sulteng

Konflik berdarah terjadi pada 18 Juli 2012. Warga menolak rencana eksploitasi tambang emas, PT Cahaya Manunggal Abadi (PT CMA) di Desa Balaesang Tanjung, Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). Berujung, dua alat berat perusahaan dibakar. Rabu(18/7/12), polisi menelusuri desa untuk menangkap pelaku pembakaran. Warga menolak ditangkap. Lagi-lagi polisi mengandalkan peluru timah untuk menghadapi warga. Lima orang tertembak.

Begitu banyak konflik agraria, Presiden SBY membahas masalah ini dalam Sidang Kabinet Terbatas di Kejaksaan Agung, Rabu(25/7/12). SBY mengatakan, mendapatkan banyak aduan terkait persoalan pertanahan di tanah air. Aduan konflik lahan seperti tumpang tindih lahan datang hampir setiap minggu melalui surat atau pesan singkat.

Penanganan konflik lahan,  tidak semata-mata tugas kepolisian. Koordinasi dan sinergitas dengan BPN harus berlangsung baik. Selain itu, perangkat daerah seperti bupati atau camat dan semua jajaran harus bisa berkoordinasi untuk mencegah konflik.

SBY menyoroti seringkali pada kasus tertentu saat terjadi kekerasan horizontal di lapangan, kepolisian tidak mengambil tindakan cepat dan tuntas.

Sayangnya, omongan SBY tampaknya tak berarti apa-apa buat para pembantu dan aparatnya. Sebab, selang dua hari dari SBY pidato, konflik berdarah kembali terjadi di Ogan Ilir. Konflik PTPN VII unit Cinta Manis dan warga petani, memakan korban jiwa. Pasukan Brimob, 27 Juli 2012 datang menyisir ke kampung-kampung warga di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). Bentrok warga dan polisi terjadi di Kampung Limbang Jaya menyebabkan,  satu anak tewas tertembak, lima warga luka-luka.
Kala itu, kondisi di sekitar PTPN VII unit Usaha Cinta Manis, mencekam. Aparat kepolisian menyisir ke Desa Lubuk Keliat, dan sempat  menangkap warga,  lalu dilepas. Penyisiran dilanjutkan ke Desa Betung ketika sejumlah warga sedang shalat Jumat.

Penyelusuran ke kampung-kampung berlanjut. Desa Sri Kembang.  Sekitar pukul 16.00, pasukan Brimob menyisir Desa Tanjung Pinang menuju Desa Limbang Jaya. Ratusan Brimob membawa senjata lengkap mengendarai sedikitnya tujuh truk kembali mendatangi Desa Limbang Jaya.

Agustus 2012

Di Sulawesi Tengah (Sulteng),  pada, 6 Agustus 2012,  puluhan petani yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat, berunjukrasa di kantor DPRD Sulteng di Palu.

Sebanyak 18 organisasi yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR)  melihat konflik agraria yang terjadi disebabkan monopoli atas tanah yang dilakukan perusahaan perkebunan, tambang skala besar maupun institusi negara seperti Perhutani, perkebunan negara dan taman nasional.
Salah satu perusahaan yang tengah berkonflik dengan warga, PT Hardaya Inti Plantations, perusahaan milik Hartati Murdaya.  Pada aksi itu, mereka mendesak pembebasan 13 petani antitambang yang masih  ditahan Polres Donggala karena demo hingga memakan korban jiwa beberapa minggu yang lalu lalu. Termasuk juga mendesak agar perluasan tambang di Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli dihentikan.

Di Riau, Konflik antara warga desa akibat bersengketa dengan perusahaan hutan tanaman industri PT Sumatera Riang Lestari di Pulau Rupat, memasuki babak baru. Pada 28 Agustus, mediasi sengketa lahan digelar di Kantor Mapolres Bengkalis dan dipimpin langsung Kapolres Bengkalis, AKBP Tony Ariadi Effendi.

Setidaknya 35 peserta mewakili unsur masyarakat, perusahaan, polisi dan pemerintah kabupaten hadir dalam upaya mediasi ini.Dalam notulensi rapat sepanjang empat halaman itu, salah seorang perwakilan masyarakat bernama Sugianto dengan tegas menolak keberadaan PT SRL di Pulau Rupat dan lahan masyarakat dikeluarkan dari konsesi PT SRL.

Yusrizal, Camat Rupat mengakui di Desa Pergam dan Desa Mesim memang mempunyai lahan yang dikelola kelompok masyarakat seluas 4.500 hektar dan perorangan seluas 1.000 hekta, masuk dalam konsesi PT SRL. Dari perwakilan PT SRL berargumen, mereka bekerja di Pulau Rupat sesuai arahan bupati.

Dari rapat yang berlangsung selama tiga jam ini disepakati akan dibentuk tim survei dan verifikasi ke Lapangan. Tim mulai bekerja sejak rapat mediasi ini dimulai. Tugas utama tim melakukan pendataan lahan sengketa antara perusahaan dan masyarakat.

September 2012

Awal September ini, beberapa petani datang ke Jakarta, dengan niat mencari jalan agar lahan mereka tak dicaplok tambang. Aksi sudah dilakukan di Desa Sukadamai Baru, Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), tetapi perusahaan terus melaju.  Akhirnya, mereka mengadu ke Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

Tanah desa dan kebun mereka terancam dengan kehadiran PT. Tigadaya Minergi (TDM). Mereka diintimidasi.  Terteror dengan mobilisasi kepolisian dan TNI yang dilakukan perusahaan dan kaki tangan guna melancarkan realisasi tambang itu.

Buldoser yang digunakan perusahaan untuk menggusur lahan adat di Muara Tae, Kutai Barat, kalimantan Timur. Foto: Margaretha Beraan/AMAN Kaltim

Di Kalimantan Timur, konflik antara warga Desa Muara Tae dan PT Munte Waniq Jaya Perkasa (MWJP), yang sudah berlangsung lama, kembali memanas. Pada 22 September 2012, warga menahan kunci buldozer untuk menghentikan penggusuran lahan.

Perusahaan sawit ini seolah tak peduli atas penolakan warga. Mereka tetap saja menggusur lahan masyarakat sekitar.  Beragam cara dilakukan warga untuk menghentikan operasional perusahaan ini. Mereka berusaha mencari kata sepakat atau penyelesaian konflik ini.  Warga telah melapor sampai ke Kapolda Kaltim.

Menurut dia, beberapa kali mereka mengirim surat penolakan dan mencoba menemui manajer umum perusahaan, tetapi tak pernah berhasil. "Jadi kami melihat tidak ada niat baik ikut menyelesaikan permasalahan ini."

Pada 29 September 2012, tindakan represif aparat kepolisian Polres Batang menyebabkan luka-luka pada beberapa warga di sana. Komnas HAM pun turun menyelidiki kasus ini.

Peristiwa bermula ketika warga Karanggeneng, pada hari itu melihat ada mobil Toyota Kijang Innova dikendarai Khalis Wahyudi (38 tahun) warga asal Jepara dan berpenumpang 1 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang bernama Satoshi Sakamoto (58 tahun) asal dari PT. Sumi Tomo Corporation datang ke lokasi yang akan dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk survei. Beberapa warga mencoba menemui dan mengajak Satoshi Sakamoto dan Khalis Wahyudi ke rumah salah satu warga desa Ponowareng yakni Casnoto.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Polsek Tulis berusaha mengevakuasi orang Jepang  ini. Namun, melihat warga dengan jumlah banyak maka Polsek Tulis berusaha meminta tambahan personel anggota polisi.
Sekitar pukul 16.30 datang kurang lebih sekitar ratusan anggota Dalmas dan Brimob dari Polres Pekalongan ke Desa Ponowareng. Kedatangan ratusan Brimob itu ternyata ditumpangi puluhan orang yang tidak dikenal dan dilengkapi senjata tajam. Mereka langsung melempari para warga yang sedang berkumpul. Akhirnya, terjadi kekerasan, beberapa warga mengalami luka-luka.

Aksi Warga menolak pembangunan PLTU. Foto: Tommy Apriando

Oktober 2012

Awal bulan ini diwarnai  aksi warga Batui, Desa Honbola, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) menduduki proyek Donggi Senoro LNG. Aksi itu ekspresi permasalahan yang ditimbulkan dampak pembangunan Donggi Senoro Liquid Natural Gas (LNG) di wilayah hilir, yang meminggirkan warga sekitar melalui menipulasi pembayaran tanah, dan kongkalikong para spekulan dengan pemrakarsa proyek.

Ada kurang lebih 300 ratusan hektare tanah warga menjadi areal tapak projek Kilang LNG yang dirampas melalui pembayaran fiktif, bervariatif, murah dan cenderung salah sasaran.

Donggi Senoro LNG juga melakukan pembohongan publik dengan mengatakan proyek ini hampir rampung secara teknis dan siap operasi 2014. Padahal, investigasi Jatam Sulteng menunjukkan, masih ada kurang lebih 30 hektare tanah dari sekitar 300 hektare yang belum dibayarkan. Lalu, sekitar 80 warga merasa mendapatkan ketidakadilan dari proses pembayaran tanah yang manipulatif.

Lahan warga di Desa Sinorang, yang diklaim sudah dilepaskan untuk proyek Donggi senoro LNG tanpa sepengetahuan warga. Foto: Jatam Sulteng

Di Sumatera Utara (Sumut), Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, makin memanas. Sampai Kamis(18/10/12), warga masih siaga dan terus berjaga-jaga, baik di sekitar wilayah masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta maupun di Tombak Haminjon (hutan kemenyan).
Konflik tapal batas tanah adat dengan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) terjadi sejak 2009. Pemetaan hutan adat sudah dilakukan dan lewat penetapan pansus DPRD telah disampaikan ke Kementerian Kehutanan. Namun, sampai sekarang belum ada kabar.  Status belum jelas, perusahaan terus menebang dan membuka hutan yang menyebabkan protes warga.

Keadaan memanas dipicu pernyataan Kapolres Humbang Rabu(10/10/12)  yang mengancam akan menangkap paksa delapan warga yang diduga terlibat bentrok dengan kepolisian dan PT TPL. Warga panik dan bersiap-siap menghadang polisi. Masyarakat berkumpul dan menjaga kampung, dari anak-anak sampai orangtua. Masyarakat adat sejak awal minta penyelesaian dengan hukum adat
Masih di Sumut, pada pertengan Oktober, perwakilan masyarakat Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) datang ke Jakarta, untuk menagih janji. Mereka menuntut kepastian pengembalian lahan masyarakat setelah hampir 20 tahun dikuasai perusahaan sawit milik pebisnis papan atas di Indonesia, Sri Hartati Murdaya: PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP). Kini, sang big boss mendekam dalam tahanan KPK karena menjadi tersangka kasus suap izin perluasan kebun sawit di kabupaten yang sama.

Pada hari yang sama, 15 Oktober, di Buol, ribuan warga aksi menuntut pengembalian lahan mereka yang diambil paksa perusahaan. Menurut warga, kepemilikan lahan dari awal diperoleh dengan cara-cara curang, intimidasi dan kekerasan. Pada 1993, PT HIP banyak melanggar dan menggusur kebun produktif warga di Kecamatan Bokat dan Momunu—saat ini dimekarkan menjadi tiga kecamatan: Momunu, Tiloan dan Bukal.

Protes dan warga terhadap perusahaan kembali terjadi. Suara dan teriakan mereka tak diindahkan, amuk warga pun pecah.  Ini terjadi di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), 29-30 Oktober 2012, aksi warga berakhir rusuh. Warga sejak awal menolak pemasangan pipa limbang tambang emas PT Agincourt Resources di Sungai Batangtoru. Warga khawatir pipa akan mencemari sungai yang menjadi tumpuan sumber air sekitar 25 desa di tiga kecamatan

Hampir semua warga memanfaatkan aliran Sungai Batangtoru, untuk berbagai keperluan rumah tangga dan pengairan pertanian. Penolakan warga wajar dan realistis. Sayangnya, teriakan kekhawatiran rakyat bak angin lalu.

Warga kesal. Perusahaan justru dikawal ratusan aparat Kepolisian dan TNI, dengan memaksakan kehendak melanjutkan pemasangan pipa. Amuk warga terulang setelah sempat terjadi Juni lalu. Aksi warga pada Senin (29/10/12), diantisipasi aparat. Demo hari kedua, Selasa(30/10/12), terjadi amuk massa, setidaknya satu mobil di bakar dan empat mobil dirusak.

November 2012

Penolakan warga Buol kembali terulang.  Ratusan petani dari Kecamatan Bukal, Momunu dan Tiloan, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), kembali menghadang dan melarang kendaraan-kendaraan pengangkut crude palm oil (CPO)  milik perusahaan Hartati Murdaya, PT Hardaya Inti Plantations (HIP) sejak 2 November 2012.

Penutupan akses kendaraan CPO ini sebagai protes tindakan perusahaan yang dinilai mengingkari kesepakatan kedua belah pihak pada 16 Oktober lalu.

Sudarmin Paliba, Direktur Eksekutif Lembaga Masyarakat Desa Hutan Wanalestari, Buol, Sulteng mengatakan, pengingkaran kesepakatan oleh perusahaan bukanlah kali pertama. Sebab, setiap kesepakatan yang dibuat sejak 2000, selalu tidak dilakukan oleh perusahaan.

Aksi tenda warga Jambi di Jakarta. Foto: Sapariah Saturi

Pertengahan bulan ini konflik petani Jambi dengan beberapa perusahaan dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), kembali menghangat. Warga yang tak mendapatkan kepastian, nekad ke Jakarta. Mereka bertenda di Gedung DPR, tetapi digusur. Lalu, mulai 19 November 2012, mereka 'membuka kampung' di depan kantor Kemenhut.

Warga datang menagih janji kepada Kemenhut sesuai pertemuan 16 Desember 2011 untuk mengeluarkan lahan warga dari konsesi perusahaan. Dalam pertemuan yang  dihadiri Sekretaris Jenderal Kemenhut, Hadi Daryanto ini, disepakati lahan warga akan dikeluarkan dari konsesi perusahaan, dengan persyaratan pemetaan wilayah dan inventarisasi warga. Saat kembali ke Jambi, pemetaan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan pun dibuat berikut inventarisasi warga.

Di Gorontalo.  Warga Desa Bubode, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, menolak kehadiran perusahaan hutan tanaman industri (HTI), PT Gema Nusantara Jaya, yang mencaplok lahan warga. Wargapun membuat dukungan lewat tanda tangan dan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, 12 November  2012.

Di DPRD, warga mengungkapkan  perusahaan berupaya memecahbelah antar masyarakat. Bahkan, PT GNJ diduga menyewa preman dan menakut-nakuti masyarakat.  Meskipun ditakut-takutii dengan preman dan militer, masyarakat tetap menolak HTI. "Alhasil,  sekitar delapan warga dilaporkan perusahaan ke kepolisian pada minggu sebelumnya. Mereka dituduh merusak tanaman perusahaan.

Desember 2012

Pada 12 Desember 2012, ratusan petani Jambi aksi jalan kaki (long march) dari Jambi ke Jakarta. Aksi jalan kaki itu diperkirakan menempuh jarak kurang lebih 1000-an kilometer.

Petani memulai aksi jalan kaki ini dari depan Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Jambi. Lalu, petani berjalan kaki dengan berbaris rapi melalui 20-an kota di sepanjang Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, dan Banten.

Ada pun tempat-tempat yang akan dilalui petani, seperti Simpang Tempino, Banyu Lincir (Sumsel), Sungai Lilin (Sumsel), Betung (Sumsel), Palembang (Sumsel), Ogan Komering Ulu (Sumsel), Ogan Komering Ilir (Sumsel), Mesuji (Lampung), Tulang Bawang (Lampung), Pesawaran (Lampung), Bandar Lampung (Lampung), Kalianda (Lampung), Bakauheni (Lampung), Merak (Banten), Cilegon (Banten), Serang (Banten), Tangeran (Banten) dan Jakarta.

Dalam perjalanan, beberapa petani mengalami kecelakaan.  Aksi ini masih dalam satu rangkaian protes petani meminta lahan mereka dikeluarkan dari konsesi perusahaan. Sebagian petani sudah aksi di Jakarta dan kini masih tinggal di tenda di depan Kementerian Kehutanan.

Aksi petani Jambi di Jakarta, dengan tenda di depan Kemenhut, tampaknya akan menjadi penutup dan pembuka tahun baru. Semoga saja, ini bukan petanda pemerintah akan terus mengabaikan suara warga di tahun-tahun mendatang.

Sumber : http://www.mongabay.co.id/2012/12/26/kaliedoskop-konflik-agraria-2012-potret-pengabaian-suara-dan-hak-rakyat-bagian-1/#ixzz2GL3WgRqX


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___