Jumat, 30 November 2012

[Media_Nusantara] Koruptor Bank Rakyat Indonesia Senilai 30 Miliar Bebas

 

Koruptor Bank Rakyat Indonesia Senilai 30 Miliar Bebas

Ada yang menarik dari Komentar seorang kawan di FB yang bernama "Bung Pur", menyoal putusan bebas Pembobol Uang Bank BRI senilai Rp 30 Milyar, berikut tulisannya

Akhirnya Pengadilan Negeri Surabaya kembali membebaskan terdakwa kasus pembobolan BRI sebesar 32 Miliar. Hakim Pengadilan Negeri memandang bahwa pembobolan uang 32 miliar yang melibatkan nasabah dan oknum BRI tidak menimbulkan kerugian negara. Terdakwa yang terkenal dari keluarga konglomerat di jakarta bisa memastikan hakim membebaskan mereka dari jeratan hukum. Kedua, hakim memandang bahwa BRI sebagai BUMN tidak mempunyai pertanggungjawaban hukum kepada negara karena aset BRI adalah aset yang terpisah dari kekayaan negara, sehingga pasal TIPIKOR tidak bisa diterapkan dalam kasus pembobolan kasus BRI.

Selama mengikuti persidangan memang banyak yang aneh dalam substansi tuntutan kejaksaan. Terdakwa maupun oknum BRI tidak sama sekali dijerat pidana kejahatan perbankan. Tuntutannya Tipikor tapi yang dibuktikan oleh jaksa adalah kejahatan perbankan. Sehingga wajar jika hakim membebaskan terdakwa. Disinilah banyak kasus korupsi dan kejahatan perbankan yang ditangani oleh PN Surabaya selalu membebaskan terdakwa dari jeratan hukuman. Sebelumnya juga demikian, tuntutannya UU Tipikor namun pembuktiannya kejahatan penggelapan.

Ketiga, pertimbangan hakim bahwa nilai agunan tanah nasabah lebih tinggi dibandingkan dengan nilai kredit yang diterima oleh nasabah. Masalah ini sebenarnya sudah banyak yang tahu, bahwa menaikan nilai agunan umumnya permainan appraisal untuk menaikan nilai kredit. Sementara itu, banyak UKM-UKM yang membutuhkan kredit selalu kesulitan mendapatkan pinjaman dari BRI.

Menurut "Bung Pur" banyak keanehan dalam persidangan kasus ini. Sidang selalu dilaksanakan sore hari mulai pukul 18.00 sampai malam, sehingga banyak wartawan tidak bisa meliput karena pada jam tersebut wartawan dikejar deadline.

Berita Terkait :

KASUS TIPIKOR YANG [INGIN] DI-PERDATA-KAN? Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI (Bagian Pertama) ==> http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/10/11/kasus-tipikor-yang-ingin-di-perdata-kan/

TERDAKWA LAKUKAN "MORAL HAZARD" ? Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI (Bagian Kedua) ==> http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/10/23/terdakwa-lakukan-moral-hazard/

DAKWAAN JAKSA BISA "BATAL DEMI HUKUM" ? Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI (Bagian Ketiga) ==> http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/11/06/dakwaan-jaksa-bisa-batal-demi-hukum/

JPU Dan Hakim Dapat "Dukungan Moral" Saksi Ahli? Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI (Bagian Keempat) ==> http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/11/16/jpu-dan-hakim-dapat-dukungan-moral-saksi-ahli/

JPU "NGOTOT", PH BERSIKERAS, MAJELIS HAKIM…….? Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI (Bagian Kelima) ==> http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/11/22/jpu-ngotot-ph-bersikeras-majelis-hakim/

PAK HAKIM: "WASPADAI PENYESATAN OLEH PH" Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI (Bagian Keenam) ==> http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/11/24/pak-hakim-waspadai-penyesatan-oleh-ph/

Dua Kali Putusan BRI Ditunda, Upaya Bebaskan Tahanan ? Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI (Bagian Ketujuh) ==> http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/11/27/dua-kali-putusan-bri-ditunda-upaya-bebaskan-tahanan/

Terdakwa BRI Bebas, Benar-Benar Aneh ! Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI (Bagian Kedelapan) ==> http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/11/29/terdakwa-bri-bebas-benar-benar-aneh/

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
.

__,_._,___

[Media_Nusantara] Koruptor Bank Rakyat Indonesia Senilai 30 Miliar Bebas

 

Koruptor Bank Rakyat Indonesia Senilai 30 Miliar Bebas

Ada yang menarik dari Komentar seorang kawan di FB yang bernama "Bung Pur", menyoal putusan bebas Pembobol Uang Bank BRI senilai Rp 30 Milyar, berikut tulisannya

Akhirnya Pengadilan Negeri Surabaya kembali membebaskan terdakwa kasus pembobolan BRI sebesar 32 Miliar. Hakim Pengadilan Negeri memandang bahwa pembobolan uang 32 miliar yang melibatkan nasabah dan oknum BRI tidak menimbulkan kerugian negara. Terdakwa yang terkenal dari keluarga konglomerat di jakarta bisa memastikan hakim membebaskan mereka dari jeratan hukum. Kedua, hakim memandang bahwa BRI sebagai BUMN tidak mempunyai pertanggungjawaban hukum kepada negara karena aset BRI adalah aset yang terpisah dari kekayaan negara, sehingga pasal TIPIKOR tidak bisa diterapkan dalam kasus pembobolan kasus BRI.

Selama mengikuti persidangan memang banyak yang aneh dalam substansi tuntutan kejaksaan. Terdakwa maupun oknum BRI tidak sama sekali dijerat pidana kejahatan perbankan. Tuntutannya Tipikor tapi yang dibuktikan oleh jaksa adalah kejahatan perbankan. Sehingga wajar jika hakim membebaskan terdakwa. Disinilah banyak kasus korupsi dan kejahatan perbankan yang ditangani oleh PN Surabaya selalu membebaskan terdakwa dari jeratan hukuman. Sebelumnya juga demikian, tuntutannya UU Tipikor namun pembuktiannya kejahatan penggelapan.

Ketiga, pertimbangan hakim bahwa nilai agunan tanah nasabah lebih tinggi dibandingkan dengan nilai kredit yang diterima oleh nasabah. Masalah ini sebenarnya sudah banyak yang tahu, bahwa menaikan nilai agunan umumnya permainan appraisal untuk menaikan nilai kredit. Sementara itu, banyak UKM-UKM yang membutuhkan kredit selalu kesulitan mendapatkan pinjaman dari BRI.

Menurut "Bung Pur" banyak keanehan dalam persidangan kasus ini. Sidang selalu dilaksanakan sore hari mulai pukul 18.00 sampai malam, sehingga banyak wartawan tidak bisa meliput karena pada jam tersebut wartawan dikejar deadline.

Berita Terkait :

KASUS TIPIKOR YANG [INGIN] DI-PERDATA-KAN? Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI (Bagian Pertama) ==> http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/10/11/kasus-tipikor-yang-ingin-di-perdata-kan/

TERDAKWA LAKUKAN "MORAL HAZARD" ? Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI (Bagian Kedua) ==> http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/10/23/terdakwa-lakukan-moral-hazard/

DAKWAAN JAKSA BISA "BATAL DEMI HUKUM" ? Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI (Bagian Ketiga) ==> http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/11/06/dakwaan-jaksa-bisa-batal-demi-hukum/

JPU Dan Hakim Dapat "Dukungan Moral" Saksi Ahli? Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI (Bagian Keempat) ==> http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/11/16/jpu-dan-hakim-dapat-dukungan-moral-saksi-ahli/

JPU "NGOTOT", PH BERSIKERAS, MAJELIS HAKIM…….? Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI (Bagian Kelima) ==> http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/11/22/jpu-ngotot-ph-bersikeras-majelis-hakim/

PAK HAKIM: "WASPADAI PENYESATAN OLEH PH" Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI (Bagian Keenam) ==> http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/11/24/pak-hakim-waspadai-penyesatan-oleh-ph/

Dua Kali Putusan BRI Ditunda, Upaya Bebaskan Tahanan ? Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI (Bagian Ketujuh) ==> http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/11/27/dua-kali-putusan-bri-ditunda-upaya-bebaskan-tahanan/

Terdakwa BRI Bebas, Benar-Benar Aneh ! Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI (Bagian Kedelapan) ==> http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/11/29/terdakwa-bri-bebas-benar-benar-aneh/

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

[indonesia_bangkit] OPM (dibantu asing?) vs Masyarakat Papua & seluruh warga negara RI (pemerintah RI apakah mendukung warganya?)

 

Bulan Desember 2012, menjelang perayaan OPM (Organisasi Papua merdeka) yang dengan jelas OPM menyebut telah membentuk militer angkatan perang, bahkan panglimanya menyebut diri sebagai jenderal...
3 anggota Polri disalah satu Polsek disana tewas diserbu puluhan orang yang menyerbu dengan senjata api, bahkan kapolseknya tewas dengan anggota tubuh dipotong dan dibakar..
bahkan rombongan kapolda juga diserbu

Apakah pembantaian para anggota Polri yang notabene juga berasal dari warga asli papua itu menjadi berita nasional?
ternyata tidak.....
tapi coba jika salah satu penyerbu tewas... atau luka2 saja...
pasti akan jadi berita hangat diluar negeri dan kemudian beritanya akan disadur oleh media massa nasional..
bagaimana tanggapan presiden? seperti biasa menyesalkan dan berharap ada solusi damai... konkret langkah & kebijaksanaannya bagaimana?

Memang benar harus ada solusi damai untuk papua dan juga seluruh wilayah Indonesia, yakni bahwa harus ada kemakmuran di papua khususnya dan Indonesia umumnya..
Tapi yang perlu diingat bahwa perbuatan pidana, dalam hal ini pembunuhan juga harus diselesaikan secara hukum..

Karena jika hukum tidak ditegakkan baik pada aparat maupun pada masyarakat... adalah merupakan sebuah himbauan atau ajakan dari pemerintah agar masyarakatnya anarkis
Jika kemakmuran masyarakat tidak merupakan prioritas dari sebuah pemerintahan maka hal itu merupakan dorongan atau ajakan dari pemerintah agar di masyarakatnya terjadi disintegrasi

Salam untuk masa depan Indonesia yang lebih baik
Dari sisa2 rakyat Indonesia yang masih peduli pada masyarakat, bangsa & negara

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

[berita_nusantara] CITILINK AND CHARTIS LAUNCH CITILINK SHIELD

 

http://www.kabarsenayan.com/citilink-and-chartis-launch-citilink-shield/

In response to the market demand for travel protection, PT Citilink Indonesia (Citilink), subsidiary of PT Garuda Indonesia, Tbk., a low cost airline (LCC), launched its new service – Citilink Shield, a travel insurance solution providing maximum protection for Citilink passengers. The product launch was marked with a signing ceremony between Citilink and PT. Chartis Insurance Indonesia (Chartis) held in the Head Office of Citilink at Citicon Tower, 16th fl, West Jakarta.

Citilink Shield is a travel insurance service specially designed with features and benefits from Chartis Travel Guard which provides 24 hours / 7 days a week coverage for any unforeseen events such as flight cancelation, flight delay, lost baggage and others.

"We launched Citilink Shield in response to our loyal passenger needs for their maximum convenience during their trip. As part of our commitment in providing best services for our passegers, we are establishing a partnership to launch Citilink Shields with Chartis, a leading general insurance provider in Indonesia and throughout Asia Pacific especially for travel insurance," said Arif Wibowo, CEO PT. Citilink Indonesia during the launch ceremony.


__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

[berita_nusantara] KPK Adalah Anak Buahnya Aburizal Bakrie?: Studi Kasus Dugaan Korupsi Departemen Agama

 

http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2012/11/kpk-adalah-anak-buahnya-aburizal-bakrie.html
KPK Adalah Anak Buahnya Aburizal Bakrie? Studi Kasus Dugaan Korupsi Departemen Agama

Apakah karena dalam korupsi laboratorium bahasa Rp.18 milyar itu melibatkan petinggi partai Golkar yang berpengaruh? sehingga KPK terkesan enggan menangani kasus ini dengan alasan masih sibuk ngurusi korupsi Al Quran.
Padahal alat bukti untuk kasus laboratorium bahasa malah sudah lengkap karena sudah ada laporan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), sedangkan korupsi Al Quran yang masih rumit pembuktiannya, terkesan KPK malah sangat bersemangat.

Kalau hal semacam ini dibiarkan, bisa jadi makin kuat anggapan masyarakat, bahwa KPK sekarang adalah alatnya partai Golkar. Karena para komisioner KPK ini dulu bisa menjadi pimpinan KPK karena jasa dari Aburizal Bakrie. Sehingga kalau ada dugaan korupsi yang melibatkan Bakrie dan anak buahnya, maka KPK akan menyelamatkannya. Sebaliknya jika ada dugaan korupsi yang melibatkan lawan politik Bakrie, maka KPK akan menghajarnya habis2an, agar lawan politik jadu tunduk & patuh pada Bakrie

http://wanita-wanita-muslimah.blogspot.com/2012/07/wanita-muslimah-pt-offistarindo.html
PT Offistarindo Adhiprima vs KPK = KPK Takut Ungkap Korupsi?
Padahal BPK Telah Ungkap Dugaan Korupsi Laboratorium Bahasa Departemen Agama Rp. 18M

Siapakah dibelakang perusahaan ini, sampai bisa membuat KPK takut? Jika hukum tidak bisa menjangkau, sangat setuju pernyataan Teten Masduki dari ICW, Bacok Koruptor

Kenapa KPK ragu dalam menangani 2 kasus yang secara bersamaan sedang ditelisiknya?

Untuk dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Al Quran Rp.20M KPK langsung bergerak dan menetapkan tersangka, menggeledah dll.
Sedangkan untuk dugaan kasus korupsi proyek laboratorium bahasa Rp.18M yang sudah jelas ada temuan dan rekomendasi dari BPK (Badan pemeriksa Keuangan) sebagaimana berita koran tempo dibawah ini, KPK terkesan masih ragu2 melangkah, dengan alasan masih sibuk ngurus korupsi Al Quran.

Ada apa?
Pertanyaan2 semacam ini sebaiknya mendapat penjelasan yang tegas dan jujur dari KPK. Sehingga bisa menimbulkan dugaan di masyarakat bahwa KPK melakukan penanganan korupsi secara tebang pilih. Artinya KPK hanya merupakan lembaga untuk cari nama seolah2 lembaga ini melakukan pemberantasan korupsi, akan tetapi sebenarnya tidak.

Jika pertanyaan tidak segera ditindak-lanjuti dengan action, yakni memeriksa intensif dugaan korupsi laboratorium bahasa tersebut, Lembaga KPK bisa dipandang masyarakat hanya merupakan alat menggiring opini bahwa di Indonesia ada sebuah lembaga yang bersih untuk memberantas korupsi, padahal sebenarnya tidak. Bahkan bisa saja dianggap bahwa KPK merupakan lembaga yang dijadikan alat untuk menjadikan seseorang sebagai pelaku dugaan tindak pidana korupsi, jika orang itu bukan merupakan bagian dari sebuah konspirasi (gangster) dimana bisa membuat kesan bahwa KPK hanyalah alat dari konspirasi (gangster) besar dan atau hanya menindak mereka2 yang tidak bisa memberi setoran besar.

Sudah saatnya KPK tidak hanya melakukan tindakan yang hanya bertujuan menciptakan pencitraan pada dirinya

Pertanyaan lain yang menggelitik, siapakah pemilik PT. OA (Offistarindo Adhiprima) agen tunggal alat laboratorium bahasa merk longsea yang diduga merupakan barang impor dari China yang di beberapa daerah di Indonesia di beri kesan sebagai produk lokal (lihat www.mediatek-lab.com) yang dalam berita koran tempo dibawah ini disebutkan tidak bisa memberi manfaat tapi dijual pada proyek pemerintah dengan harga mahal dari kepatutan? KOK BISA MEMBUAT KPK JADI RAGU-RAGU

Hal ini perlu ditelusuri, karena jika dilihat dalam www.mediatek-lab.com produk tersebut juga dijual pada proyek pemerintah melalui program dana alokasi khusus pendidikan yang merupakan program dari kementrian pendidikan nasional. Artinya alat laboratorium bahasa merk longsea ini selain ada dugaan korupsi di kementrian agama dan sudah tersebar di madrasah, bisa juga terjadi dugaan korupsi dikementrian pendidikan, dan sudah tersebar disekolah2 di Indonesia.

Untuk itu perlu diselidiki, apakah memang produk laboratorium bahasa itu diberi merk longsea, karena disana memang ada pabrik produk laboratorium bahasa dengan merk longsea, atau hanya merupakan produk impor serabutan, tidak jelas kualitasnya (abal2) lalu kemudian diberi merk asal2an, dengan nama longsea
_________________________________________________________________
http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/07/05/ArticleHtmls/KASUS-KORUPSI-KEMENTERIAN-AGAMA-BPK-Ungkap-Kejanggalan-Proyek-05072012003014.shtml?Mode=0
KASUS KORUPSI KEMENTERIAN AGAMA
BPK Ungkap Kejanggalan Proyek Laboratorium Madrasah
"Seharusnya sudah ditindaklanjuti."

Pengadaan alat laboratorium bahasa untuk madrasah tsanawiyah pada 2010 senilai Rp 18 miliar di Kementerian Agama diduga bermasalah. Badan Pemeriksa Keuangan meyakini proyek itu, "Berpotensi merugikan keuangan negara jika harga barang yang diterima di bawah nilai kontrak," demikian tertulis dalam hasil audit proyek yang diperoleh Tempo kemarin.

Proyek pengadaan alat laboratorium dan AlQuran tahun 2010-2011 ini tengah ditelisik Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota Komisi Agama di Badan Anggaran DPR dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan putra sulungnya, Dendy Prasetya, Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk kedua proyek tersebut. Mereka diduga menerima duit Rp 4 miliar.

Hasil audit proyek yang ditandatangani akuntan register negara Acep Mulyadi pada 23 Mei 2011 menyebutkan pengadaan laboratorium besar kemungkinan tak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Salah satu penyebabnya, situs help desk nasional dari CV AK (Adi Kersa?), pemenang tender proyek, di http://www.offistarindo.com, tak menyediakan fitur forum diskusi antarwarga madrasah. Selain itu, katalog produk, deskripsi, tujuan, dan manfaat bagi pengguna tak lengkap.

Situs itu dimiliki oleh PT OA (Offistarindo Adhiprima?), agen tunggal peralatan laboratorium bahasa merek Longsea. Badan Pemeriksa juga menilai hasil pekerjaan dengan kontrak senilai Rp 18,196 miliar itu tak bisa memberi manfaat sesuai yang diharapkan. Mereka menilai panitia pengadaan tak memahami peraturan lelang. Tim penerima dan pemeriksa barang juga lalai menjalankan tugas.

Badan Pemeriksa merekomendasikan Kementerian Agama memberi sanksi kepada kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, panitia pengadaan, dan tim pemeriksa barang.

Anggota Komisi Agama DPR, Muhammad Baghowi, mendesak Kementerian Agama menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan. "Apalagi audit itu tahun 2011, se harusnya sudah ditindak lanjuti," kata politikus Partai Demokrat ini.

Wakil Menteri Agama Nasa ruddin Umar belum mengetahui hasil audit tersebut. "Saya tidak bisa menanggapi," katanya.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., menolak menanggapi hasil audit. Ia mengatakan lembaganya masih menelusuri bahan pengadaan laboratorium madrasah tsanawiyah.

Menurut Johan, komisinya masih fokus pada pengadaan Quran. "KPK terus mengejar data korupsi soal pengadaan laboratorium itu," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan semua informasi dan data BPK itu akan diverifikasi lembaganya. "Untuk menemukan relevansi bukti materiil," ujar dia.

Note: konfirmasi pada pemilik PT OA (Offistarindo Adhiprima), Jl. Roa Malaka Utara no.38-38A, Tlp: 021-6915075, Jakarta Barat 11230) yang bernama Harri Lo melalui sekretaris pribadinya yang bernama Sari pada nomor HP 08129033919 belum mendapat jawaban. Demikian juga Adik Dwi Putranto, SH, direktur CV AK (Adikersa), Komp. Ruko Kutisari Surabaya, sebagai pelaksana proyek laboratorium bahasa, ketika dihubungi pada HP 081330168809 & Flexi 031-5018380 juga belum memberi tanggapan.

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

[berita_nusantara] OPM (dibantu asing?) vs Masyarakat Papua & seluruh warga negara RI (pemerintah RI apakah mendukung warganya?)

 

Bulan Desember 2012, menjelang perayaan OPM (Organisasi Papua merdeka) yang dengan jelas OPM menyebut telah membentuk militer angkatan perang, bahkan panglimanya menyebut diri sebagai jenderal...
3 anggota Polri disalah satu Polsek disana tewas diserbu puluhan orang yang menyerbu dengan senjata api, bahkan kapolseknya tewas dengan anggota tubuh dipotong dan dibakar..
bahkan rombongan kapolda juga diserbu

Apakah pembantaian para anggota Polri yang notabene juga berasal dari warga asli papua itu menjadi berita nasional?
ternyata tidak.....
tapi coba jika salah satu penyerbu tewas... atau luka2 saja...
pasti akan jadi berita hangat diluar negeri dan kemudian beritanya akan disadur oleh media massa nasional..
bagaimana tanggapan presiden? seperti biasa menyesalkan dan berharap ada solusi damai... konkret langkah & kebijaksanaannya bagaimana?

Memang benar harus ada solusi damai untuk papua dan juga seluruh wilayah Indonesia, yakni bahwa harus ada kemakmuran di papua khususnya dan Indonesia umumnya..
Tapi yang perlu diingat bahwa perbuatan pidana, dalam hal ini pembunuhan juga harus diselesaikan secara hukum..

Karena jika hukum tidak ditegakkan baik pada aparat maupun pada masyarakat... adalah merupakan sebuah himbauan atau ajakan dari pemerintah agar masyarakatnya anarkis
Jika kemakmuran masyarakat tidak merupakan prioritas dari sebuah pemerintahan maka hal itu merupakan dorongan atau ajakan dari pemerintah agar di masyarakatnya terjadi disintegrasi

Salam untuk masa depan Indonesia yang lebih baik
Dari sisa2 rakyat Indonesia yang masih peduli pada masyarakat, bangsa & negara

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Kamis, 29 November 2012

[Media_Nusantara] SURAT TERBUKA DARI RAKYAT INDONESIA KEPADA MAHFUD MD

 

SURAT TERBUKA DARI RAKYAT INDONESIA KEPADA MAHFUD MD

by @TrioMacan2000

Yth Bapak Mahfud MD, Ketua MK RI. Sehubungan dengan maraknya dukungan berbagai elemen bangsa kepada Bapak utk maju sbg capres, kami rakyat Indonesia memohon kesediaan Bapak untuk berkenan maju sbg Capres pada Pilpres 2014 yad. Kami mengerti kegalauan Bapak Tentang keterbatasan keuangan Bapak utk biayai kampanye Pilpres mendatang. Bapak memang beda dgn capres2 lain yg kaya raya & mandi harta


Bapak dikenal sbg pemimpin yg sangat bersih, jujur, tegas. hidup sederhana & bersahaja. Beda dgn pejabat tinggi lain yg mewah & munafik. Sosok seperti Bapak sangat langka. Jarang kami melihat pejabat tinggi negara hidup lurus, tegas, jujur. Mayoritas mrka korupsi dan suap. Bapak ibarat air di Padang tandus, ibarat hujan di musim kemarau, ibarat Intan di dalam lumpur. Bapak adalah teladan dan guru bangsa ini

Pak Mahfud MD Yth, Bangsa kita ini sdg sakit. Korupsi, mafia, ketidakadilan, kemiskinan, perampokan sumber daya alam dll terjadi dimana2. Kondisi buruk bangsa ini diperparah lagi dengan kerusuhan dimana2. Banyak pihak yg ingin bangsa ini hancur, rusak, terpecah belah..merana

Bangsa, negara dan rakyat Indonesia ini butuh sosok pemimpin nasional seperti Bapak. Tangguh ,berani, tegas & adil dlm menegakkan hukum. Sbb hny dengan penegakkan hukum yg tegas dan adil lah negara ini bisa tertib, aman & sejahtera. Ekonomi bisa tumbuh, investasi bergairah. Lapangan kerja terbuka luas, daya beli rakyat meningkat, SDA kita selamat & semata2 ditujukan utk kemakmuran bangsa. Rakyat butuh Bapak. Sebab itu, kami semua gembira ketika survei thdp 230 doktor, tokoh terkemuka, pemimpin media, para pengusaha dll menempatkan Bapak sbg sebagai Capres terbaik pada Pilpres 2014 yad. Nilai Bapak tertinggi yakni 79. Jauh di atas para capres2 yg lain seperti JK, Dahlan Iskan, Aburizal Bakrie, Sri Mulyani, Hatta Rajasa, Gita Wiryawan, dan semuanya. Pak Mahfud MD terbukti raih nilai tertinggi

Jika lah pemilihan Presiden itu benar2 berjalan dengan benar, rakyat juga sdh cerdas seperti ratusan doktor dan tokoh terkemuka itu. Bapak akan langsung dan dengan mudah terpilih jadi Presiden RI 2014. Namun sayangnya, mayoritas rakyat RI ini belum cerdas. Mudah ditipu. Sdh berkali2 rakyat Indonesia ini ditipu oleh para calon Presiden dan akhirnya salah pilih. Rakyat hny terpukau dgn citra, topeng bujuk rayu, iklan, suap uang yg tak seberapa, iming2 dan janji2 palsu para capres. Semoga nanti 2014 yad, rakyat RI sadar dlm memilih. Semoga rakyat RI sadar bahwa memilih Presiden yg benar itu adalah wajib hukumnya demi kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia

Pak Mahfud MD Yth : kami juga dengar bhw banyak capres yg MA bujuk2 Bapak agar bersedia jd cawapres mereka. Mohon ditolak Pak. Jgn mau. Alangkah ruginya rakyat, bangsa & negara ini jika sosok sekelas Bapak hanya jadi cawapres dari capres2 yg kualitasnya jauh di bawah Bapak Alangkah sayangnya jika Bapak hny jadi bumper dan ban serap yg tdk berfungsi maksimal pimpin dan gerakan semua potensial bangsa.

Pak Mahfud MD Yth : apapun yg terjadi, kami mohon Bapak teguh kan niat bulatkan tekad utk maju sbg capres. Jgn mau mundur Pak !. Insya Allah, jika Tuhan Ridha bangsa ini menjadi maju, Bapak pasti terpilih menjadi Presiden RI 2014-2019 yad. Yakinlah Pak. Amiin YRA

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

[berita_nusantara] MaTA Desak Kejati Aceh Segera Tetapkan Tersangka Kasus Indikasi Korupsi Unsyiah

 

"Kasus Indikasi Korupsi Di Unsyiah" MaTA Desak Kejati Aceh Segera Tetapkan Tersangka

Berdasarkan hasil pemantauan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) terhadap pengungkapan kasus indikasi korupsi di Unsyiah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang hingga sampai saat ini belum ada penetapan tersangka justru menimbulkan tanda tanya. Pasalnya pengungkapan kasus ini sudah jauh-jauh hari di tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan bahkan Kejati Aceh sendiri sudah berkali-kali menyita barang bukti. Untuk itu, MaTA mendesak Kejati Aceh untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka dalam kasus indikasi korupsi ini penting segera di lakukan. Hal ini bertujuan untuk menghindari dugaan yang "aneh-aneh" dan juga untuk segera terungkap "tabir" baru dalam kasus tersebut. Disamping itu, MaTA juga berharap kepada Kejati Aceh untuk menelusuri seluruh aliran dana dan juga memeriksa semua oknum yang menikmati dana tersebut. Selama ini MaTA melihat, setiap kasus-kasus korupsi tidaklah berdiri sendiri dan juga tidak di lakukan oleh orang perseorangan.

Percepatan pengungkapan kasus ini merupakan harapan masyarakat Aceh sehingga dengan ini akan membersihkan citra Unsyiah yang merupakan kampus jantong hate masyarakat Aceh dari persepsi yang tidak baik. Ini juga akan memberi efek jera kepada oknum-oknum yang terlibat baik dari penegakan maupun dari sisi sosial masyarakat.

Selain itu, MaTA meminta kepada DPRA untuk ikut serta mengawasi dan mendorong percepatan pengungkapan kasus ini. Kasus yang terjadi di Unsyiah ini harus menjadi pembelajaran bagi Pemerintah Aceh dan DPRA dalam memberikan bantuan anggaran kepada perguruan tinggi di tahun-tahun mendatang. Disamping itu, MaTA juga menaruh harapan kepada civitas akademik Unsyiah (Mahasiswa dan Dosen) yang peduli terhadap upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan Unsyiah untuk mendorong dan mengawal penyelesaian kasus dugaan korupsi di Unsyiah secara terbuka.


Banda Aceh, 29 November 2012

Badan Pekerja
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

dto

BAIHAQI
Koordinator Bidang Advokasi Korupsi








__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Rabu, 28 November 2012

[Media_Nusantara] TOLAK Pendirian PT.Chevron di TNBBS Lampung

 

TOLAK Pendirian PT.Chevron di TNBBS Lampung

Foto: TOLAK Pendirian PT.Chevron di TNBBS Lampung    Kami menolak akan berdirinya PT. Chevron gheotermal suoh sekincau di sebagian wilayah TNBBS di Kabupaten Lampung Barat provinsi Lampung dengan Luas lahan Wilayah Kerja Pertambangan seluas 33.333ha (WKP) dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 33.109ha, direvisi menjadi 31.705ha, dan 11.200ha ada didalam wilayah konservasi yaitu Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). PT. CGSS juga telah mendapatkan SK menteri ESDM no: 278.K/30/MEM/2009.     Di mana khalayak ramaipun tahu bahwa di dalam wilayah Taman Nasional itu tidak boleh di ganggu gugat baik itu untuk wilayah perkebunan ataupun hal yang lainyya karena sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku yaitu UU no. 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam BAB I ketentuan umum pasal I ayat 14 tentang Taman nasional adalah kawasan pelesatarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. dan juga UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, BAB I ketentuan umum, pasal I, ayat 9 Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungis pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.  Sesuai dengan Undang-Undang tersebut maka penerbitan Izin Usaha Pertambangan tersebut, pihak kementrian terkait hanya sekedarnya saja dimana pihak kementrian ESDM tidak memperhatikan Undang-Undang yang melindungi tentang Kawasan Konservasi tersebut, kegiatan pertambangan tersebut mendapatkan perhatian khusus dari Kementrian ESDM di mana menurut hasil

Kami menolak akan berdirinya PT. Chevron gheotermal suoh sekincau di sebagian wilayah TNBBS di Kabupaten Lampung Barat provinsi Lampung dengan Luas lahan Wilayah Kerja Pertambangan seluas 33.333 ha (WKP) dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 33.109ha, direvisi menjadi 31.705ha, dan 11.200ha ada didalam wilayah konservasi yaitu Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). PT. CGSS juga telah mendapatkan SK menteri ESDM no: 278.K/30/MEM/2009.


Di mana khalayak ramaipun tahu bahwa di dalam wilayah Taman Nasional itu tidak boleh di ganggu gugat baik itu untuk wilayah perkebunan ataupun hal yang lainyya karena sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku yaitu UU no. 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam BAB I ketentuan umum pasal I ayat 14 tentang Taman nasional adalah kawasan pelesatarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. dan juga UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, BAB I ketentuan umum, pasal I, ayat 9 Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungis pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.Sesuai dengan Undang-Undang tersebut maka penerbitan Izin Usaha Pertambangan tersebut, pihak kementrian terkait hanya sekedarnya saja dimana pihak kementrian ESDM tidak memperhatikan Undang-Undang yang melindungi tentang Kawasan Konservasi tersebut, kegiatan pertambangan tersebut mendapatkan perhatian khusus dari Kementrian ESDM di mana menurut hasil "rapat konsolidasi pengembangan sektor EBTKE (Enrgi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi) bersama WAMEN ESDM", sebagaian hasilnya tentang pertambangan panas Bumi tersebut kegiatan pertambangan masih terganjal dengan UU nomor 27 tahun 2003 tentang panas bumi, UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan ketiga Undang-undang tersebut akan di amandemen demi melancarkan niatnya untuk mengeksploitasi kawasan Hutan-hutan yang dilindungi oleh Undang-Undang tersebut.

Atas peristiwa tersebut MAHARIPAL IAIN Lampung menyatakan sikap "mengecam tindakan pemberian izin usaha pertambangan yang di keluarkan oleh kementrian ESDM sehingga wilayah kerja pertambangan PT. Chevron sehingga ada di dalam wilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan". kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk:

Menolak adanya RUU KEHATI yang akan menggantikan UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Menolak adanya eksploitasi pertambangan di wilayah konservasi di seluruh Indonesia. Mendiskusikan secara luas tentang pertambangan yang ada didalam wilayah konservasi.

Menolak semua kegiatan pertambangan yang ada di dalam wilayah konservasi. Turut berpartisipasi dalam menyelamatkan wilayah TNBBS.

Menolak segala bentuk peraturan perundang-undangan yang melegitimasi pertambangan yang ada di dalam wilayah Konservasi.

Diterbitkan oleh Maharipal IAIN Lampung, Contak person Maharipal IAIN Lampung 085327717301

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

[Media_Nusantara] UU MIGAS

 

SENATOR POPPY DHARSONO: UU MIGAS UNTUK KEDAULATAN ENERGI

http://www.kabarsenayan.com/senator-poppy-dharsono-uu-migas-untuk-kedaulatan-energi/

Keputusan Mahkamah Konstistusi  Nomor 36/PUU-X/2012 tentang UU Minyak dan Gas Bumi  Nomor 22 tahun 2001 yang menyatakan bahwa pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) di dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat disambut baik oleh beberapa kalangan. Termasuk diantaranya adalah Anggota DPD RI asal Jawa Tengah, Poppy Dharsono, yang juga merupakah anggota dari Komite II DPD RI yang membidangi sektor Energi.
Menurut Senator Poppy Dharsono, Keputusan MK tersebut merupakan salah satu jalan untuk melakukan koreksi atas kebijakan energi nasional yang dalam prakteknya menimbulkan liberalisasi pengelolaan terhadap kekayaan alam bangsa ini."Praktek liberalisasi inilah yang akhirnya membuat bangsa kita menjadi tidak memiliki kedaulatan dan kemandirian ekonomi nasional", kata Poppy Dharsono.
Senator Poppy Dharsono yang selama 2 tahun terakhir cukup intens dalam melakukan kajian dan penyerapan aspirasi dari daerah terkait dengan pengelolaan energi nasional mengungkapkan bahwa pengelolaan energi nasional banyak yang bertentangan dengan UUD 1945.

"Menurut hasil kajian, penyerapan aspirasi dan Focus Group Discussion dengan beberapa ahli, menyimpulkan bahwa UU Migas yang membuka pintu liberalisasi kekayaan bangsa ini memang harus direvisi dan oleh karenanya Keputusan MK ini harus mampu membuka jalan untuk menegakkan kedaulatan energi nasional yang sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945″,  ungkap Senator Poppy Dharsono.
Senator Poppy Dharsono yang baru saja mempublikasikan Buku "Moerdiono Sang Konseptor" mengingatkan bahwa praktek liberalisasi ekonomi yang terjadi pada era reformasi ini merupakan dampak dari penandatangan perjanjian dengan IMF pada tahun 1998 dalam bentuk Letter Of Intens. "Saya menjadi teringat dengan apa yang pernah disampaikan oleh Pak Moer bahwa beliau sangat kecewa ketika pemerintah menandatangani perjanjian tersebut karena Presiden Soeharto tidak diberikan informasi yang komprehensif oleh para penasehat ekonominya mengenai dampak yang akan terjadi apabila pemerintah mengikuti kehendak IMF".
"Pak Moer pada saat itu menyadari sekali bahwa resep yang ditawarkan IMF dengan dalih mengobati krisis moneter itu merupakan jebakan yang sengaja diberikan pihak asing untuk menggerus kedaulatan bangsa Indonesia", imbuhnya.
Menurut Senator Poppy Dharsono, saat ini kita baru dapat merasakan apa yang dikawatirkan oleh Pak Moer itu. "Kekawatiran Pak Moer saat itu akhirnya menjadi terbukti, resep yang ditawarkan oleh IMF itu nyatanya semakin menggerus kedaulatan bangsa dalam mengelola sumber-sumber ekonomi nasional seperti energi, termasuk keberadaan Bulog yang tak mampu ciptakan kedaulatan pangan".

http://www.poppydharsono.com/index.php?__init=read&__x=190

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___