Selasa, 13 Mei 2025

SPBU Pertamina di Surabaya Yang Tidak Mau Bayar Pajak Seharusnya Dicabut Ijinnya dan Bisa Dipidana

SPBU Pertamina di Surabaya Yang Tidak Mau Bayar Pajak Seharusnya Dicabut Ijinnya dan Bisa Dipidana

KepadaYth:

1.Walikota Surabaya

2. Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus

3.Instansi Terkait

Dengan Hormat,

 

Akhir-akhir ini, banyak SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Pertamina di wilayah administrasi kota Surabaya ditandai X besar dengan tulisan tidak membayar pajak dan retribusi daerah.

 

Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, SPBU yang dipasangi tanda silang tersebut adalah perusahaan nakal tidak membayar pajak daerah.

Fenomena ini tentu saja menimbulkan tanda Tanya dan persepsi lain masyarakat, bagaimana bisa SPBU Pertamina yang membawa nama besar BUMN bisa tidak patuh membayar pajak dan retribusi daerah?

Sedangkan SPBU yang lain seperti Shell, Vivo Energy, BP-AKR dll tidak ada yang dipasangi tanda silang seperti itu, hal ini tentu saja menjadi bahan pertimbangan kami bahwa SPBU swasta tersebut lebih tertib membayar pajak dan restribusi daerah.

Sanksi keras bagi SPBU yang nakal, terutama yang tidak membayar pajak dan retribusi daerah, bisa dijatuhkan berdasarkan aturan perpajakan dan peraturan daerah.

 

Berikut ini adalah bentuk sanksi yang bisa diterapkan menurut kerangka hukum di Indonesia:

Sanksi Administratif (Menurut UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sanksi administrative meliputi:

 

1.Denda
SPBU bisa dikenai denda atas keterlambatan atau ketidakpatuhan membayar pajak daerah

-Bunga/Denda Keterlambatan
Dikenakan bunga 2% per bulan atas keterlambatan pembayaran pajak, maksimal selama 24 bulan.

-Surat Teguran dan Surat Paksa
Jika SPBU tidak juga membayar, maka akan diterbitkan surat teguran, dan setelah batas waktu tertentu, dilanjutkan dengan Surat Paksa sebagaimana diatur dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU No. 19 Tahun 2000).

 

2.Sanksi Penutupan/Pencabutan Izin Operasional

Jika SPBU tidak memenuhi kewajiban membayar retribusi daerah atau pajak, pemerintah daerah dapat:

-Membekukan sementara izin usaha.

-Mencabut izin usaha secara permanen, jika telah diberi peringatan namun tetap melanggar.

-Menyegel lokasi usaha, yang biasanya dilakukan oleh Satpol PP atas perintahPemda.

 

3.SanksiPidana (Jika Ada Unsur Kesengajaan atau Pemalsuan Data)

-Jika terbukti ada niat jahat (mens rea) atau tindakan pemalsuan dokumen pajak, maka bisa dijerat dengan:

Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP):
Ancaman pidana 6 bulan hingga 6 tahun penjara dan/atau denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Penegakan pidana dilakukan melalui proses hukum oleh Kejaksaan Tinggi dengan mempertimbangkan kemampuan wajib pajak dan dampak pelanggaran.

 

Beberapa daerah di Indonesia pernah menutup SPBU yang tidak membayar retribusi atau menunggak pajak, misalnya:

Pemda memberikan peringatan tertulis 3 kali, lalu menyegel SPBU yang tetap tidak membayar.

Ada juga SPBU yang dikenai denda ratusan juta rupiah karena tidak menyetorkan PBBKB sesuai volume penjualan BBM.

Sanksi terhadap SPBU nakal bisa sangat keras, mulai dari denda dan bunga, pencabutan izin,hingga pidana penjara jika unsur pidana terpenuhi.

 

Ini penting sebagai bentuk penegakan hukum agar semua pelaku usaha tunduk pada kewajiban fiskal dan tidak merugikan pendapatan daerah.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya, SPBU Pertamina di Surabaya yang tidak membayar pajak dan retribusi daerah dapat dikenai sanksi administratif.

Jika SPBU tidak membayar pajak atau retribusi tepat waktu atau kurang bayar, maka akandikenakan sanksi administrative berupa bunga sebesar 1% (satupersen) per bulan hingga 2,2%(dua koma dua) tergantung  jenis pelanggaran, bunga ini di tagih dari melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.

 

Maka dalam hal ini kami  juga sangat menyayangkan statement dari pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus yang disampaikan kebeberapa media massa yang salah satu pointnya adalah bahwa "Pertamina Patra NiagaJatimbalinus bersama Hiswana Migas khususnya DPC Surabaya sebagai wadah yang menaungi telah mendorong agar terjalinnya komunikasi antara pihak SPBU dengan Pemerintah Kota Surabaya terkait agar dapat mencapai kesepakatan bersama untuk solusi terbaik.

Menurut kami pernyataan seperti ini hanya pernyataan mencari aman, lepas tangan dan tidak mengambil tindakan yang tegas serta tidak memberi solusi konkret.

 

Jika Pertamina bersikap hanya mendorong SPBU Pertamina menjalin komunikasi yang baik dengan pemkot Surabaya agar dapat mencapai kesepakatan bersama,  sama saja Pertamina malah mendorong SPBU Pertamina tidak perlu membayar pajak daerah atau mendorong negoisasi dan mengabaikan fakta di lapangan bahwa ada pajak dan restribusi daerah yang belum dibayarkan oleh SPBU Pertamina.


Menurut kami, yang namanya pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah dan Negara wajib dibayarkan, seharusnya pihak Pertamina mendorong agar SPBU Pertamina segera membayarkan pajak daerah tersebut ke pemkot Surabaya.

Jika SPBU Pertamina tetap tidak mau membayar pajak dan retribusi daerah, seharusnya Pertamina mengambil tindakan tegas pada SPBU tersebut.

JIka SPBU Pertamina tetap tidak mau membayar pajak, Kami mendesak Pemkot Surabaya, agar melakukan Pencabutan Izin opersional hingga penyegelan usaha tersebut.


Apalagi jika informasi yang beredar yang kami dapatkan benar adanya bahwa diantara banyak SPBU Pertamina yang diberi tanda silang tersebut banyak yang tidak membayar pajak selama bertahun-tahun.

Jika pihak Pertamina tidak segera mendorong SPBU Pertamina agar membayar pajak dan restribusi daerah dan pihak Pemkot Surabaya tidak segera Mencabut izin usah aoperasional dan menyegelnya, maka bisa saja hal ini menimbulkan polemik dan dugaan kecurigaan masyarakat, "Ada apa antara Pertamina, SPBU Pertamina dan Pemkot Surabaya??"

Hal ini tentunya saja bisa menimbulkan persepsi opini, dugaan, tuduhan negative masyarakat seperti misalnya ada penyelesaian perkara di bawah meja (undertable), ada kong kali kong antar oknum satu dengan oknum lainya, gratifikasi dugaan negative lainnya.


Demikian saran dari kami, atas   ucapkan terima kasih.

RRI - RANGGAH RAJASA INDONESIA

Ketua Umum

Eko Muhammad Ridwan

HP/WA: 087770128047