http://rajawalinews.com/9333/fenomena-korupsi-laptop-di-jember/ Fenomena Korupsi Laptop & Pemalsuan Hak Cipta Alat Peraga Pendidikan di Jember - Jawa Timur Sehubungan dengan berita bahwa mafia pendidikan dinyatakan sebagai tersangka (berita koran tempo & harian suarabaya pagi terlampir), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Rp9 Milyar di Jember Jawa Timur, maka kami mempertanyakan kenapa sampai sejauh ini belum ada tindakan konkret yang tegas dari Kejaksaan Negeri Jember. dalam hal ini jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi Liauw Inggarwati sendiri belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Bahkan dalam beberapa berita lain, terkesan Kejaksaan Negeri Jember terkesan enggan meneruskan kasus ini, sebagaimana dimuat di beberapa media yang lain, bahwa mereka beralasan terkendala liburan sekolah, dll. Padahal, dalam hal ini jelas sekali bahwa dalam anggaran dana BOS (Bantuan Operasioanl Sekolah) tidak boleh digunakan yang tidak sesuai peruntukkannya, dalam hal ini jelas ada unsur pelanggaran hukum. Dan harga laptop yang dibelanjakan memakai dana BOS itu harganya dua kali lipat dari harga pasaran saat itu sehingga merugikan keuangan negara Rp9 milyar. Artinya dalam hal ini juga sudah ada unsur adanya kerugian negara. Karena tidak pernah ada tindakan hukum atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang itu, bisa jadi dimasa mendatang perbuatan itu akan diulang kembali, karena mungkin ada anggapan bahwa hukum bisa dibeli. Masyarakat menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Jember, karena pada bulan Nopember 2012 ada pengadaan alat peraga pendidikan di Jember. Entah karena dinas pendidikan yang menganggap boleh korupsi dan melanggar hukum karena Liauw Inggarwati yang menjadi penyedia barangnya, entah mungkin juga ada paksaan dari Kejaksaan Negeri Jember atas perintah Liauw Inggarwati, sehingga dalam pengadaan alat peraga tersebut dinas pendidikan Jember dengan berani menentukan bahwa penyedia barang adalah Liauw Inggarwati (meski memakai perusahaan lain yang dikendalikan oleh Ronny dan Marno, tapi banyak pihak yang tahu bahwa Ronny & Marno adalah pegawai dari Liauw Inggarwati) Akibatnya dalam pengadaan alat peraga pendidikan tersebut, penyedia barang akhirnya menawarkan & menyediakan alat peraga pendidikan dengan hak Cipta dan Hak Merk palsu. Bisa dilihat dalam dokumen pengadaan alat peraga pendidikan tersebut, merk yang ditawarkan dan dikirim adalah dari produsen Pudak Scientific, akan tetapi hak cipta dan hak merk dari beberapa bagian alat peraga merk Pudak Scientific itu adalah milik perusahaan lain. Tentunya aneh, padahal peserta pengadaan lain menawarkan produk yang mempunyai hak cipta dan hak merk sendiri, malah dikalahkan. Bahkan panitia pengadaan dan dinas pendidikan tidak segan menjawab bahwa tidak etis jika masyarakat menilai apa yang dilakukan oleh pantia pengadaan dan dinas pendidikan. Padahal dari peristiwa dugaan pemalsuan hak cipta & merk ini, ini sudah bisa diduga nantinya sangat kuat kemungkinan bahwa alat peraga pendidikan yang dibagikan ke sekolah2 di Jember adalah alat peraga pendidikan yang kualitasnya tidak memadai, dan belum lagi kemungkinan kualitas dan jumlahnya dikurangi sebagaimana yang terjadi pada tahun 2009 pada kasus korupsi laptop Kami tidak mempermasalahkan hal ini, karena itu nantinya adalah resiko dinas pendidikan dan penyedia barang jika bermasalah dengan hukum. Tapi karena kuat sekali dugaan bahwa kejaksaan Negeri Jember, Dinas Pendidikan Jember, Bupati Jember dan pejabat2 di jember berada dibawah kendali Liauw Inggarwati, maka perbuatan melanggar hukum selalu diulang2, tanpa ragu dengan sengaja melanggar hukum. Semua dugaan itu akan bisa dibuktikan tidak benar, jika kejaksaan negeri Jember serius menangani kasus korupsi laptop yang sudah terjadi sejak tahun 2009. Jika tidak ada tindak lanjut dari kasus korupsi laptop dan pemalsuan hak cipta & hak merk pada pengadaan alat peraga pendidikan ini, menguatkan indikasi bahwa kasus ini dibiarkan berlarut2 agar menjadi kedaluwarsa dan barang bukti bisa dihilangkan semua. Sebelumnya, diberitakan, dua orang rekanan Dinas Pendidikan (Disdik) Jember, David Gunawan dan Inggarwati, Kamis (15/3), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan laptop senilai kurang lebih 9 miliar pada tahun 2009 lalu. Status penetapan tersangka atas keduanya disampaikan Kajati Jatim Palti Simanjuntak, usai meresmikan gedung Barang Bukti milik Kejaksaan Negeri Jember dan Situondo yang simbolis dilakukan di Jember. Kajati menyatakan untuk kasus kedua nama rekanan tersebut sudah resmi menjadi tersangka dan tinggal menunggu proses dari pihak Kejari Jember, mengingat berkas perkarannya masuk ke Kejari Jember. "Hari ini juga kita sudah tetapkan menjadi tersangka terkait kasus pengadaan laptop tahun 2009 di Diknas Jember. Untuk lebih pastinya silahkan tanyakan kepada Kajari Jember", ungkap Kajati Palti Simanjuntak. Sementara itu Kajari Jember, W Lingitubun saat dikonfirmasi sejumlah wartwan ditempat yang sama mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pengadaan laptop dari dana BOS yang di indikasikan merugikan Negara hingga 9 miliar. Dari hasil penyidikan sementara diketahui keduanya sebagai rekanan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Mereka diindikasi telah memotong langsung dana untuk pembelian laptop oleh sejumlah sekolah dengan sistem pembayaran langsung dipotong dari anggaran BOS siswa dan masuk ke rekening keduanya. Untuk lebih memastikan tuntutan kepada keduanya, pihak kejaksaan telah mengajukan audit kepada BPK guna memastikan berapa besar kerugian negara. "Kita telah berkoordinasi dengan lembaga audit negara untuk memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan oleh ulah mereka. Dalam prosesnya, mereka memotong langsung melalui Bank Jatim untuk pembelian laptop yang diambilkan dari dana BOS", tegas Kajari. Untuk masalah penahanan kedua tersangka, Kajari belum bisa memastikan apakah perlu ditahan apa tidak karena masih menunggu bukti tambahan. Berita lainnya, Kejaksaan Negeri Jember dinilai lamban menangani kasus korupsi pembelian ribuan laptop yang menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan keuangan negara Rp. 9 miliar. "Kasus sudah ditangani sejak 2009 dan hanya menyeret dua orang pemilik perusahaan rekanan. Pejabat dinas pendidikan nasional masih lenggang kangkung", kata salah seorang aktivis Forum Masyarakat Anti Korupsi Jember, Heru Nugroho kemarin. Heru menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Jember. Menurut dia, jika kejaksaan serius menangani kasus tersebut, termasuk mantan kepala dinas pendidikan nasional, Achmad Sudiyono, harus diseret sebagai tersangka. "Unsur pidananya sangat kuat, yakni penyalahgunaan wewenang", ujarnya. Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Wilhemus Lingitubun, membantah tudingan aparatnya lamban. Namun dia mengakui dalam kasus tersebut, baru ditetapkan dua tersangka, David Gunawan dan Enggarwati, pemilik perusahaan yang terlibat dalam penjualan laptop. "Yang lain masih dalam proses penyidikan", ucapnya. Wilhemus juga beralasan banyak kasus korupsi yang ditangani sehingga mengakibatkan lamanya penyelesaian sebuah kasus. "Jumlah kasus korupsi di Jember paling banyak di Jawa Timur", tuturnya. Berdasarkan Informasi yang dihimpun Tempo, pembelian Laptop merupakan kebijakan Dinas Pendidikan Nasional Jember pada pertengahan 2009, ketika masih dipimpin Achmad Sudiyono. Sebanyak 1282 sekolah penerima dana BOS wajib membeli satu unit laptop. Pembelian Laptopsarat dengan penyimpangan. Selain merk sudah ditentukan, yakni ACER Extensa 4630z, 14 inci, harganya digelembungkan menjadi Rp. 10,5 juta per unit. padahal harga di pasar saat itu Rp. 5,5 – 6 juta. Pembeliannyapun harus dilakukan di toko yang sudah ditunjuk. Salah satunya CV Tri Putra Witjaksana milik David Gunawan. Ini jual beli biasa, harganya juga wajar, kata David saat itu. Berita Pertama Mafia Pendidikan Resmi jadi Tersangka Berita Kedua |
Senin, 10 Desember 2012
[jurnal_hukum] Fenomena Korupsi Laptop & Pemalsuan Hak Cipta Alat Peraga Pendidikan di Jember - Pudak Scentific Dalangnya ???
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar