Parodi keadilan tak bersalah, tapi tak punya uang siap2lah masuk penjara bersalah, tapi punya uang, bebaslah berbuat apa saja (sambil mikir: aparat itu kok baik ya pada koruptor? padahal jika koruptor bagi2 duit itu bukan uangnya sendiri, tapi uangnya rakyat, uang negara ----------------------------------------------------------------------------------------------------- 18/9/12, Sarasehan Mandiri Pemberantas Korupsi menulis: Rahasia Vonis Ringan & Vonis Bebas Pengadilan Tipikor: Studi Kasus Mark-up & Pembelian Fiktif 1 Unit Mobil Pemadam Kebakaran Rp.14 Milyar di Surabaya Membaca berita media massa, bahwa dalam pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) banyak keputusan pengadilan yang mengecewakan masyarakat, yakni dengan membebaskan atau menjatuhi pidana yang ringan pada para terdakwa koruptor. Mungkin saja pendapat saya berbeda dengan pendapat yang jadi pandangan umum, yang menyalahkan kinerja hakim pengadilan tipikor, apalagi dengan adanya kasus hakim tipikor yang tertangkap tangan oleh KPK saat menerima suap. Menurut saya, bisa jadi kenapa pengadilan tipikor banyak memvonis ringan bahkan ada vonis bebas untuk terdakwa koruptor, bisa jadi karena selain secara teknis hukum ada kesalahan penuntutan atau juga bisa jadi perbuatan itu tidak memenuhi delik dalam tindak pidana korupsi, karena kurang alat bukti dll. Yang lebih mengerikan adalah, apabila terjadi bahwa kasus korupsi yang sebenarnya ada bukti kuat, tapi kasusnya tidak pernah masuk pengadilan. Sedangkan kasus yang tidak layak disebut sebagai kasus korupsi, karena tidak ada alat bukti, atau kasusnya abu2 dll malah terkesan dipaksakan agar masuk ke pengadilan, sehingga berakibat juga terbukanya peluang terjadinya jual beli atau tawar menawar vonis Salah satunya studi kasus pada pembelian fiktif mobil pemadam kebakaran Rp. 14 Milyar di Surabaya, yang pernah dimuat diberbagai media massa dengan berbagai komentarnya di berbagai group, meski sudah ada alat bukti permulaan yang cukup, tapi karena aparat hukum tampak enggan untuk memeriksa, maka tidak bisa diharapkan bahwa kasus ini akan sampai ke Pengadilan tipikor Hal semacam ini tentunya bisa menimbulkan anggapan di masyarakat, hukum korupsi tebang pilih. Malah bisa timbul anggapan, kalau korupsi sekalian yang besar, jadi bisa bebas, tidak sampai masuk pengadilan. Karena ada hasil yang bisa dibagi dengan aparat hukum agar kasus tidak sampai pengadilan. Toh aparat tidak menghiraukan bahwa yang diterimanya sebenarnya adalah uang negara yang bisa merusak negaranya sendiri. Dianggapnya duit yang didapat dari para cukong atau koruptor itu adalah uangnya cukong, padahal itu uang negara dan aparat hanya dapat sebagian kecil dari sekian besar yang dirampok para cukong itu dari kas negara. Sehingga aparat hukum jadi menghormati, segan & takut pada koruptor atau cukong Yang paling berbahaya, jika timbul anggapan, kalau tidak korupsi atau korupsi hanya kecil2an, malah bisa jadi terdakwa dan dihukum sebagai koruptor, karena dianggap tidak seperti kaya & kuat seperti cukong atau koruptor, karena tidak bisa memberi upeti pada aparat hukum. Maka daripada berurusan dengan aparat hukum, ayo ayo korupsi yang besar sekalian ______________________________________ Sat, 8/4/12, "A Baso S" <bass..@yahoo.com> wrote: kasus mark-up & pembelian fiktif 1 unit pemadam kebakaran seharga Rp. 14 milyar sebagaimana berita media massa yang anda cantumkan (berita pertama) mungkin akan masuk peti es pak indra, Karena seperti berita media massa yang saya tambahkan dibawah berita anda (berita kedua), polisi (Polda jatim) katanya sedang menyidik hal ini, tapi wartawan dipersulit & dilecehkan oleh polisi waktu mencari berita hal ini, Bahkan berita dibawahnya lagi (berita ketiga) pelaku berani menyatakan bahwa Polisi sudah menyatakan tidak ada kerugian negara Jadi kesimpulan yang bisa diambil, meski BPK (Badan Pemeriksa Keuangan Negara) Sudah mengumumkan temuannya, tapi patut diduga Polisi (dalam hal hini Polda Jawa Timur), lebih taat pada pelaku korupsi. Karena Polisi tak mau bertindak akhirnya sebagaimana berita keempat, dengan terpaksa mungkin pemerintah kota Surabaya terpaksa melakukan langkah hukum perdata, untuk menggugat perusahaan terduga pelaku korupsi, agar uang negara (APBD) yang sudah dibayarkan pada perusahaan itu bisa kembali ke kas negara (ada ilustrasi: kalau suatu saat jika anda kena rampok, anda mungkin harus melakukan gugatan perdata pada si perampok, di pengadilan dengan usaha sendiri, karena mungkin polisi takut untuk menindak perampok) Jika Korps kepolisian tidak mau dianggap terlibat atau tidak mau dianggap takut pada pelaku korupsi ini, tentunya mereka akan berusaha sungguh2 untuk mengusut kasus ini, apalagi BPK sudah mengumumkan temuannya. Yang jelas masyarakat surabaya tentunya dirugikan, karena uang APBD Rp. 14 Milyar sudah dibayarkan mulai tahun 2010, tapi sampai 2012 mobil pemadam kebakaran itu tidak bisa dinikmati oleh masyarakat. Surabaya __________________________________________ 3/8/12, Indra P <indrap..@yahoo.com> menulis: Woww !!!.. 1 Unit mobil pemadam kebakaran dibeli pemerintah seharga RP.14 Milyar ??? Sudah begitu fiktif pula? dan melanggar Perpres 54/2010 dan UU keuangan negara, karena sudah dibayar tahun 2010 (sesuai akhir masa kontrak) tapi sampai tahun 2012 barang belum dikirim? Dimana itu mata para pejabat pemerintah kota Surabaya, aparat hukum dan lain2, atau laporan BPK hanya akan jadi arsip? Padahal dibeberapa tempat yang sedang terjadi pengusutan dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran, bahkan ada yang sudah mendapat vonis hakim, kasusnya hanya berkisar Rp. 5 milyar untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran lebih dari 1 unit. Lho ini kok ada 1 unit mobil pemadam kebakaran harganya Rp. 14 Milyar??? Hancurnya negara ini karena adanya praktek pembelian barang memakai uang negara, dimana barang yang sebenarnya murah dibeli dengan harga berpuluh kali lipat.. Ya Bangkrut Republik ini... Salam - masyarakat Indonesia yang termiskinkan oleh para birokrat yang disetir para mafia penyedot kekayaan RI http://wargatumpat.blogspot.com/2012/06/pesisir-masalah-pembelian-fiktif-1-unit.html Masalah Pembelian Fiktif 1 Unit Mobil pemadam Kebakaran Seharga Rp.14 Milyar di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Selesaikan Hasil Audit BPK Pesimis, bahwa kasus pembelian fiktif 1 unit mobil pemadam kebakaran seharga 14 Milyar ini akan ditindak tegas. Meski jelas menurut BPK telah terjadi pelanggaran hukum. Mungkin karena yang dihadapi adalah mafia yang sangat kuat, maka aparat hukum mungkin segan/takut untuk mengusut. ____________________________________________________________________ Berita Pertama http://www.harianbhirawa.co.id/utama/48602-dewan-minta-pemkot-selesaikan-hasil-audit-bpk Dewan Minta Pemkot Selesaikan Hasil Audit BPK Senin 18 Juni 2012 DPRD Surabaya,Bhirawa Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan APBD 2011 Kota Surabaya dengan status Wajar Dengan Pengecualian (WDP), membuat legislatif meminta Wali Kota Surabaya segera menyelesaikan. Dalam Pandangan Umum (PU) fraksi atas laporan Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD 2011 kota Surabaya, Senin (18/6) hampir semua fraksi mempertanyakan penanganan Wali Kota Surabaya atas hasil audit BPK yang menetapkan WDP terhadap laporan pemkot. PU Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tentang laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2011 menyebutkan ada tiga kasus hasil audit BPK yang harus segera ditindaklanjuti wali kota. Tiga kasus utama yang FPKS melalui jubir A Alfan Khuaseri, pertama tentang pendapatan lain-lain dan belanja barang/jasa belum menggambarkan substansi sebenarnya di RSUD dr M Soewandhie. FPKS menyebut adanya pelayanan kesehatan bagi pasien masyarakat miskin (maskin) yang masih diukur sebesar tarif pelayanaan kesehatan bukan berdasarkan pengeluaran riil. Dalam hal ini terjadi pengeluaran pelayanan kesehatan maskin yang diajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) senilai Rp18.330.967.965, sedangkan total belanja riil sebesar Rp15. 077.767. 965, sehingga ada selisih lebih Rp3. 253. 200.000. Kasus kedua adalah masalah persediaan obat pada Dinas Kesehatan yang melebihi kebutuhan. Bagi Fraksi PKS permasalahan ini bukan saja menunjukkan buruknya manajemen persediaan obat di Dinas Kesehatan tetapi juga dapat berisiko pelayanan kesehatan yang buruk karena banyak obat yang kadaluarsa. Buruknya manajemen persediaan obat tersebut juga menyebabkan ketidakefisienan dana pemerintah. Sementara untuk kasus ketiga adalah adanya pihak ketiga belum menyelesaikan dan menyerahkan sertifikat tanah pengganti atas nama Pemkot Surabaya dalam proses Ruislag Tanah Bekas Kas Desa dengan UD AJ dan PT GMS yang sudah lebih dari 7 tahun. Menurut FPKS hal ini harus mendapat perhatian dari wali kota, karena menyangkut masalah penyelematan aset Pemkot Surabaya. "Tiga hal ini menurut analisis fraksi berpotensi merugikan negara, wali kota harus segera menyelesaikannya," tegas juru bicara FPKS, Alfan Khuaseri. Sementara itu Fraksi Apkindo (Fraksi Gabungan,red) meminta Wali Kota Surabaya untuk menindaklajuti hasil audit BPK terkait dengan indikasi ketidakpatuhan Pemkot Surabaya atas pelaksanaan peraturan perudangan pengelolaan keuangan daerah. Tiga hal yang merupakan hasil audit BPK terkait ketidakpatuhan atas perturan perundangan adalah masalah rekanan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi. BPK menyebut pihak ketiga (investor) belum memenuhi kewajibannya kepada Pemkot Surabaya terutama terkait aset, serta pengelolaan pedagang lama. Masalah kedua adalah adanya pencairan anggaran untuk belanja modal pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) dengan tangga setinggi 52 meter yang tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang valid. Sedangkan masalah ketiga adalah kasus pemadatan dan pengurukan tanah Rusun Romo Kalisari serta proyek pembangunan gedung type B SMPN 48 Surabaya. Kedua proyek ini merupakan hasil pengerjaan tahun 2009 yang disebut BPK tidak sesuai dengan kontrak proyek. "Wali Kota harus segera menyelesaikan permasalahan terkait hasil audit BPK ini. Jelas bukan sembarang kasus karena terkait dengan ketidakpatuhan atas undang-undang," terang jurubicara Fraksi Apkindo, Edy Rusianto. Sedangkan menurut Wali Kota Surabaya, Ir Tri Rismaharini MT untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran memang dianggap vital oleh BPK. ''Untuk yang aset sudah saya tindaklanjuti. Jadi yang diperiksa oleh BPK adalah ruislag tahun 2008-2010,'' jelas Wali Kota ketika ditemui usai paripurna di gedung DPRD Kota Surabaya. Untuk permasalahan Damkar, menurut Risma BPK akan memberikan saran. ''Kita akan lihat bagaimana rekomendasi dari BPK. Sepanjang itu tertulis dan tidak terlalu sulit ya tidak apa-apa. Saya juga tidak berani gegabah karena hal ini menyangkut masalah hukum,'' jelasnya . [gat.dre] www.tabloidbuser.com Sebagaimana diketahui dari berita2 sebelumnya, dalam dugaan pembelian fiktif 1 unit mobil pemadam kebakaran seharga Rp.14 Milyar ini diduga kuat melibatkan mafia proyek Rudy Budiman yang memakai/ meminjam perusahaan CV. Kenari Jaya. Selain itu ada info bahwa hal ini juga melibatkan pekabat pemerintah kota Surabaya, yakni bu Yayuk kepala BKD (bagian kepegawaian) Surabaya yang merupakan orang kepercayaan dari walikota Surabaya. Karena Panitia pelelangan adalah bawahan dari Bu Nur Kabag Perlengkapan Surabaya dan semuanya dalam koordinasi Ibu Yayuk. Untuk Cek Kebenaran informasi: Rudy Budiman HP: 0811371218 Bu Yayuk HP: 08123537106 Kompol Ketut (Penyidik kasus ini di Polda Jatim) HP: 0818371914 Ibu Ekawati Kabag Hukum Pemkot Surabaya HP: 08123110064 ____________________________________ Berita Kedua http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1189:akbp-hartoyo-lecehkan-jurnalis-suaramandiricom-akan-surati-kapolri&catid=178:headline AKBP Hartoyo Lecehkan Jurnalis, suaramandiri.com Akan Surati Kapolrisuaramandiri.com (Surabaya) - Meski sudah mendapat lampu hijau dari Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Hilman Thayib, Rabu (07/03/2012) atas permintaan konfirmasi adanya kabar yang menurut Jarak (Jaringan Anti Korupsi) menyebutkan dugaan korupsi pengadaan tahun 2010 mobil tangga damkar 52 meter senilai Rp 13.999.898.000,- di dinas Damkar Kota Surabaya sudah disidik Satpidkor Polda Jatim rupanya tidak digubris bawahannya.Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Hilman Thayib waktu itu dengan sikap ramah dan terbuka mempersilahkan suaramandiri.com menemui Kasubbid Penmas AKBP Hartoyo untuk cross check dan konfirmasi terkait kasus dugaan korupsi mobil damkar tersebut. Ditemui di ruangannya, AKBP Hartoyo menolak dikonfirmasi dengan alasan suaramandiri.com tidak tercatat sebagai anggota wartawan di Polda Jatim. "Kamu (maksudnya, suaramandiri.com) bukan anak buah saya, jadi saya tidak mau memberikan keterangan kepada kamu. Pimpinan Redaksi kamu suruh buat surat penugasan peliputan yang ditujukan kepada Kabid Humas Polda Jatim bila mau liputan atau konfirmasi," ucapnya ketus dengan raut muka sinis. Padahal sebelumnya suaramandiri.com pernah meminta konfirmasi terkait bahan pemberitaan dari AKBP Hartoyo dan yang bersangkutan tidak pernah mempermasalahkan adanya surat ijin permohonan liputan di Polda Jatim. Esoknya, Kamis (08/03/2012) Fajar Yudha Wardhana, Pimpinan Redaksi (Pimred)i suaramandiri.com sudah membuat surat permintaan ijin liputan di Polda Jatim yang ditujukan kepada Kabid Humas seperti yang diminta AKBP Hartoyo. Mengenai sikap menghambat dan melecehkan profesi jurnalistik seperti diucapkan AKBP Hartoyo yang tidak mau memberikan keterangan sebelum wartawan itu tercatat sebagai anak buahnya membuat Pimred suaramandiri.com berniat menyurati Kapolri. "Tujuannya agar kedepannya antara insan pers dan institusi kepolisian bisa saling menghargai, menghormati dan dapat bekerja sama sesuai dengan tugas dan tupoksinya masing - masing," jelasnya Sedangkan Jarak yang selama ini getol menyoroti dugaan korupsi mobil damkar ini ikut bereaksi atas tindakan dan ucapan AKBP Hartoyo yang terkesan melecehkan dan menghambat tugas jurnalistik. "Wartawan harus jadi anak buah polisi baru boleh liput kasus korupsi ??? kalau anak buah, berarti wartawan dapat bayaran dari polisi dong. Bagaimana nih pak Kapolri serius ga berantas korupsi ??? ini bukan negara ga bertuan khan ???. Kalau aparat hukum tidak serius berantas korupsi, bisa - bisa kampanye bacok koruptor akan meluas, ini bisa timbulkan anarkisme..!," tulis Jarak, Kamis (08/03/2012) melalui situsnya jaringanantikorupsi.blogspot.com. (Yudha) ___________________________________________Berita ketiga http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1248:cv-kenari-jaya-pengadaan-mobil-damkar-tidak-fiktif-a-bebas-korupsi&catid=156:hukum-a-investigasi&Itemid=114 CV Kenari Jaya: Pengadaan Mobil Damkar Tidak Fiktif & Bebas Korupsi suaramandiri.com (Surabaya) - CV Kenari Jaya pemenang pengadaan mobil tangga damkar minimal 52 Meter tahun 2010 senilai hampir Rp 14 Miliar akhirnya bersedia menjawab polemik tudingan miring yang selama ini ditujukan kepada perusahaan pimpinan David Sumarno itu. "Polda sudah menyatakan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan mobil damkar ini yang artinya bebas dari korupsi. ___________________________________________ Berita Keempat http://tabloidkalimas.com/2012/05/media-nasional-mobil-pemadam-kebakaran.html Mobil Pemadam Kebakaran Tidak Terkirim Pemkot Surabaya Gugat Rekanan Surabaya – MN Karena mobil pemadam kebakaran (damkar) dari pengadaan APBD 2010 sekitar Rp 14 miliar belum diterima hingga saat ini. Pemkot Surabaya melaluiBagian Hukum, akan menggugat rekanan pemenang tender, yakni CV Kenari Jaya. "saat ini draftnya tengah disusun. Inti gugatan, uang yang sudah terbayar diminta untuk dikembalikan," tandas MT Ekawati RahayuSH,Kabag Hukum Kota Surabaya kepada Media Nasional, Selasa (15/5). Seperti diketahui, Pemkot Surabaya menganggarkan pengadaan mobil damkar tangga minimal 52 meter, senilai sekitar Rp 14 milyar, pada Maret 2010. Dari lelang tender dimenangkan CV Kenari dengan akhir kontrak pada 27 Desember 2010. Namun mobil Damkar yang dipesan datang terlambat, baru tiba pada 29 Desember 2010 dan saat itu langsung digelar uji fungsi, ternyata ada kebocoran pada selang. Bahkan waktu itu tangga mobil damkar membentur tiang hingga bengkok dan rekanan diminta untuk memperbaikinya .Sejak saat itulah mobil tersebut juga tidak kunjung terkirim hingga saat ini dan Pemkot Surabaya akhirnya menggugat rekanan ke pengadilan. "Dari data, berita acara (BA) serah terima sudah ditanda tangani 29 Desember 2010.Januari semestinya uji fungsi kembali dan barang diserahkan. Ternyata mobil damkar tidak dikirim, padahal sesuai berita acara, dana langsung diberikan ke rekanan," terang MT Ekawati Rahayu SH. Bagian Hukum Pemkot Surabaya, dalam penyusunan gugatan tersebut juga tidak main-main. "Untuk penyusunan gugatan tersebut, saat ini kami tengah memohon masukan dari berbagai pihak yang terkait," imbuh MT Ekawati Rahayu SH. |
Rabu, 19 September 2012
[warta-online] Parodi: Rahasia Vonis Ringan & Vonis Bebas Pengadilan Tipikor: Studi Kasus Mark-up & Pembelian Fiktif 1 Unit Mobil Pemadam Kebakaran Rp.14 Milyar di Surabaya
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar