http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2012/09/persekongkolan-korupsi-dana-dak.html Persekongkolan & Korupsi dana DAK Pendidikan di Pacitan Kambuh Lagi Karena dugaan korupsi & pelanggaranUU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan persekongkolan/ praktek monopoli, yang terjadi di Pacitan ditahun 2010 & 2011 tidak pernah disentuh oleh aparat hukum, maka sekarang (tahun 2012) hal ini diduga diulang lagi oleh pemerintah kabupaten Pacitan, dalam hal ini dinas pendidikan pacitan & unit layanan pengadaan/ LPSE pacitan. Bahkan sekarang dengan cara yang lebih vulgar. Dugaan persekongkolan yang bertujuan untuk korupsi itu bisa dilihat dengan jelas sebagai berikut: 1. Pengadaan buku SD/SDLB sebagaimana dalam link LPSE Pacitan http://lpse.pacitankab.go.id/eproc/app;jsessionid=02B093FD4CE87AD3BD912245E07687A0?service=direct/1/LelangCari/$PublicLelangList.$DirectLink$2&sp=6c313939303538&sp=1784619707 Dimana sangat jelas bahwa ada persekongkolan antara CV Fajar Jaya (milik Sugeng, tokoh Partai PAN Jawa Timur) dengan PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri. Hal ini bisa dilihat pada dokumen lelang bahwa CV. Fajar Jaya maupun perusahaan lain yang dikoordinir oleh Sugeng, mendapat dukungan untuk pengadaan buku tersebut dari PT Tiga Serangkai, yang juga merupakan peserta pelelangan pengadaan tersebut. Maka bisa diduga sebelumnya, maka yang akan jadi pemenang adalah perusahaan yang dikoordinir Sugeng dan yang mendapat dukungan dari PT Tiga Serangkai yang juga merupakan salah satu peserta pelelangan Hal ini jelas melanggar: a. Pakta Integritas sebagaimana tertuang dalam dokumen pelelangan/ RKS b. pasal 19, pasal 22, pasal 24, pasal 26 UU nomor 5 tahun 1999 Maka jika itu terjadi, maka seharusnya pelelangan dibatalkan. tapi bisa diduga pelelangan akan diteruskan dengan pemenang adalah, CV Fajar Jaya atau PT Tiga Serangkai atau perusahaan lain yang dikoordinir Sugeng dan mendapat dukungan dari PT Tiga Serangkai. Karena para pelaku persekongkolan yakin bahwa mereka kebal hukum. Sebab di tahun2 sebelumnya dan juga di kota lain seperti kabupaten Sragen tahun 2010, dimana persekongkolan oleh PT Tiga Serangkai Group ternyata tidak tersentuh hukum, mungkin aparat takut memeriksa PT Tiga Serangkai yang konon merupakan mafia kuat & bisa menentukan karir aparat penegak hukum 2. Pengadaan alat peraga/praktek SD/SDLB sebagaimana link LPSE Pacitan http://lpse.pacitankab.go.id/eproc/app;jsessionid=02B093FD4CE87AD3BD912245E07687A0?service=direct/1/LelangCari/$PublicLelangList.$DirectLink$2&sp=6c323031303538&sp=564794475 Dimana sangat jelas pada link tersebut bahwa hanya ada 2 peserta yang memasukkan penawaran, padahal sesuai aturan, dalam pelelangan harus ada minimal 3 perusahaan yang memasukkan penawaran. Untuk tetap memenangkan CV Eka Jaya (milik Sugeng, karena tahun 2009 CV Fajar Jaya, CV Eka Jaya telah divonis oleh KPPU melakukan persekongkolan, karena milik orang yang sama dan ikut pada pengadaan yang sama). Sekarang ini oleh dinas pendidikan & LPSE pacitan sedang dicarikan pembenar bahwa seolah sudah ada minimal 3 perusahaan yang memasukkan penawaran, dengan alasan ada 1 lagi peserta yang gagal upload penawaran sehingga penawarannya tidak terbaca. Prosesnya saat ini mereka sedang berkoordinasi dengan LKPP dengan memberikan info tidak benar, sehingga LKPP secara langsung/ tidak langsung akan memberi legitimasi pada tindakan persekongkolan tersebut sehingga lelang dianggap sah, dan bisa dipastikan bahwa CV Eka Jaya akan tampil sebagai pemenangnya 3. Pengadaan alat peraga/ praktek SMP sebagaimana link LPSE Pacitan http://lpse.pacitankab.go.id/eproc/app;jsessionid=02B093FD4CE87AD3BD912245E07687A0?service=direct/1/LelangCari/$PublicLelangList.$DirectLink$2&sp=6c323030303538&sp=-322709206 Dimana jelas dalam link ini terlihat, bahwa sama sekali tidak ada perusahaan yang berhasil upload penawaran, akan tetapi dalam keterangan diberikan bahwa saat ini memasuki masa sanggah, artinya sudah ada perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang lelang. Heran bukan? 4. Pada pengadaan buku SMP sebagaimana link LPSE pacitan http://lpse.pacitankab.go.id/eproc/app;jsessionid=02B093FD4CE87AD3BD912245E07687A0?service=direct/1/LelangCari/$PublicLelangList.$DirectLink$2&sp=6c313938303538&sp=897116026 Dimana jelas dalam link ini terlihat, bahwa sama sekali tidak ada perusahaan yang berhasil upload penawaran, akan tetapi dalam keterangan diberikan bahwa saat ini memasuki masa sanggah, artinya sudah ada perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang lelang. Heran bukan? Untuk info yang lebih jelas, bisa dihubungi 1. Sugeng, pemilik CV Fajar Jaya, CV Eka Jaya dll, HP: 0811322928 2. Gatot, pemilik PT Tiga Serangkai, HP: 0811263865 ; 081393315333 3. Yusron, PT Tiga Serangkai, HP: 08122235408 4. Sarno, Dinas pendidikan Pacitan, HP: 085230773330 5. Turmudi, Dinas pendidikan Pacitan, HP: 08125945478 ; 081259496641 Salam, LSM Orang Indonesia Koordinator, Aji, HP: 085325501331 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar