http://wargatumpat.blogspot.com/2012/09/pesisir-pemkot-surabaya-digugat-ke-ptun_27.html Pemkot Surabaya Digugat ke PTUN Karena Arogan & Sengaja Tidak Mau Patuh Pada Peraturan Presiden Ada sebuah analisa kasus yang menarik, dimana sebenarnya hal yang lumrah, tapi mungkin karena menganggap remeh, atau bisa juga karena arogansi karena merasa sudah biasa & tidak takut jika melanggar hukum, sehingga terjadi tindakan melanggar hukum yang sebenarnya tidak perlu dilakukan, dan kini kasusnya masuk pengadilan. Pemkot Surabaya digugat ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh sebuah kantor hukum Fahmi & Rekan yang berkantor di kawasan Tanjung Perak surabaya, karena dugaan melakukan tindakan secara sengaja untuk mengabaikan & tidak patuh pada Peraturan Presiden (PerPres), dalam hal ini PerPres 54 tahun 2010 Kantor Law Firm yang mewakili klien-nya tersebut mendaftarkan gugatannya ke PTUN Surabaya, tanggal 24 September 2012, Dengan nomor perkara: 124/G/2012/PTUN Sby. Hal yang digugat adalah: bahwa ULP (Unit Layanan Pengadaan) sebagai bagian dari pemerintah kota Surabaya telah dengan sengaja mengabaikan (tidak mematuhi) Perpres 54 tahun 2010, khususnya pasal 81 ayat 3. Dimana dalam sebuah lelang pengadaan jika ada sanggahan dari peserta lelang wajib dijawab. Dalam kasus ini panitia pengadaan dari ULP Surabaya tidak mau menjawab sanggahan dari peserta lelang pengadaan, tapi proses pengadaan tetap diteruskan dengan diterbitkannya SPPBJ (Surat Penetapan Penyedia barang/Jasa) Yang menjadi pertanyaan adalah dalam mekanisme yang demikian, jika dalam suatu lelang pengadaan, setelah diumumkan pemenang adalah lumrah jika ada peserta lain yang memberikan sanggahan, dan panitia lelang tinggal memberikan jawaban terhadap sanggahan, kenapa dalam hal ini panitia lelang pengadaan dari ULP kota Surabaya tidak mau memberikan jawaban terhadap sanggahan, tapi tetap melanjutkan lelang pengadaan? Padahal hal ini jelas diatur dalam Perpres 54 tahun 2010, kenapa dengan sangat arogan panitia pengadaan tidak mau melaksanakan hal itu? Apakah karena arogan dan merasa tidak perlu takut melanggar hukum? Dan jika dilihat dari kasus yang sebenarnya bukan persoalan besar ini, bisa jadi apa yang dilakukan oleh Law Firm bersama kliennya tersebut, bukan dalam rangka untuk tindakan dengan tendensi negatif, akan tetapi dalam rangka untuk mengingatkan secara halus, agar para pegawai negeri jangan arogan & meremehkan aturan yang sudah dengan jelas tegas mengatur tugas, wewenang & kewajibannya dalam pelayanan pada masyarakat. Karena dalam sehari2 sering dirasakan oleh masyarakat, jika mengharap pelayanan yang maksimal dari birokrasi, masyarakat akan dihadapkan pada hal2 yang mudah tapi dipersulit dengan alasan peraturan2, akan tetapi jika oknum birokrasi melayani kepentingannya sendiri, mereka tidak segan melanggar aturan. Hal ini mungkin para pegawai birokrasi menganggap bahwa tidak ada sanksi yang tegas bagi mereka. Untuk itu perlu dilakukan klarifikasi kepada para pihak yang terkait pada masalah ini, kenapa dalam hal sepele semacam ini mereka enggan melakukan? Malah terkesan arogan & nekat melanggar aturan yang tertera dengan jelas dan tegas dalam Perpres 54 tahun 2010. Pihak2 yang terkait dalam masalah ini: 1. Ibu Eni, ketua panitia pada paket 120 LCD, HP: 081332817609 2. Pak Tri Broto, Direktur ULP, HP: 08123179012 3. Pak Samsul Hadi, bagian perlengkapan pemkot Surabaya, yang disebut2 sebagai orang yang menentukan proses pelelangan di ULP karena disebut2 sebagai orang kepercayaan ibu Yayuk (kepala bagaian kepegawaian/ BKD) HP: 085730909333 ; 087851276633 4. Bu Yayuk, Kepala BKD, HP: 08123537106 5. Kantor Law Firm Fahmi & Patner, Tlp: 031-3537991 ; Fax: 031-3537985 6. Klien Law Firm, Pak Amin, HP: 081235105110 Kronologi Kasus: Dalam lelang pengadaan LCD proyektor sebanyak 120 unit untuk bagian perlengkapan kota Surabaya https://lpse.surabaya.go.id/eproc/app?service=direct/1/LelangCari/$PublicLelangList.$DirectLink&sp=6c333334303130&sp=302954214 1. Bahwa lelang pengadaan telah menghasilkan pemenang lelang dengan masa sanggah berakhir pada 14 Agustus 2012. 2. Sebelum masa sanggah berakhir (13 Agustus 2012), ada perusahaan yang menyampaikan surat Sanggahan pada proses pengadaan tersebut. 3. Surat sanggahan tidak dijawab, tapi pada tanggal 16 Agustus 2012 PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) langsung mengeluarkan SPPBJ (Surat Penetapan Penyedia Barang/ Jasa). Padahal dalam pasal 81 (ayat 3) Perpres 54 tahun 2010 Surat Sanggahan wajib/harus dijawab 4. Tanggal 30 Agustus 2012, perusahaan yang membuat surat sanggahan, berkirim surat mempertanyakan kenapa surat sanggahan tidak dijawab 5. Kantor Law Firm mengajukan gugatan ke PTUN |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar