Kepada Yth. 1. Kapolda Jatim 2. KPPU 3. DPRD Lumajang Dengan hormat, Sehubungan dengan info bahwa dugaan korupsi dana DAK pendidikan Lumajang yang berdasar bukti awal temuan BPK perwakilan Surabaya/Jatim, serta adanya indikasi pelanggaran terhadap aturan, dimana berdasar akta notaris perusahaan2 yg merupakan dokumen lelang saat itu, ternyata beberapa perusahaan yang ikut dalam lelang pengadaan itu, adalah milik orang yang sama, dimana kasus ini telah dilakukan penyelidikan serta penyidikan di Polda Jatim, bersama ini kami menanyakan bagaimanakah kelanjutan dari penyelidikan & penyidikan kasus tersebut? Apakah penyelidikan serta penyidikan dihentikan ataukah masih dalam proses? Pertanyaan ini bertujuan hanya agar ada kepastian hukum. Selain dugaan korupsi pengadaan buku perpustakaan SD & SMP sebagaimana lampiran 3 (tiga), penyelidikan juga dilakukan pada pengadaan alat peraga pendidikan SMP, alat olahraga dan kesenian SMP di Lumajang, dimana pemenang lelang adalah PT. Damata Sentra Niaga. Yang kami tanyakan apakah memang diperbolehkan sebuah perusahaan yang telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum yang tetap bahwa perusahaan tersebut sedang dikenakan blacklist (daftar hitam) mengikuti sebuah pelelangan dan dijadikan pemenang lelang dan penyedia barang/jasa? Karena pemenang lelang dan penyedia barang untuk peraga SMP, alat olahraga & kesehatan SMP di Lumajang adalah PT. Damata Sentra Niaga, dimana perusahaan ini sedang dikenakan blacklist oleh KPPU karena melakukan persekongkolan dengan panitia pengadaan. Yang hebat adalah bahwa perusahaan ini dalam satu tahun mendapat 2 (dua) kali keputusan blacklist karena melakukan persekongkolan dengan panitia pengadaan dan persekongkolan mengatur harga pelelangan sebagaimana 2 (dua) keputusan KPPU dalam lampiran 1(satu) dan lampiran 2(dua). Blacklist yang dikenakan pada perusahaan ini baru berakhir pada Januari dan Pebruari 2011, sedangkan pelelangan pengadaan alat peraga SMP, alat olahraga & kesenian SMP itu dilakukan di lumajang pada tahun 2010. Hal ini tentunya bisa menimbulkan dugaan di masyarakat, jangankan sebuah aturan, sebuah keputusan lembaga resmi negara yang sudah berkekuatan hukum tetap, bisa dilanggar. Hal ini bisa membuat preseden buruk, yakni peraturan dan keputusan lembaga resmi negara bisa dengan seenaknya tidak dihargai, tanpa takut terkena sanksi hukum. Masyarakat bisa beranggapan karena faktor tertentu maka pelaku merasa kebal hukum. Kepada DPRD Lumajang kami juga menanyakan, bagaimanakah hasil dan tindak lanjut dari pemanggilan kepala dinas pendidikan lumajang. Sehingga jangan hanya menjadi retorika politik, tapi diharapkan bisa menjadi pendorong terjadinya kepastian hukum, Jika memang ada indikasi korupsi, sebagi lembaga wakil rakyat tentunya berkewajiban untuk meminta aparat hukum menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas. Tapi jika memang tidak ada indikaasi pelanggaran hukum dan korupsi, maka harus membela dinas pendidikan agar, agar masalah ini ada kepastian hukum, sehingga dinas pendidikan Lumajang dapat menjalankan tugasnya secara maksimal. Jangan sampai karena tidak serius menangani hal ini, menyebabkan masyarakat berpraduga bahwa kasus ini oleh DPRD hanya dijadikan sebagai alat penekan untuk bargaining demi kepentingan tertentu saja Simpati - Sarasehan Mandiri pemberantas Korupsi ================================= Lampiran 1 (satu) http://www.kppu.go.id/docs/Putusan/putusan_madiun_39_2008.pdf Putusan KPPU no. perkara 39/ kppu_L/2008 Inti putusan KPPU ini adalah menyatakan bahwa PT. Damata Sentra Niaga berdasarkan fakta dan kesimpulan telah melakukan persekongkolan vertikal dengan panitia pengadaan barang, dan juga melakukan persekongkolan horisontal, maka KPPU memutuskan bahwa PT Damata Sentra Niaga diblack-list selama 2 tahun, terhitung mulai tanggal keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini, yakni terhitung sejak 13 januari 2009, berarti masa blacklist berakhir 13 Januari 2011 (untuk mendapatkan salinan surat kerputusan KPPU ini secara lebih terperinci silahkan di-klik link-nya) ___________________________________ Lampiran 2 (dua) http://www.kppu.go.id/docs/Putusan/P%20U%20T%20U%20S%20A%20N%20Perkara%20No.%2045_KPPU_L_2008.pdf Putusan KPPU no. perkara 45/KPPU-L/2008 Inti putusan KPPU ini adalah menyatakan bahwa PT. Damata Sentra Niaga berdasarkan fakta dan kesimpulan telah melakukan persekongkolan vertikal dengan panitia pengadaan barang, dan juga melakukan persekongkolan horisontal, maka KPPU memutuskan bahwa PT Damata Sentra Niaga diblack-list selama 2 tahun, terhitung mulai tanggal keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini, yakni terhitung sejak 12 Pebruari 2009, berarti masa blacklist berakhir 12 pebruari 2011 (untuk mendapatkan salinan surat kerputusan KPPU ini secara lebih terperinci silahkan di-klik link-nya) ___________________________________ Lampiran 3 (tiga) http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1143:pengadaan-buku-perpus-terindikasi-korupsi-dewan-panggil-kadiknas&catid=156:hukum-a-investigasi&Itemid=114 Pengadaan Buku Perpustakaan Terindikasi Korupsi, Dewan Panggil Kepala Dinas Pendidikan 23 Pebruari 2012 suaramandiri.com (Lumajang) - Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2010 di Kabupaten Lumajang tentang pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB dan SMP terindikasi kuat melanggar Kepres N0.80 tahun 2008 yakni pasal Intergritas. Sebab terjadi persengkokolan dan monopoli secara vertikal dan horisontal yang dilakukan panitia lelang, PPK, PA dan pejabat berwenang serta peserta lelang yang di tetapkan sebagai pemenang yaitu PT Budi Karya Mandiri dan PT Cipta Inti Farmindo, ternyata kedua kedua perusahaan itu milik orang yang sama, yakni Liaw Inggarwati. Sesuai hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011, buku I No. 39.A / LHP / XVIII.JATIM/07/2011 bahwa pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB (halaman 49), sebesar Rp. 10.885.464.873 dan sebesar Rp. 9. 778.397.000 tidak dapat diyakini keberadaannya per31 Desember 2010 karena terlambat diserahkan (catatan kepatuhan 5). Guruh Iswantoro ,Ketua komisi B DPRD Kabupaten Lumajang, Rabu (22/02/2012) mengatakan adanya pelanggaran Intergritas dan monopoli yang di lakukan rekanan dan panitia lelang pengadaan Buku perpustakaan SD/SDLB dan SMP DAK 2010 dan tidak sesuai Kepres No. 80 tahun 2008. "Dewan akan melakukan pemanggilan kepada Dinas terkait dan panitia lelang dalam proses pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB dan SMP tahun 2010 yang terindikasi melakukan persengkokolan integritas serta monopoli sehingga merugikan keuangan negara," tandasnya. Informasi, aroma korupsi pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB dan SMP tahun 2010 sudah disidik Satpidkor Polda Jatim unit 2. Liauw Inggarwati dikenal licin sebagai mafia proyek, modusnya selalu mengiming- imingi komisi kepada pejabat berwenang dan mengaku dibekingi pejabat tinggi Kejaksaan Agung serta tokoh masyarakat yang dikenal dekat dengan Gubernur Jatim, Soekarwo untuk memuluskan langkah memenangkan tender pengadaan barang dan jasa Meski beberapa kali kesandung kasus korupsi, diantaranya pembangunan GOR Kabupaten Magetan tahun 2010 dan pengadaan Damkar tahun 2010 Kota Surabaya yang sekarang disidik Satpidkor Polda Jatim, tapi faktanya Liauw Inggarwati bebas berkeliaran dan masih menjalankan aksinya menjadi mafia proyek yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah, khususnya di wilayah Jawa Timur. Berulang kali dikonfirmasi, Liauw Inggarwati terkait beberapa kasus korupsi dan sepak terjangnya menjadi mafia proyek, tapi yang bersangkutan selalu bungkam. (Imron) |
Jumat, 30 Maret 2012
[Media_Nusantara] Apa kabar kasus dugaan korupsi dana DAK pendidikan Lumajang (perusahaan sedang blacklist berani melawan peraturan, kenapa?)
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar