Senin, 30 September 2019

[Media_Nusantara] Pembelian Laptop Dinas di Blitar Belum Tuntas, Berpotensi Menghambat Kinerja & Pelayanan Masyarakat

 

__._,_.___

Posted by: Hery Dono <herydono@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Minggu, 29 September 2019

[Media_Nusantara] Indonesia dan Sidang Umum PBB /2019 /

 

  


  *  http://webtv.un.org/watch/indonesia-1st-right-of-reply/6090311701001/...................    πŸ‘πŸ‘πŸ‘πŸ’“ 

> REPUBLIK INDONESIA hanya SATU ( Hanya Pemecah Belah R.I.yg Tidak menginginkan R.I sebagai Negara Kesatuan Rep.Indonesia) !!

__._,_.___

Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Minggu, 22 September 2019

[Media_Nusantara] Re: [nasional-list] Fw: [GELORA45] Re: RKUHP: Jadi Gelandangan di Indonesia Bisa Kena Denda Rp1 Juta

 

Orang Miskin umumnya  adalah KORBAN dari KEJAHATAN dari STRUKTUR KEHIDUPAN itu sendiri ..tetapi bukan sebaliknya  > bahwa ORANG2 MISKIN adalah SUMBER KEJAHATAN  sedangkan  SUMBER KEJAHATAN ITU SENDIRI adalah SUATU PRODUKT DARI SYSTEM KEHIDUPAN YANG ADA dan yang SEDANG BERJALAN.

>> KESIMPULAN :
Yang selalu harus diperbaiki adalah SUMBERNYA > yaitu SYSTEM  KEHIDUPAN MASYARAKAT BANGSA ITU SENDIRI , karena KEMISKINAN dalam suatu Masyarakat adalah PRODUKT dari SETIAP SYSTEM KEHIDUPAN MASYARAKAT BANGSA ITU SENDIRI.

MOTTO : 
>  Ex nihilo nihil fit..{Dari yang Tiada tidak pernah Ada Sesuatu>dengan kata lain:TIADA AKIBAT yang tanpa SEBAB }

> Di lain Pihak : TANPA PERATURAN dan TINDAKAN HUKUM - maka hanya akan menghasilkan KEMISKINAN YANG TANPA 
                             ATURAN .... atau KEMiSKINAN YANG TIDAK TERKONTROL 
                            >  sedangkan HUKUM itu sendiri  mengenal 2 (Dua) Segi yang DASAR : > PREVENTIVE  dan > REPRESSIVE 
                            MASALAHNYA terletak pada : PENGGUNAANYA  ( Situasi dan Waktu serta  Alasan / Sebab dan Akibatnya )


Bez virΕ―. www.avast.com

On Sat, 21 Sep 2019 at 05:36, Chalik Hamid chalik.hamid@yahoo.co.id [nasional-list] <nasional-list@yahoogroups.com> wrote:
 



----- Pesan yang Diteruskan -----
Dari: kh djie djiekh@gmail.com [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>
Kepada: Gelora45 <GELORA45@yahoogroups.com>
Terkirim: Jumat, 20 September 2019 07.43.34 GMT+2
Judul: Re: [GELORA45] Re: RKUHP: Jadi Gelandangan di Indonesia Bisa Kena Denda Rp1 Juta

 

Main sepakbola di stadion jadi tidak aman ? Gelandangan : Gelandang kiri dan gelandang kanan ditangkap............?

Pada tanggal Jum, 20 Sep 2019 pukul 07.34 jonathangoeij@yahoo.com [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com> menulis:
 


jadi orang miskin merupakan kejahatan?



---In GELORA45@yahoogroups.com, <j.gedearka@...> wrote :


https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190918172824-12-431651/rkuhp-jadi-gelandangan-di-indonesia-bisa-kena-denda-rp1-juta


RKUHP: Jadi Gelandangan di Indonesia Bisa Kena

Denda Rp1 Juta

CNN Indonesia | Rabu, 18/09/2019 17:34 WIB
Bagikan :  
RKUHP: Jadi Gelandangan di Indonesia Bisa Kena Denda Rp1         Juta Ilustrasi penertiban anak jalanan oleh Satpol PP. RKUHP bakal mengatur pidana denda bagi gelandangan di Indonesia. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengancam hukuman denda bagi gelandangan. Aturan ini dimuat pada Pasal 432 tentang penggelandangan pada draf RKUHP 28 Agustus 2019.

"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I," demikian bunyi pasal 432 RKUHP Buku II.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyoroti aturan tersebut berpotensi menjadi masalah kriminalisasi yang berlebihan.

"Isu yang paling menggelikan [dalam RKUHP] adalah masalah penggelandangan yang diancam dengan pidana denda hingga Rp1 juta," tulis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI melalui keterangan di laman resmi.


Secara historis, pasal penggelandangan ini menurut YLBHI bermula dari wacana meniadakan jasa pekerja seks di jalanan. Namun pada praktiknya justru membuka celah penangkapan terhadap pengamen atau tunawisma--yang otomatis tak mampu membayar denda.

Alhasil, pilihan yang memungkinkan adalah mengirim pelaku pelanggaran ke penjara. Keadaan ini yang diperkirakan bakal memperburuk kondisi lapas yang sudah kelebihan muatan.

Hal serupa disampaikan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Pasal penggelandangan dianggap tak jelas sehingga membuka celah untuk diinterpretasikan secara luas.

"Dan berpotensi kriminalisasi terhadap perempuan yang bekerja dan pulang malam, pengamen, tukang parkir dan orang dengan disabilitas psikososial yang telantar," tulis ICJR yang juga bagian dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP, melalui laman resmi.

Padahal menurut ICJR, penggelandangan sendiri merupakan bentuk kegagalan negara memenuhi kesejahteraan warga. Dan karena itu keberadaan pasal tersebut justru bertentangan dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.

"Kriminalisasi semestinya ditujukan ke mereka yang mengorganisasi penggelandangan, bukan individu yang melakukan penggelandangan."


(ika/gil) 








Bez virΕ―. www.avast.com

__._,_.___

Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Sabtu, 21 September 2019

[Media_Nusantara] Re: [nasional-list]

 

It is and it never be the question of How Old or Matured You are  , but How matured your attitude is  and How wise we are on solving and managing any problem and  task  we faced and bear to ..
[ Dan kiranya .... Bukan dan Tidak pernah soal Ketuaan  atau Lansia yang menjadi Masalah, melainkan Bagaimana Matang Sikap dan Bijaknya Kita dalam memecahkan dan mengatasi atau menguasai setiap Masalah dan Tugas yang kita hadapi dan pikul.....]


On Sat, 21 Sep 2019 at 05:29, Chalik Hamid chalik.hamid@yahoo.co.id [nasional-list] <nasional-list@yahoogroups.com> wrote:
 

Mengapa perusahaan merekrut orang di atas 50 tahun untuk posisi senior dan bertanggung jawab?

----- Pesan yang Diteruskan -----
Dari: Irman Pasaribu <irmanpasaribu@live.nl>
Kepada: Chalik Hamid <chalik.hamid@yahoo.co.id>; Irman Pasaribu <irmanpasaribu@live.nl>
Terkirim: Sabtu, 21 September 2019 05.18.24 GMT+2
Judul:

"JANGAN CEPAT CEPAT MERASA TUA"

Mengapa perusahaan merekrut orang di atas 50 tahun untuk posisi senior dan bertanggung jawab?

Karena mereka lebih produktif daripada mereka yang di bawah 50!

Terbukti!
Sebuah penelitian besar di Amerika menemukan bahwa  usia paling produktif dalam kehidupan seorang pria adalah 60 - 70.

Dari 70 - 80 adalah usia paling produktif ke-2.

Usia paling produktif ke-3 adalah 50 - 60.

Usia rata-rata seorang pemenang Hadiah Nobel adalah 62.

Usia rata-rata seorang CEO di perusahaan Fortune 500 adalah 63.

Usia rata-rata para tokoh agama yg bijak adalah 76.

Ini memberitahu kita bagaimana pun Tuhan telah merancang bahwa tahun-tahun terbaik dalam hidup Anda adalah 60 - 80!
Itu adalah ketika Anda melakukan pekerjaan terbaik Anda.

Sebuah penelitian yang diterbitkan di NEJM menemukan bahwa pada usia 60 Anda mencapai puncak potensi Anda dan terus mencapai 80!

Jadi, jika Anda berusia antara 60 - 70, atau 70-80, Anda memiliki tahun-tahun terbaik dan terbaik dalam hidup Anda bersama Anda!


Sumber: * N.Engl.J.Med 70.389 (2018).

Selamat Berkarya. πŸ˜ƒ
Salam πŸ™ Majesty Of Christ


Verstuurd vanaf mijn iPhone


Bez virΕ―. www.avast.com

__._,_.___

Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Kamis, 19 September 2019

[Media_Nusantara] Re: #sastra-pembebasan# Fw: [GELORA45] Gerindra Usul Hukuman Penjara Pelaku Kumpul Kebo Diperberat

 

Gerindra >mengatakan, partainya menilai ketentuan hukuman pidana kumpul kebo yang ada dalam RKUHP saat ini belumlah optimal.
 * 
 menyatakan bahwa Hukuman Penjara Pelaku Kumpul Kebo Diperberat  
====================================================================================================
REFLEKSI :  ADA2 SAJA > KURANG KERJAAN ( Kerjanya Ngurusin Kehidupan Pribadi dan Hak Azasi Manusia melulu ( Apa Urusannya itu Manusia Faisal Muharram dengan Urusan Pribadi Orang lain ?  Emang -nya Dia '' Yang Dipertuan Agong Faisal '' itu menghidupi dan menjamin Hidup  setiap Orang yang bersangkutan ? Apa Haknya dan Hak Hukum  sang Faisal  terhadap Kehidupan orang lain ? Bukankan Ia malah MEMPERKOSA DAN MEMBATASI HAK HIDUP serta HAK AZASI DAN KEBEBASAN SESEORANG ...? ( Mungkin justru HUKUMAN tsb perlu diarahkan dan dikenakan Justru pada Faisal Muharramyang pikirannya cukup Haram dan Membatasi serta Memperkosa HAM. )
 
>> Usul dan Pernyataan ( Anggota Fraksi Gerindra DPR Faisal Muharram ) tsb  tak lebih mengandung,memnunjukkan  dan mempunyai Back Ground '' Inferiority Complex (religion) Syndrom yang Berat .
>> Lalu apakah BERBINI 4  (menurut Islam ) ...TIDAK 4 x  LEBIH BERAT dari KUMPUL KEBO...?

On Thu, 19 Sep 2019 at 05:50, Chalik Hamid chalik.hamid@yahoo.co.id [sastra-pembebasan] <sastra-pembebasan@yahoogroups.com> wrote:
 



----- Pesan yang Diteruskan -----
Kepada: GELORA_In <GELORA45@yahoogroups.com>
Terkirim: Kamis, 19 September 2019 03.56.57 GMT+2
Judul: [GELORA45] Gerindra Usul Hukuman Penjara Pelaku Kumpul Kebo Diperberat

 

Gerindra Usul Hukuman Penjara Pelaku Kumpul Kebo Diperberat

Reporter: 

Budiarti Utami Putri

Editor: 

Ali Akhmad Noor Hidayat

Kamis, 19 September 2019 06:15 WIB

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri HermansyahIlustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat memberi catatan agar hukuman pidana untuk orang yang tinggal serumah di luar perkawinan atau kumpul kebo diperberat. Usulan ini dilontarkan dalam penyampaian pandangan minifraksi terkait RKUHP saat rapat pengambilan keputusan tingkat I.

Anggota Fraksi Gerindra DPR Faisal Muharram mengatakan, partainya menilai ketentuan hukuman pidana kumpul kebo yang ada dalam RKUHP saat ini belumlah optimal.

"Sungguh pun larangan kumpul kebo sudah diatur dan dikenai hukuman pidana penjara namun demikian sanksi yang ada kami pandang masih belum optimal," kata Faisal di ruang rapat Komisi Hukum DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.

Dalam RKUHP yang telah disepakati, kumpul kebo dikenai hukuman pidana enam bulan. Gerindra mengusulkan agar lama hukuman penjara ini ditambah menjadi satu tahun.

"Fraksi Partai Gerindra DPR meminta pemberatan atas sanksi pidana bagi pelaku kumpul kebo menjadi satu tahun penjara," kata Faisal.

Faisal mengatakan partainya menilai bahwa hidup bersama di luar perkawinan merupakan hal yang dilarang semua agama dan ditentang keras masyarakat umum Indonesia. Dia menyebut perbuatan itu akan merusak tata nilai ikatan perkawinan.

"Sebab persoalan asusila bukan menjadi persoalan moral dan pribadi semata, namun menyangkut hubungan dengan kepentingan orang banyak," ucapnya.

Meski begitu, Gerindra menyetujui hasil revisi RKHUP itu... Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I hari ini, sepuluh fraksi sepakat membawa RKUHP untuk disahkan di paripurna.

"Fraksi Gerindra DPR RI menerima RKUHP dengan catatan sebagaiama pandangan atas pemberatan hukum pidana tersebut di atas," kata Faisal.

Ketentuan soal kumpul kebo masuk di bawah pasal perzinaan dalam RKUHP. Adapun bunyi ketentuannya adalah sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

(1)Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
(2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.
(3)Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.
(4)Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(5)Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.


alt不含病毒。www.avg.com

__._,_.___

Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Minggu, 15 September 2019

[Media_Nusantara] Re: [nasional-list] Indonesia extends ethnic olive branch to Papua

 

Enclosed is an expired news sent by  Sunny ambon ilmesengero@gmail.com [nasional-list]
Note: Things is going forward and updated 
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
My CONTRA OPINION to the News attached to :

... or on the contrary ...  even more possible is > that SOME CERTAIN CIRCLES of PEOPLE & POLITICIAN  would eagerly '' ESCALATE THE POLITICAL, Ethnics & Social Tension in the West Papua '' (as it was in any other parts of the world....) , rather more then to to mollify and calm or tranquilize protest cries of racism, abuse and discrimination ...??

>> If They really want to create Peace and Democracy and Freedom anywhere IN THIS WORLD , so Why They DO NOT  let all country elsewhere in this world do their own business and their own Domestic and National affairs as What those countries really wish to ..and mainly ''WITHOUT ANY INTERVENTION '' from abroad that may last long for years with  the unacceptable outcomes and consequences for those  Countries and Nations for being Victims of Political rampage.... ( Beware ,
The Ghost never sleep !! ..... )
======================================================================================================
/// SO,   WHAT THE POINT really IS...? 

On Sun, 15 Sep 2019 at 09:11, Sunny ambon ilmesengero@gmail.com [nasional-list] <nasional-list@yahoogroups.com> wrote:
 

https://www.asiatimes.com/2019/09/article/indonesia-extends-ethnic-olive-branch-to-papua/ 

Indonesia extends ethnic olive branch to Papua


Papuan officers appointed to restive region's top commands to mollify protest cries of racism, abuse and discrimination

ByJOHN MCBETH, JAKARTA



The Indonesian Armed Forces (TNI) now has its two highest ranking Papua-born officers in charge of the regional commands covering the easternmost provinces of West Papua and Papua, where recent riots have caused widespread damage in the region's biggest city of Jayapura.

Analysts saw the appointment of Major-General Joppye Onesimus, 57, and Major-General Herman Asaribab, 55, to the Manokwari-based Cassowary (West Papua) and Jayapura-based Cendrawasih (Papua) commands as high-level acknowledgement that the army is part of the troubled territory's problems.

But it remains to be seen whether the unprecedented appointments will help to mollify Papuan resentment of the long history of Jakarta's racism, discrimination and rights abuses that lie at the heart of the unrest.

The move was not without confusion, however. Two changes were made on the same day, with one newly promoted general ending up where he started three weeks ago – staying on in Jakarta.

Although the national police are in charge of internal security, hundreds of army reinforcements have poured into the region to quell the worst disturbances in years, which have left at least six people dead.

Police have made scores of arrests in several Papuan cities and with an uneasy calm returning to much of the territory, chief security minister Wiranto has issued warnings banning further demonstrations.

An armed Indonesian policeman stands guard near a burning building in Papua's Jayapura, August 29, 2019. Photo: AFP/Indra Thamrin Hatta

The unrest was sparked by an incident in the East Java port city of Surabaya on August 19, when police and a mob of civilians shouting racist insults roughed up a group of Papuan students they accused of defiling an Indonesian flag outside their dormitory.

The worst of the riots have raged in Jayapura, with police reporting a trail of burned-out offices, shops, gas stations, restaurants, cars and motorcycles stretching from the city center to the district of Apebura on the Papua New Guinea border.

Sources familiar with the situation fear a volatile confrontation may be looming between indigenous Papuans and ethnic Buginese traders from South Sulawesi who make up the bulk of outside settlers and have suffered the most from the destruction.

A government-imposed Internet blackout remains in force across the region to prevent the spread of inflammatory messages over social media, similar to measures taken following post-election riots in Jakarta in May.

Ombudsmen say because the Information Ministry has failed to enforce the registration of pre-paid cellular numbers, it has been difficult to trace the source of hoaxes and provocative messaging that have contributed to tensions.

Inevitably, many of the protestors have demanded a referendum on independence, similar to the one that saw East Timor separate from Indonesia in 1999, a call the government has consistently refused to countenance.

Papua's military rotation began last August 14 when TNI headquarters moved Onesimus from Manokwari, where he had served the previous three years, to Jayapura, bringing in Java-born special forces veteran Major-General Santos Gunawan Matondang, 56, to take his place.

Indonesian soldiers with Papua protesters in Jayapura on September 1, 2019. Photo: AFP/Handout /Indonesian Military

But the change of command never took place and on August 30, 11 days after the riots erupted, TNI chief Air Chief Marshal Hadi Tjahjanto moved Matondang to West Kalimantan instead and appointed Asaribab as the new West Papua regional commander.

Hours later, a new order came down transferring Matondang, a 1987 military academy classmate of Tjajanto, back to a staff job at army headquarters and replacing him with Muhammad Nur Rahmad, the region's existing chief of staff.

The wording in the second directive suggests army commander General Andika Perkasa may have either objected to or otherwise intervened in the appointment of Matondang, whose career record shows little or no Papuan experience.

For analysts with long memories, a single-day change of command has not happened since 1998 when Army Strategic Reserve (Kostrad) chief Lieutenant General Johny Lumintang was abruptly removed from the job only 18 hours after his appointment.

That was in response to protests from senior Muslim officers who complained that a Christian should not be given such a key post; since the birth of the democratic era, a serving Christian officer has never been given a fourth star.

In this case – and under prevailing circumstances – a Papuan heritage appears to have taken on new importance. Onesmus was born on Yapen, an island off the northern coast of West Papua; Asaribab, an infantryman and the father of three children, hails from Jayapura.

Major-General Herman Asaribab (R) was recently appointed to the Jayapura-based Cendrawasih (Papua) command. Photo: Facebook

Indonesian Papua was originally covered by the single Cendrawasih command, known as Kodam XVII, which includes a specially-trained raider infantry battalion, a cavalry unit and three engineering detachments used for road-building in difficult terrain.

Cassowary was added in 2016 with its own raider battalion and a second territorial battalion for security operations across what is usually the more peaceful half of the territory, mostly free of Free Papua Movement (OPM) rebel fighters.



There have been 36 commanders, several destined to become head of the armed forces and the army, since Cendrawasih was established in mid-1963, the year the United Nations Temporary Executive Authority transferred Papua's administration to Indonesia.

Like Lumintang in the two years before his short-lived promotion, a majority of them have been Christian in keeping with the dominant religion of the two provinces, which voted overwhelmingly for Joko Widodo in last April's divisive presidential elections.

Six of the last eight commanders going back to 2008 have either been Christian or, in one case, Balinese, but no Papuan officers had ever held the post before Onesmus finally received his second star.

Analysts question how a Papuan general's approach may be different when he has been brought up in a military culture where separatism and efforts to sew discord are often treated harshly.

But perceptions may be important to the local populace at a time when the government is struggling to put a lid on the unrest, which by chance has been taking place at the same time as the 20th anniversary of East Timor's bloody separation from Indonesia.


__._,_.___

Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___