Minggu, 22 Juli 2012

[Media_Nusantara] Melawan Lupa : Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Jatim yang tidak pernah jelas penyelesaiannya

 

Melawan Lupa : Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Jatim yang tidak pernah jelas penyelesaiannya


TUNTUTAN GENERASI MUDA  PEDULI PENDIDIKAN  (GMPP) KE POLDA JATIM

1. Dengan Melihat kronologis (terlampir) yang demikian itu, Generasi Muda Peduli Pendidikan (GMPP) dengan di dukung oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jatim, Forum Komunikasi Rekanan (FKR) Jatim serta Asosiasi Distribusi dan Leveransir (ADIL) Jatim, mengajukan Tuntutan kepada Polda Jatim agar :

Mengusut Dugaan terjadinya Persekongkolan yang terjadi Tanggal 09 Juli 2008 di Hotel Orchid Batu, yang melibatkan Kejati Jatim, Dinas Pendidikan Jatim dan PT BI (rekanan pengada barang) dalam pelaksanaan Sosialisasi Dana DAK Pendidikan 2008 untuk proyek pengadaan barang (Jatim mendapat alokasi Rp. 713 Milyar), dengan dasar :

A. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Juknis Pelaksanaan DAK Pendidikan 2008, tugas dan kewenangan untuk mengadakan sosialisasi adalah di pihak Dinas Pendidikan, tapi berdasarkan kronologis diatas yang terjadi yang mengundang dan mengadakan sosialisasi ke seluruh kepala dinas Pendidikan Kota / kabupaten dan perwakilan Guru se Jatim adalah Kejaksaan Tinggi Jatim atau dengan kata lain mereka hadir atas undangan dari Kejati Jatim yang juga melibatkan rekanan.

B. Adanya hanya satu rekanan pengada barang DAK 2008 yang hadir sekaligus menjadi pembicara dalam forum tersebut dan patut diduga mempunyai kepentingan untuk memonopoli pengadaan dengan pola memberikan hal-hal yang yarus dipatuhi oleh Kepala Dinas dan Kepala sekolah

C. Diduga Tidak ada pos anggaran untuk sosialisasi DAK Pendidikan di Kejati Jatim

Kondisi di Lapangan :

Dari data yang masuk pada kami, factor Orchid Batu inilah yang dijadikan sebagai alat penekan ke Kepala Dinas Pendidikan Kota / Kabupaten Setempat dan para kepala sekolah penerima DAK Pendidikan 2008, ini yang mengakibatkan banyak produk DAK 2008 yang ditawarkan oleh pengada barang yang diduga spesifikasi tehnisnya tidak sesuai dengan Juklak Juknis yang ada di luluskan oleh Panitia pengada Barang dan atau team verifikasi barang, pada hal di beberapa daerah lain , seperti di Dinas Pendidikan Pati Jawa Tengah, begitu tim verifikasi barang DAK 2008 menyatakan bahwa barang yang ditawarkan pengadaan barang tersebut under spek, pengadaan barang tersebut dilarang menawarkan produk-produknya ke Sekolah penerima DAK 2008 adapun produk yang dilarang ditawarkan Sekolah Penerima DAK di Pati adalah  Group PT Bintang Ilmu dan Group dari KPN , sedang kondisi di Jawa Timur adalah kebanyakan berbeda dengan kondisi di Pati Jateng, artinya Tim Verifikasi Produk DAK 2008 di Jatim hanya memberikan nilai saja atas barang-barang yang ditawarkan, semakin barang tersebut under spek semakin rendah nilainya, tapi oleh pihak Dinas Pendidikan Setempat, mereka masih diperkenankan menawarkan produk tersebut ke sekolah padahal jika itu di teruskan maka sudah dapat di pastikan ada barang yang tidak sesuai dengan spek yang dibeli oleh sekolah dan tentunya ini akan mempunyai konsekuensi hukum baik Disdik, Panitia lelang, maupun Sekolah penerima DAK, tetapi disisi lain ini merupakan entré point menurut kami pertemuan Orchid Batu berperan maksimal dan itu sekarang diduga sudah terjadi di beberapa daerah seperti Kota Pasuruan, Kab Nganjuk, Kab Blitar dll,sebagai contoh Oknum Pidsus kejari kota Pasuruan yang bernama Hayin diduga diduga sudah menjadi marketingnya PT BI dan diduga bekerjasama dengan bendahara disdik Kota pasuruan, menekan supplier dan para kasek untuk membeli di hanya produk PT BI dll, begitu juga dengan dan Dekon untuk Pendidikan 2008 yang bermulanya di Hotel Purnama Batu menimbulkan hal yang sama seperti keadaan DAK, jadi begtu Dinas Pendidikan setempat didatangi mereka jawabannnya akan sama, yakni "itu semua sudah diurus oleh Disdik Jatim", pada jelas jelas yang berhak mengeluarkan Surat Pembelian menurut Juklak Juknis adalah Sekolah Penerima Dekon

2. Usut Dugaan Penyimpangan atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi (Dekon) Pendidikan untuk proyek rehabilitasi Gedung Sekolah di 6 SMP di Bojonegoro dan 6 SMP di Pacitan. Dasar :

a. Kasus dugaan ini sudah cukup lama masuk ke Polda Jatim atas pengaduan dari Sub Kontraktor, tapi sampai dengan hari ini proses penyelidikannya belum tampak kejelasannya pada hal bukti-bukti yang sudah cukup terukur.

b. Proyek yang dibiayai oleh Dana Dekon, pada prinsipnya sama dengan proyek pendidikan yang dibiayai oleh dana DAK, semua adalah melalui methode Block Grant atau Swakelola dari Sekolah penerima dana, tapi dalam prakteknya (mungkin ini diduga diakibatkan oleh system sosialisasi yang telah di bahas dalam point 1), biasanya rekanan itu akan mendapatkan pekerjaan setelah mendapatkan "Surat Tugas", yang dibiasanya dikeluarkan dan ditandangani oleh Pak Harto (Staff Biasa Kepala Diknas Jatim) yang ditujukan ke Kepala dinas kota/kabupaten dan atau sekolah penerima.

3. Usut dugaan penggunaan fasilitas dan atau kegiatan di Lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk di arahkan mendukung calon Gubernur Tertentu. Dasar :

a. Tidak pernah tuntasnya penyelidikan atas tuntutan dan atau laporan masyarakat tentang penggunakan dana APBD untuk mencetak buku panduan Unas dan SPMB yang sampulnya bergambar salah satu calon gubernur dan telah disebarkan melalui Diknas Jatim ke seluruh Diknas se-Jatim dan sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK)  Polda Jawa Timur

b. Adanya pertemuan yang di selenggarakan oleh Dinas Pendidikan Jatim, dan di hadiri oleh seluruh Kepala depag se jatim di Hotel Purnama Batu beberapa hari yang lalu yang menghadirkan salah satu calon Gubernur Jatim sebagai pembicara sela

c. Fasilitas Publik harus Netral

Bahwa Akibat dari dugaan persekongkolan diatas (Point 1), sudah banyak dirasakan oleh para rekanan, kepala sekolah dan atau kepala Dinas Kota Kabupaten, dan adalah benar dan sesuai dengan kenyataan apa yang telah di tulis oleh Teman-Teman di Harian Surya tanggal 3~4 September (Terlampir), dan adalah juga benar dan sesuai dengan kondisi dilapangan pernyataan Teman-teman dari Lumbung Informasi Rakyat (Lira) di Harian Duta masyarakat Tgl 3 Agustus 2008 (terlampir), untuk itu kami dari GMPP, berharap data-data ini bisa dijadikan  bukti awal oleh Polda Jatim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

 
LAMPIRAN-LAMPIRAN
1. Tanggal 9 Juli 2008, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mengundang seluruh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten dan Kota di propinsi JawaTimur (dengan penekanan undangan bahwa Kepala Dinas kabupaten danKota harus hadir sendiri, tidak boleh diwakilkan) dan Perwakilan Sekolah2 di kabupaten dan kota di Jawa Timur yang menerima bantuandana dari pemerintah pusat yang berupa Dana Alokasi Khusus (DAK)/Dana APBN, untuk rehabilitasi gedung SD yang rusak dan program peningkatan mutu SD (sekolah dasar) yang berupa pembelian buku, alat peraga pendidikan dan multi media, dengan thema pertemuan sebagaimana tertera dalam undangan dan, spanduk dalam ruangan pertemuan yakni: "sosialisasi program hokum dan pelaksanaan DAK tahun Anggaran 2008" Tempat acara di Hotel Royal Orchids Garden, Kota Batu, Jawa Timur

2. Berturut-turut berbicara didalam forum tersebut:

a. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur yang meberikan kata pengantar

b. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang memberi gambaran sekilas kenapa harus melakukan acara tersebut dan menyatakan bangga bahwa permintaanya dipatuhi, bahwa seluruh kepala dinas hadir tanpa diwakilkan kepada staff. Untuk itu diminta menyimak apa yang akan disampaikan oleh para asisten dari kantor kejaksaan tinggi jawa timur.

c. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi JawaTimur yang memaparkan tentang bagaimana pelaksanaan program DAK pendidikan tahun anggaran 2008

d. Asisten Intel (Asintel) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang jugamemaparkan tentang bagaimana pelaksanaan program DAK pendidikantahun anggaran 2008. Baik Aspidsus maupun Asintel Kejaksaan TinggiJawa Timur dalam memaparkan pelaksanaan program DAK pendidikan 2008tersebut, menjelaskan berdasarkan paper/naskah yang dibagikanpanitia acara sebelum para peserta memasuki ruangan. Paper/naskahtidak ada keterangan bahwa ini penjelasan dari siapa atau dari instansi mana. Baik Adpidsus maupun asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur intinya menekankan, agar perwakilan kepala sekolah yang hadir dan parakepala dinas se-jawa timur (untuk diteruskan kepada sekolah2diwilayahnya) dalam melaksanakan program DAK tahun anggaran 2008,khususnya dalam pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu sekolah, berpedoman kepada paper/naskah tersebut.Jadi pertemuan atas undangan Kejaksaan Tinggi jawa Timur tersebut,khusus membahas pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutusekolah yang merupakan salah satu bagian dalam program DAKpendidikan tahun 2008.

e. Bagian Penerangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Intinya menerangkan bahwa sebaiknya apa yang disampaikan Aspidsusdan Asintel dipatuhi oleh Kepala Dinas dan sekolah, dari pada nanti kena sanksi hukum. Peserta yang tadinya sedikit banyak sudah merasa tertekan, ter-intimidasi, Dalam session ini perasaan ter-intimidasi semakin kuat, karena Bagian Penerenagan Kejaksaan Tinggi Jawa Timurini sambil berceramah diselingi menyanyikan lagu2 yang dirubah liriknya, misalnya,... awas kalau tidak ikut akan terkena bahaya...awas hati hati nanti bisa saya kau kumasukkan bui (penjara)... awas jangan anggap enteng nanti kamu akan kena kerangkeng(kurungan )..hahaha... hihihi bisa masuk penjara dsb. (lagu asli untuk film cinderela versi indonesia)
f. Para peserta yang selain sudah merasa tertekan ini juga semakin bingung, karena sebenarnya untuk pelaksanaan program DAK ini secara keseluruhan maupun yang dibahas didalam forum tersebut (pengadaan barang untuk peningkatan mutu) sudah diatur didalam buku panduan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan DAK tahun anggaran 2008 yang berisi peraturan menteri, Surat edaran Dirjen dsb, dimana dalamjuknis tersebut juga sudah berdasar pada beberapa peraturanperundangan yang berlaku. (sebagaimana juga disebutkan oleh parapejabat kejaksaan tinggi jawa timur pada awal acara, bahwa tidak perlu risau bahwa dengan melaksanakan program DAK, termasuk didalamnya pengadaan barang untuk peningkatan mutu, sesuai dengan juknis berarti sudah mentaati peraturan yang lain seperti Kepres tahun 1980 dsb)

g.Tetapi pada pembicaraan selanjutnya yang berdasar paper/naskah yang dibagikan tersebut, para peserta menjadi tertekan dan bingung. Sebab jika ini adalah acara sosialisasi pelaksanaan program DAK tahun 2008, yang berwenang adalah pihak Depdiknas sesuai dengan tingkatan wilayah masing masing. Dan harusnya dalam program sosialisasi, adalah bagaimana peserta dapat memahami juknis tersebut dengan benar dengan menerangkan secara lebih jelas dan mempelajari secara bersama buku juknis tersebut. Tapi yang disampaikan adalah paper/naskah yang tidak diketahui dari instansi mana yang membuatnya, yang dikatakan bahwa ini adalah penjabaran juknis khusus pengadaan barang untuk peningkatan mutudalam program DAK tahun anggaran 2008. Sehingga ada pertanyaan (dalam hati atau bisik-bisik tentunya, karena tidak berani) jika peserta mengikuti langkah ini, apakah benar benar benar aman secara hukum. Karena memang yang bicara adalah para petinggi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akan tetapi dalam paper/naskah tidak tertulis, siapa penulis naskah, dan atau dari instansi mana. Jadi tetap saja jika melaksanakan sesuai isi paper tersebut, akantetapi jika suatu saat ternyata bermasalah secara hukum, atau seperti yang lazim terjadi bahwa jika aparat tidak berkenan tetap akan dapat dicari kesalahan, yang dapat membuat mereka (dinas dan kepala sekolah) menjadi bermasalah dengan hukum, dihadapan aparat hukum termasuk salah satunya adalah para jaksa. Sebab semua pihak bisa saja mengelak dengan mengatakan bahwa paper/naskah itu adalah bukan tulisannya atau bukan dari instansinya.

h. Keresahan ini juga muncul karena mekanisme pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008, sudah dijelaskan dengan sangat jelas didalam juknis. Tapi dalam penjelasan berdasar paper/naskah tersebut oleh para petinggi kejaksaan tinggi hal yang sebetulnya tidak terlalu rumit sebagaimana tertera dalam juknis, dibuat sedemikian rupa sehingga nampak menjadi lebih rumit/sulit dipahami. Apalagi dengan beberapa penambahan penambahan persyaratan yang sebenarnya tidak diatur dalam juknis, dan terkesan mengada-ada, tetapi menimbulkan tekanan atau perasaan terintimidasi tersendiri bagi para peserta, karena selalu ada penjelasan, bahwa jika tidak seperti paper/naskah ini bisa saja menjadi bermasalah secara hukum. Apalagi ada penjelasan sambil menyanyikan lagu-lagu yang diubah liriknya menjadi lagu-lagu ancaman untuk memenjarakan kepala dinas, staff dinas maupun kepala sekolah. Bisik-bisik antar kepala dinas bersama staff maupun kepala sekolah yang hadir, menyatakan benar atau salah penjelasan ini jika dibandingkan dengan juknis, tapi yang bicara adalah para petinggi kejaksaan tinggi jawa timur, yang punya wewenang untuk memeriksa atau memproses orang secara hukum dan punya wewenang tanpa batas untuk memeriksa orang semaunya. Benar atau salah, jika tidak memenuhi dan menuruti keinginan para petinggi kejaksaan tinggi ini bisa repot nantinya. Karena yang benar bisa dijadikan bersalah dan tidak selamat kalau tidak nurut. Dan jika meski melakukan hal yang tidak benar karena menuruti keinginan para petinggi itu bisa dijadikan hal yang benar. Bisik-bisik ini muncul karena, selain banyak hal-hal yang ditambah-tambahkan diluar apa yang diatur dalam juknis, sehingga menambah semakin rumit proses yang sebenarnya tidak terlalu sulit (Apalagi dengan intimidasi yang terjadi didalam forum, membuat orang menjadi bingung untuk melaksanakan, karena saking rumitnya untuk menjalankan program dan takut jika salah melangkah karena diberi pemahaman yang rumit dan menakutkan karena ancaman akan dimasukkan penjara). Juga kalau diteliti bahwa penjelasan yang ada didalam forum tersebut, beberapa hal sebenarnya menjadi bertentangan atau melanggar juknis. Maka muncullah bisik-bisik itu, menjalankan juknis bisa menjadi salah, menjalankan apa yang disampaikan dalam forum, itu bisa juga menjadi melanggar juknis dan artinya bias dikategorikan melanggar hukum. Wah.. wah..wah.. maju kena mundurkena... sama-sama bisa masuk penjara.. Tapi karena yang punya kuasa adalah para petinggi hukum ini, ya kita nurut saja apa yang dikehendaki oleh mereka. Demikian lebih kurang saling curhat diantara para peserta.

i. Pada situasi yang demikian, ketika acara akan berakhir, di depanforum tampillah Bapak. Muchlis, yang menyatakan bahwa beliau adalah utusan resmi Direktorat/ Depdiknas Pusat. Beliau mengatakan agar para peserta tidak boleh pulang dulu, karena ada pembicara terakhir. Menurut beliau, pembicara terakhir ini adalah pembicara Kunci. Menurut beliau kenapa dikatakan kunci, karena ibarat ruangan tempat forum tersebut berlangsung jika tidak dikunci, maka semua orang bias masuk ruangan. Maka harus dikunci agar tidak ada orang lain yang bisa ikut masuk ruangan. Artinya Program DAK 2008 khususnya pengadaan barang untuk peningkatan mutu itu jangan sampai orang lain bisa ikut dalam pekerjaan ini. Maka ditampilkanlah oleh Bapak Muchlis, seorang direktur sebuah perusahaan yang merupakan suplier buku, alat peraga pendidikan dan multi media yang akan memenuhi kebutuhan dalam pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008. Maka hadirin dipersilahkan menyambut kehadiran Direktur PT. Bintang Ilmu.Maksudnya dengan mengambil istilah ruangan harus dikunci tersebut, agar seluruh dinas pendidikan dan kepala sekolah di jawa timur yang mendapatkan bantuan dana dari pemerintah yang bersumber pada APBN tersebut, memberikan pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008 hanya kepada PT. Bintang Ilmu sebagai distributor tunggal atau kepada agen2 pemasaran dari PT. Bintang Ilmu saja. Orang lain tidak boleh masuk.Bahkan sebagai utusan direktorat/ depdiknas pusat Bapak Muchlis menyatakan, bahwa Direktur Bintang Ilmu ini kemana-mana keseluruh Indonesia beliau ajak serta, agar dinas pendidikan dan kepala sekolah di seluruh Indonesia tahu siapa yang diperbolehkan melaksanakan pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun 2008. Karena PT. Bintang Ilmu sebagai Agen Tunggal, sebagaimana disebutkan pada brosur2nya yang dibagikan kepada peserta disitu maupun diseluruh Indonesia, mempunyai banyak agen pemasaran. Apalagi forum ini yang turut mengundang adalah para petinggi kejaksaan tinggi jawa timur, dengan pesan agar kepala dinas tidak mewakilkan kepada staff, harus hadir sendiri secara langsung. Untuk itu harus diperhatikan oleh seluruh kepala dinas dan kepala sekolah itu, jika tidak menuruti apa yang telah disampaikan bisa berakibat fatal bagi kepala dinas dan para kepala sekolah.

j. Di depan forum Direktur Bintang Ilmu, menyampaikan bahwa Bapak Muchlis ini beliau bawa kemana-mana, keseluruh Indonesia. Agar seluruh Dinas pendidikan dan kepala Sekolah, menjadi patuh dan dengan patuh mereka aman. Beliau juga menyampaikan bahwa Beberapa kepala dinas di beberapa kabupaten, nyaris masuk penjara (beliau mengungkapkan dengan kata-kata: kepala dinas itu karena gak nurut pada kita.. tinggal 2cm dari pintu penjara..tinggal didorong masuk.. langsung blamm... merasakan sengsaranya hidup dibalik terali besi/ mengutip lagu2 yang dilantunkan Bagian Penerangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya) Karena kemudian akhirnya nurut kepada Bintang Ilmu, sebagaimana apa yang disampaikan oleh Bapak Muchlis tadi, maka beberapa kepala dinas pendidikan itu oleh Direktur Bintang Ilmu diselamatkan dan tidak jadi masuk penjara. Direktur PT. Bintang Ilmu juga menegaskan bahwa paper dan semua apa yang telah disampaikan oleh para petinggi kejaksaan tinggi jawa timur tersebut bersumber dari dirinya, para petinggi tersebut tinggal melaksanakan saja. Direktur Bintang Ilmu dalam forum tersebut juga menyayangkan bahwa kepala kejaksaan negeri di jawa timur yang hadir dalam forum ini hanya dua. Dia menyatakan di jawa barat, jawa tengah, banten, dan beberapa daerah yang lain, tidak berani seperti ini. Seluruh kepala kejaksaan negeri di propinsi lain pasti hadir jika dia membuat acara semacam ini. Apalagi ini Kepala kejaksaan Tinggi adalah sebagai pihak yang mengundang dan Kepala kejaksaan Tinggi dan semua asisten yang penting dan berkompeten berbicara langsung agar acara ini berlangsung dan menghasilkan sesuatu sebagaimana yang diharapkan. Melihat kenyataan adanya kemungkinan ketidak-patuhan hampir semua kejaksaan negeri ini (dilihat dari yang hadir hanya 2 kepala kejaksaan negeri) mungkin perlu dipertimbangkan bahwa di Jawa Timur sebaiknya nantinya proses pemeriksaan kepada dinas pendidikan dan kepala sekolah yang tidak patuh pada arahan pada forum ini,dilakukan oleh kejaksaan tinggi, bukan oleh kejaksaan negeri. Dalam kesempatan itu, Direktur Bintang Ilmu juga menyesalkan bahwa beberapa kota dan kabupaten di jawa timur telah mulai melaksanakan proses tahap awal program DAK tahun 2008 baik berupa penetapan sekolah penerima bantuan, sosialisasi program kepada sekolah dan seterusnya. sebelum mendapatkan bekal dari forum ini. Ungkapan ungkapan seperti.. Ingin masuk penjara rupanya.. dan berbagaisindiran lainnya meluncur dari Direktur Bintang Ilmu. Ungkapan ini muncul karena pada beberapa kabupaten dan kota yang sudah mulai menjalankan program ini, diperkirakan pemesanan barangtidak kepada PT. Bintang Ilmu maupun agen agen pemasarannya. Sebab PT. Bintang Ilmu belum siap. Jadi terungkap dalam forum sebenarnya bahwa PT. Bintang Ilmu belum selesai mempersiapkan diri untuk menjalankan program DAK tahun 2008 ini. Maka dengan diadakannya forum ini diharapkan dinas dan sekolah jangan melaksanakan program ini dahulu. Maka dalam penjelasan di dalam forum ini dibuatlah sebuah proses yang cukup rumit dan proses yang panjang,lama berliku-liku (jika dicermati sebenarnya hal itu menjungkir-balikkan apa yang diatur dalam juknis dan bertentangan dengan juknis), barulah dinas dan sekolah boleh menjalankan program.(NB: padahal dalam juknis pelaksanaan DAK sudah jelas bahwa sejak juknis selesai dibuat, apalagi sebelumnya sudah ada sosialisasi-sosialisasi oleh direktorat kepada dinas pendidikan kabupaten dan kota, mereka sudah bisa mulai mengawali proses pelaksanaan program ini, yakni penetapan sekolah penerima bantuan, sosialisasi kepada sekolah penerima bantuan dan seterusnya) Dengan sindiran yang sedikit banyak berisi intimidasi tersebut beberapa kepala dinas yang nama daerahnya disebut oleh Direktur Bintang Ilmu, sebagai dinas yang tidak patuh dan tidak bisa atau disindir dengan ungkapan tidak mau mengarahkan sekolah sekolah penerima DAK, agar setiap programnya ada dalam kendali dan pengkondisian dari dinas itu, hanya bisa tersenyum kecut menoleh kekiri dan kekanan memandang rekan sejawat dari kabupaten dan kota yang lain. Ditambah rasa takut ibarat sampai keluar keringat sebesar butiran jagung melihat para petinggi aparat hukum yang pandangan matanya langsung tertuju fokus kepada diri mereka.

k. Acarapun selesai, dan selanjutnya Direktur Bintang Ilmu beserta karyawannya yang menjadi panitia acara tersebut dan para agen pemasarannya , mendekati para kepala dinas dan kepala sekolah yang ada, dengan menekankan agar patuh pada apa yang telah disampaikan oleh para petinggi kejaksaan tinggi jawa timur, kalau kepala dinas dan kepala sekolah ingin selamat dan tidak masuk penjara. Dan diberitahukan bahwa dengan telah jelas dengan adanya forum ini, bahwa program ini adalah program dari aparat penegak hukum/kejaksaan dan dengan itu agar kepala dinas tidak terkena masalah hukum, sebaiknya mau dan bisa mengkondisikan sekolah penerima DAK di wilayahnya agar tidak menerima orang lain, sebagaimana diungkapkan dalam forum yang menampilkan direktur Bintang Ilmu dengan mengambil perumpamaan istilah kunci. maka waktu para kepala dinas dan kepala sekolah berkemas mau pulang dari acara pertemuan, sering muncul ungkapan diantara mereka..Sudahlah kita nanti harus beli barangnya kejaksaan ini saja biar selamat... daripada nanti dinas atau sekolah tidak beli barang dari kejaksaan ini, pasti gak selamat. benar atau salah mereka yang berhak menentukan.. . mereka berhak memanggil untuk diperiksa dengan seenaknya dan semaunya kok.. walau diperiksa tidak ditemukan kesalahan saja... pasti akan dipanggil terus menerus berkali-kali. sampai kapok, sampai ditemukan kesalahan atau sampai terpaksa mengaku salah. lha iya kalau rumahnya dekat dengan kantor kejaksaan tinggi disurabaya, kalau jauh dipucuk gunung... bisa habis rumah dijual untuk ongkos transport.. belum waktu pasti banyak hilang...kapan ngurus pendidikan.. . juga kapan guru bisa mengajar pada muridnya... belum lagi stress-nya.. . sudahlah biar aman kita beli saja barang milik kejaksaan ini... bahkan pegawai bintang ilmu yang ada disitu ada yang menimpali.. sudahlah pak dinas harus mengkondisikan sekolah agar harus membeli barang yang merupakan program kejaksaan ini... meski ini dana swakelola sekolah karena merupakan dana blockgrain, tapi pasti jika program dari kejaksaan ini tidak berjalan maka dinas bagimanapun ada celah bisa dipanggil dan diperiksa, dan biasanya akan merembet pada program program lain yang dilaksanakan oleh dinas diluar program DAK. Jadinya dinas tidak aman dan tentram. Karena tinggal dorong dikit sudah bisa masuk penjara. sebagai contoh dalam DAK tahun 2007 beberapa daerah yang nurut dan mau mengkondisikan sekolah harus mengikuti program kejaksaan ini pasti selamat. sedangkan yang tidak bisa atau lebih tepat dikatakan tidak mau mengkondisikan, karena ini merupakan dana blockgrain dan dana swakelola oleh sekolah, meski sudah berjalan dengan baik dan benar, akan dipanggil berkali-kali oleh kejaksaan, jadi tidak nyaman bukan... malah pasti akan dicari celahnya pak, karena dalampelaksanaan dan administrasinya sebaik apapun akan dapat dicari celahnya. Karena yang berwenang menentukan dapat diperiksa atau tidak, diarahkan bersalah atau tidak itu adalah kejaksaan... tambah suara suara itu lagi

BUKTI – BUKTI YANG MEMPERKUAT ADANYA PERTEMUAN DI HOTEL ORCHID BATU TGL 09 JULI 2008

----- Original Message ---
From: mediacare
To: DikBud@yahoogroups. com
Sent: Tuesday, August 19, 2008 7:54 PM
Subject: [DikBud] Klarifikasi dari Bpk Alim Tualika: Sosialisasi dana alokasi khusus pendidikan
Sekolah bahasa Jepang http://PandanColleg e.com/ 0361-255-225/
............ ......... ......
From: Komite Peduli Pendidikan
E-mail: komitepeduli_ pendidikan@ yahoo.com
 
 
Bersama ini kami forward/ sampaikan penjelasan dari Bpk Drs. Basa Alim Tualika Msi yang disudutkan dan difitnah oleh pemberitaan media massa cetak dan elektronik (termasuk internet) mengenai kegiatan SOSIALISASI PROGRAM DANA ALOKASI KHUSUS PENDIDIKAN (DAK) TAHUN ANGGARAN 2008 yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur, di Hotel Orchids, Kota Batu, Jawa Timur. Sebagai sebuah Komite yang Peduli pada Dunia Pendidikan, kami merasa terpanggil untuk menyebarluaskan penjelasan hal ini karena:

1. Meskipun Bpk. Drs. Basa Alim Tualika, Msi adalah Direktur Utama PT. Bintang Ilmu, tetapi pada waktu memberikan pengarahan pada acara tersebut, beliau tidaklah berbicara sebagai/atas nama Pengusaha yakni Direktur Utama Bintang Ilmu, tapi memberikan pengarahan sebagai praktisi dan pemerhati dunia pendidikan.

2. Dalam sebuah acara klarifikasi yang diselenggarakan oleh kelompok2 masyarakat yang peduli pada dunia pendidikan beserta beberapa pejabat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maupun Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur yang merasa dicemarkan oleh pemberitaan yang menjurus pada fitnah oleh beberapa media massa cetak dan elektronik tersebut,  telah dijelaskan bahwa meskipun Drs. Basa Alim Tualika, Msi adalah Direktur Utama PT. Bintang Ilmu, tetapi pemilik sebenarnya dari PT. Bintang Ilmu adalah Bpk. Wimpi Ibrahim. Oleh karenanya tidak tepat jika nama PT. Bintang Ilmu dikaitkan pada terselenggaranya acara sosialisasi program DAK 2008 tersebut. Apalagi Bpk. Wimpi Ibrahim tidak hadir dalam acara tersebut dan bisa dibuktikan bahwa beliau sedang ada di Singapore dan Hongkong untuk urusan pekerjaan dan keluarga, saat acara tersebut berlangsung. Maka PT. Bintang Ilmu tidak bisa dikaitkan dengan berlangsungnya acara tersebut. Apalagi PT. Bintang Ilmu memang tidak berkepentingan pada acara tersebut.
 
3. Pengarahan yang diberikan oleh Bpk. Drs Alim Tualika Msi adalah semata2 karena terpanggil kepeduliannya sebagai praktisi dan pemerhati pendidikan, untuk memberikan penjelasan, agar para kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan para perwakilan kepala sekolah penerima DAK 2008 di seluruh Jawa Timur yang kurang dapat memahami peraturan yang melandasi pelaksanaan program DAK 2008, akhirnya dapat lebih mengerti dan melaksanakan program tersebut dengan lebih baik. Karena terbukti bahwa dalam program DAK 2005, 2006, 2007 sebagian besar kepala dinas pendidikan kabupaten/kota bukan hanya di Jawa Timur ternyata tidak dapat memahami dan melaksanakan program tersebut dengan benar sebagaimana maksud dan tujuan program dari Departemen Pendidikan Nasional untuk memajukan dunia pendidikan. Sehingga hasil sebagaimana yang diharapkan oleh Departemen Pendidikan nasional tidak tercapai secara maksimal.

4. Kehadiran Bpk. Drs. Basa Alim Tualika dalam acara tersebut dan terpanggil untuk memberikan pengarahan dan sosialisasi adalah semata2 memenuhi Undangan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur. Serta terpanggil untuk ikut serta memberikan pemahaman yang baik dan benar kepada Seluruh Kepala Dinas Kabupaten/Kota di seluruh jawa Timur, juga karena permintaan pejabat dari Departemen Pendidikan Nasional, yakni Bpk. Mukhlis yang merupakan petugas yang mendapat tugas resmi dari Direktorat Pendidikan Dasar Departemen pendidikan Nasional yang berwenang untuk memberikan acara sosialisasi pada acara tersebut.

5. Untuk itu perlu diusut dengan tuntas, siapa yang merekam/ menyebarluaskan apa yang disampaikan pada  acara yang bersifat tertutup serta tidak ada ijin bagi media massa untuk meliput dan menyebarluaskannya. Karena untuk memberitakan acara yang diselenggarakan oleh aparatur negara yang tertutup perlu klarifikasi terlebih dahulu atau menunggu pernyataan resmi (apabila diperlukan dan tidak mengganggu kerahasiaan penyelenggaraan aparatur negara) setelah acara berlangsung. Dan karena akibat membocorkan serta menyebarluaskan hal ini ternyata telah menimbulkan keresahan masyarakat, fitnah dan adanya kesalahpahaman pengertian dalam masyarakat, maka pelaku perlu mendapat sanksi hukum yang tegas. Apalagi jika acara tersebut dapat dikategorikan sebagai rahasia negara, karena menyangkut peningkatan mutu pendidikan nasional kita.

6. Patut diduga bahwa pelaku pembocoran dan penyebarluasan berita yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat ini adalah oknum undangan yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut. Bisa saja mereka salah satu atau beberapa Kepala Dinas atau staff Dinas Pendidikan kabupaten/kota maupun kepala sekolah yang memang berniat tidak mematuhi peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional.Karena pertemuan tersebut berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam forum klarifikasi adalah tertutup dan bisa dikategorikan rahasia negara, dimana yang hadir adalah mereka yang diundang saja dan harus didata dan dicocokkan identitasnya dengan menunjukkan tanda pengenal.

7. Patut diduga pembocoran dan penyebarluasan berita yang dapat meresahkan masyarakat ini terkait dengan mental birokrasi dan pelaksana dalam dunia pendidikan yang korup. Padahal mereka seharusnya sudah sangat berterimakasih bahwa mereka telah diberikan bantuan untuk peningkatan mutu pendidikan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Mereka tinggal mematuhi saja peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional.

8. Untuk itu kami selaku Komite Peduli Pendidikan bertekad memberantas korupsi dan mental yang korup, khususnya dalam program peningkatan mutu dunia pendidikan melalui program DAK tahun anggaran 2008.
Tekad ini akan kami realisasikan dengan mengawasi dan mengontrol dengan seksama dinas pendidikan kabupaten/kota maupun sekolah penerima bantuan DAK. Barang siapa yang tidak mematuhi apa yang disampaikan dalam sosialisasi program DAK pendidikan tahun 2008 tersebut, akan kami berikan laporan dan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa dan menindaknya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu dapat juga diperiksa, karena patut diduga mereka adalah yang membocorkan dan menyebarkan berita yang meresahkan masyarakat. Untuk itu kami salut kepada aparat hukum dimana dalam forum sosialisasi maupun klarifikasi, yang telah menyambut baik tekad kami dan berkomitmen akan menindaklanjutinya dengan segera, sebagai bentuk pengabdian kepada penegakan hukum guna memberantas korupsi dan mental yang korup.

Hal ini tidak hanya di propinsi Jawa Timur saja, akan tetapi akan kami lakukan diseluruh Indonesia.
Demikian hal ini disampaikan agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi dan agar tidak terjadi keresahan dalam masyarakat

Homat kami,
Komite Peduli Pendidikan
 

alimtualeka <alimtualeka@ yahoo.com> wrote:
Tanggal: Thu, 14 Aug 2008 02:16:33 -0000
Dari: "alimtualeka" <alimtualeka@ yahoo.com>
Kepada: media_nusantara@ yahoogroups. com,jurnalisme@ yahoogroups. Com
Topik: Gonjang Ganjing DAK Pendidikan

TANTANGAN HUKUM DI INDONESIA DARI PENYIMPANGAN MENUJU PERBAIKAN OH… BETAPA SULITNYA ?!
 Oleh : Drs. Basa Alim Tualeka, MSi (Praktisi & Pemerhati Pendidikan)

Sebagai Pemerhati dan Praktisi PENDIDIKAN, sebuah tantangan besar membuka mata hati saya untuk terus berpikir : "Kenapa dan kenapa sulit membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kami cintai ini agar TAAT Hukum dan terlepas dari jerat manusia-manusia rakus dan serakah yang hanya ingin berjuang menghalalkan berbagai cara untuk melakukan pembohongan dan memberikan pembodohan kepada masyarakat pendidikan yang kondisinya masih terpuruk hingga saat ini.

Sebagai pemerhati, praktisi dan usahawan, jiwa sebagai pemerhati dan praktisi di bidang pendidikan tidak mungkin hilang dalam diri saya. Berbeda dengan jiwa usahawan yang hari ini ada, besok bisa tiada. Itu sebabnya, memperhatikan kondisi pendidikan saat ini, saya sungguhtergelitik untuk berani menyampaikan informasi kepada masyarakat umum serta pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Hal itu saya lakukan karena begitu banyaknya penyimpangan tentang pelaksanaan BOS, BOS BUKU, DAKPendidikan yang terjadi sejak tahun 2005, 2006, 2007 hingga sekarang.(Data dari masyarakat, LSM, Surat Kabar, Pengawas, dan Yudikatif ada pada saya).

Adanya persepsi yang dimunculkan oleh seseorang melalui email dan dieksploitasi oleh pers dan LSM yang saya anggap ceroboh tanpa melakukan cek dan recek dan sebagian bersifat fitnah, bohong tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tentang keterlibatan saya waktumenyampaikan KIAT MELAKSANAKAN DAK 2008 BIDANG PENDIDIKAN SESUAI JUKNIS DAN PENJABARANNYA dalam acara yang dilaksanakan oleh  pihak KEJATI Jawa Timur dan Depdiknas, saya menduga bahwa pengirim berita tersebut dimuati oleh perilaku sebagian orang/pengusaha yang ingin tetap mendukung terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan DAK tahun 2006 dan 2007 dapat terlaksana lagi di tahun 2008. Ini merupakan suatu Tantangan bagi saya selaku pemerhati, praktisi, usahawan dan pihak Penegak Hukum khususnya.

Sebagai Pemerhati dan Praktisi Pendidikan, saya ingin memberikan informasi agar masyarakat dapat mengetahui lebih jelas dan teliti tentang apa yang terdapat di dalam Juknis DAK 2008 berbeda dengan Juknis DAK tahun-tahun sebelumnya, dimana peranan Bupati & Walikota untuk melakukan verifikasi terhadap barang/buku/ sarana multimedia harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pembelian oleh pihak sekolah dilakukan. Hal ini sesuai dengan apa yang terdapat dalam Juknis DAK Pendidikan tahun 2008. Itu sebabnya, informasi yang saya lakukan adalah untuk membantu masyarakat sekolah penerima bantuan DAK 2008 dapat lebih hati-hati. Karena jika kurang memahami isi Juknis DAK tersebut, pembeli bisa terjerat hukum karena membeli barang yang down speck dan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Adapun Kiat-Kiat yang saya buat dan sampaikan serta lampirkan dalam acara berbentuk kajian saya tersebut, tidak saya paksakan untuk diikuti walau pada akhirnya bisa membuat kecut para pelaku penyimpangan, sehingga memunculkan pemberitaan yang bersifat counter terhadap Kiat-kiat saya tersebut dan menurut dugaan saya, bukan tidak mustahil hal itu didukung oleh pihak-pihak tertentu untuk tujuan pembohongan dan pembodohan kepada para stake holder (sekolah penerima bantuan). Bagi saya, ini suatu tantangan dan akan saya hadapi tantangan dari kelompok / konsorsium pembohong yang rela memasukkan kepala sekolah dan pejabat Diknas ke dalam penjara. Dari penjelasan saya diatas, mohon kepada pihak-pihak terkait untuk hati-hati terhadap banyaknya musang berbulu domba atau pencuri bekerjasama dengan pihak-pihak tertentu. Terima kasih.
 
Drs. Basa Alim Tualeka, MSi
(Kandidat Doktor UNTAG Surabaya)

 
BUKTI IMPLIKASI PERTEMUAN DI HOTEL ORCHID BATU DAN HOTEL PURNAMA BATU

HARIAN DUTA MASYARAKAT
Rabu, 03 September 2008

Penegak Hukum Sudah 'Dibeli', Apa yang Bisa Diharapkan? Giliran Lira Bongkar Borok Disdik Jatim

Setelah Hipmi, kini giliran Wakil Gubernur Lira Jatim, Muhammad Muljanto Akbar bersuara lantang soal 'borok' di Disdik Jatim. Berikut kutipan wawancaranya. Apa yang mendasari Lira (Lumbung Informasi Rakyat) Jatim turut berteriak lantang soal dugaan pat gulipat di Disdik Jatim?

Begini, Lira selama ini concern berupaya menciptakan good and clean government. Nah, kasus Hotel Orchid Batu (pertemuan tripartit yang melibatkan 3 institusi, Kejati Jatim, Disdik, dan PT Bintang Ilmu), maka Lira patut mengkritisi karena tercium bau persekongkolan.

Apa fokus Lira dalam masalah ini?

Fokus Lira Jatim adalah DAK, Dekon Pendidikan, dan dana-dana lainnya yang dibiayai APBN dan APBD. Untuk diketahui Lira Jatim telah melakukan investigasi masalah DAK Pendidikan dan kasus yang saya sebutkan tadi.

Di Sampang, ada dugaan korupsi di pengadaan barang DAK Pendidikan 2007. Di beberapa daerah lain kami masih terus melakukan investigasi, seperti Kediri kasus DAK Pendidikan yang telah terbukti bahwa spesifikasi computernya under spec, yang konon sudah masuk dalam penyidikan Kejati Jatim ternyata sampai dengan hari ini belum jelas.

Apa artinya?

Ini menjadikan preseden buruk karena pihak yang terlibat dalam penyimpangan DAK Pendidikan bisa mengulangi, dan atau melakukan hal serupa untuk pengadaan hal yang sama di proyek yang sama yakni DAK dan Dekon Pendidikan 2008.

Apakah aparat penegak hukum sudah bergerak?

Menurut saya kurang maksimal. Kasus ini kelihatannya sudah tercium oleh Polda Jatim. Konon, kabarnya Bapak Ardo dari Disdik Jatim telah dimintai keterangan Polda Jatim, karena beliau memang yang memegang proyek dekon pendidikan SMP, SMA tahun 2007.

Apa anda menilai penegak hukum di Jatim lembek?

Bukan lembek. Tetapi, ketika penegak hukum sudah dirangkul, seperti dalam kasus Hotel Orchid Batu, Apalagi yang bisa kita harapkan agar hukum bisa ditegakkan.

Terkait sikap Hipmi Jatim yang menyoal kasus ini, komentar anda?

Kami mendukung penuh. Lira Jatim sepakat dengan pendapat dari BPD Hipmi Jatim, bahwa dugaan persekongkolan tripartit itu menciptakan praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, korupsi, ketakutan karena adanya pemaksaan kehendak oleh atasan dan tata kelola pemerintahan yang korup. Kami akan terjun langsung.

Untuk terjun, tentu Lira sudah menggenggam data penyimpangan di Disdik?
Sangat banyak. Di Nganjuk, pengadaan proyek telah di kondisikan oleh Disdik Jatim yang membuat Kadisdik dan kepala sekolah tidak bisa memilih rekanan. Selain di Hotel Orchid Batu untuk DAK 2008 dan Hotel Purnama untuk Dana Dekon, ternyata mereka juga di tekan oleh kelompok lain yang mengatasnamakan grup menantu Wakajagung. Data kami cukup banyak. Kejati dan Polda harusnya sudah bergerak.

Soal pelibatan instansi pemerintah dalam Pilgub, apakah itu termasuk penyimpangan?

Jelas sekali itu penyimpangan. Kepala Disdik Jatim, Ir Rasiyo sering mengundang Kepala Disdik kota/kabupaten dan Kepala Depag untuk sebuah acara yang dikondisikan untuk mendukung Cagub Soekarwo.

Dengan fakta itu semua, apa yang akan dilakukan Lira?
Kami akan memproses ini hingga ke meja hijau. Segala praktik ilegal di Disdik Jatim akan kami bongkar sampai ke akar-akarnya. Lihat saja.

Bisa diberitahu langkah konkritnya?

Kami akan mendesak KPK, BPK, Kejagung, Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan untuk permasalahan tersebut dengan batas waktu sampai 60 hari kerja.(aya)
 
 
Para Kasek Keluhkan DAK, Anggap Jadi Alat Penekan Oknum Dinas  
Harian Surya,  Wednesday, 03 September 2008
 
PASURUAN - SURYA-Program dana alokasi khusus (DAK) pendidikan, yang seharusnya untuk meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah, diduga berbalik arah. Pasalnya, program DAK sebesar Rp 250 juta/ sekolah itu diduga menjadi  oknum Dinas P dan K menekan para kepala sekolah (kasek). "Banyak pihak berupaya merebut uang senilai Rp 250 juta ini," keluh AY, seorang kasek SD di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, kepada Surya, Selasa (2/9).

Dia menambahkan, dana itu bersifat swakelola untuk pembangunan phisik gedung maupun pengadaan sarana prasrana  serta meubeler sekolah. "Namun dengan berbagai dalih dan menakut-nakuti, oknum dinas meminta sekolah menuruti mereka agar kami berhubungan dengan rekanan tertentu," keluhnya.

Di Kota Pasuruan terdapat 68 SD/MI penerima DAK, terbagi untuk kategori I (9 sekolah) dan kategori II (58 sekolah). Di sekolah yang masuk kategori I, dana Rp 250 juta yang mereka terima digunakan untuk pembangunan gedung sekolah.  Sedangkan sekolah-sekolah dalam kategori II, dana Rp 250 juta dipakai pembangunan gedung dan pengadaan meubeler Rp 160 juta dan pengadaan sarana-prasarana Rp 90 juta.
Menurut para kasek, sesuai peruntukkannya DAK sebagai dana swakelola dari depdiknas diserahkan sekolah agar dikelola sesuai petunjuk teknis. Namun, imbuh mereka, pihak sekolah ternyata  terus dintervensi.
"Untuk pembelian sarana prasarana seperti buku, alat peraga dan multi media senilai Rp 90 juta, kami ditekan agar memesan ke rekanan yang ditunjuk. Bahkan oknum itu menyodorkan surat pesanan berlogo Pemkot Pasuruan yang diketiknya agar kami teken," terang AY seraya menunjukkan surat pesanan dan perjanjian yang ditekennya.

AY dan kawan-kawan mengaku khawatir akan terjerat kasus hukum.  "Jika barang yang dikirim rekanan ternyata tidak sesuai juknis, waduh, kami bakal diseret oleh jaksa dan ditempatkan seperti koruptor," kata seorang kasek di Kecamatan Bugul Kidul yang mengaku bernama Suparto.

Hingga Selasa (2/9) petang, upaya Surya meminta konfirmasi ke sejumlah pejabat di lingkungan Dinas P dan K Kota Pasuruan tak berbuah hasil. Didik Rame DW, kepala Dinas P dan K Kota Pasuruan, misalnya, ketika berkali-kali dihubungi via ponsel tidak mengangkat ponsel. Saat dikirimi SMS, tak dijawab. st13
 
 
Soal Tekanan Terkait DAK Dinas P dan K Instruksikan Kasek tegas  
Harian Surya , Thursday, 04 September 2008 

Pasuruan - Surya-Kepala Dinas P dan K Kota Pasuruan geram mendengar ulah oknum yang 'menekan' para kepala sekolah (kasek) penerima dana alokasi khusus (DAK) pendidikan agar menuruti kemauan oknum itu. Ia menginstruksikan kepada para kasek untuk mengabaikan tekanan tersebut sekaligus bertindak sesuai hati nuraninya. "Beberapa kepala sekolah saya panggil, dan mereka kami instruksikan untuk mengabaikan 'pengkondisian' yang dilakukan oknum tersebut. Kami tekankan kepada para kasek untuk bertindak serta mengambil tindak yang seharusnya,  sesuai pilihan sendiri," tegas Didik R Dwi Wibowo,  kepala Dinas P dan K Kota Pasuruan, kepada Surya, Rabu (3/9).

Seperti diberitakan para kasek SD/MI penerima DAK pendikan sebesar Rp 250 juta/sekolah mengeluhkan tekanan oknum dinas. Program DAK yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan berbalik menyulitkan sekolah karena para kasek dipaksa menandatangani surat pesanan barang yang diajukan oknum itu untuk memesan ke  rekanan tertentu. (Surya, 3/9).

Kini para kasek merasa lega setelah mendapat instruksi kepala dinas P dan K.  Sebab, dengan instruksi itu berarti mereka dapat berhati-hati dalam menjalankan tugas sesuai aturan."Kami lega dengan sikap tegas dinas sehingga dapat berhati-hati melaksanakan program DAK.  Selain kami tidak ingin berurusan dengan jaksa sehingga dikatakan koruptor. Kami juga menginginkan program ini dirasakan semua insan pendidikan, terutama para siswa," kata kasek di Kecamatan Gadingrejo berinisial AY.  Selain itu, dengan adanya instruksi dari kepala dinas tersebut para kasek sepakat untuk memberikan perlawanan kepada oknum-oknum jika terus memaksa. "Kami ini kan terus diancam macam-macam, mulai dari pemberian sanksi hingga ancaman tidak bakal mendapat proyek lagi untuk tahun-tahun berikutnya," tambah AY. st13

PERNYATAAN KOMITE PEDULI PENDIDIKAN (PT BI GROUP), TENTANG DUGAAN KETERLIBATAN MENANTU WAKAJAGUNG
 
kknwatch@yahoo.groups.com---
Pada Kam, 11/9/08, Komite Peduli Pendidikan <komitepeduli_ pendidikan@ yahoo.com> menulis:
Dari: Komite Peduli Pendidikan <komitepeduli_ pendidikan@ yahoo.com>
Topik: Terbukti Wakil Kepala Jaksa Agung Jadi Preman
Tanggal: Kamis, 11 September, 2008, 3:26 AM

Berdasar berita koran yang ada dibawah ini, terbukti bahwa Wakil Kepala Kejaksaan Agung (WakaJakgung) Jadi Preman.

Kami pernah melaporkan ke berbagai instansi termasuk KPK dan BPK, agar segera mem-print sms dan segera merekam telpon dari HP milik menantu WakaJagung yang bernama BROTO dengan nomor HP: 081314496666
Disana akan terekam berbagai ancaman kepada para Kepala Dinas Pendidikan agar pekerjaan peningkatan mutu pendidikan dalam program Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2008, diberikan kepadanya. Jika tidak, maka kepala dinas akan direpotkan oleh berbagai masalah hukum, atau akan dicari kesalahan dan masalah baik dalam pelaksanaan program DAK atau dalam proyek pembangunan yang lainnya, yang bisa membuat pegawai dinas pendidikan dan atau pemerintah kabupaten/kota bermasalah dengan hukum.
Jika yang disampaikan oleh LIRA adalah hanya yang di Jawa Timur, kami telah melaporkan perbuatan menantu Wakajagung itu dari berbagai propinsi.

Karena diberbagai propinsii, ternyata menantu Wakajagung ini, selain mengancam via sms dan telpon,
juga mendatangi kepala dinas pendidikan kabupaten dan kota dengan diantar oleh staf kejaksaan negeri setempat. Bahkan dibeberapa tempat, Kepala Kejaksaan Negeri menelpon Kepala dinas pendidikan agar datang ke kantor kejaksaan, dan disana dipertemukan dengan menantu Wakajagung ini, dengan pesan kepala kejaksaan negeri agar pekerjaan diberikan kepada pak Broto atau Group Aneka Ilmu. Tentu saja akhirnya banyak kepala dinas yang ngeri, otomatis mereka menyerah pada tekanan dari aparat hukum ini.padahal ini adalah ulah oknum!!!!, hanya kebetulan oknum ini menduduki posisi Wakajagung..
..
Para jaksa di Kejaksaan Negeri tentunya takut kepada Wakajagung, sehingga akhirnya mereka memenuhi arahan dan perintah dari pak Broto. problem muncul ketika ternyata pak Broto tidak punya barang yang kualitasnya ditetapkan dalam petunjuk teknis pelaksanaan DAK...

Hal ini terungkap ketika dinas kabupaten dan kota menjalankan verifikasi/ penelitian barang dari suplier...dibeberapa kabupaten dan kota yang menjalankan verifikasi dengan benar, menemukan bahwa barangnya kualitasnya jauh dari apa yang dibutuhkan dunia pendidikan dan jumlahnya sangat kurang . Tentunya jika diloloskan verifikasi, secara hukum dinas akan terkena tuduhan hukum yakni mark-up harga.
Maka karena perusahaannya/ agennya mendapat penilaian seperti itu, pak Broto mengancam baik dengan telpon ataupun sms, mendesak agar sekolah2 di kabupaten/ kota yang bersangkutan, jika tidak membeli barang dari pak broto, maka kepala dinas atau pemerintah kota/ kabupaten yang bersangkutan bisa terancam penjara, karena pasti akan dicari kesalahannya oleh kejaksaan. padahal dinas tidak berwenang memerintahkan kepala sekolah untuk memesan kepada suplier, karena ini adalah dana hibah dan swakelola.

Artinya sekolah bebas memilih suplier asalkan barang2nya sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang ditetapkan oleh petunjuk teknis(juknis) DAK, yang bertujuan agar sekolah memang benar2 mengalami peningkatan mutu.
misalnya ditetapkan dalam juknis dengan dana yang disediakan diharap sekolah dapat membeli komputer terbaru dengan processor pentium 4 bahkan corto-duo, ya masa dipaksa membeli komputer jangkrik dengan processor pentium 1 dengan harga sama dengan komputer baru dengan pentium 4misalnya ditetapkan dalam juknis dengan dana yang ada bisa membeli 1000 buku, masa disuruh membeli hanya 500 buku dengan harga sama dengan 1000 buku.

Tugas dinas dan pemerintah kabupaten/ kota hanya memverifikasi barang yang dibawa dan akan ditawarkan suplier ke sekolah, jadi suplier yang tidak punya barang sesuai jumlah dan mutu yang ditetapkan tentunya tidak bisa memaksa sekolah agar membeli kepada mereka... Ya masa dinas pendidikan kota/ kabupaten atau bupati/walikota harus memaksakan bahwa perusahaan pak broto harus diloloskan verifikasi dan sekolah harus membeli barang dari pak Broto bisa bermasalah dalam hukum jika dituruti paksaan oknum Wakajagung ini. tapi jika tidak dituruti dikuatirkan juga bisa bermasalah, karena yang memaksa orang yang punya kekuasaan super.. dimana para jaksa di kejaksaan negeri akan takut kariernya jeblok jika tidak menuruti. Maka akhirnya muncul 2 fenomena:

1. Dinas pendidikan setempat, menuruti paksaan itu dengan hanya melakukan verifikasi formalitas, jadi kelayakan perusahaan serta barang tidak usah diperiksa, dan memaksa sekolah agar memakai produk dari pak broto, Dalam hal ini dinas maupun pemerintahan daerah yang bersangkutan tetap saja kuatir karena secara hukum jelas melanggar,

2. Dinas pendidikan setempat menjalankan verifikasi apa adanya dan membebaskan sekolah memilih suplier, asal sekolah mematuhi apa yang ditetapkan dalam juknis, karena ini dana hibah swakelola. akibatnya terjadilah teror baik via telpon maupun sms. Jadinya tidak bisa tidur karena selalu dalam situasi ketakutan.
Untuk itu HARAP SEGERA DITINDAKLANJUTI LAPORAN KAMI AGAR SEGERA MEM-PRINTOUT SMS DAN MEREKAM  HP bapak broto, karena beberapa kepala dinas di Jambi dan Sulawesi Tengah sudah menunjukkan bukti sms ancaman dari pak Broto, tapi tentunya mereka takut tampil sendiri2, atau takut jika dianggap melaporkan.Bisa jadi masalah....
 
 
Topik: [Wiraswastagroups] Malah Jadi Hamba (centeng) Pencuri Uang Negara (Re): Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jadi Preman

Tanggal: Kamis, 18 September, 2008, 8:49 AM

Pengemplangan pajak oleh Group Bintang Ilmu (milik Wimpy Ibrahim) dengan direktur Bintang Ilmu Alim Tualika, yang mengaku dalam tulisannya sebagai pemerhati pendidikan dan Komite Peduli Pendidikan itu sangat besar Karena tahun 2006 dan 2007, kalau di Jawa Timur Group Bintang Ilmu memakai perusahaan PT Tropodo dan PT Pustaka Sarana Media (milik Fredy Ibrahim/ kakak kandung Wimpi Ibrahim) beserta group dan agen2nya temuan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) dibeberapa kabupaten jelas tahun 2006, pajak atas pekerjaan proyek DAK pendidikan Oleh Group PT. Bintang Ilmu tersebut tidak dibayarkan, tapi masuk kantong pemilik perusahaan.

Di Jawa Tengah Group Bintang Ilmu memakai perusahaan CV Krida Karya dan Group (milik keponakan dan rekan2 Wimpi Ibrahim), Di Jawa Barat Group Bintang Ilmu memakai perusahaan PT. Alabama (Aliansi Belajar Mandiri/ Milik Putra Wimpi Ibrahim) Dibeberapa propinsi lain Group Bintang Ilmu memakai perusahaan PT. Mapan (Mitra Pinaitaan/ Milik menantu Wimpi Ibrahim)

Di semua propinsi, seperti di jawa tengah misalnya tidak dibayarkannya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dalam pekerjaan pengadaan barang untuk proyek pendidikan oleh Group Bintang Ilmu ini, akhirnya hanya jadi jadi gunjingan dari para kepala sekolah/ dinas pendidikan setempat yang harus rela tekor atau keluar uang dari kantong sendiri untuk melunasi pajak yang tidak dibayarkan oleh Group Bintang Ilmu.
Sedangkan yang nhgemplang pajak, karena lihanya mungkin, maka tidak tersentuh... Mungkin dengan alasan kantornya atau orangnya sudah tidak diketahui keberadaannya, padahal dengan memakai perusahaan lain dan atau dengan memakai karyawan yang baru mereka beroperasi lagi. padahal di belakangnya adalah orang yang sama.

Karena kalau mau sebenarnya petugas pajak bisa memeriksa hal itu, dimana proyek pendidikan sudah jelas anggarannya berapa dan berapa pajak yang harusnya disetor saat pekerjaan dilaksanakan. .. apalagi ini pekerjaannya sudah selesai lama..Tapi mungkin karena sangat cerdik dan sudah jaga2 mau lari atau kalau ada masalah hukum tidak terkena... maka semua direkturnya bukan pemilik sebenarnya..Tapi kalau memang diperiksa tentunya bisa diteliti, apakah memang benar direktur menentukan.. . mulai penerimaan/ pengeluaran uang, kebijakan dsb..

Maka lucu kalau pemeriksa yang menerima laporan masyarakat dengan enteng mengatakan keberadaan perusahaan/ pemiliknya sulit dicari, tapi ternyata menjadi centeng/ preman dari saudara pemilik perusahaan yang dikatakan tidak diketahui keberadaannya.

Padahal dengan tidak membayar pajak atau membawa lari uang yang seharusnya digunakan untuk pembayaran pajak, dalam pengerjaan proyek apalagi yang dibiayai dari uang negara (APBN/APBD) kan sudah kriminal. Mungkin dengan cara sering berganti perusahaan itu bisa menipu masyarakat, khususnya dinas pendidikan maupun sekolah2 diberbagai tempat... sehingga korbannya bisa tertipu berkali-kali.

Tapi mungkin dibanyak daerah akhirnya juga bisa berpikir, setelah menjadi korban selama 2 tahun berturut-turut, bahwa selama ini ternyata yang ada dibelakang penipuan adalah Group ini, meski telah berganti perusahaan dan pegawai lapangan. Dan ini akhirnya menimbulkan ke-tidak-percayaan. nah karena sudah banyak yang tidak percaya itu, mungkin akhirnya cara preman yang dipakai...dengan mengeluarkan preman, centeng atau anjing geladaknya untuk menakut-nakuti, mengancam... Yaahhh namanya centeng atau anjing geladak... taunya ya patuh pada majikan... Sebagai aparat hukum harusnya menangkap pengemplang pajak atau pencuri uang negara...  tapi karena ternyata pelakunya adalah majikannya, maka ya dibiarkan... seperti jaksa urip yang rela masuk penjara membela majikannya yang sudah lari keluar negeri... Sudah begiru, malah sekarang menakut-nakuti dan memaksa orang agar si-majikan bisa  mencuri uang negara lagi...mungkin biar dapat suguhan tulang ya....
 
 
Topik: Rupanya masih Berlanjut: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jadi Preman
beceka@yahoogroups. com, berita_korupsi@ yahoogroups. com, "berita buana" <redaksi@beritabuan a .co.id>, "bbc indonesia" <indonesian@ bbc. co.uk>, "berita kota" <beritakota@ hotmail. com>,....(more) Tanggal: Selasa, 16 September, 2008, 4:44 AM

karena tidak ada kejelasan prosedur hukum, yang bisa membuat aparat bertindak sewenang2 Karena tidak ada tindakan tegas terhadap aparat (mungkin lebih tepat/ lebih memperhalus, sebut saja oknum kejaksaan tinggi jawa timur) yang jadi preman dan  menakut-nakuti dinas pendidikan, proses penekanan dan pemaksaan kepada para kepala sekolah untuk memakai suplier yang merupakan Group dari Bintang Ilmu terus berlangsung.baik dengan cara kasar maupun dengan cara halus, sebagaimana yang diberitakan harian surya, sebuah koran yang terbit jawa timur dibawah ini.

Oknum Bendahara, Oknum dewan pendidikan dan beberapa oknum staff dari dinas pendidikan kota pasuruan tersebut, mungkin karena sangat takutnya kepada tekanan dari aparat hukum, jadi bertindak ngawur.
Sehingga karena ngawurnya, sampai kepala2 sekolah disodori surat pesanan berlogo pemerintah kota pasuruan, dimana kepala sekolah tinggal harus menandatangani saja. sebagai embel-embel formalitas, oleh oknum2 dinas pendidikan tersebut, sekolah diberi surat penawaran dari CV. Rizqi Ilmu Barokah dan CV Munziyah Multi Lestari (setelah di-cek ternyata salah satu perusahaan tersebut milik  putra bendahara dinas pendidikan, dan beralamat dirumah bendahara tersebut) dan 6 perusahaan lain yang merupakan agen dari PT. Bintang Ilmu, sebagaimana berita terlampir, dan yang di koran lokal menunjukkan bukti adanya surat penunjukan sebagai agen dari PT.Bintang Ilmu) Ditakut-takuti dengan halus, bahwa akan dimutasi jika tidak nurut, dengan lebih kasar lagi, diberitahukan bahwa jika tidak nurut akan diperiksa oleh kejaksaan, karena ini adalah perintah dari kejaksaan tinggi, Bahkan karena banyak sekolah yang tidak mau menuruti tekanan itu, langkah Bendahara Dinas pendidikan dan Dewan Pendidikan Kota pasuruan semakin ngawur... dengan memanggil kepala sekolah ke kantor dinas pendidikan atau ke kantor dewan pendidikan.. dan langsung menodong/memaksa kepala sekolah agar menandatangani surat pemesanan kepada agen PT. Bintang Ilmu..dengan alasan bahwa ini adalah untuk keamanan sekolah, kalau tidak awas bisa tidak aman secara hukum... dan akan selalu diteror..(hehehe tambah lagi premannya yakni Dinas pendidikan dan Dewan Pendidikan), Padahal Kepala sekolah takut, jika menuruti paksaan itu, mereka malah berpeluang  melanggar hukum, karena melanggar petunjuk teknis (juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditetapkan oleh depdiknas. sebagaimana dikemukakan beberapa kepala sekolah dalam berita tersebut.

Kenapa sekolah berpendapat demikian?
1. karena dalam jumlah judul buku dan jumlah buku yang disediakan kurang banyak jika dibandingkan dengan ketentuan dalam juknis DAK
2. karena buku2 rata2 terbitan lama (seperti misalnya buku tentang bagaimana belajar DOS atau ITC / introduction to computer, cara belajar wordstar 4 dsb), karena sama saja belanja kertas bekas, karena pengetahuan itu sudah tidak up to date.
3. banyak kepala sekolah trauma, dengan pengalaman tahun2 sebelumnya dimana mereka juga dipaksa untuk membeli produk dari Group Bintang Ilmu, karena banyak bukunya bukan terbitan baru, ada yang terbitan 1979 dan cetakan lama (alias barang bekas yang tidak laku yang mungkin tadinya menumpuk digudang, daripada dijual sebagai kertas bekas, lalu dipaksakan agar dibeli sekolah)
4.alat peraga pendidikan yang ditawarkan group Bintang Ilmu, jika dibanding yang ada di pasar umum, sangat jelek kualitasnya. Selain tidak sesuai specifikasi yang ditentukan juga mudah rusak, karena sebenarnya barang murahan, tapi sekolah harus membayar dengan harga yang sama, seharga dengan barang yang bagus.
5. Sekolah trauma bahwa mentang2 karena ini punya preman aparat, seperti tahun2 sebelumnya soal pajak atas program itu, selalu tidak dibayar oleh group Bintang Ilmu. tapi yang diperiksa adalah sekolah. Suplier yang ngemplang pajak malah tidak diperiksa. Akhirnya daripada berurusan dengan hukum, akhirnya banyak kepala sekolah harus merogoh kantong sendiri untuk melunasi pajak.
6. Soal pajak ini pernah menghiasi media massa, dimana tahun 2006, PT. Tropodo yang merupakan agen dari PT. Bintang Ilmu, sama sekali tidak membayar pajak dalam pengadaan barang peningkatan mutu pendidikan dalam Program DAK 2006, disemua kabupaten di Jawa Timur.bahkan pemeriksaan BPKP dibeberapa kabupaten menemukan hal itu dalam laporannya. tapi tindak lanjut dari temuan itu adalah, bahwa sekolah yang harus menutupi dengan uang sendiri untuk pembayaran pajaknya...tahun 2007 Pemilik PT. Tropodo membuat Perusahaan baru lagi yakni PT. Pustaka Sarana media, juga sebagai agen PT. Bintang Ilmu. Lagi2 mensuplai barang bekas dan tidak membayar pajak.

Alasan apa yang dipakai aparat tidak memeriksa...

Alasannya pemiliknya sudah tidak diketahui keberadaannya lagi alias melarikan diri...di kantor PT Tropodo , alamat itu sudah kosong meski sudah ada laporan masyarakat bahwa pemiliknya mendirikan perusahaan baru lagi... entah apa yang  terjadi, tidak pernah ada tindakan kemudian tahun 2007 PT. pustaka sarana Media ngemplang pajak lagi dan kemudian kantornya tutup lagi... alasan pemeriksa karena pemiliknya lari dan tidak diketahui lagi ada dimana..... mungkin sudah lari keluar negeri... mungkin sudah ada di kampung halamannya di Hongkong.. sehingga sulit mencarinya, begitu kilah aparat meski ada laporan masyarakat dan aparat sudah tahu bahwa pemilik perusahaan yang ngemplang pajak (Pt. Tropodo dan PT. Pustaka sarana Media dengan direktur Freddy Ibrahim) itu adalah kakak kandung pemilik PT. Bintang Ilmu (sebagaimana penjelasan Komite peduli pendidikan, yang seolah lembaga netral tapi keliatan bahwa bernuansa kental sebagai LSM yang pro PT. Bintang Ilmu) yakni Bapak Wimpi Ibrahim. Maka seharusnya aparat bertindak tegas, saya bukan karena apa sih... tapi ngemplang pajak dari dana yang disediakan oleh APBN itu kejahatan serius dan merugikan negara puluhan milyar lho...padahal kan gampang kalau mau periksa penggelapan pajak itu...kan sebagai adik kandung dari Freddy Ibrahim, si Wimpi Ibrahim pasti tahu dimana keberadaan si pengemplang pajak yang merugikan negara puluhan milyar itu.... kan kata Komite Pendidikan, waktu acara di Hotel orchid, Kota batu, itu terjadi karena kerjasama Wimpi Ibrahim dan kejaksaan tinggi jawa timur.... Herannya kok aparat tidak berusaha untuk mencari tahu dimana si pengemplang pajak... kok malah menjadi preman atau anjing geladak si pencuri uang Negara wah apa republik ini memang mau hancur... karena aparat hukum malah jadi preman atau anjing geladak dari para pencuri uang negara... seperti kasus Ayin yang ternyata memang kong kalikong dengan pejabat kejaksaan agung... Nanti kalau para pengemplang pajak... pencuri uang negara ini sudah ada diluar negeri... baru pura2 bingung... dan tegas mengeluarkan surat pencekalan dsb

 
LAMPIRAN LAIN-LAIN

Harian Duta Masyarakat  Jumat, 12 September 2008
Usut Tuntas Dugaan Korupsi Disdik Jatim - Lempar Jumroh buat 'Koruptor'

GMPP kian keras menyuarakan pengusutan dugaan korupsi di Disdik Jatim. Lewat teatrikal lempar jumroh, 'setan-setan' pendidikan diharapkan terusir dari Genteng Kali.

Kamis (11/9), di depan gerbang Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim, tiga pemuda dengan mata tertutup kain dan bertelanjang dada, mengusung patung tiga siswa setengah badan. Sejurus kemudian, koordinator aksi Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan (GMPP), Taufik Hidayat dengan berdandan ubah hitam dan caping bamboo ala kadarnya ala dukun, menyiram ketiganya dengan air yang diibaratkan sebagai air darah. Sebuah simbolisasi eksploitasi siswa yang anggarannya dikorupsi.

Itu juga sebuah simbolisasi di mana siswa hanya menjadi alat yang diperas hingga darahnya mengalir demi kocek pribadi pejabatnya. Lalu, ia berteriak, "Inilah jumrotul ula, wustho dan aqobah pendidikan. Inilah syaiton yang harus dilempari jumroh. Maka lemparilah dia," ujarnya menggeledek bak sabda halilintar. Sejurus kemudian, puluhan pengunjuk rasa melempari tiga simbol jumroh itu dengan batu yang dirupakan dengan bongkahan kecil kertas koran. "Maka terkutuklah koruptor!! Maka terlaknatlah para koruptor!" teriak Taufik.

Fragmen adegan teatrikal tersebut merupakan lanjutan aksi GMP setelah pada Senin lalu berdemo di Polda Jatim dan Kejati Jatim, menuntut dibongkarnya kasus korupsi di Disdik Jatim.

Setelah beberapa waktu melakukan aksi di depan Disdik Jatim, lalu dua perwakilan massa GMPP masuk ke kantor Disdik Jatim untuk menyerahkan surat pengawasan sebagaimana yang direncanakan sebelumnya.
Surat itu merupakan bentuk tuntutan agar menghentikan korupsi dan menerangkan bahwa Disdik Jatim diawasi oleh GMPP bersama dengan polisi, kejaksaan dan DPRD Jatim.

Dalam statemennya Taufik mengatakan, pejabat Disdik Jatim harus segera mengubah perilakunya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Selain itu, dia meminta agar realisasi anggaran pendidikan 20 persen segera diwujudkan.

"Mulai sekarang, hentikan perilaku korup dan realisasikan anggaran pendidikan 20 persen. Kami mendesak agar ada upaya penegakan hukum dalam program DAK dan dana Dekonsentrasi pendidikan," ujarnya.
Surat itu diterima dan ditandatangani Humas Disdik Jatim, Danurejo. Dalam statemennya, Danu mengatakan akan meneruskan surat tersebut ke atasannya.

"Pada prinsipnya kami sepakat adanya penegakan hukum dan pengawasan yang digulirkan. Dan perlu diketahui, dana dekon dan DAK itu tidak mampir ke propinsi, tetapi langsung ke kabupaten/kota. Jadi tidak ada yang bisa disimpangkan di sini (Disdik Jatim)," katanya.

Aksi itu sendiri sempat akan berlangsung anarkis ketika massa mendesak masuk ke halaman Disdik Jatim yang gerbangnya ditutup Satpol PP. Pagar besi pintu gerbang kantor Disdik sempat digoyang keras oleh massa pendemo.

Namun, puluhan petugas Unit Tangkal Polsekta Genteng yang dipimpin Kapolsekta Genteng AKP M Rasyad langsung mencegah dan menghalangi. Massa akhirnya mengalah lalu menggeser aksi mereka di depan Grahadi.

Ketua Komisi E (Bidang Kesra) DPRD Jatim, Saleh Ismail Mukadar ketika dikonfirmasi mengenai aksi tersebut mengungkapkan dukungannya. Dia menilai, masyarakat memang harus kritis terhadap gejala ketidakberesan tata kelola pemerintah.

"Asal tidak anarkis kami mendukung. Dan kami ingatkan agar Disdik Jatim segera berbenah serta tidak menjadi tim sukses Cagub. Titik!" tukasnya. (*)
 
 
 
Duta Masyarakat  Rabu, 10 September 2008
Giliran Dewan Soroti "Borok" Disdik Jatim - Genteng Kali Sarang Korupsi?

Makin kencang saja desakan untuk mengusut "borok" di Disdik Jatim. Bahkan kalangan dewan meminta Polda dan Kejati jangan ragu lagi dalam melangkah.

Setelah Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan (GMPP) mendorong aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana Dekonsentrasi Pendidikan 2008 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dsidik) Jatim, giliran DPRD Jatim menyuarakan hal yang sama.
Anggota Komisi E (bidang kesra) DPRD Jatim, Imam Ghazali Aro, Selasa (9/9) mengatakan, sudah semestinya Polda Jatim dan Kejati Jatim segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut.
?Polda dan Kejati seharusnya merespon desakan dari elemen masyarakat untuk segera menguak dugaan-dugaan penyimpangan di tubuh Disdik Jatim. Jangan hanya kabupaten kota, tetapi langsung ke sentralnya di Genteng Kali (kantor Disdik Jatim),? tegasnya.

Desakan ini menurutnya masuk akal. Sebab, dari catatan Komisi E DPRD Jatim, pengelolaan dana di dinas itu yang setiap tahunnya mencapai triliunan rupiah, namun pengelolaannya tidak pernah transparan.
Nilainya triliunan rupiah tiap tahun. Dan itu (pengelolaannya, red) tidak pernah transparan. Dalam posisi ini, sangat rawan terjadi penyimpangan, tandasnya. Selain itu, dalam catatan Komisi E, Kadisdik Jatim, Ir Rasiyo sudah berkali-kali ditegur Karena melakukan kesalahan namun tetap membandel. Di antaranya berperan sebagai tim sukses Cagub.

Itu diunjukkan dengan pengedaran kalender, buku pelajaran dan buku panduan bergambar Soekarwo. Selain itu, menggelar berbagai kegiatan atas nama Dinas pendidikan Jatim namun disusupi kampanye Cagub. Ini jelas penyimpangan dan masuk kategori korupsi. Sebab menggunakan anggaran pemerintah atau rakyat untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Padahal anggaran 20 persen pendidikan akan segera direalisasikan. Bisa-bisa anggaran itu tidak jelas jeluntrungannya. Untuk kampanye misalnya,? tandasnya.
 
Terjun Mengusut

Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Jatim, Saleh Ismail Mukadar mengatakan, Disdik Jatim tidak bisa dipercaya untuk mengelola 20 persen dari APBD yang dialokasikan bagi pendidikan. Saat ini saja, banyak anggaran tidak terpakai.

Politisi PDIP itu menyoroti anggaran untuk wajib belajar sembilan tahun hanya tersalur 20,33 persen. Padahal, program itu program wajib Disdik Jatim Jatim. Dari dana lebih dari Rp 22 miliar, hanya tersalur Rp 4,6 miliar. Pada saat yang sama terungkap ribuan anak usia sekolah tidak sekolah, ujarnya. Anehnya, dana untuk program pendidikan dewasa dan umum banyak tersalur. Bahkan untuk pos-pos kebudayaan tersalur lebih dari 90 persen. Menurutnya, dewan sulit untuk tidak mencurigai tujuan penggunaan itu. Sebab, program yang tersalurkan penuh hanya untuk orang yang punya hak pilih dalam Pilgub Jatim. Sedangkan untuk anak-anak yang belum punya hak pilih, dananya tersisa banyak sekali. Apa karena arena kebudayaan dan pendidikan dewasa bisa ditunggangi kepentingan Pilgub? Dia itu (Kadisdik Jatim Ir Rasiyo, red) pejabat tim sukses atau pejabat abdi masyarakat? ujarnya. Saleh juga mendesak agar aparat penegak hukum terjun langsung mengusut dugaan?dugaan penyimpangan di Disdik Jatim. ?Kalau ada dugaan penyelewengan, sudah seharusnya aparat mengusut,? tegasnya.(*)
 
 
Harian Memorandum Senin, 08/09/2008 22:40 WIB
GMPP Laporkan Disdik Jatim ke Polda dan Kejati

Reporter : Arif Fajar A
Surabaya- Sekitar 100-an massa dari Generasi Muda Peduli Pendidikan (GMPP) mendatangi Markas Polda Jatim dan kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani, Senin (8/9/2008).

Mereka menuntut dua institusi penegak hukum tersebut tidak loyo dan segera turun tangan mengusut dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim.

Di depan gerbang pintu masuk Mapolda Jatim, massa yang dipimpin Taufik Hidayat ini sempat berorasi dengan membawa poster dan spanduk serta melakukan aksi teatrikal pentas wayang yang menggambarkan bagaimana modus penyimpangan di Disdik Jatim dijalankan tanpa tersentuh tangan hukum.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Taufik Hidayat dalam pernyataannya mengungkapkan, kasus dugaan penyimpangan di Disdik Jatim sudah cukup bukti untuk membuat penegak hukum turun mengusut.

"Seperti dugaan penyimpangan dana Dekonsentrasi Pendidikan 2007 untuk SMP di 6 sekolah di Bojonegoro dan 6 sekolah di Pacitan senilai Rp 1,6 miliar. Kuat dugaan proyek itu fiktif," katanya.

Ditambahkannya, di Disdik Jatim juga terindikasi melakukan praktik monopoli yang melanggar Undang-Undang. Diantaranya dalam persoalan Dana Aloksi Khusus (DAK) pengadaan buku pendidikan untuk SD dan MI senilai sekitar Rp 713 miliar. Ini terungkap dalam pertemuan di Hotel Orchid Batu pada 9 Juli 2008 antara oknum Disdik Jatim dengan salah satu rekanan proyek yang justru difasilitasi penegak hukum.

GMPP dalam aksinya kemudian mengeluarkan 4 pernyataan sikap. Yakni, meminta Polda Jatim segera mengusut dugaan penyelewengan DAK di Disdik Jatim dalam pengadaan buku SD dan MI. Kedua, meminta Polda Jatim segera mengusut tuntas dugaan proyek fiktif Rp 1,6 miliar di 6 SMP Bojonegoro dan 6 SMP di Pacitan yang melibatkan oknum pejabat Disdik Jatim.

Ketiga, meminta Polda untuk konsisten mengganyang korupsi, monopoli dan persekongkolan jahat di Disdik Jatim. Keempat, meminta pemerintah untuk mengawasi Disdik Jatim dalam pengelolaan anggaran DAK yang mencapai Rp 713 miliar agar tidak digunakan sebagai alat politik.

Di Polda Jatim, Taufik sempat menyerahkan surat tuntutan yang diserahkan ke Sekretariat Umum (Settum) Polda Jatim yang diterima Kasat C Kompol Timbul. ""Polda meminta masukan data dan berjanji akan menindaklanjuti," ujar Taufik.

GMPP lalu bergerak longmarch menuju kantor Kejati Jatim. Di Kejati, GMPP juga menyuarakan hal yang sama. Mereka juga meminta agar kejaksaan bertindak profesional dengan tidak menjadi alat dari perpanjangan kekuasaan atau istrumen penyimpangan.

Sebelum menggelar aksi, Taufik kembali menyerahkan surat tuntutan yang diterima Asintel Kejati Jatim, AF Darmawan. Kejati diangap cukup responsif dan bersedia menindak lanjuti laporan GMPP. Bahkan, AF Darmawan ikut turun dari ruangannya menemui massa GMPP dan turut menyaksikan pagelaran wayang kertas yang disuguhkan GMPP. Ia juga ikut bergabung dengan memegang spanduk yang dibawa massa aksi.
 
"Kami akan menjadikan ini sebagai masukan yang baik untuk menentukan langkah lanjutan dalam mendalami apa yang dilaporkan GMPP ini. Kami pasti akan tindaklanjuti," ujarnya. (bj2
 
Sumber : Harian Duta Masyarakat, Jumat, 22 Agustus 2008
Proyek Sudah Disusun, Saatnya Skenario Batu Dijalankan - Menguak Tabir Dana Dekon Pendidikan (4)

Pertemuan tripartit berjalan mulus. Kini saatnya para 'penghamba' proyek ilegal menjalankan skenario Batu. "Saatnya skenario dijalankan". Mungkin itulah yang ada di benak rekanan yang terlibat pertemuan tripartit (Disdik Jatim, Kejati Jatim & Rekanan) di Hotel Orchid Batu, 9 Juli 2008. Sebab, dari data lapangan menunjukkan, marketing rekanan yang bersangkutan rajin menagih komitmen itu.

Ya, tak salah jika banyak yang curiga atas pertemuan janggal tripartit Hotel Orchid Batu. Aroma tak sedap di balik itu tampaknya terlalu sulit untuk dihapus begitu saja.Sebab, data lapangan yang dikumpulkan orang?orang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jatim yang berniat memberantas praktik ilegal di birokrasi Jatim, menunjukkan fakta yang selaras dengan kecurigaan-kecurigaan itu.

Ketua Hipmi Jatim, Diar Kusuma Putra SE mengungkapkan, data lapangan menunjukkan konsorsium rekanan PT BI aktif mendatangi Kepala Dinas kabupaten/kota untuk proyek DAK dan Dekonsentrasi Pendidikan 2008. ?Tujuannya jelas, menjalankan skenario merebut proyek yang sudah disusun dengan cara-cara tidak fair dan tidak transparan,? katanya.

Disebutkannya, dari laporan-laporan yang masuk ke Hipmi, marketing konsosorsium itu menagih komitmen pertemuan di Batu. ?Bapak/Ibu kan datang di pertemuan di Batu Malang. Komitmennya jelas,? ujarnya menirukan tekanan psikologis yang dilakukan marketing itu.

Sekadar mengingatkan, dalam pertemuan tripartit itu, kepala-kepala dinas yang hadir merasa terintimidasi karena aparat penegak hukum seolah menggiring agar menggunakan rekanan yang terlibat di pertemuan Hotel Orchid Batu itu dengan menakut-nakuti akan ekses hukumnya.

Saat itu, dalam pertemuan yang justru diprakarsai Kejati Jatim sebagai pengundang tersebut, ada kalimat-kalimat intimidatif secara psikologis. ?Dari informasi yang kami terima, kalimat-kalimat yang muncul, awas dipenjara, nanti kalau tidak dijalankan bisa dikerangkeng dan lain-lain. Maksudnya apa? Yang omong seperti itu malah penegak hukum,? kata Diar.

Meski demikian, Diar sedikit banyak mengaku bersyukur karena ada beberapa Kadis yang berani melawan dominasi tersebut. Mereka berani menolak marketing konsorsium itu meskipun posisinya terancam.?Ada yang bilang pokoknya nurut aturan di Juklak & Juknis. Jadi, semua suplier disilakan masuk menawarkan. Asalkan di verifikasi barang sesuai dengan regulasi. Keberanian ini patut kita dorong,? tambah Diar.

Apa ancaman itu, Diar mengatakan salah satunya ancaman tidak mendapat proyek lagi untuk tahun depan. Dia mengungkapkan seorang Kadisdik di Nganjuk mengatakan kalau berani melawan Genteng Kali (Kantor Kadisdik Jatim, Ir Rasiyo, red), maka tidak akan mendapat proyek lagi di tahun depan.(faisal/ bersambung)
 
Sumber : Harian Duta Masyarakat Kamis, 21 Agustus 2008
Ada Diskon Siluman yang Bisa Dimainkan - Menguak Tabir Dana Dekon Pendidikan (3)

Di negeri ini, korupsi memiliki 1001 cara untuk bermanifestasi. Di Disdik Jatim, salah satu modus yang diduga sering digunakan untuk memungut dana ilegal adalah permainan diskon siluman. Seperti apa modusnya??Coba anda lihat data ini. Data ini dari kolega-kolega saya yang kemarin wadul (mengadu) ke Hipmi,? ujar Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jatim, Diar Kusuma Putra SE. Sejurus kemudian, di atas meja sebuah kafe di Tunjungan Plaza, Diar menyodorkan sepuluh lembar berkas penawaran sebuah proyek di Disdik Jatim.

Di data itu terdapat beberapa penawaran dalam kisaran Rp 110 juta hingga 123 juta untuk proyek dengan pagu sekitar Rp 125 juta. Di sinilah titik tolak dari kedok memainkan diskon siluman itu dimulai. ?Yang menang justru yang menawar Rp 120 juta. Yang di bawahnya justru terpental,? jelasnya.Menurutnya, kemenangan tawaran itu bukan terletak pada kualitas pekerjaan, tetapi lebih pada keberanian untuk memberi diskon yang alirannya sama seperti fee oknum alias pungutan ilegal.Bagaimana caranya? Diar menjelaskan, si rekanan mengajukan penawaran tinggi tapi menyertakan diskon antara 20-40 persen. Namun, diskon itu tidak dicantumkan ke dalam kwitansi. ?Di kwintasi tetap seperti yang tertera nilai proyeknya. Diskonnya diatur untuk fee oknum,? tandasnya.Sehingga, negara tetap membayar nilai proyek sebesar Rp 120 juta kepada rekanan meskipun sebenarnya ada diskon 40 persen. ?Itu artinya yang 40 persen diskon itu lari kemana lagi kalau tidak ke kantong oknum pejabatnya? Bayangkan kalau Rp 48 juta (40 persen diskon) itu untuk pendidikan rakyat miskin. Padahal ada berapa ratus proyek yang dimainkan seperti itu,? ujarnya. Jadi, meskipun ada rekanan yang menawarkan harga lebih murah tetapi tidak berani memberikan diskon ?siluman?, dipastikan akan kalah. Hal ini juga diamini oleh Luthfi, pengusaha rekanan Pemprop Jatim yang berani buka-bukaan sejak awal atas dugaan penyimpangan di Disdik Jatim. Menurutnya, praktik seperti ini harus segera diberangus. Menurutnya, praktik seperti itu adalah cara? cara manipulatif ala orde baru yang menjijikkan dan menyengsarakan rakyat. Saking geramnya, ia meminta agar pejabat?pejabat yang terlibat harusnya dibuang ke selokan bersama kumpulan tikus got.?Semuanya, mulai dari atas sampai bawah. Pokoknya yang terlibat, baiknya direndam ke LPA Benowo, habis itu baru di Medaengkan. Kalau tidak, mau dibawa kemana negeri ini dengan oknum pejabat seperti itu?? ujarnya dengan nada geram.Benarkah tuduhan ini? Humas Disdik Pemprop Jatim, Danurejo membantah keras. Menurutnya, tidak ada praktik ilegal sebagaimana yang dituduhkan. ?Semua pertanggungjawabann ya jelas dan bisa dicek,? ujarnya.Lebih lanjut, Danu menyatakan, jika institusinya dituding memainkan dana DAK Pendidikan 2008 dan Dana Dekonsentrasi pendidkan 2008 maka tudingan itu salah alamat. Sebab, dana itu langsung turun ke daerah.?Dana itu tidak mampir ke Disdik Jatim. Lha kalau tidak mampir, bagaimana cara memainkannya? Kok ada tudingan seperti itu? Tuduhan itu tidak ada bukti dan tidak mendasar,? ujarnya.(faisal/ bersambung)
 

Sumber Harian duta Masyarakat, Rabu 20 Agustus 2008
Fee Ilegal untuk Dana Kampanye Pilgub - Menyingkap Tabir Dana Dekonsentrasi Pendidikan (2)

Proyek dana dekonsentrasi (dekon) pendidikan di Disdik Jatim nilainya mencapai puluhan miliar. Sebagian dari fee ilegal itu, diduga untuk mendanai kampanye salah satu pasangan Cagub.
Setelah bagian pertama tulisan yang mengungkap dugaan penyimpangan proyek DAK Pendidikan dan Dana Dekonsentrasi di Disdik Jatim muncul di Duta Masyarakat, beberapa pengusaha yang pernah jadi ?korban? mulai berani buka suara.Selasa (19/8), seorang pengusaha sekaligus rekanan Pemprop Jatim menyuarakan data praktik ilegal yang sudah berlangsung cukup lama itu.Dikatakannya, disinyalir proyek-proyek di Disdik kabupaten/kota ada indikasi penyimpangan. Yakni, ada kutipan 43 persen. Dari angka itu, 20 persen disetorkan ke oknum di tingkat I dan digunakan untuk modal kampanye.?Padahal, ada 91 proyek dengan masing-masing proyek rata-rata bernilai Rp 100 juta dengan dibuat secara pemilihan (tanpa lelang). Total nilainya sekitar Rp 68,4 miliar,? ujarnya.Validkah data tersebut? Pengusaha itu menjamin akurat, ?Saya sudah ada bukti?bukti dari kepala sekolah terkait. Nanti kalau oknum-oknum pejabat nakal di Disdik itu diseret ke meja hijau, pasti saya beber,? tandasnya.Soal adanya aliran dana fee proyek yang mengarah ke kampanye Cagub itu, pengusaha tersebut enggan mengutarakan dengan gamblang. ?Saya yakin anda tahu sendiri siapa yang dekat dengan kadisdik Rasiyo,? jawabnya dengan senyum simpul.Sekadar informasi, Rasiyo memang dikenal sebagai orang dekat Cagub Soekarwo. Bahkan, Rasiyo beberapa kali kepergok ?menunggangi? acara Disdik Jatim untuk kepentingan sosialisasi atau kampanye terselubung Pakde Karwo. Lebih dari itu, kedekatan itu digambarkan dengan sebutan yang sengaja disematkan pada keduanya. Jika Soekarwo sering disebut Pakde Karwo, maka Rasiyo sering mempopulerkan dirinya dengan sebutan Paklik.Lalu siapa pemungut fee tersebut? Luthfi, pengusaha yang awalnya membeberkan fee ilegal itu menyebutkan bahwa yang menerima adalah orang dekat Rasiyo selevel Kasubdin yang berinisial Ard. Siapa Ard? Dari pelacakan di Disdik Jatim, yang mendekati inisial itu adalah Ardo Sahak, Kasubdin Dikmenum Disdik Jatim. Saat ditemui di kantornya untuk dikonfirmasi, Ardo terkesan menghindar. ?Itu tidak benar. Mana buktinya? ujarnya dengan mimik terkejut.Saat mau ditanya lebih lanjut, termasuk pertemuan tripartit dengan Kejati, Disdik dan rekanan di Batu Malang, juga pengkondisian untuk satu rekanan, Ardo lagi-lagi mengelak. ?Itu bohong. Coba panjenengan (anda) ke Humas saja,? elaknya.Saat Humas Disdik Jatim, Danurejo dikonfirmasi, dia mengatakan bahwa ini ada muatan persaingan bisnis. ?Terkadang teman-teman rekanan itu kalau tidak dapat proyek atau kalah bersaing terus begini ini. Susah,? tandasnya.Namun, saat ditanya tentang pertemuan tripartit tersebut, Danurejo mengatakan tidak tahu menahu. ?Kalau pertemuan yang kelas elit begitu, saya tidak ikut-ikut. Saya tidak tahu menahu. Kan bukan tupoksi saya,? ujarnya. Selain fee ilegal tersebut, di Disdik Jatim masih ada modus lain yang juga menebarkan berbau tak sedap. Yakni permainan diskon proyek yang lagi-lagi ujung-ujungnya setoran duit ke kantong pejabatnya. Seperti apa? (faisal/bersambung)
 
 

Sumber : Harian Duta Masyarakat 19 Agustus 2008
Setor 20 Persen, Baru Dapat Proyek - Menyingkap Tabir Dana Dekonsentrasi Pendidikan (1)
Makin banyak saja "penyamun" di sarang Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim.

Kabar terbaru yang menyeruak ke permukaan: ramai-ramai bancakan dana dekonsentrasi (dekon) 2008.Beberapa hari lalu, seorang pengusaha rekanan Pemprop Jatim, Luthfi terlihat agak emosional saat bertemu di kantin Pemprop Jatim. Berkali-kali dia mengekspresikan kekesalannya dengan mengacung-acung tangannya saat berbicara.?Dari dulu sampai sekarang, (proyek) Disdik Jatim selalu dibuat main-main. Tidak pernah transparan dan modusnya macam-macam untuk mengeruk keuntungan pribadi oknum-oknum pejabatnya,? ujarnya gerah.Dia kemudian membeber temuannya, bahwa setelah proyek DAK Pendidikan 2008 yang diarahkan untuk satu rekanan dengan meminjam tangan penegak hukum, di Disdik kembali dilakukan modus sama. Kali ini kasus dana Dekon 2008.?Saya dapat info ini valid. Bahkan Hipmi (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Jatim juga mendapat informasi sama,? tandasnya.Apa itu? Yakni pada 14-22 Juli 2008 Disdik diduga kembali melakukan pengkondisian lagi untuk Dana Dekonsentrasi Pendidikan 2008 di Hotel Purnama Batu. Modusnya sama, Kepala Disdik daerah yang diundang dan sekolah yang memperoleh dana tersebut digiring untuk menggandeng satu rekanan pesanan oknum pejabat Disdik Jatim.Sehingga, daerah yang menerima proyek itu tidak bebas memilih rekanan untuk pelaksanaan proyek DAK tersebut. Karena sudah dikondisikan sejak dari hulu, yakni Disdik Jatim. Fakta ini setidaknya memenuhi adaya upaya unsur KKN dalam pelaksanaan proyek tersebut.?Mereka tidak boleh menggandeng rekanan lain. Ini jelas memenuhi unsur KKN. Pasti ada dana yang mengalir untuk oknum di Disdik dengan  adanya agenda pengkondisian ini,? ujarnya. Padahal, dana dekon tersebut mencapai puluhan miliar. ?Per kabupaten/Kota akan menerima sekitar Rp 2,5 miliar. Padahal, ada 38 kabupaten/kota di Jatim,? tandasnya.Luthfi bahkan terang-terangan menuding salah satu orang dekat Kepala Disdik Jatim, Ir Rasiyo yang berinisial Ard, memainkan peran penting dalam menerima setoran dana siluman.?Jadi, kalau mau dapat kucuran atau proyek ini, harus setor 20 persen dari nilai proyek ke tangan kanannya Kadisdik. Baru nanti dapat kucuran. Ini apa kalau tidak disebut korupsi?? tegasnya.Terpisah, Ketua Hipmi Jatim, Diar Kusuma Putra SE mengungkapkan, pihaknya memang sudah mencium banyak praktik ilegal dalam penggarapan proyek di Disdik Jatim. ?Itu sudah jadi rahasia umum. Anehnya, baik kejaksaan maupun kepolisian kok diam saja. Padahal, nilai proyek di dinas itu mencapai triliunan per tahun. Dan pelaksanaannya kacau serta banyak yang berbau tidak busuk,? tandasnya.Untuk itu, Hipmi akan membuat gerakan agar modus-modus pat gulipat di Disdik Jatim segera diberangus. Sebab, praktik itu dinilainya sudah terlalu lama berlangsung dan justru semakin menjadi-jadi.(faisal/bersambung)
 
 
Sumber : Harian Duta Masyarakat, Tanggal 14, 15 Agustus 2008
Kolom Rubrik Utama Surabaya (http://dutamasyarat @com/) 14 Agustus 2008
Aroma Pat Gulipat di Dinas Pendidikan Jatim (1) Ada Apa di Balik DAK Pendidikan 2008?

Tak ada yang salah jika Dinas Pendidikan Jatim, Kejati Jatim dan rekanan bertemu dalam suatu forum. Tapi jika dilandasi motivasi yang 'abu-abu', jelas patut dicurigai.JARUM jam menunjuk waktu hampir tengah malam. Namun Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jatim, H Diar Kusuma Putra SE terlihat masih serius memelototi layar laptop di depannya. Beberapa situs berita dan blogspot di internet menunjukkan data-data tidak lazim tentang berbagai proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim, termasuk adanya pertemuan tiga instansi tersebut."Sama persis seperti data yang kita terima. Disdik seperti tidak gentar dengan genderang perang anti koruspi yang ditabuh KPK," ujarnya. Ya, beberapa waktu lalu, Sekretariat BPD Hipmi Jawa Timur mendapat data-data tentang dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan berbagai proyek-proyek di Disdik Jatim. Salah satunya proyek yang dibiayai dana APBN, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pendidikan tahun 2008 dan dana Dekon Pendidikan tahun 2008. Data itu menunjukkan bahwa ada dugaan cukup kuat terjadinya persekongkolan alias pat gulipat antara Disdik Jatim, Kejaksaan dan PT Bintang Ilmu selaku rekanan proyek. Ironisnya, kapasitas kejaksaan yang turut terlibat dalam pertemuan tripartit (Kejaksaan Tinggi Jatim, Disdik Jatim dan PT Bintang Ilmu) patut dipertanyakan.Sebab, berdasar informasi yang diterima pada 9 Juli 2008, ada pertemuan di Hotel Orchid Batu tentang program sosialisasi juknis DAK pendidikan tahun 2008 yang melibatkan tiga unsur tersebut.

Seharusnya, sosialisasi itu hanya melibatkan intern dari Departemen Pendidikan atau Dinas Pendidikan. Tapi data yang diperoleh HIPMI menunjukkan yang mengundang justru Kejati Jatim dan melibatkan sebuah Perusahaan Penyedia Barang DAK 2008."Peserta (Kadisdik kabupaten/kota se Jatim) resah. Karena di acara itu informasinya ada intimidasi psikologis, di mana arahnya meminta agar proyek DAK itu diserahkan ke pada salah satu perusahaan. Proyek digiring ke satu muara," tandas Diar.Intimidatif seperti apa? "Dari informasi yang kami terima, ada kalimat-kalimat, awas dipenjara, nanti kalau tidak dijalankan bisa dikerangkeng dan lain-lain. Maksudnya apa? Yang omong seperti itu malah penegak hukum," katanya.

Disebutkan, dalam forum tersebut hadir Kadisdik Jatim Rasiyo, Kejati Jatim, Asintel Kejati, perwakilan perusahaan rekanan. "Banyak kalimat intimidatif yang arahnya seperti itu tadi. Dan yang patut dipertanyakan, dalam kapasitas apa Kejati kok ikut-ikut ngundang? Ini aneh," ujarnya.Hal itu menunjukkan ada praktik tidak sehat yang sangat rentan terjadi KKN. Sebab, kemungkinan ada praktik monopolistik dalam proyek itu sangat besar karena hanya ada satu perusahaan yang terlibat dan terkesan di back up dari Disdik."Ironis. Saat pemerintah berusaha menciptakan iklim berusaha yang baik dan sehat, ternyata di Disdik Jatim justru menerapkan sistim monopolistik. Siapa yang menjamin tidak terjadi KKN? Siapa yang menjamin tidak ada pengkondisian? Itu semua beraroma tidak sedap," ujarnya.

Publik tentu bertanya, jika penegak hukum sudah `diredam', tentu tidak harapan lagi akan adanya pengungkapan dugaan-dugaan penyimpangan ini. Asa yang tersisa tinggal di KPK dan kepolisian. Bagaimana sikap KPK? (Faisal/Bersambung)
 
 
Sumber : Harian Duta Masyarakat 15 Agustus 2008
Aroma Pat Gulipat di Dinas Pendidikan Jatim (2-Habis)

Harus Ada yang Bernyali Lapor KPKBukan kali ini saja Disdik Jatim disorot. Bahkan dalam kasus BOS Kadisdik Rasiyo sempat tersandung meski akhirnya selamat. Kini harapan tinggal di pundak KPK.Belum selesai masalah pertemuan tripartit (Disdik Jatim, Kejati Jatim dan rekanan) yang disoal banyak pihak terkait proyek DAK Pendidikan 2008, Disdik Jatim kembali melakukan aksi serupa. DPD Hipmi Jatim kembali mengungkapkan, seminggu setelah pengkondisian tripartit di Hotel Orchid Batu, tepatnya 14-22 Juli 2008 ada informasi tentang adanya dugaan pengkondisian lagi untuk Dana Dekonsentrasi Pendidikan 2008. "Kabarnya dilakukan di Hotel Purnama Batu, dengan kondisi hampir seperti ksus DAK Pendidikan," tandas Ketua DPD Hipmi Jatim, Diar Kusuma Putra SE.Diungkapkan, dari data yang diperoleh HIPMI, di kota/kabupaten yang memperoleh Dana Dekonsentrasi Pendidikan, (kebanyakan kepala Disdik dan kepala sekolah) setempat mengaku tidak nyaman membelanjakan anggarannya.

"Bagaimana tidak? Sebab tidak ada kebebasan memilih perusahaan pemasok. Artinya, sudah dikondisikan dari hulu untuk mengarah pada satu perusahaan. Ada apa di belakang ini semua? Masak seperti itu (pengkondisian perusahaan) gratis? Logikanya tentu tidak kan," tegasnya.Melihat fakta ini, HIPMI tidak bisa tinggal diam. Menurutnya, perlu segera dilakukan penyelidikan atau pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian ataupun kejaksaan. Bahkan, bila perlu KPK dan BPK dilibatkan untuk memeriksa proyek-proyek yang dibiayai dana APBN di lingkungan Disdik. Sebab, melihat sistem yang diterapkan dalam penggunaan dana-dana dari sumber APBN tersebut, tidak menutup kemungkinan praktik serupa sering dilakukan pada proyek-proyek lain. "Contohnya pengadaan kain seragam guru tahun 2008 yang sangat tidak transparan. Kami berharap, penegak hukum segera turun untuk membongkar dugaan pat gulipat ini," pungkasnya.Pakar Hukum Unair yang dikenal vokal, I Wayan Titib Sulaksana Sh mengungkapkan, jika dugaan dan tengara itu benar, aparat penegak hukum harus bertindak karena sudah memenuhi unsur KKN. "Kalau benar, ya tidak ada alasan untuk tidak turun," tandasnya.Akan tetapi saat diberitahu bahwa Kejati justru menjadi bagian dalam pertemuan tripartit itu, I Wayan menyatakan agar semuanya bisa terungkap, KPK harus turun tangan. "Laporkan saja ke KPK. Biar KPK yang urus. Di negeri ini kok harapan kita tinggal di institusi itu (KPK)," ujarnya.Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya siap turun menyelidiki dugaan penyimpangan di Disdik Jatim. Apalagi, lannjutnya, Jatim menjadi salah satu propinsi yang dimonitor dalam penanganan tindak pidana korupsi. "Dua bulan lalu kami kan ke Jatim. Itu bukan piknik, tapi kami mengumpulkan data. Banyak laporan yang  kami terima," ujarnya.Adakah dari Disdik Jatim? Johan menjawab dengan senyum, "Ya pokoknya banyak lah," tandasnya.Terkait kasus DAK pendidikan 2008, Johan mengungkapkan agar ada pihak yang melaporkan ke KPK. Setelah itu, KPK akan memverifikasi dan menjamin akan mengungkap. "Kami akan pelajari laporannya dan tentu akan kami tindaklanjuti, " tegasnya.(faisal)
 
Panwas Pilgub Jatim Mint Kadis Diknas Diperiksa
Senin, 25 Agustus 2008 - 19:08 wib
Oleh: Amir Tejo – Okezone

SURABAYA - Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Gubernur (pilgub) Jawa Timur merekomendasikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Rasio untuk diperiksa oleh Badan Pengawas (Bawas) Provinsi Jawa Timur (Jatim). Pasalnya, Rasiyo dinilai tidak netral dalam pilgub Jatim putaran pertama .
"Tabloid milik Dinas Pendidikan Nasional Jawa Timur ternyata di dalamnya ada kegiatan kampanye salah satu pasangan calon. Karena ada laporan ke Panwas, dan Panwas kemudian menindaklanjuti kepada gubernur karena ini termasuk pelanggaran administrasi," kata Ketua Panwas Pilgub Jatim Sri Sugeng di Surabaya (25/8/2008).

Menurut Sugeng tidak semua laporan pelanggaran administrasi harus dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, tapi harus dilihat materi pelanggarannya. Dalam kasus ini karena yang melakukan pelanggaran ini adalah instansi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur maka yang berhak untuk menindaklanjuti adalah Gubernur Jatim.

"Kemarin sudah ada Bawas Provinsi Jawa Timur yang meminta bukti. Padahal semua bukti yang diminta oleh Bawas sudah semuanya disampaikan kepada pemerintah provinsi Jawa Timur," ujar Sugeng.
Selain pelanggaran yang dilakukan oleh instansi, panwas Pilgub Jatim juga menindaklanjuti pelanggaran pilgub Jatim di berbagai daerah. Misalnya ada empat perkara pelanggaran pilgub di Lamongan. Bahkan kasusnya sudah direkomendasikan ke kepolisian untuk diproses secara hukum.

Berkasnya sudah P21, Ini berarti sudah akan masuk ke Kejaksaan Negeri Lamongan. Satu perkara berada di Tuban, kasus perusakan alat peraga kampanye. Satu kasus di Pamekasan berupa black campaign.

"Teman-teman panwas semua sudah merekomendasikan ke kepolisian dan ini semua sudah diproses," pungkas Sugeng. (fit)




__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar